Senin, Januari 07, 2008

APA ITU TENDER KOLUSIF ( BID RIGGING)


Tender Kolusif atau persengkongkolan tender atau disebut juga Bid Rigging diartikan sebagai bentuk perjanjian kerjasama di antara para peserta tender yang seharusnya bersaing dengan tujuan memenang peserta tender tertentu.

UNCTAD menetapkan, bahwa “tender kolusif pada dasarnya bersifat anti persaingan” karena dianggap melanggar tujuan penawaran tender yang sesungguhnya, yaitu mendapatkan barang atau jasa dengan harga dan kondisi yang paling menguntungkan pihak peyelenggara”.

Dalam prakteknya terdapat beberapa mekanisme (metode) beroperasinya persengkongkolan penawaran tender, antara lain :

1. Tekanan terhadap penawaran (Bid Suppression) :
artinya bahwa satu atau lebih penawar setuju untuk menahan diri untuk tidak mengikuti pelelangan atau menarik penawaran yang telah diajukan sebelumnya, agar penawar lain dapat memenangkan pelelangan itu.”

2. Penawaran yang saling melengkapi (Complementary Bidding) yaitu :
kesepakatan di antara para penawar, di mana dua atau lebih penawar setuju terhadap siapa yang akan memenangkan penawaran. Semua pihak telah sepakat siapa yang menawar paling rendah dan yang lainnya menawar lebih tinggi. Tindakan tersebut menciptakan kesan seolah-olah terdapat persaingan sesungguhnya di antara mereka sehingga kontraktor yang dirancang berhasil memenangkan tender. Tentunya oleh pemenang, kepada yang kalah diberikan uang “ pinjam bendera”.

3. Perputaran penawaran atau arisan tender (bid rotation)
adalah pola penawaran tender, di mana satu dari penawar setuju untuk kembali menjadi penawar yang paling rendah. Seringkali perputaran (arisan) ini menetapkan adanya jaminan, bahwa mereka akan mendapat giliran untuk memenangkan tender. Kadangkala dalam beberapa pola semacam ini ada perjanjian untuk mengantisipasi bahwa penawar yang kalah dalam tender akan menjadi sub kontraktor bagi pihak yang dimenangkan.

4. Pembagian Pasar (Market Division)
adalah pola penawaran tender yang terdiri dari beberapa cara untuk memenangkan tender melalui pembagian pasar. Melalui metode ini para penawar dapat merancang wilayah geografis maupun pelanggan tertentu sehingga jika terdapat kontrak di wilayah tertentu, seluruh penawar sudah mengetahui penawar mana yang akan memenangkan tender.

Dalam semua pola penawaran di atas pemenang tender dapat mengamankan kesepakatannya melalui pembayaran langsung terhadap para penawar lainnya. Pembayaran tersebut dapat berwujud pembayaran sejumlah uang atau melakukan perjanjian sub-kontraktor dengan penawar yang kalah.

Jika dikaji lebih dalam terhadap praktek- praktek seperti di atas maka pada dasarnya persekongkolan dalam penawaran tender dapat terjadi secara horisontal maupun vertikal. Persekongkolan horisontal adalah tindakan kerjasama yang dilakukan para penawar tender, misal saling memberikan informasi harga dan penawaran. Persengkokolan tender vertikal adalah kerjasama tersebut dilakukan penawar dengan panitia tender. Dalam kasus ini, biasanya panitia memberikan berbagai kemudahan atas persyaratan-persyaratan bagi salah satu penawar.


Sumber :
Buku “ Persaingan dan Ekonomi Pasar Di Indonesia” karangan Rainer Adam, Samuel Siahaan dan AM Tri Anggraeni
blog : The Tracer (www.signnet.blogspot.com)

Tidak ada komentar: