Senin, Januari 07, 2008

15 LANGKAH TAHAPAN PENGADAAN DAN POTENSI PENYIMPANGANNYA


1. Perencanaan Pengadaan
Perencanaan anggaran sebagai langkah awal seluruh kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah memiliki peran strategik. Sayangnya, justru sejak awal, kegiatan pengadaan barang dan jasa ditengarai dinodai dengan praktik tercela, terkontaminasi virus penyakit, yang di antaranya adalah melalui Penggelembungan Anggaran, Rencana Pengadaan yang Diarahkan, Penentuan Jadual Waktu yang Tidak Realistis, dan Pemaketan Pekerjaan yang Direkayasa.

2. Pembentukan Panitia Lelang
Pembentukan panitia lelang juga merupakan langkah strategik dan harus diwaspadai sebagai hal yang dapat menjaga sebab berkembangnya penyakit korupsi, kolusi dan nepotisme dalam proses pengadaan pemerintah. Hal ini dikarenakan tugas dan peranan panitia pengadaan akan sangat berpengaruh terhadap bersih tidaknya proses pengadaan barang/Jasa di suatu unit kerja pemerintah dilaksanakan.Beberapa penyakit yang terkait dengan tahap ini adalah Panitia Tidak Transparan, Integritas Panitia Lemah, Panitia yang Memihak, dan Panitia Tidak Independen.

3. Prakualifikasi Perusahaan
Kegiatan prakualifikasi merupakan penentuan seleksi terhadap sejumlah perusahaan calon peserta pelelangan, berdasarkan syarat administratif, teknis, dan pengalaman serta seleksi dari perusahaan peserta pelelangan, yang diperkirakan mampu melaksanakan pekerjaan yang akan dilelang. Prakualifikasi dilaksanakan sebelum tender dalam rangka menjaring calon yang sanggup melaksanakan pekerjaan.Penyakit yang terkait dengan tahapan ini adalah Dokumen Administratif Tidak Memenuhi Syarat, Dokumen Administratif Asli Tapi Palsu, Legalisasi Dokumen Tidak Dilakukan, dan Evaluasi Tidak Sesuai Kriteria.

4. Penyusunan Dokumen Lelang
Kegiatan penyusunan dokumen lelang bertujuan menentukan secara teknis dan rinci dari pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh pihak perusahaan pemasok barang dan jasa. Dokumen disusun secara sederhana oleh panitia agar mudah dipahami dan menjadi pedoman bagi seluruh peserta.Penyakit KKN yang sering terjadi terkait dengan hal ini adalah Spesifikasi yang Diarahkan pada Suatu Produk Tertentu, Rekayasa Kriteria Evaluasi, Dokumen Lelang Non Standar, dan Dokumen Lelang yang Tidak Lengkap.

5. Pengumuman Lelang
Tujuan pengumuman lelang adalah agar masyarakat mengetahui secara luas akan adanya pelelangan pekerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah. Penyakit yang terkait dengan tahap ini adalah Pengumuman Lelang yang Semu atau Fiktif, Pengumuman Lelang Tidak Lengkap, dan Jangka Waktu Pengumuman Terlalu Singkat.

6. Pengambilan Dokumen Lelang
Penyediaan dokumen lelang harus dilakukan dengan baik, di mana dokumen lelang diberikan secara lengkap dan cuma-cuma maupun dengan biaya yang ditentukan. Keppres pengadaan barang mewajibkan penggratisan pemberian dokumen lelang. Keterbukaan penyelenggaraan tahap ini akan mereduksi KKN dalam proses pengadaan secara keseluruhan.Penyakit-penyakit yang dapat diidentifikasi pada tahap ini adalah Dokumen Lelang yang Diserahkan Tidak Sama (Inkonsisten), Waktu Pendistribusian Dokumen Terbatas, dan Lokasi Pengambilan Dokumen Sulit Dicari

7. Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri
Harga perkiraan sendiri (HPS, owner’s estimate) merupakan perkiraan besaran biaya pekerjaan yang akan dilelangkan, berdasarkan harga pasaran yang berlaku patokan jenis, ukuran volume, metoda dan pekerjaan sesuai dengan disain atau rancang bangun pekerjaan dimaksud. Penyakit-penyakit yang timbul terkait dengan masalah harga perkiraan sendiri adalah Gambaran Nilai Harga Perkiraan Sendiri Ditutup-tutupi, Penggelembungan (mark-up) untuk Keperluan KKN, Harga Dasar yang Tidak Standar, dan Penentuan Estimasi Harga Tidak Sesuai Aturan.

8. Penjelasan (Aanwijzing)
Kegiatan penjelasan merupakan kegiatan pemberian penjelasan lisan dari pihak pemberi kerja (panitia pengadaan) kepada seluruh calon peserta lelang, termasuk tanya jawab berbagai hal teknis dan administratif, agar terjadi kesamaan persepsi mengenai apa yang harus dikerjakan.

9. Penyerahan dan Pembukaan Penawaran
Penyerahan dokumen penawaran tepat waktu, lengkap dan memenuhi syarat administratif dan teknis, serta dialamatkan seperti yang telah ditentukan. Penyerahan harus dapat dibuktikan dengan tanda terima petugas. Kegiatan ini meliputi penyampaian penawaran oleh peserta dapat dilakukan segera setelah peserta menerima adendum terakhir panitia; penyampaian dokumen di luar batas waktu tidak akan diterima; pembukaan, pemberian tanda, penelitian dokumen utama disaksikan oleh peserta; setelah berita acara pembukaan, panitia tidak diperkenankan lagi menerima dokumen apapun; dan tidak ada peserta yang gugur sebelum dilakukan evaluasi terhadap dokumen.

10. Evaluasi Penawaran
Kegiatan evaluasi penawaran dalam tahap ini adalah :
Evaluasi Penawaran Administrasi, adalah evaluasi mengenai kelengkapan dokumen penawaran dan keabsahan dokumen peserta lelang
Evaluasi Teknis, adalah evaluasi terhadap penawaran peserta dalam aspek teknis apakah telah sesuai dengan standar kualitas dan persyaratan teknis dari panitia lelang
Evaluasi Harga, evaluas yang menitikberatkan dari aspek harga bagi para peserta yang lulus dari evaluasi teknis.

Penyakit yang timbul adalah kriteria evaluasi cacat, penggantian dokumen penawaran, evaluasi tertutup dan tersembunyi dan peserta lelang terpola dalam rangka kolusi.

11. Pengumuman calon pemenang
Pengumuman caln pemenang dilakukan setelah seluruh hasil penelitian dan evaluasi dirumuskan panitia lelang dan dilaporkan kepada pemimpin proyek. Penyakit yang timbul adalah pengumuman dilakukan terbatas dan tanggal pengumumnan ditunda-tunda.

12. Sanggahan peserta lelang
Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan bagi para peserta lelang untuk menilai dan meminta penjelasan mengenai keputusan panitia lelang tentang urutan calon pemenang.
Penyakit yang bisa timbul tidak seluruh sanggahan ditanggapi, subtansi sanggahan tidak ditanggapi dan sanggahan proforma untuk menghindari tuduhan tender diatur.

13. Penunjukan peserta lelang
Setelah masa sanggah berakhir maka, pemimpin proyek wajib mengeluarkan surat resmi mengenai penetapan pemenang.

14. Penandatanganan Kontrak
Kegiatan akhir dari proses pelelangan adalah penandatanganan perjanjian kontrak pelaksanaan pekerjaan, harga, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Penyakit yang biasa timbul adalah penandatanganan kontrak yang ditunda-tunda, penandatangan kontrak tidak sah dan dilakukan secara tertutup.

15. Penyerahan barang/jasa
Penyerahan barang dapat dilakukan secara bertahap atau menyeluruh. Penyerahan barang dan jasa adalah benar jika tepat waktu sesuai dengan perjanjian; tepat mutu sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan; tepat volume sesuai dengan yang dibutuhkan dan tepat biaya sesuai dengan kontrak. Penyakit yang biasa timbul adalah volume tidak sama, mutu/kualitas pekerjaan lebih rendah dari ketentuan dalam spedifikasi teknis dan contract change order.


Source :
Tool kit anti korupsi bidang pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang dibuat Indonesian Procurement Watch.

Tidak ada komentar: