Kamis, Mei 15, 2008

JUDISIAL REVIEW UU PERPAJAKAN (Bagian II)

Mencermati Kerahasiaan Data Wajib Pajak

Oleh :
Prof. Dr. Poltak Maruli John Liberty Hutagaol, SE. Ak, Macc, Mec (Hons)
Guru Besar ABFI Perbanas Jakarta


Permasalahan kerahasiaan Data Perpajakan Wajib Pajak kembali menjadi isu yang hangat dan menarik untuk didiskusikan dan bahkan telah menghiasi pemberitaan pada berbagai media massa di tanah air. Kerahasiaan Data Perpajakan Wajib Pajak dianggap sebagai masalah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena menghambat pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai pemeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara sesuai dengan Pasal 23E ayat (1) UUD 1945. Sesuai Pasal 34 ayat (2a) huruf b UU No. 28 Tahun 2007 (UU KUP), kewenangan BPK untuk mengakses Data Perpajakan Wajib Pajak secara langsung dibatasi kecuali dengan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.

Keinginan BPK untuk dapat mengakses Data Perpajakan Wajib Pajak secara langsung tanpa mengikuti prosedur yang diamanatkan dalam Pasal 34 UU KUP yang dianggap sebagai penghambat pelaksanaan tugas dan fungsi BPK, semakin menguat dengan didaftarkannya permohonan uji materi atas Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 9 Januari 2008 yang lalu. Dengan demikian, permasalahan kerahasiaan data Wajib Pajak akan memasuki babak baru dan semakin menarik untuk dicermati, bukan saja oleh kedua instansi yang terkait yaitu BPK dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetapi juga oleh masyarakat Wajib Pajak yang kini kepentingannya mulai terusik.
Pengajuan uji materi UU KUP ke MK menandai babak baru permasalahan kerahasiaan Data Perpajakan Wajib Pajak yang diangkat oleh BPK, di bawah kepemimpinan Anwar Nasution, selama lebih dari setahun terakhir ini. Sebenarnya apakah yang menjadi akar permasalahan dari “perselisihan” tersebut? Apakah isi dan maksud dari Pasal 34 UU KUP? Tulisan ini sebagai usaha untuk memberi gambaran yang lebih jelas mengenai duduk perkaranya.


Menurut Duntcan Bentley (2007), dalam bukunya yang berjudul Taxpayer’s Right: Theory, Origin And Implementation, pegawai dari Otoritas Pajak suatu negara terikat pada ketentuan kerahasian (secrecy provisions) dimana fiskus berkewajiban untuk merahasiakan Data Perpajakan Wajib Pajak. Ketentuan kerahasian tersebut mengatur pengumpulan, penyimpanan, pengamanan, pengaksesan, penyempurnaan, pemanfaatan dan pengungkapan Data Perpajakan Wajib Pajak. Kewajiban untuk merahasiakan Data Perpajakan Wajib Pajak juga berlaku terhadap tenaga ahli yang diperbantukan pada Otoritas Pajak. Dengan demikian, Data Perpajakan Wajib Pajak diperlakukan sepenuhnya rahasia (completely confidential).
Sehubungan dengan pengungkapan Data Perpajakan Wajib Pajak kepada instansi pemerintahan terkait, harus diatur secara jelas dalam ketentuan khususnya mengenai tugas dan tanggungjawab (duties and responsibilities) dari fiskus atau tenaga ahli yang mengungkapkan Data Perpajakan Wajib Pajak.

OECD Committee of Fiscal Affair Forum on Tax Administration dalam papernya yang berjudul: Taxpayers’ Rights and Obligations- Practice Note, hak untuk mendapatkan kepastian hukum (the right to certainty), hak untuk mendapatkan privasi (the right to privacy), dan hak untuk diperlakukan secara rahasia (right to confidentiality and secrecy) merupakan hak yang mendasar bagi Wajib Pajak (the taxpayer’ basic rights). Selanjutnya, informasi yang tersedia pada Otoritas Pajak mengenai Perpajakan Wajib Pajak diperlakuan secara rahasia dan hanya dimanfaatkan untuk tujuan tertentu yang diatur dalam UU perpajakan. Umumnya, ketentuan kerahasiaan mengenakan sanksi yang berat (very heavy penalties) terhadap fiskus bila penggunaan Data Perpajakan Wajib Pajak tidak diperlakukan secara rahasia.

Sesuai pasal 34 UU KUP, diatur tentang larangan bagi fiskus maupun tenaga ahli yang diperbantukan pada Direktorat Jenderal Pajak untuk mengungkapkan kerahasiaan Data Perpajakan Wajib Pajak yang diketahuinya kepada pihak lain. Data Perpajakan Wajib Pajak dimaksud adalah Surat Pemberitahuan, laporan keuangan dan lain-lain yang dilaporkan Wajib Pajak, Data yang diperoleh dalam rangka pemeriksaan, dokumen atau data lain yang diperoleh dari pihak ketiga yang bersifat rahasia, dokumen/dan atau rahasia Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, kewajiban untuk merahasiakan bagi fiskus ataupun tenaga ahli yang diperbantukan dikecualikan untuk kepentingan negara maupun sidang pengadilan dalam perkara pidana ataupun perdata masalah perpajakan dengan terlebih dahulu memperoleh izin dari Menteri Keuangan. ( Lihat matrix ketentuan rahasia pada beberapa negara)
Fiskus ataupun tenaga ahli yang diperbantukan diizinkan untuk memberikan keterangan atau memperlihatkan bukti tertulis tentang Wajib Pajak. Pemberian izin tersebut dilakukan secara terbatas dalam hal-hal yang dipandang perlu oleh Menteri Keuangan.
Bila terjadi pelanggaran atas kewajiban merahasiakan Data Perpajakan Wajib Pajak oleh karena kealpaan fiskus ataupun tenaga ahli yang diperbantukan, maka dikenakan sanksi berupa hukuman yang setimpal. Sanksi yang lebih berat dikenakan terhadap fiskus ataupun tenaga ahli yang diperbantukan, bila dengan sengaja membocorkan Data Perpajakan Wajib Pajak.

Sehubungan dengan kewajiban untuk merahasiakan data di Indonesia tidak hanya berlaku atas Data Perpajakan Wajib Pajak tetapi juga pada data lainnya seperti data dan informasi individual yang diberikan oleh anggota masyarakat kepada petugas BPS pada saat sensus dan kerahasiaan perbankan. Dengan demikian, kewajiban untuk merahasiakan Data Perpajakan Wajib Pajak merupakan hal yang lazim berlaku dan sebagai implementasi dari perlindungan terhadap hak Wajib Pajak dan sekaligus juga memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak.

Sesuai pembahasan di atas, kerahasiaan Data Perpajakan Wajib Pajak harus dihormati oleh semua pihak termasuk BPK. Dengan mekanisme yang diatur dalam Pasal 34 UU KUP, BPK tetap dapat akses terhadap Data Perpajakan Wajib Pajak. Sehingga kekuatiran BPK tidak dapat melaksanakan pemeriksaan keuangan negara tidak perlu terjadi. Bila ketentuan tentang kewajiban fiskus untuk merahasiakan Data Perpajakan Wajib Pajak ditiadakan maka justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya


Telah diterbitkan dalam Majalah Akuntan Indonesia edisi April 2008