Rabu, April 30, 2008

Proses Penyusunan Undang-Undang di DPR : Sudah Optimalkah?

A. Latar Belakang
Era reformasi yang dimulai dengan jatuhnya rezim orde baru belum dapat dikatakan secara utuh membawa angin segar kearah perubahan yang lebih baik. Pada era sebelum reformasi, kedudukan legislatif hanya terlihat sebagai tukang stempel (rubber stamp) undang-undang sekarang berubah menjadi penentu pembuatan undang-undang. Bahkan kuatnya posisi legislatif seperti berlebihan dan diluar patron yang selayaknya disandang sebagai Dewan yang terhormat sebagai representasi wakil rakyat.

Tugas legislatif adalah sebagai perancang dan sekaligus pembuat undang-undang yang berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat. Seharusnya kedudukan legislatif adalah mewakili masyarakat umum sebagai penjabaran dari kepentingan masyarakat yang lebih luas. Tugas legislatif adalah membawa kepentingan masyarakat tersebut dan menuangkan dalam bentuk undang-undang. Dengan demikian fungsi sebagai anggota perwakilan rakyat dapat berjalan dalam arti menyuarakan kepentingan masyarakat umum.

Fenomena yang terjadi saat ini masih jauh dari ideal, banyak produk peraturan perundangan yang dilahirkan disinyalir hanya karena pesanan dari golongan atau kelompok tertentu yang berkepentingan dengan sebuah peraturan. Dengan kekuatan politik serta uang yang ada maka kelompok/golongan tersebut akan berjuang untuk menggolkan sebuah peraturan yang menguntungkan baginya. Berbagai cara dilakukan termasuk mendekati Legislatif atau anggota legislatif yang notabenenya dapat menyuarakan aspirasinya. Berbagai kasus yang sekarang ini menimpa beberapa anggota DPR hanyalah tip of the iceberg.

Jika demikian proses penyusunan pembuatan undang-undang maka tidak mengherankan jika belakangan beberapa produk Undang-undang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Tidak tertutup kemungkinan jika di kemudian hari akan ada undang-undang yang dibatalkan lagi oleh Mahkamah Konstitusi.

Tulisan ini bertujuan untuk mengkritisi proses penyusunan undang-undang menjadi undang-undang.

B. Tinjauan Teori

Berdasarkan Undang-undang nomor: 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah ditentukan bahwa Hierarki Tata Urutan perundangan di Indonesia adalah:
a. Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
b. Undang-Undang/Perpu;
c. Peraturan Pemerintah;
d. Peraturan Presiden;
e. Peraturan Daerah.

Tata urutan yang menggambarkan secara hierarkis urutan dalam menentukan sumber hukum tersebut menjadi penting manakala sebuah institusi membuat peraturan perundang-undangan yang bersifat amanat atau penjabaran dari peraturan yang lebih tinggi hierarkinya. Dalam arti peraturan yang berada dibawah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi.

Undang-undang merupakan bentuk peraturan-perundangan yang paling luas jangkauan materi muatannya. Bidang yang tidak dapat diatur oleh Undang-undang adalah hal yang telah diatur oleh UUD dan TAP MPR atau sesuatu yang oleh undang-undang itu sendiri telah didelegasikan pada bentuk peraturan lain[1].
Materi muatan yang diatur dengan ketentuan Undang-Undang adalah hal-hal yang meliputi:
a. Mengatur lebih lanjut ketentuan UUD Tahun 1945 yang meliputi:
- hak-hak asasi manusia;
- hak dan kewajiban warga negara;
- pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara;
- wilayah negara dan pembagian daerah;
- kewarganegaraan dan kependudukan;
- keuangan negara,

b. Diperintahkan oleh suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang.

Mengenai proses sebuah Rancangan Undang-Undang maka kita tidak akan terlepas dari lembaga legislatif/DPR, Eksekutif/Presiden, kepentingan undang- undang dan pihak yang berkepentingan dengan undang-undang tersebut atau stakeholders. Istilah kepentingan undang-undang adalah untuk menggambarkan apa yang secara normatif harus ada dalam sebuah peraturan yang mewakili kepentingan masyarakat. Sedangkan pihak yang berkepentingan adalah pihak yang secara langsung atau tidak langsung ikut terkena aturan dari lahirnya sebuah undang-undang. Stakeholders tersebut dapat berupa Lembaga Negara, departemen/lembaga non departemen, Lembaga profesi/asosiasi, atau kelompok dengan kepentingan tertentu. Misalnya : Lahirnya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, pihak yang bekepentingan adalah Mahkamah Agung, Kejaksaan dan Pengacara.

Kewenangan membuat undang-undang tersebut telah berubah dari eksekutif ke legislatif. Perubahan peran tersebut juga dapat diartikan sebagai penguatan peranan DPR dalam pembuatan undang-undang/legislator.
Berdasarkan ketentuan UUD 45 (lama) disebutkan:
Pasal 5 ayat (1)
Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 20 ayat (1)
Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Sedang berdasarkan ketentuan Amandemen UUD 45 yang telah empat kali dilakukan, disebutkan :

Pasal 20 Ayat (1)
Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai kekuasaan membentuk Undang-Undang.

Pasal 20 Ayat (2)
Setiap Rancangan undang-undang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.

Pasal 5 ayat (1)
Presiden Berhak mengajukan Rancangan Undang-undang kepada Dewan perwakilan Rakyat.

Semangat yang terkandung dalam amandemen UUD tersebut adalah meletakkan kembali DPR sebagai lembaga pembuat undang-undang. Kewenangan membentuk UU yang selama ini ada pada Presiden beralih ke DPR.
DPR sebagai Legislator memiliki berwenang membentuk undang-undang. Dalam kaitan dengan kekuasaan untuk mengatur dan perwujudan dari kehendak rakyat maka DPR mempunyai keuasaan dan kewenangan tertinggi untuk menguasai dan mengatur kehidupan masyarakat[2]. Sesuai dengan fungsi legislasi maka DPR berinisiatif (hak inisiatif) membuat undang-undang atau melakukan pembahasan rancangan Undang-undang yang diajukan oleh Presiden. Sedangkan Pemerintah dalam hal ini presiden mempunyai hak mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU) kepada DPR. Kedua mekanisme tersebut memerlukan mekanisme pembahasan antara DPR dan Presiden sebagai mekanisme menuju persetujuan bersama.

Setelah persetujuan maka proses selanjutnya adalah pengesahan oleh presiden. Tahap ini sebetulnya tidak lebih dari proses administrasi perundang-undangan. Karena ada atau tidaknya pengesahan,maka RUU tersebut tetap akan berlaku.

Pasal 20 UUD 45 (amandemen) menyatakan:
Ayat (4)
Presiden mengesahkan RUU menjadi UU.

Ayat (5)
Meskipun tidak disahkan oleh Presiden, suatu RUU tetap syah menjadi UU.

DPR mempunyai alat kelengkapan tetap berupa Komisi yang mempunyai tugas dan wewenang antara lain melakukan persiapan,pembahasan dan penyempurnaan Rancangan Undang-undang berkaitan dengan tugas komisinya. Saat ini terdapat 11 Komisi dimana masing-masing komisi mempunyai mitra kerja/counterpart dari unsur pemerintah. DPR juga mempunyai Badan Legislasi (Baleg) yang bertugas menyusun naskah rancangan UU sehingga sebuah rancangan naskah UU memenuhi kaidah serta tidak bertentangan dengan undang-undang lainnya. Produk dari Badan Legislasi DPR inilah yang nantinya akan diangkat oleh DPR sebagai produk inisiatif DPR. DPR juga dapat menerima naskah rancangan undang-undang dari masyarakat untuk nantinya diajukan DPR melalui hak inisiatifnya. Rancangan naskah UU dari Badan Legislasi bukanlah hal mati yang tidak dapat diubah-ubah, anggota DPR tetap mempunyai hak untuk memasukan pendapatnya melalui sidang-sidang dalam pembahasan.

Pemerintah telah selangkah lebih maju dengan menetapkan mekanisme pembuatan Rancangan Undang-undang dari internal pemerintah. Berdasarkan ketentuan Keppres 188/1998 diatur tentang Tata cara Mempersiapkan Penyusunan Rancangan UU di lingkungan pemerintah. Berdasarkan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2004, diatur secara jelas mekanisme pengajuan sebuah undang-undang.

Pasal 18 UU Nomor 10 Tahun 2004
Ayat (1)
Rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non departemen, sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya.

Ayat (2)
Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang yang berasal dari Presiden, dikoordinasikan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan ketentuan diatas, Rancangan Undang-Undang dapat berasal dari DPR, dan Presiden. Rancangan Undang-Undang yang berasal dari DPR bersumber Badan Legislasi, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Anggota DPR dengan syarat sekurang-kurangnya 20 orang anggota DPR yang terdiri atas lebih dari satu fraksi. Terhadap Usulan Rancangan Undang-Undang dari anggota DPR, diajukan secara tertulis kepada Pimpinan DPR dengan disertai daftar nama, asal fraksi, dan tanda tangan para pengusul[3]. Rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non departemen, sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya.

Sedangkan proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang yang berasal dari Presiden, dikoordinasikan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang-undangan. Pada level ini akan dilakukan kajian dari aspek legal drafting yang ditangani oleh Direktorat Sinkronisasi peraturan perundang-undangan Departemen hukum dan HAM. Setelah selesai maka Rancangan Undang-Undang disampaikan dengan surat pengantar presiden kepada pimpinan DPR. Dalam surat tersebut presiden menunjuk menteri untuk mewakili pemerintah dalam tingkat pembahasan.

Rancangan Undang-undang dari DPR (hak inisiatif) diajukan oleh anggota DPR. Pimpinan DPR setelah menerima usulan tersebut, dalam rapat paripurna DPR berikutnya mengumumkan masuknya usul RUU tadi dan membagikannya pada para anggota. Dan selanjutnya mengikuti mekanisme pembahasan rancangan Undang-undang.
Mekanisme pembahasan setelah naskah diterima oleh DPR diatur berdasarkan Keputusan DPR-RI Nomor: 03A/DPR-RI/I/2001-2002 tentang Tata Tertib DPR. Keputusan tersebut mengatur Pembahasan RUU di DPR terdiri atas 2 (dua) tingkat pembicaraan:

I. Pembicaraan Tingkat I, meliputi:
1. Pemandangan umum oleh fraksi terhadap RUU yang berasal dari pemerintah atau tanggapan pemerintah terhadap RUU yang berasal dari DPR;
2. Jawaban pemerintah atas pemandangan umum fraksi, atau jawaban pimpinan komisi, pimpinan badan legislasi, pimpinan Panitia Anggaran, atau pimpinan Panitia Khusus atas tanggapan pemerintah; dan
3. Pembahasan RUU oleh DPR dan pemerintah dalam rapat kerja berdasarkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang telah dirumuskan.

II. Pembicaraan Tingkat II, meliputi:
1. Pengambilan keputusan dalam rapat paripurna, yang didahului oleh: a. Laporan hasil pembicaraaan tingkat I;
b. Pendapat akhir fraksi yang disampaikan oleh anggotanya, apabila dipandang perlu, dapat pula disertai dengan catatan tentang sikap fraksi; dan
c. Penyampaian sambutan pemerintah.

Pasal 11 Kode Etik Anggota DPR RI :
Anggota dilarang menerima imbalan atau hadiah dari pihak lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Anggota DPR terikat pada kode etik yang mengikat mereka, berdasarkan aturan kode etik anggota DPR dapat dipanggil dan diminta keterangan. Badan Kehormatan DPR dapat memanggil, meminta keterangan dan merekomendasikan pemberian sanksi apabila ditemukan adanya pelanggaran kode etik.
Dalam proses pembahasan rancangan undang-undang yang dilakukan antara DPR dan Presiden/pemerintah sangat rawan adanya bisnis kepentingan terutama dari anggota DPR. Layaknya pembahasan suatu masalah, adalah layak jika masing-masing pihak memperjuangkan apa yang menjadi usulannya. Yang harus dicermati adalah jika anggota DPR membawa kepentingan golongan/kelompok tertentu untuk dituangkan dalam perundang-perundangan sehingga menomorduakan kepentingan rakyat.

Jika RUU tersebut berasal pemerintah tujuan dari pemerintah adalah jelas, yaitu memperjuangkan apa yang menjadi kepentingannya sebagaimana yang tertuang dalam materi undang-undang. Jika RUU berasal dari DPR maka yang harus diwakili kepentingan hukum dan masyarakat.

C. Pembahasan

Lemahnya mekanisme pengawasan
Kedudukan DPR dengan adanya amandemen UUD 45 menjadi sangat kuat dan dominan terhadap pelaksanaan pemerintahan. Semua bagian dari pemerintah baik itu departemen/LPND atau sampai lembaga kejaksaan dan Kepolisian tidak luput dari “kontrol” DPR melalui komisi-komisi yang ada. Rapat Dengar Pendapat antara komisi DPR dengan mitra kerjanya dari pemerintah hampir setiap hari dilakukan.Pembahasan Rancangan Undang-undang menjadi agenda kerja setiap anggota dewan. Peluang penyimpangan berupa jual beli atau titip suara untuk dituangkan dalam sebuah Rancangan Undang-Undang sangat terbuka.

Melihat mekanisme penyusunan sebuah undang-undang, terdapat beberapa kelemahan yang mengundang terjadinya penyimpangan.

1. Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah
DPR melalui hak inisiatifnya dapat mengajukan sebuah RUU. Terhadap rancangan yang berasal dari Badan Legislasi maka secara kelembagaan dan profesi dapat dipertanggungjawabkan karena lembaga ini dibentuk untuk membuat rancangan undang-undang. Permasalahan akan muncul saat memasuki pembahasan tingkat I yaitu penyampaian pandangan setiap fraksi. Masing-masing fraksi juga akan mengajukan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), yaitu tanggapan dan usulan konkrit tentang isi pasal rancangan undang-undang yang akan dibahas nantinya. DIM layaknya disusun berdasarkan kepentingan masyarakat yang disuarakan anggota DPR. Sehingga penyusunannya harus bebas dari suara dan:
- Kepentingan Fraksi/partai.
- Kepentingan Stakehokders yang sedang dibahas.

Namun kondisi tersebut tidak dapat diminimalisir oleh DPR karena mekanisme yang ada di DPR dalam pembahasan sebuah RUU memang belum memungkinkan anggota DPR untuk steril. Sebelum penyusunan DIM oleh fraksi-fraksi biasanya DPR mengundang pihak yang terkait dengan materi yang dibahas untuk diminta pendapatnya. Media ini adalah untuk mengetahui permasalahan di lapangan dari para pihak-pihak terkait. Pada tahap ini seharusnya DPR sudah harus membuat mekanisme yang membatasi anggota DPR untuk melakukan kontak dengan pihak-pihak yang berkepentingan tersebut. Segala aktivitas keluar anggota DPR yang terkait dengan pembahasan sebuah RUU seharusnya terekam. Bahkan fakta menunjukan bahwa kontak tersebut biasanya berlangsung di luar forum/rapat yang formal di lingkungan DPR. Kontak dengan stakeholders yang berkepentingan dengan rancangan undang-undang akan berpengaruh pada penyusunan DIM. Penyusunan DIM akan terkontaminasi oleh kepentingan stakeholders.

Kontrol terhadap kondisi seperti ini dalam prakteknya tidak dapat dilakukan hanya dengan kode etik yang ditegakkan oleh Badan Kehormatan DPR. Kondisi yang terjadi adalah, Badan kehormatan baru akan melakukan tindakan manakala terdapat laporan tentang penyimpangan anggotanya.

2. Dalam Tingkat Pembahasan
Tingkat pembahasan rancangan undang-undang adalah media untuk mengemukakan suara setiap anggota DPR. Proses ini berjalan tanpa terdapat kawalan dari Badan Kehormatan. Pada tahap pembahasan, setiap anggota DPR memiliki hak untuk bersuara. Hak suara melekat pada keanggotaan bukan fraksi-fraksi yang ada. Dengan demikian setiap anggota berhak menyampaikan pendapat apa saja dalam sebuah rancangan undang-undang, termasuk menyimpang pendapat umum fraksinya.

Dengan tidak adanya kawalan tersebut setiap anggota dapat menyampaikan apa saja sesuai dengan kepentingan yang dibawanya. Yang sangat dibutuhkan adalah adanya mekanisme yang mengontrol bahwa suara yang muncul dari anggota DPR pada saat pembahasan adalah sejalan dengan suara yang telah diambil fraksinya melalui DIM yang telah dibuat. Dalam pembahasan sebuah RUU, selain pihak yang ditunjuk mewakili pemerintah juga diundang juga pihak terkait.
Contoh: Dalam pembahasan RUU tentang Kelistrikan (ketika disahkan menjadi UU kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi), selain dari pihak Departemen ESDM dan Departemen Hukum dan HAM yang memang ditunjuk mewakili pemerintah diundang pula pihak berkepentingan yaitu PLN. Hal ini membuka kesempatan penyimpangan anggota melalui penyampaian titip suara. Mekanisme pengawasan terhadap keadaan ini sangat lemah.

Selain mekanisme pengawasan anggota dewan yang lemah oleh Badan Kehormatan, kondisi yang menyebabkan terjadinya penyimpangan adalah lemahnya regulasi internal DPR. Setiap Pembahasan rancangan undang-undang yang melibatkan stakeholders seharusnya menyertakan aturan yang melarang adanya kontak.

Tahap selanjutnya adalah tahap II yaitu pengambilan keputusan dalam sidang paripurna. Proses ini relatif hanya “mengesahkan” apa yang telah dibahas dalam tingkat I pembahasan.

Selain ada kelemahan dalam mekanisme, terdapat faktor lain belum optimalnya penyusunan undang-undang, yaitu rendahnya kinerja dari DPR itu sendiri. Hal ini dapat dilihat dari target 55 RUU untuk diselesaikan pada tahun anggaran 2005, data menunjukkan bahwa DPR hanya mampu menyelesaikan 12 RUU untuk menjadi undang-undang. Hasil pemantauan terhadap DPR masa bakti 1999 – 2004 yang dilakukan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) dikatakan ada dua hal yang menjadi penyebab kelemahan produk legislasi DPR yaitu : pertama, minimmya kepekaan politik dari legislator untuk menangkap aspirasi rakyat . Kedua, rendahnya kemampuan teknis mengolah aspirasi menjadi produk hukum, dalam hal ini undang-undang.

Sementara itu, menurut FX Soekarno[4], Ketua Badan Legislasi DPR RI mengatakan bahwa rendahnya kinerja DPR dikarenakan “waktu” juga yang membatasi kegiatan anggota DPR. Sebagaimana diketahui DPR mempunyai tiga fungsi yaitu : fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Jadi dalam diri setiap anggota DPR harus mempunyai tiga kemampuan itu. Dan jika ia anggota DPR sudah mempunyai ketiga kemampuan itu, maka ia harus pandai juga membagi waktu untuk bisa melaksanakan ketiga fungsi tersebut.

Pendapat berbeda dikemukakan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Agung Laksono. “Undang-undang yang dirancang dengan baik memerlukan anggaran tidak sedikit. Karena untuk mematangkan sebuah undang-undang, dewan perlu melakukan konsultasi publik, studi banding, mengadakan pembicaraan dengan stake holders, dan berbagai biaya lain untuk menyusun sebuah undang-undang secara akademik. "Sekarang anggaran itu sangat sedikit dibanding tugas DPR sebagai center of law,“katanya. Anggaran per undang-undang saat ini sekitar Rp 300 juta rupiah. Angka ini, menurut Agung, sangat jauh dari anggaran yang sama bagi pemerintah. Untuk satu rancangan, pemerintah memerlukan Rp 2,5 miliar sampai Rp 3 miliar. "Padahal hasil undang-undang itu harus sama baiknya,"katanya. Idealnya, untuk satu rancangan Undang-undang dibutuhkan Rp 3 miliar sampai Rp 5 miliar.[5]

Partisipasi Masyarakat

Pakar hukum, Frans Hendra Winarta[6] mengatakan bahwa untuk dapat mewujudkan rule of law, salah satunya, Indonesia harus melakukan yaitu; hukum di Indonesia harus memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat. Maksudnya, sejak dari proses legislasi di DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) para wakil rakyat harus bisa mengejawantahkan aspirasi keadilan rakyat dalam rancangan undang-undang yang sedang dikerjakannya. Hukum yang diciptakan harus responsif terhadap tuntutan akan rasa keadilan rakyat dan hukum yang diciptakan harus bersih, murni dari intervensi politik, ekonomi, dan kepentingan sekelompok orang.Hal inipun diatur dalam UU No. 10 tahun 2004 diatur dalam pasal 53 yang menyatakan, “Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan dan pembahasan RUU…”.

Lebih lanjut dalam pasal 15 ayat (1) UU No. 10 tahun 2004 dikatakan bahwa “Perencanaan penyusunan Undang-Undang dilakukan dalam suatu Program Legislasi Nasional (Prolegnas)”. Maksud dari pembentukan Prolegnas adalah agar pembentukan peraturan perundang-undangan dapat dilakukan dengan terencana, terpadu dan sistematik.

Selanjutnya alur proses penyusunan Prolegnas, dilakukan dalam lima tahap yaitu : Pertama, tahap komplisasi yang mencakup pengumpulan data melalui kegiatan di lingkungan DPR/DPD, yaitu dengan meminta masukan dari fraksi, komisi, masyarakat/LSM/lembaga profesi/lembaga sosial/lembaga kegamaan. Untuk lingkungan pemerintah tentu sudah ada mekanisme tersendiri.

Kedua, tahap klasifikasi dan harmonisasi yang mencakup kegiatan penyusunan konsep awal sehingga pemantapan konsep.

Ketiga, tahap sinkronisasi dan sosialisasi yang intinya merupakan kegiatan yang komunikatif. Disini setiap RUU tentang suatu masalah di dalami dengan pihak terkait, para ahli dan praktisi di bidang tersebut.

Keempat, tahap penyusunan naskah prolegnas yang dilakukan pemerintah, DPR/DPD sekaligus menentukan prioritasnya.

Kelima, tahap pengesahan prolegnas.

Jika melihat alur proses penyusunan undang-undang sampai dengan pembahasan di DPR sepertinya partisipasi masyarakat tidak pernah ditinggalkan, namun tidak demikian dalam pelaksanaannya. Masalahnya bukan lagi “the song” tetapi “the singer”. Hal ini mungkin yang dilihat oleh Mahkamah Konstitusi sehingga membatalkan beberapa undang-undang. Jika proses yang panjang telah diikuti dengan baik dan benar, tentu tidaklah tepat kalau beberapa hakim yang ada di Mahkamah Konstitusi membatalkan suatu produk undang-undang yang sebenarnya tidak hanya dari DPR saja tetapi hasil masukan dari masyarakat luas, yang terdiri dari LSM, kalangan profesi, para pakar/akademisi.

Daftar Pustaka

[1] Bagir Manan, Prof, Dr dan Kuntana Magnar, “Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia”, Alumni, Bandung,1997, Hal 148
[2] Ibid, Hal 248.
[3] Iman Sudarwo & Drs, Indah,” Cara Pembentukan Undang-undang dan Undang-undang Protokol.” Surabaya, 1988, hal 21.
[4] FX Soekarno ,”Visi Legislasi yang partisipatif di DPR”, Majalah Lesung Edisi III No.5, April 2005
[5] “Ketua DPR minta 5 miliar bahas satu undang-undang”, Tempo Interaktif, 1 Desember 2005
[6] Frans Hendra Winata,”Salus Populi Suprema Lex”, Juli 2004
[7] Drs. H Iman Santoso, “Cara Pembentukan Undang-undang dan Undang-undang tentang Protokol,” Intan Surabaya, 1988
[8] AT Muchtar, S.Sos., MIS, “ Evaluasi Kebijakan Peningkatan Kapasitas Pendukung Kelembagaan DPR.
[9] Undang-Undang Dasar 1945 (Amandemen)
[10] Undang-undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan




Oleh :
Johanes Wardy Sitinjak
The Tracer (http://signnet.blogspot.com/)

Tidak ada komentar: