Selasa, Maret 11, 2008

Menunggu Keterbukaan Informasi

Dalam konteks tata pemerintahan yang baik (good governance), hak atas informasi publik adalah salah satu pilar utamanya. Untuk itu harus ada 5 (lima) unsur yang harus dijamin :

Right to Observe atau hak publik untuk memantau dan mengamati perilaku pejabat publik dalam menjalankan fungsi publiknya sebagai bagian dari pengaktualisasian prinsip transparansi.

Right to Information atau hak publik untuk mendapatkan/mengakses informasi sebagai cara untuk mewujudkan transparansi. Tanpa informasi yang benar, akurat dan real time, partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan menjadi tidak bermakna dan berkualitas.


Right to Participate atau hak publik untuk berpartisipasi dalam proses pembentukan kebijakan publik.

Right of the free and Responsible Press atau kebebasan pers dan media yang bertanggung jawab.

Right to Appeal atau hak untuk mengajukan keberatan apabila hak-hak pertama sampai dengan keempat diabaikan atau direduksi sebagai bagian dari due process of law. Hak ini dapat diwujudkan melalui upaya penyampaian pengaduan, banding administrasi maupun ajudikasi.

Kelima hak ini merupakan hak-hak dasar yang dijamin dalam Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia .

Operasionalisasi dan aktualisasi hak-hak dasar ini perlu dijamin melalui pengaturan sebuah undang-undang. Untuk itu gagasan undang-undang ini dimulai awal Juli 1999 yang awalnya bernama RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (RUU KMIP) dan masuk dalam Propenas 2000-2005. Namun sampai pemerintahan Presiden Megawati berakhir realisasi Propenas 2000-2005 dalam mengundangkan UU KMIP tidak berhasil dilaksanakan. RUU KMIP kembali masuk Prolegnas 2005-2009. Anehnya RUU KMIP berada diurutan 9 dibawah RUU Kerahasiaan Negara yang munculnya belakangan.

Alotnya pembahasan Rancangan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (RUU KIP) yang sudah berlangsung tujuh tahun ditanggapi oleh anggota Komisi Hukum Nasional Mohammad Fajrul Falaakh. Menurutnya, hal tersebut menunjukan sulitnya menjadikan birokrasi Indonesia lebih terbuka, transparan dan akuntabel. Bahkan bukannya segera mempersiapkan diri untuk lebih terbuka, pemerintah justru memunculkan RUU tandingan seperti RUU Rahasia Negara dan RUU intelijen.

Belum dapatnya RUU KIP menjadi UU dikarenakan masih ada tiga persoalan dalam RUU KIP yang dapat menganjal hak masyarakat dalam memperoleh informasi. Tiga persoalan itu adalah ancaman sanksi bagi penyalahgunaan informasi publik, keharusan memiliki alasan memperoleh informasi publik, dan BUMN tidak masuk dalam kategori badan publik.

Anggota Dewan Pers Abdullah Alamudi berpendapat adanya pasal yang mengatur sanksi bagi penyalahgunaan informasi publik sangat tidak masuk akal. Yang dimaksud dengan penyalahgunaan informasi publik tidak jelas sehingga pasal ini rawan menjadi pasal karet. "Sangat tidak masuk akal ada informasi publik yang sudah terbuka masih diancam sanksi jika terjadi penyalahgunaan. Pasal ini (karena tidak jelas) bisa menjadi pasal karet dan bisa dijadikan alat tarik ulur kepentingan pemerintah," ujarnya.

Senada dengan Abdullah, peneliti CSIS Kusnanto juga mengkritik kriminalisasi terhadap warga yang mendapatkan dan memiliki dokumen rahasia negara. Adalah salah kaprah jika RUU Keterbukaan Informasi Publik dan RUU Rahasia Negara lebih mengatur kriminalisasi terhadap warga ketimbang berupaya memberi perlindungan terhadap informasi yang dirahasiakan. Seharusnya, yang jadi sasaran adalah bagaimana melindungi suatu informasi strategis tertutup tidak bocor ke publik, bukan justeru mengkriminalisasi publik yang mendapatkan informasi tersebut.

Sementara itu dalam menanggapi masalah BUMN tidak termasuk dalam RUU KIP, Arief Mudatsir Mandan, anggota Komisi I DPR dari Fraksi PPP mengatakan bahwa esensi perdebatan RUU KIP ini sebenarnya terletak dari sisi informasi. Sekarang yang masih menjadi pertanyaan apakah ada informasi yang bisa diberikan ke publik oleh BUMN?
“Jika kita membahas apa saja yang boleh dibuka dan tidak boleh dibuka oleh BUMN, maka itu tidak terlalu sulit untuk masalah ini,” ujar Arief. Dia menambahkan, jika pihak Kementerian BUMN setuju ada beberapa hal yang dapat di informasikan ke publik maka ada aspek-aspek BUMN yang bisa ditarik menjadi defenisi badan publik.
Diakui Arief bahwa ada upaya menawarkan konsep untuk mengatasi jalan buntu karena Kementerian Negara BUMN yang tidak mau BUMN dimasukkan menjadi badan publik. Pada dasarnya filosofi dari RUU KIP ini adalah semua badan publik itu terbuka, kecuali yang ditutup. “Kita berikan porsi untuk hal-hal yang tidak bisa dibuka,” ujarnya.
Lantas dia menyarankan agar seluruh badan yang menggunakan dana dari negara, seperti eksekutif, legislatif, yudikatif, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan partai politik (parpol) termasuk badan publik. Tetapi, “Semuanya menthok,” tandas Arief.

Pendapat dari Arief ini memang benar, terutama jika dikaitkan dengan Laporan Audit BUMN/BUMD yang dilakukan BPK. Sebagai badan publik, BPK harus memberikan informasi Laporan hasil BUMN/BUMD.
Deputi Direktur Yayasan Sains Estetika dan Teknologi (SET) Jakarta Agus Sudibyo mengatakan, "Sebagai lembaga publik, baik BUMN maupun BUMD, harus bisa diukur akuntabilitasnya oleh masyarakat. Dengan demikian, masyarakat berhak mengetahui laporan hasil audit atas BUMN maupun BUMD itu," Namun, juga jangan dilupakan bahwa BUMN maupun BUMD dalam aktivitasnya berada dalam konteks kompetisi dengan perusahaan lain. Oleh sebab itu, lanjut Agus, ada sejumlah data yang tidak bisa dibuka kepada publik karena menyangkut rahasia perusahaan.Akan tetapi, informasi yang tergolong rahasia itu harus dirumuskan secara jelas kategorinya. Hal ini untuk menghindari agar BUMN dan BUMD tidak memanfaatkan celah tersebut sebagai peluang untuk menutupi penyelewengan.

Untuk itu, tim audit BPK harus segera melakukan identifikasi dan klasifikasi informasi, mana yang boleh dibuka dan mana yang tidak boleh dibuka. Setidaknya ada empat kategori informasi, yakni informasi wajib publikasi secara berkala, informasi wajib publikasi serta-merta, informasi wajib tersedia setiap saat, dan informasi yang mendapat pengecualian atau publikasinya secara terbatas dan bersyarat.Nampaknya BPK tidak menunggu RUU KIP ini menjadi Undang-undang, laporan audit beberapa BUMN/BUMD telah dipublish dalam website BPK. Jadi mengapa kementrian BUMN masih berkeras untuk tidak memasukkan BUMN/BUMD jika BPK saja telah membuka hasil audit BUMN/BUMD?

sumber:

Majalah KHN Edisi November 2007
Tiga Persoalan Dalam RUU Keterbukaan Informasi Publik Tiga Persoalan Dalam RUU Keterbukaan Informasi Publik :
Persempit Ruang Bagi Badan Publik Mengatur KerahasiaanInformasi
Pemerintah Bersikukuh BUMN Tidak Boleh Jadi Badan PublikPublik Berhak Tahu Hasil Audit BUMN

Tidak ada komentar: