Jumat, Mei 23, 2008

APBN dan Pilihan Publik

Pro dan kontra sehubungan dengan rencana kenaikan harga BBM ini tidak lain adalah suatu bentuk lain pertikaian yang tidak ada habisnya antara pemilik (principal) dan pengelola (agent), yang dapat mendatangkan kerugian (agency cost) bagi organisasi tersebut, yang dalam hal ini adalah negara kita tercinta. Demikian yang dikatakan Dwi H Widayatmoko dalam artikel yang diterbitkan Kompas 23 Mei 2008.

Yang dimaksud pemilik adalah rakyat dan pengelola (agen) adalah pemerintah. Berbeda dengan yang berlaku di perusahaan pada umumnya dimana jika pengelola (agen) yang ada ditangan manajemen berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kehendak pemilik, maka pemilik bisa langsung memecatnya atau jika perusahaan itu sudah go publik, maka manajemen bisa diganti melalui RUPS.
Dalam kontek negara, pemilik negara ini yaitu rakyat tidak bisa langsung memecat pengelola (pemerintah) yang tidak melaksanakan kemauan rakyat sebelum diadakan pemilu.

Lalu mengapa kemauan pemilik (rakyat) berbeda dengan kemauan pengelola (pemerintah) ?
Prof. Dr. Didik J. Rachbini menjelaskan hal ini dengan menggunakan teori pilihan publik. Teori ini menganalisis perilaku aktor politik di pasar politik. Pasar politik adalah titik pertemuan kontraktual antara pemilih (rakyat) dan pemerintah yang diwakilkan politisi, baik dalam pemilihan umum, pembuatan undang-undang, kebijakan ekonomi, kebijakan anggaran dan kebijakan publik lainnya.

Kebijakan anggaran atau undang-undang APBN adalah komoditas publik yang terdapat dalam pasar politik. Komoditas ini adalah kebijakan publik, yang menjadi titik temu antara masyarakat sebagai pemilih (voters) dan pemerintah yang diwakilkan politisi yang memenangkan pemilu sehingga duduk berkuasa di pemerintahan dan di parlemen.
Seperti halnya dalam pasar barang dan jasa, dalam pasar politik, pemilih dianalogikan sebagai pembeli. Masyarakat sebagai pemilih yang rasional mengharapakan manfaat politik ketika politisi yang dipilih memperjuangkan aspirasinya. Sedangkan politisi dan pemerintah diibaratkan sebagai pengusaha yang ingin mendapatkan keuntungan dengan menjual kebijakan publik dan program-program kesejahteraan masyarakat.

Kritik mendasar yang diberikan teori pilihan publik adalah pemerintah dan politisi akan membuat pilihan yang cenderung menghasilkan inefisiensi. Proses di pasar politik ini dipandang sebagai perilaku individu bukan perilaku kolektif sehingga hasil yang diperoleh dalam pasar politik bukan pertemuan antara kepentingan para pelaku. Akibatnya banyak pasar politik gelap yang tidak transparan yang terjadi.

Tindakan dan perilaku dipasar gelap tersebut berujung pada kebijakan publik yang sering kali tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat pada umumnya. Kebijakan publik digiring sebagai ajang untuk mementingkan diri dan kelompoknya bukan atas manfaat sumberdaya publik untuk masyarakat luas.

Keberpihakan keputusan pemerintah terhadap kelompok tertentu, dipicu kegiatan rent seeking yang bisa hidup hanya di pasar gelap. Kelompok atau individu berusaha memanfaatkan kekuasaan pemerintah untuk menetapkan kebijakan yang menguntungkan diri dan kelompoknya. Kondisi ini mencerminkan tidak adanya pertemuan antara kepentingan para pelaku, masyarakat dan pemerintah yang terdiri dari politisi dan birokrat.

Terjawab sudah pertanyaan tentang perbedaan kemauaan antara masyarakat sebagai pemilik atau voter dengan pemerintah sebagai agen atau pengelola.
Dalam pro dan kontra kenaikan BBM, sebenarnya masyarakat atau publik tidak bersebrangan dengan kemauan pemerintah seandainya pemerintah benar-benar menunjukan tidak ada “pasar gelap” . Pasar gelap ini bisa terjadi pada saat export impor BBM yang banyak terdapat mafia dan broker BBM sebagai pemburu rente, pembuatan kontrak-kontrak yang merugikan negara dengan kontraktor asing yang mengexploitasi semua sumber daya alam (minyak, emas, batubara dll), pembayaran utang luar negeri, ribuaan post unnecessary spending di APBN, pemberian subsidi perpajakan yang tidak tepat dan lain-lain. Jika semua “pasar gelap” ini dijadikan transparan, maka masyarakat sebagai pemilik dan voter akan mendukung kebijakan publik yang dijalankan pemerintah.

Bukankah ada ungkapan sunlight is the best disinfectant artinya cara yang paling gampang membunuh kuman adalah membuka ruangan tersebut seluas-luasnya agar sinar matahari masuk.



Sumber :
Prof. Dr. Didik J. Rachbini, Teori Bandit. RMBooks. Jakarta, Februari 2008.




Oleh :
Johanes Wardy Sitinjak
The Tracer (http://signnet.blogspot.com/)

Tidak ada komentar: