Kamis, April 03, 2008

EXSUM Putusan KPPU pada Kasus Penunjukan Langsung Jasa Perubahan Logo PT. Pertamina

Nama Proyek :
Jasa Perubahan Logo PT. Pertamina

Pihak-pihak yang terlibat
PT. PERTAMINA

Substansi laporan
- PT. Pertamina telah melakukan pelanggaran ketentuan yang berlaku dalam perubahan logo dengan menunjuk langsung LANDOR.
- Kebijakan PT. Pertamina dalam proyek perubahan logo telah mendiskriminasikan pelaku usaha lain dengan memperlakukan LANDOR secara istimewa.
- Kebijakan PT. Pertamina dalam proyek perubahan logo telah mengakibatkan kerugian bagi negara.

Latar belakang masalah
Dalam rangka memperbaiki citra dan menyesuaikan visi dan misi perusahaan maka Direksi PT. Pertamina mengeluarkan kebijakan mengubah logo perusahaan. Hal ini sesuai dengan wewenang Direksi yang diatur dalam pasal 11 anggaran dasar Pertamina. Untuk itu direncanakan untuk me-launching logo baru pada tanggal 10 Desember 2004 pada saat ulang tahun PT. Pertamina.

Struktur pasar penyedia jasa pembuatan logo di Indonesia dapat dilakukan oleh semua pelaku usaha yang mempunyai keahlian di bidang desain graphis. Di antara pelaku tersebut , perusahaan yang menfokuskan kegiatan usahanya dalam bidang perancangan logo dan strategi pengembangannya adalah perusahaan branding consultant yang memiliki kompetensi untuk melakukan brand audit dan strategi pengembangannya, explorasi atau penggalian konsep untuk logo baru, pengembangan logo baru yang telah dipilih dan desain aplikasinya serta membuat buku panduan yang dapat digunakan sebagai petunjuk/pedoman dalam implementasi logo baru.

Beberapa international branding consultant di Indonesia :
LANDOR telah memiliki 13 klien .
Interbrand telah memiliki 14 klien.
Brande Group telah memiliki 20 klien.
Sementara perusahaan lokal yang bergerak pada bidang ini adalah BD+A, Nuage, Inkara dan Makki-Makki yang mempunyai klien seperti Bank Permata, Aqua, Ades dan Astra Graphia.

Alasan Terlapor melakukan penunjukan langsung
- Pertimbangan reputasi LANDOR selama lebih kurang 30 tahun dalam bisnis merancang logo-logo perusahaan dunia, khususnya perusahaan minyak dunia.
- Alasan mendesak karena ketatnya target pelaksanaan desain logo (lebih kurang 3 bulan).
- Pembuatan Logo termasuk pengadaan bersifat barang/jasa yang bersifat khusus menurut SK Direksi Pertamina nomor :036/C0000/2004-SO tentang Manajemen Pengadaan Barang dan Jasa BabVII
- LANDOR tdak bersedia untuk ikut serta jika harus melalui tender atau beauty contest.


Analisis Fakta
Penunjukan langsung LANDOR tidak sesuai dengan ketentuan SK Direksi Pertamina nomor :036/C0000/2004-SO tentang Manajemen Pengadaan Barang dan Jasa BabVII karena :
- Tidak benar karena alasan mendesak
Saat peluncuran atau launcing logo baru PT. Pertamina ternyata dilakukan pada 10 Desember 2005. Dengan demikian ada waktu kurang lebih 13 bulan sejak Direksi menunjuk LANDOR
- Tidak benar alasan bahwa pengadaan barang dan jasa khusu karena LANDOR bukanlah konsultan komunikasi dan ruang lingkup pekerjaan LANDOR tidak termasuk penyediaan jasa konsultan komunikasi
- Tidak benar LANDOR tidak bersedia ikut beauty contest karena dalam pembuatan logo Indosat dan bank BNI yang dimenangkan LANDOR melalui proses tender
PT. Pertamina tidak berusaha mencari perusahaan pembuat logo pembanding. Bahkan sebenarnya PT. Interbrand Indonesia yang pernah mengajukan penawaran logo kepada PT. Pertamina seharga Rp. 2 Milyar, pada tahun 2000 telah mengerjakan logo produk PT. Pertamina yaitu Pertamax, Pertamax Plus dan Pelumas Prima XP.

Regulasi
Pasal 19 huruf UU No.5/1999
“Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan baik sendiri maupun dengan pelaku usaha lain yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan tidak sehat berupa :
d. Melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu

Dampak Penunjukan Langsung LANDOR
- Menghilangkan kesempatan kepada perusahaan lain pembuat logo untuk menambah klien dan meningkatkan reputasi.
- Menghilangkan kesempatan bagi PT. Pertamina untuk mendapatkan harga, ruang lingkup dan kualitas kerja yang bersaing.


Keputusan KPPU
1. Menyatakan PT. Pertamina terbukti melanggar pasal 19 huruf d UU No.5/1999
2. Memerintahkan PT. Pertamina membayar denda Rp. 1 Milyar.


Komentar atau Ulasan
Lagi-lagi penunjukan langsung dilakukan dengan alasan-alasan klasik dan cenderung dibuat-buat untuk melakukan pembenaran. Alasan-alasan penunjukan langsung yang disampaikan Pertamina yaitu mendesak, jasa khusus, terutama LANDOR tidak bersedia ikut beauty contest tidak ada dasar yang kuat dan sah.

Dalam mengenakan sanksi, pihak KPPU hanya mengenakan sanksi kepada PT. Pertamina menurut saya karena hal ini memang kesalahan PT. Pertamina terutama Tim Inti Perubahan Logo yang dikoordinir Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia PT. Pertamina. Seharus tidak hanya PT. Pertamina saja yang dikenakan sanksi denda, tetapi juga sanksi harus dikenakan kepada seluruh Tim Inti Perubahan Logo, mulai dari penundaaan kenaikan pangkat/gaji sampai dengan pencopotan.

Dalam substansi dan analisis dampak disebutkan bahwa ada kemungkinan kerugian negara terutama disebabkan adanya penawaran dari PT. Interbrand Indonesia untuk pembuatan logo sebesar Rp. 2 Milyar rupiah yang lebih murah dari penawaran LANDOR. Tindak lanjut permasalahan ini tidak tercantum dalam keputusan KPPU. Harus ada terobosan hukum, kasus-kasus persaingan usaha yang berindikasi kerugian negara dapat segera diproses oleh KPK/Kejaksaan Agung.





Sumber bacaan :
Salinan Keputusan KPPU atas Penunjukan Langsung Jasa Perubahan Logo baru PT. Pertamina.



Johanes Wardy Sitinjak
The Tracer (http://signnet.blogspot.com)

Tidak ada komentar: