Kalau benar mengapa risih. Rupanya slogan yang selama ini dipublikasikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) belum sampai ke kantor Gubernur BI. Padahal kantor PPATK masih ada dalam lingkungan BI.
Untuk keperluan penyidikan skandal dana BI, KPK memanggil Gubernur BI. Namun Gubernur BI menolak dengan alasan harus seijin Presiden sesuai dengan UU BI. Sementara KPK beralasan dengan UU KPK tidak perlu ijin presiden. Karena perbedaan ini, BI melalui pengacaranya mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Benarkah langkah yang dilakukan oleh BI? Menurut saya tidak tepat, dengan 4 alasan.
Pertama, skandal dana BI tidak ada kaitannya dengan pelaksanaan tugas dan fungsi BI. Apa yang dilakukan oleh Gubernur BI bukan menyangkut kebijakan melainkan masalah pertanggungjawaban pengeluaran uang untuk keperluan pembiayaan kegiatan di luar tugas dan fungsi pokok BI.
Kedua, isi undang-undang BI yang diamandemen dan disetujui oleh DPR periode 2000-2004 adalah termasuk substansi pemeriksaan skandal dana BI. Jika KPK dapat membuktikan bahwa dana BI itu benar untuk menyuap para anggota DPR 2000-2004 untuk menyetujui pasal-pasal yang menguntungkan posisi BI maka amandemen UU BI tahun 2004 tersebut tidak sah.
Ketiga, para pembuat amandemen UU BI tahun 2004 tidak cermat dalam melakukan harmonisasi UU. Pemeriksaan pejabat yang bermasalah dengan hukum adalah domain UU KPK sehingga seharusnya UU BI mengacu kepada UU KPK.
Keempat, seperti yang ditelah diulas beberapa pakar hukum bahwa tidak tepat membawa ke Mahkamah Konstitusi tentang UU BI vs UU KPK karena masalahnya bukan konflik kewenangan antar lembaga negara tetapi hanyalah masalah pertentangan pasal-pasal yang ada di UU KPK dan BI. Lebih tepat diajukan ke Mahkamah Agung. Pertentangan pasal tersebut bisa dikarenakan kurang cermat dalam harmonisasi UU atau karena adanya suap sehingga sengaja memasukan hal-hal yang menguntungkan posisi BI. Diantaranya pasal penundaan pembentukan OJK (otoritas jasa keuangan) sampai 2010 dan pasal pemeriksaan dewan gubernur harus izin presiden. (mungkinkah masih ada yang lain?).
Bagi diri saya pribadi apa yang dilakukan keterlibatan Gubernur BI Burhanuddin Abdulah (BA) dalam skandal dana BI sungguh mengecewakan. Sebelumnya BA adalah Menteri dalam era Gus Dur. Bukannya membawa perubahan good governance ke dalam BI tetapi sebaliknya ikut terseret dalam warisan hitam kasus para mantan pejabat tinggi BI dan amandemen UU BI. Anehnya, kabarnya dulu BA sebagai promotor OJK tetapi amandemen UU BI tahun 2004 menunda sampai tahun 2010. Demikian kuatnya kah budaya di BI sehingga gubernurnya akan (selalu) terseret masalah hukum warisan pendahulunya?
Ini peringatan buat 2 calon Gubernur BI yang telah diajukan oleh presiden ke DPR .
Oleh : Johanes Wardy S
The Tracer (http://signnet.blogspot.com/)
Selasa, Februari 19, 2008
PERLU KAH IJIN PRESIDEN UNTUK PEMERIKSAAN GUBERNUR BI DALAM SKANDAL DANA BI?
Diposting oleh Johanes Wardy Sitinjak di 19.04
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar