Senin, Maret 03, 2008

Ketua Tim Jaksa Pemeriksa BLBI BDNI Ditangkap KPK

Beberapa saat setelah artikel BLBI = Bohong Luar Biasa Ih saya posting pada blog ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Ketua Tim Jaksa Penyelidik BLBI Bank Dagang Nasional Indonesia, Urip Tri Gunawan (UTG). Di duga uang sebesar 660 ribu dolar adalah suap yang terkait dengan penghentian kasus BLBI BDNI.
Rupanya kegeraman hati saya (lihat artikel BLBI) dan mungkin sebagian besar rakyat didengar oleh Tuhan. Seperti kata orang bijak, "doa dari orang-orang yang teraniaya lurus jalannya untuk diterima Tuhan Yang Maha Kuasa''. Termasuk diantaranya adalah peraih penghargaan Tiga Pilar Kemitraan Award, Sumidjan, mengaku bersyukur atas terungkapnya kasus suap yang menimpa jaksa Urip Tri Gunawan (UTG).

Untuk itu rencana pemberian reward kepada 35 jaksa yang ikut dalam penyelidikan BLBI dibatalkan saja karena apa yang Kejagung nyatakan sebelumnya bahwa tidak ditemukan pelanggaran hukum dalam kasus BLBI berbanding terbalik dengan kelakuan Ketua Tim Jaksa Pemeriksa.

Kompas 3 Maret 2008 menyebutkan kesuksesan KPK menangkap tangan jaksa UTG berkat informasi dari masyarakat. Ini sesuai dengan survey baru-baru ini dilakukan baik oleh Price Waterhouse maupun University Of Chicago yang menyatakan lagi bahwa informasi dari masyarakat (whistleblower ) adalah alat yang terbaik untuk memerangi fraud atau korupsi.
Namun sayangnya, pemerintah maupun DPR nampaknya belum menyadari pentingnya hal ini, terbukti sampai saat ini pun pemilihan pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih belum jelas. Padahal dengan berfungsinya LPSK diharapkan semakin banyak masyarakat yang mau menjadi whistleblower atau memberikan informasi tentang adanya korupsi. Hal ini sejalan dengan semboyan yang disosialisasikan KPK jika ada kejahatan korupsi disekitar kita.
LIHAT, LAWAN dan LAPORKAN.
Terima kasih KPK.

Tidak ada komentar: