Sabtu, Januari 31, 2009

KALAU MAU PASTI BISA!!

Untuk pertama kalinya saya mengurus sendiri perpanjangan STNK mobil pada pertengahan Desember 2008 yang lalu. Biasanya saya selalu memanfaatkan biro jasa. Alasannya klasik yaitu saya tidak mau habis waktu saya dengan prosedur yang berbelit-belit. Tetapi salah satu rekan saya mengatakan proses perpanjangan STNK sudah relatif cepat dan nyaman.

Tertarik akan kata-kata rekan saya tersebut dan kebetulan tidak ada jadwal meeting dengan klien maka saya pun ingin membuktikan kebenaran perkataan rekan saya tersebut. Kesokkan harinya saya datang pagi dan sebelummya sudah mempersiapkan dokumen-dokumen yang akan diproses. Beruntung bagi saya karena tukang fotocopy di sekitar rumah mengetahui prosedur perpanjangan STNK sehingga menyiapkan fotocopynya dengan lengkap dan tersusun rapi. Ternyata jika belum menyiapkan dokumen yang diminta sebelumnya akan kerepotan nantinya karena disana walaupun tersedia fotocopy tetapi akan antri.

Ternyata memang benar apa yang dikatakan rekan saya tersebut. Prosesnya cukup cepat hanya 20 menit seluruhnya. Ruang tunggunya untuk setiap loket cukup nyaman dan ACnya cukup dingin (bukan hanya Angin Cepoi-cepoi). Yang paling penting, saya membayar sesuai dengan yang tertera pada form STNK. Tidak ada tambahan biaya sepeser pun!
Secara keseluruhan hanya ada sedikit saja yang mengganggu yaitu jika para petugas berbeda loket dengan masing-masing pengeras suara bersamaan mengumumkan nama/nomor mobil yang dokumennya telah selesai diurus untuk setiap tahapan. Walaupun ada layar yang mencantumkan nomor mobil yang telah selesai hal ini mengganggu konsentrasi.

Ternyata perbaikan dalam pelayanan perpanjangan STNK yang saya alami tidak tercermin dalam survey indeks persepsi korupsi yang dilakukan Transperency International Indonesia (TII, kepolisian termasuk lembaga yang paling korup. Dalam survey TII disebutkan, suap marak saat responden sedang memperpanjang SIM dan STNK. Tentu saja hasil ini dipertanyakan oleh pihak kepolisian seperti dikatakan dibawah ini.
“Apakah responden TII tersebut membuat atau memperpanjang SIM dan STNK pada September hingga Desember 2008. Mungkin responden itu menyuap beberapa tahun yang lalu,” ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira di kantornya kemarin“.

Saya rasa apa yang sebagian dikatakan Irjen Pol Abubakar Nataprawira memang benar, khususnya dalam pelayanan perpanjangan STNK yang telah saya rasakan baik dan tidak ada suap. Bahkan sejak Januari 2008 telah ada program perpanjangan STNK dari rumah yang diujicobakan di beberapa kelurahan di Jakarta.
Mungkin dalam pengurusan SIM, itu yang ada suapnya karena saya pernah menanyakan lewat biro jasa biaya untuk pembuatan SIM baru sekitar Rp. 700 ribu langsung jadi. Tentu mahal sekali dan jauh diatas biaya resminya. Ini merupakan tantangan buat Kapolri yang baru. Apakah pelayanan pembuatan SIM nantinya kan sama baik dengan pelayanan perpanjangan STNK dengan tidak ada suap? Kalau saya optimis pasti bisa. Rasanya lucu kalau seseorang tidak bisa mendapatkan SIM karena tidak lulus ujian tertulis. Apakah ujian tertulis SIM itu lebih sulit dari ujian seleksi perguruan tinggi atau ujian profesi ?

Tidak ada komentar: