Sabtu, Januari 26, 2008

INDONESIA SURGANYA SURGA BAGI KORUPTOR

Kompas, 25 Januari 2006 memberitakan penghentian penyidikan (SP3) dan penghentian penuntutan perkara (SKP3) oleh kejaksaan agung. Kasus-kasus yang dihentikan adalah dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) Borang, sebelumnya dugaan korupsi penjualan Pabrik Gula Rajawali III di Gorontalo juga dihentikan. (lihat tabel 1)

Tabel 1 : Kasus Dugaan Korupsi Besar di Indonesia

Kasus

Yang Terlibat

Keterangan

BLBI Bank BDNI Rp. 6,9 triliun

Syamsul Nursalim

Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).

Syamsul berada di Singapura

BLBI Bank Pelita

Rp. 1,98 triliun

Agus Anwar

Penyidikan, kabur ke Singapura

BLBI Bank Servitia

Rp. 1,29 triliun

David Nusa Wijaya

Sudah vonis, kabur

BLBI Bank Modern

Rp. 169 milliar

Samadikun Hartono

Sda

Technical Assistance Contract Pertamina di Jawa Barat dan Sumatera Utara

Rp. 223 miliar

Ginanjar Kartasasmita

SP3

Commercial Paper PT Hutama Karya untuk Proyek Jakarta Outer Ring Road

Rp. 1,1 triliun

Djoko Ramiaji

Sda

Pipanisasi di Jawa

Rp. 184 milliar

Siti Hardijanti Rukmana

Rosano Barack

Sda

Proyek penanaman hutan PT Musi Hutan Persada

Rp. 331 milliar

Prajogo Pangestu

Sda

Bapindo-Kanindotex

Rp. 300 milliar

Johanes Kotjo,

Robby Tjahjadi

Sda

Bahana Pembinaan Usaha Indonesia

Rp. 470 milliar

Arifin Panigoro

Penyidikan, tidak jelas kelanjutannya

Bank Indover

Rp. 9 milliar

Sidharta SP,

Soerjadi P

Sda

Bank Bali

Rp. 596 milliar

Erman Munzir,

Tanri Abeng

Sda

LC ber-B/L Fiktif

Rp. 50 milliar

Tansri Benui

Sda

Taspen

Rp. 697 milliar

IB Putu Sarga

Sda

Perumnas

Rp. 859 millar

Srijono

Sda

Privatisasi Jakarta International Container Terminal

Rp. 12,9 millar

Tanri Abeng

Sda

Iuran Hasil Hutan

Rp. 21 milliar

AJ Bambang Susanto

Sda

Kilang Minyak Exor I Balongan

Rp. 19,1 miliar

Soeraptono S

Sda

Bulog

Rp. 40 miliar

Akbar Tanjung

Bebas

Bank Bali

Rp. 596 milyar

Joko Tjandra

Syahril Sabirin

Bebas

Sumber : Majalah Trust Edisi 5 tahun III

Makanya tidak heran tingkat korupsi di negara kita tidak berkurang signifikan. Indonesia termasuk negara yang paling korup di Asia dan hebatnya lagi para koruptornya kalau tidak lolos dari jerat hukum paling sial efektif dihukum 4 tahun. (Kasus KPU, Nazarudin dihukum 7 tahun, tapi oleh MA dikurangi lagi beberapa tahun). Makanya Indonesia surganya surga bagi Koruptor kakap. Ini berbeda dengan di Cina, hukuman korupsi yang Cuma ratusan juta saja bisa di hukum mati. (lihat tabel 2)

Tabel 2 : Penegakan Hukum Kasus Korupsi Besar di China

Nama

Jabatan

Keputusan pengadilan

Yan Jianhong

Chairman Guizhou International Trust Corp

Death

Zhang Deyuan

Chairman, Hunan International Trust Corp

Death

Chen, Ming

General Manager, Beijing Elektronic Power Corp

Death

Guo, Ziwen

General Manager, China Coal Sales

Death

Lin Guoti

Director, Hunan Machine Building Industry Bureu

Death

Xie Heting

Presiden, Guadong Tianlong Group

Death

Huang, Weiru

Chairman, Hubei International Trust Corp

15-year imprisonment

Dai, Tianmin

Presiden, Hunan Branch of Investment Bank

Death

Liu, Yiqing

Presiden, Hunan Branch of the Industrial & Commercial Bank Of China

Death

Jin, Jianming

Director, Guizhou Office for Foreign Economic Cooperation

Life imprisonment

Guo Zhengming

Director, Guizhou Office for Foreign Economic Cooperation

9-year imprisonment

Kang, Hui

Director Wage and Welfare Dept of the Ministry of personnel

10-year imprisonment

Hu, Jianxue

Secretary, Tai’an City Party Committee of Shangdong Province

Death with a suspension of execution

Chen, Tongqing

Secretary, Zhangjiang City Party Committee Of Shandong Province

Death with a suspension of execution

Zeng, Jincheng

Commissioner, Administrative Office of Zhoukou Prefecture, Henan Province

15-year imprisonment

Zhu, Shengwen

Vice-Mayor, Harbin City, Heilongjiang Province

Life imprinsonment

Quyang De

Vice-Chairman, Guangdong Provincial People’s Congress

15-year imprisonment

Tie Ying

Vice-Chairman, Beijing Municipal People’s Conggress

15-year imprisonment

Huang, Jicheng

Vice Chairman, Beijing People’s Political Consultative Conference

10-year imprisonment

Han, Fucai

Vice Chairman, Qinghai Provincial People’s Congress

8-year imprisonment

Li, Xiaoshi

Vice-Minister in charge of the State Commision for science and Technology

20-year imprisonment

Chen Xitong

Secretary, Beijing Municipal Party Committee

16-year imprisonment

(sumber : Beijing Review Vol.43, No. 21, May 22, 2000)

Saya tidak mengerti bagaimana bisa kejaksaan menghentikan penyidikan perkara khususnya kasus-kasus yang menurut hasil audit BPK/BPKP dikatakan ada bukti kuat kerugian negara. Ada aroma yang tidak sedap di sini. Sudah jelas yang ahli tentang adanya dan besarnya kerugian negara adalah para auditor dari BPK maupun BPKP. Sepanjang sepengetahuan saya, kasus-kasus dugaan korupsi yang diaudit BPKP maupun BPK sebelum diteruskan ke pihak kejaksaan sudah melalui beberapa prosedur yang ketat dan terakhir diadakan gelar perkara dengan mengundang pihak kejaksaan? Bagaimana mungkin pihak kejaksaan yang memutuskan penghentian penyidikan dan penuntutan perkara? Yang ahli siapa sih?

Seharusnya pihak BPK atau BPKP juga melakukan pemberitahuan bahwa audit yang mereka lakukan saat itu tidak mendapatkan bukti-bukti yang kuat sehingga memang kasusnya harus dihentikan.

Transparansi proses penghentian penyidikan dan penuntutan perkara yang dilakukan kejaksaan sangat perlu dan penting untuk menunjukan kepada publik apakah alasan penghentian perkara tersebut cukup kuat, benar-benar karena alasan hukum misal tidak ada bukti. Jika tidak ada transparansi, selain mendiskreditkan hasil kerja lembaga lain, seperti BPK/BPKP, publik menduga-duga bahwa kasus-kasus yang disidik merupakan ATM buat oknum-oknum di tubuh kejaksaan.

BPK atau BPKP seharusnya melakukan tindakan tertentu seandainya hasil audit mereka (yang berisi bukti-bukti kuat) oleh pihak kejaksaan dianggap tidak memberikan bukti-bukti yang di minta. Dan itu harus dilakukan selain masalah kinerja, juga karena biaya audit sumbernya adalah APBN yang salah satu penerimaannya adalah pajak dari rakyat.

Salah satunya tindakan yang mereka bisa lakukan adalah meneruskan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, diwebsite mereka harus memuat jumlah hasil audit kasus dugan korupsi yang diminta atau diteruskan ke kejaksaan dan bagaimana statusnya apakah dihentikan atau dilanjukan ke pengadilan.

Persoalan SP3 dan SKP3 bukan barang baru, pembentukan KPK justru salah satunya untuk meniadakan peluang adanya SP3 dan SKP3. Wewenang KPK sangat besar, mulai dari audit , penuntutan sampai ke pangadilan korupsi. Syukur sampai sekarang tidak ada kasus di KPK yang di-SP3-kan. Mudah-mudahan seterusnya demikian, walau Ketua KPK yang baru berasal dari kejaksaan.

.

Tidak ada komentar: