Rabu, April 02, 2008

EXSUM Putusan KPPU pada Kasus Penunjukan Langsung Jasa Outsourcing Roll Out CIS RISI

Nama Proyek :
Pekerjaan Jasa Outsourcing Roll Out CIS RISI pada DISJAYA

Pihak-pihak yang terlibat
1. Terlapor I PT. PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tanggerang (DISJAYA)
2. Terlapor II PT. Netway Utama
3. Terlapor III PT. PLN Pusat

Substansi laporan
1. DISJAYA hanya melakukan evaluasi penunjukan langsung kepada Netway
2. Penunjukan langsung Netway menyebabkan tertutupnya peluang bagi pelaku usaha lain untuk mengerjakan proyek
3. Bahwa Netway tidak memenuhi ketentuan untuk ditunjuk langsung sebagaimana diatur dalam SK. Direksi PLN Nomor 038 K/920/DIR/1998 tentang pengadaan barang dan jasa di PT. PLN

Latar Belakang Masalah
PT. Netway adalah perusahaan yang bergerak dibidang kegiatan saran dan konsultasi dalam hal desain dan program siap pakai, analisis kebutuhan penggunaan komputer dan permasalahannya, penulisan program sederhana sesuai dengan kebutuhan pengguna komputer.

CIS RISI (Costumer Information System Rencana Induk Sistim Informasi) adalah program pengguna komputer atau perangkat lunak hasil kustomisasi proses bisnis DISJAYA dan CCBS yang dikembangkan melalui kerjasama antara DISJAYA dan Politeknik ITB.

CCBS (Costumer Care Billing System ) adalah suatu konsep sistem informasi, desain dan program komputer atau perangkat lunak yang dibuat untuk billing dirancang/diciptakan oleh Netway

Alasan Terlapor melakukan penunjukan langsung
1) Bahwa pekerjaan terkait IPR (Intelectual Property Right) bahwa SIMPEL RISI adalah modul pengembangan CCBS yang hak ciptanya dimiliki oleh Netway.
2) Pekerjaan bersifat spesifik, yaitu diperlukan proses lama untuk mempelajari proses bisnis yang berlaku dan berlangsung di DISJAYA
3) Bahwa adanya unsur mendesak, yaitu perubahan organisasi dan perubahan tarif dasar listrik.
4) Pekerjaan memerlukan kontinuitas

Ketentuan penunjukan langsung diatur dalam SK. Direksi PLN Nomor 038 K/920/DIR/1998 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di PT. PLN Bab IV.1 huruf a, b dan Bab IV.3 huruf d.
Pada intinya aturan tersebut membolehkan penunjukan langsung asal memenuhi persyaratan sangat mendesak akibat bencana alam, spesifik hanya ada satu rekanan yang dapat memenuhi dan pekerjaan lanjutan yang tidak ada harga standarnya.

Analisis Fakta
Penunjukan langsung Netway tidak memenuhi kriteria SK. Direksi PLN Nomor 038 K/920/DIR/1998 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di PT. PLN Bab IV.1 huruf a, b dan Bab IV.3 huruf d.
1) Tidak benar karena alasan mendesak
- Proses penunjukan langsung Netway dimulai tahun 2000 tetapi pelaksanaannya baru dimulai tanggal 16 Januari 2004.
- Unsur mendesak karena alasan perubahan TDL tidak benar karena perubahan TDL sudah terjadi sejak tahun 2001 yaitu sejak dikeluarkan Keppres 83 pada tanggal 13 Juni 2001. Perubahan tersebut tidak langsung diterapkan di seluruh DISJAYA
- Perubahan struktur organisasi terlah terjadi tahun 2000

2) Tidak benar alasan CIS RISI terkait hak cipta karena CIS RISI telah menjadi milik PLN dan dalam SK. Direksi PLN Nomor 038 K/920/DIR/1998 tidak ada penunjukan langsung dengan alasa terkait hak cipta.

3) Tidak benar dengan alasan kontinuitas karena baru sekali saja Netway mengerjakan Outsourcing Roll Out CIS RISI pada DISJAYA pada tahun 2004.

4) Tidak benar dengan alasan spesifik karena diluar Netway masih ada beberapa perusahaan yang sanggup melaksanakan perkerjaan ini dengan kualitas yang sama.

Regulasi
Pasal 19 huruf UU No.5/1999
“Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan baik sendiri maupun dengan pelaku usaha lain yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan tidak sehat berupa :
a. Menolak dan menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan.

d. Melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu"


Keputusan KPPU
1. Menyatakan Terlapor II terbukti melanggar pasal 19 huruf a UU No.5/1999
2. Menyatakan Terlapor I dan III terbukti melanggar pasal 19 huruf d UU No.5/1999
3. Memerintahkan Terlapor II membayar denda Rp. 1 Milyar.
4. Memerintahkan Terlapor I dan III tidak mengikutsertakan terlapor II dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan I dan III selama 1 tahun.

Komentar atau Ulasan
Menurut saya keputusan KPPU sudah tepat dan tidak terpengaruh dengan alasan-alasan klasik (dibuat-buat) penunjukan langsung yaitu mendesak, spesifik dan untuk kontinuitas. Walaupun tim yang memeriksa kasus ini tidak ada yang berlatarbelakang teknik, namun tidak menerima begitu saja alasan-alasan teknis misal hak cipta, spesifik dan kontinuitas yang diajukan pihak terlapor.

Dalam mengenakan sanksi, mengapa pihak KPPU hanya mengenakan sanksi kepada Terlapor II saja? Mengapa terhadap terlapor I dan III yang dinyatakan bersalah melanggar pasal 19 huruf d UU No.5/1999 tidak dikenakan sanksi juga. Apakah karena terlapor I dan III merupakan BUMN yang notabene milik pemerintah, yang apabila dikenakan sanksi denda sama saja keluar kantong kiri masuk kantong kanan ? Jikalau begitu mengapa untuk para pelaku (panitia/tim pengadaan) tidak dikenakan sanksi ? Para pelakunya bisa saja melakukan hal yang sama dikemudian hari atau di pengadaan lainnya karena tidak ada efek jera.



Sumber :
Salinan Keputusan KPPU atas Penunjukan Langsung Jasa Outsourcing Roll Out CIS RISI DISJAYA



Johanes Wardy Sitinjak
The Tracer (http://signnet.blogspot.com)

Tidak ada komentar: