<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-894413305361091119</id><updated>2011-10-11T16:31:27.235+07:00</updated><category term='Privatization'/><category term='lain-lain'/><category term='Corruption'/><category term='Book Review'/><category term='My_Articles'/><category term='Business Competition'/><category term='whistleblowers'/><category term='Natural Resources Curse'/><category term='Good Governance'/><category term='Fraudulent Statement'/><category term='Anti Money Laundering'/><category term='Bad Leader'/><category term='Good Corporate Governance'/><category term='Business Tips'/><category term='Fair_Trade'/><category term='Procurement'/><category term='Foreign_Loan'/><category term='Audit Technique'/><category term='Political Corruption'/><category term='Occupational Fraud'/><category term='Government Scandals'/><category term='kemiskinan'/><category term='Public Service'/><category term='Corporate_scandals'/><category term='Good_Corporate_Governance'/><category term='Public Information'/><category term='Crusaders'/><category term='Anti-Corruption'/><category term='KPPU Cases'/><category term='Public Policy'/><category term='Banking Scandals'/><category term='Humor'/><category term='Bribery'/><category term='Transparency'/><category term='Asset Sales'/><title type='text'>The Tracer</title><subtitle type='html'>Tracing the truth, honesty and make the difference</subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://signnet.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/894413305361091119/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://signnet.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>Johanes Wardy Sitinjak</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='17' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_dGBFqk0Xzbo/SNyVuo4iSPI/AAAAAAAAAEQ/tvSwoDD7TF4/S220/tata_1.jpg'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>80</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-894413305361091119.post-6319684492587835485</id><published>2009-04-03T13:48:00.004+07:00</published><updated>2009-04-03T14:02:45.123+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='lain-lain'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='My_Articles'/><title type='text'>CALEG  "BONEK"  KE  LAUT  AJA!!!</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;Semakin  mendekati  hari Pemilu,  saya semakin  pesimis  bahwa  Pemilu  akan menghasilkan  para  wakil  rakyat  yang berkualitas dan  jujur sehingga nantinya  akan membawa  perbaikan  akan  nasib  bangsa ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepesimisan  saya  karena beberapa  bulan  ini dengan tidak sengaja, saya  bertemu dengan berbagai caleg dari berbagai  partai. Para caleg tersebut  meminta dukungan, baik suara maupun dana. Hanya  sedikit dari caleg-caleg itu yang  saya  pikir mempunyai  kemampuan. Bahkan  banyak dari  mereka  yang  “bonek’  alias  tidak tahu diri  karena  keterbatasan  kemampuan  otak dan modal  yang dipunyai. Apalagi kalau diingat saya  pernah  mempunyai  keinginan menjadi pengurus  partai politik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ceritanya  beberapa  tahun  lalu, saya  mendaftar  mau menjadi  anggota  partai  baru  yang dipimpin oleh beberapa  orang  yang  mempunyai  nama  besar. Keinginan  menjadi  anggota  partai waktu  bukan  bertujuan suatu saat saya akan mendaftar menjadi caleg  tetapi  murni  untuk  memperluas  jaringan  bisnis  yang saya rintis. Tujuan  lainnya saya ingin mempunyai “backing”  untuk usaha bisnis saya  dari preman-preman, baik  preman  berdasi maupun  tidak. Ya, telah  beberapa  kali  terjadi  keributan di tempat usaha saya dan beberapa  kali  pula saya  mengalah  karena “kalah  pasukan” dari  para  preman  ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi tidak seperti  yang saya  harapkan, saya  tidak  pernah dikontak  ataupun diberitahu  bahwa saya ditolak atau tidak setelah berkas  pendaftaran saya serahkan.  Setelah menunggu berbulan-bulan akhirnya  saya yakin saya  tidak diterima  oleh Partai tersebut.  “Gile bener nih partai,” kata saya dalam hati, “seleksinya  ketat sekali, untuk  orang  yang  sudah mempunyai  pengalaman dimana-mana dan  latar belakang pendidikan di universitas  yang mempunyai nama saja, saya  tidak diterima.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ternyata,  keyakinan  saya  tidak demikian. Beberapa  bulan  yang lalu  saya  bertemu dengan  beberapa caleg dari suatu Partai  yang saya lamar dulu  itu. Terkejut sekali saya, melihat kualitas  orang semacam itu   bisa  menjadi caleg partai ?  Maaf, orang  ini  jauh sekali kualitasnya di bawah saya. Modalnya  pintar ngomong saja  tetapi tidak ada isinya. Setelah  saya kenal lebih dekat, mereka umumnya  memang  sudah lama ada di gelanggang politik dan menjadi kutu loncat dari satu partai  ke partai  lain. Banyak  yang dari mereka  tidak mempunyai  pekerjaan tetap, dan memakai  partai untuk  mendapatkan  pekerjaan atau calo   proyek  dari BUMN/D dan instansi  pemerintah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalau  kita  melihat  sejarah masa lalu  ketika  beberapa pemuda mendirikan  perkumpulan Budi Utomo  tahun  1908.  Beda sekali dengan kualitasnya  dengan sebagian  besar  caleg.&lt;br /&gt;Saat  itu  pemikiran para  pemuda murni untuk  perbaikan  nasib bangsa dan rakyat karena  mereka  berasal dari kaum elit dan berpendidikan. Saat ini, sebenarnya  kondisi sekarang tidak  jauh  berbeda  dengan  kondisi  yang lalu,  banyak rakyat  yang hidup  miskin. Bahkan seperti  yang sering dikatakan Rizal Ramli  dalam pidato-pidato, sebagian besar  rakyat  belum “merdeka” secara  ekonomi. Maka  yang dibutuhkan  bukan caleg-caleg  yang berorientasi  untuk kekayaan  mereka sendiri atau partai  tetapi justru fokus  pada perbaikan kesejahteraan rakyat dan perbaikan nasib bangsa ini.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Satu  lagi   yang bikin saya  pesimis dalam PEMILU  adalah  iklan dari partai tertentu   yang bilang  bahwa  kemiskinan di Indonesia  berkurang. Bagi saya  itu pembohongan publik. Selama satu bulan terakhir  ini  saya sedang  mengaudit suatu  lembaga  yang memberikan  kredit  mikro  kepada masyarakat miskin.  Setelah lima  tahun  berjalan, lembaga  ini  tiap tahun  mengalami  kerugian  yang besar dan semakin  besar saja  kredit  yang  tidak tertagih alias macet. Ini  artinya  kondisi masyarakat miskin tidak berubah bahkan mungkin semakin sulit  karena memang situasi perekonomian semakin sulit saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masyarakat  harus  sadar,  jangan  memilih caleg-caleg  bonek  ini. Caranya  kagak usah pusing,  pakai saja cara tradisional  seperti waktu memilih  pasangan  hidup. Bobot, Bibit, Bebet . Jangan  cepat berprasangka  bahwa nasihat  kuno ini hanyalah  bertujuan materi tetapi  tujuannya  adalah  berhati-hati agar  tidak menyesal nantinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelum  memilih, harus yakinkan  dulu  tentang  Caleg, dalam hal  :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BOBOT = nilai pribadi/ diri yang bersangkutan; disini termasuk kepribadian, pendidikan dan kepintarannya; pekerjaan dan penghidupannya; juga nilai pribadi dan imannya.&lt;br /&gt;Jika  caleg  itu  mempunyai  misi  pemberantasan kemiskinan coba lihat track record  pekerjaannya. Apakah selama ini caleg tersebut  memang sudah aktif bekerja dalam bidang pemberantasan  kemiskinan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BIBIT = asal usul /keturunan / silsilah termasuk keluarga. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Semakin  baik nilai Caleg  jika  berasal dari keluarga  yang harmonis, saudara/ri  sukses dalam pekerjaan dan  pendidikan. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;BEBET = lingkungannya; Di mana ia biasa  bergaul dan dengan siapa ia bergaul. Kalau  biasa  bergaul  dengan orang-rang Bank Dunia/IMF  maka  kemungkingan  besar  pemikirannya adalah Kapitalis. Kalau  biasa  jadi calo  proyek,  nanti kalau  kepilih  pasti jadi calo proyek dan calo anggaran.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Jika  cara ini dipergunakan  masyarakat,  apa  yang bisa dilakukan oleh caleg-caleg “Bonek” ? &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Ke Laut aja sono….&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/894413305361091119-6319684492587835485?l=signnet.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://signnet.blogspot.com/feeds/6319684492587835485/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=894413305361091119&amp;postID=6319684492587835485' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/894413305361091119/posts/default/6319684492587835485'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/894413305361091119/posts/default/6319684492587835485'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://signnet.blogspot.com/2009/04/caleg-bonek-ke-laut-aja.html' title='CALEG  &quot;BONEK&quot;  KE  LAUT  AJA!!!'/><author><name>Johanes Wardy Sitinjak</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='17' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_dGBFqk0Xzbo/SNyVuo4iSPI/AAAAAAAAAEQ/tvSwoDD7TF4/S220/tata_1.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-894413305361091119.post-3459923049349836504</id><published>2009-02-08T11:05:00.006+07:00</published><updated>2009-02-08T13:12:56.894+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Public Policy'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='My_Articles'/><title type='text'>Pemekaran Daerah Taput : Bukti Pemerintah Belum Mensejahterakan  Rakyat Taput!</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;Demo pemekaran Propinsi Taput akhirnya antiklimaks, memakan korban Ketua DPRD Sumut.&lt;br /&gt;Serasa mendapat angin, semua pihak termasuk Presiden SBY langsung menyalahkan masalah pemekaran. Pihak berwenang langsung mencari siapa saja penanggung jawab demo. Mengapa demo ini bisa terjadi tidak ada yang mau menggalinya.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Terkait masalah pemekaran, ada akar permasalahan yang belum terjawab. Apakah selama ini, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat sudah menjalankan tugasnya untuk mensejahterakan rakyat, khususnya rakyat Taput. Sayangnya fakta tidak menunjukan demikian. Tahun 1990-1993 saya bertugas sebagai auditor pemerintah di sana. Daerah Tapanuli Utara termasuk daerah yang tertinggal. Ironisnya di sana terdapat Danau Toba yang merupakan obyek wisata yang sudah dikenal di s,eluruh dunia. Berbeda dengan obyek wisata lain seperti di Bali yang juga mendunia, pengelolaan pariwisata di sana tidak ada peningkatan. Selama tahun 1990 -1993 sebagai auditor saya tahu pasti bahwa jajaran pemerintah daerah sana korup. Tidak heran kalau SUMUT kependekan dari SEMUA URUSAN MESTI UANG TUNAI !!!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akhir Desember 2008 yang lalu saya mengunjungi kampung saya di tengah-tengah pulau Samosir, jika dibandingkan ketika tahun 1990 saya berada disana, menarik fakta yang ada untuk diperhatikan para penentang usulan pemekaran propinsi TAPUT&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tahun 1990 untuk sampai ke kampung saya di tengah pulau Samosir terpaksa saya harus naik kapal motor melintas di Danau Toba karena jalan darat dari Tomok sampai kampung saya belum diaspal alias masih jalan tanah, pasir dan batu. Perjalanan dengan kapal motor selama 2-3 jam. Jika musim ombak maka perjalanan dengan kapal motor ini resikonya besar. Sudah banyak kapal motor yang tenggelam di Danau Toba.&lt;br /&gt;Untuk naik kapal motor ini saya harus naik dari Ajibata, pelabuhan kecil dan darurat sekali. Maaf, kotor dan jorok sekali. Apalagi kalau hujan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tahun 2008 hasrat saya untuk menyelusuri jalan darat sepanjang pulau Samosir terpaksa saya batalkan mendengar informasi jalan dari Tomok sampai dengan kampung saya rusak karena banyak lubang. Terpaksalah kembali saya naik kapal motor . Bagaimana kondisi pelabuhan kecil Ajibata ? Betul kata anda. Kotor dan Jorok.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tahun 1990 kalau saya ingin mandi dan buang air besar. Dengan “senang hati” saya melakukannya di danau Toba yang jaraknya ada 1-2 kilo dari rumah. Saat itu air danau toba masih jernih dan bersih. Suasananya pun masih sepi sehingga “nyaman” sekali melepas “hasrat” tersebut sambil melihat keindahan danau toba dan penggunungan yang mengitari danau, sesekali desiran ombak terdengar merdu di telinga(seperti lagu Antara Anyer dan Jakarta yang dinyanyikan Sheilla Majid) membuat saya betah berlama-lama. Pikir saya sesekali hidup primitive kagak apa deh. (hehehe)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tahun 2008 Karena kampung saya ada di daerah tinggi, jetpam pun tidak mampu untuk mendapatkan air. Di belakang rumah pun sudah ada WC dan kamar mandi tetapi airnya berasal dari air hujan. Jadi kalau tidak ada hujan tidak ada air. Kalau begini terpaksalah kita kembali ke cara primitif yaitu melepas “hasrat “ tersebut di Danau Toba. Tetapi berbeda pada kondisi tahun 1990 yang masih sepi. Tahun 2008 sudah agak ramai, sehingga kalau kita hendak melepas “hasrat” akan terlihat oleh orang lain sehingga tidak nyaman untuk berlama-lama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tahun 1990 belum ada listrik.&lt;br /&gt;Tahun 2008 ada listrik milik swasta tetapi sering byarr prett. Dulu sebelum tahun 2000 di tengah danau ada instalasi kincir air sumbangan dari salah satu anak kampung saya yang sukses di Jakarta tetapi sudah lama rusak. Kata penduduk sana, ketika masih hidup, listriknya tidak byar prett Menjadi pertanyaan, mengapa pemda sana tidak terpikir untuk memperbaikinya ? Kalau memang bagus mengapa pemda tidak meneruskan membangun lagi kincir air untuk kampung-kampung lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tahun 1990 sudah ada program untuk pengembangan perikanan di danau toba seperti yang dilakukan di waduk Jatiluhur.&lt;br /&gt;Tahun 2008 hanya daerah tertentu yang masih mengembangkan. Tidak jelas masalah apa sehingga pengembangan perikanan di danau Toba tidak berjalan baik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tahun 1990 Untuk pengembangan pariwisata diadakan Pesta Danau Toba yang promosinya gencar sekali sehingga banyak menarik perhatiaan turis.&lt;br /&gt;Tahun 2008 Kurang promosi Pesta Danau Toba sehinnga sedikit turis yang mau mampir. Acaranya pun terkesan datar dan begitu saja. Padahal di danau Toba bisa saja diadakan lomba balapan perahu, seperti di cina/hongkong lomba perahu naga yang banyak menarik perhatian turis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tahun 1990 hampir semua anak-anak dari Pulau Samosir melanjutkan SMP, SMA dan Perguruan Tinggi ke kota Medan, Siantar bahkan Jakarta.&lt;br /&gt;Tahun 2008 Masih banyak anak-anak dari Pulau Samosir melanjutkan SMP, SMA dan Perguruan Tinggi ke kota Medan, Siantar bahkan Jakarta. Berapa biaya yang harus dikeluarkan oleh rakyat Taput hanya untuk mennyekolahkan anaknya ?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Isu pemekaran Propinsi Taput sudah berjalan kurang lebih 7 tahun. Seandainya selama 7 tahun tersebut, baik Pemda maupun Pusat menaruh perhatian terhadap kesejahteraan rakyat Sumut tentu isu pemekaran Propinsi Taput akan hilang dengan sendirinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pak SBY jangan hanya bisa menjatuhkan sanksi dengan mencopot Kapolda SUMUT dan Kapoltabes Medan. Bapak harus memerintahkan Pemda/Pemerintah Pusat untuk memperhatikan kesejahteraan rakyat TAPUT. Bangun jalan, bangun agribisnis, pariwisata dan perikanan darat dengan memanfaatkan danau Toba, bangun sekolah bermutu mulai dari SD sampai SMA, bangun instalasi kincir air untuk kebutuhan listrik dan kebutuhan air.&lt;br /&gt;Kalau ini dilakukan sejak dulu, pasti rakyat TAPUT tidak menuntut pemekaran.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Catatan :&lt;/em&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;em&gt;Tulisan ini hanya menunjukan situasi kampung saya di Pulau Samosir. Mungkin di daerah lain sekitar Taput kondisinya bisa lebih baik atau malah bertambah buruk.&lt;/em&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/894413305361091119-3459923049349836504?l=signnet.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://signnet.blogspot.com/feeds/3459923049349836504/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=894413305361091119&amp;postID=3459923049349836504' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/894413305361091119/posts/default/3459923049349836504'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/894413305361091119/posts/default/3459923049349836504'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://signnet.blogspot.com/2009/02/pemekaran-daerah-taput-bukti-pemerintah.html' title='Pemekaran Daerah Taput : Bukti Pemerintah Belum Mensejahterakan  Rakyat Taput!'/><author><name>Johanes Wardy Sitinjak</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='17' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_dGBFqk0Xzbo/SNyVuo4iSPI/AAAAAAAAAEQ/tvSwoDD7TF4/S220/tata_1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-894413305361091119.post-8906351939560849518</id><published>2009-01-31T16:43:00.003+07:00</published><updated>2009-01-31T16:57:59.512+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Public Service'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='My_Articles'/><title type='text'>KALAU  MAU  PASTI  BISA!!</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;Untuk pertama kalinya saya mengurus sendiri perpanjangan STNK mobil pada pertengahan Desember 2008 yang lalu. Biasanya saya selalu memanfaatkan biro jasa. Alasannya klasik yaitu saya tidak mau habis waktu saya dengan prosedur yang berbelit-belit. Tetapi salah satu rekan saya mengatakan proses perpanjangan STNK sudah relatif cepat dan nyaman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tertarik akan kata-kata rekan saya tersebut dan kebetulan tidak ada jadwal meeting dengan klien maka saya pun ingin membuktikan kebenaran perkataan rekan saya tersebut. Kesokkan harinya saya datang pagi dan sebelummya sudah mempersiapkan dokumen-dokumen yang akan diproses. Beruntung bagi saya karena tukang fotocopy di sekitar rumah mengetahui prosedur perpanjangan STNK sehingga menyiapkan fotocopynya dengan lengkap dan tersusun rapi. Ternyata jika belum menyiapkan dokumen yang diminta sebelumnya akan kerepotan nantinya karena disana walaupun tersedia fotocopy tetapi akan antri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ternyata memang benar apa yang dikatakan rekan saya tersebut. Prosesnya cukup cepat hanya 20 menit seluruhnya. Ruang tunggunya untuk setiap loket cukup nyaman dan ACnya cukup dingin (bukan hanya Angin Cepoi-cepoi). Yang paling penting, saya membayar sesuai dengan yang tertera pada form STNK. Tidak ada tambahan biaya sepeser pun!&lt;br /&gt;Secara keseluruhan hanya ada sedikit saja yang mengganggu yaitu jika para petugas berbeda loket dengan masing-masing pengeras suara bersamaan mengumumkan nama/nomor mobil yang dokumennya telah selesai diurus untuk setiap tahapan. Walaupun ada layar yang mencantumkan nomor mobil yang telah selesai hal ini mengganggu konsentrasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ternyata perbaikan dalam pelayanan perpanjangan STNK yang saya alami tidak tercermin dalam survey indeks persepsi korupsi yang dilakukan Transperency International Indonesia (TII, kepolisian termasuk lembaga yang paling korup. Dalam survey TII disebutkan, suap marak saat responden sedang memperpanjang SIM dan STNK. Tentu saja hasil ini dipertanyakan oleh pihak kepolisian seperti dikatakan dibawah ini.&lt;br /&gt;“Apakah responden TII tersebut membuat atau memperpanjang SIM dan STNK pada September hingga Desember 2008. Mungkin responden itu menyuap beberapa tahun yang lalu,” ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira di kantornya kemarin“.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya rasa apa yang sebagian dikatakan Irjen Pol Abubakar Nataprawira memang benar, khususnya dalam pelayanan perpanjangan STNK yang telah saya rasakan baik dan tidak ada suap. Bahkan sejak Januari 2008 telah ada program &lt;a href="http://www2.kompas.com/ver1/Metropolitan/0801/16/050601.htm"&gt;perpanjangan STNK dari rumah &lt;/a&gt;yang diujicobakan di beberapa kelurahan di Jakarta.&lt;br /&gt;Mungkin dalam pengurusan SIM, itu yang ada suapnya karena saya pernah menanyakan lewat biro jasa biaya untuk pembuatan SIM baru sekitar Rp. 700 ribu langsung jadi. Tentu mahal sekali dan jauh diatas biaya resminya. Ini merupakan tantangan buat Kapolri yang baru. Apakah pelayanan pembuatan SIM nantinya kan sama baik dengan pelayanan perpanjangan STNK dengan tidak ada suap? Kalau saya optimis pasti bisa. Rasanya lucu kalau seseorang tidak bisa mendapatkan SIM karena tidak lulus ujian tertulis. Apakah ujian tertulis SIM itu lebih sulit dari ujian seleksi perguruan tinggi atau ujian profesi ?&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/894413305361091119-8906351939560849518?l=signnet.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://signnet.blogspot.com/feeds/8906351939560849518/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=894413305361091119&amp;postID=8906351939560849518' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/894413305361091119/posts/default/8906351939560849518'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/894413305361091119/posts/default/8906351939560849518'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://signnet.blogspot.com/2009/01/kalau-mau-pasti-bisa.html' title='KALAU  MAU  PASTI  BISA!!'/><author><name>Johanes Wardy Sitinjak</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='17' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_dGBFqk0Xzbo/SNyVuo4iSPI/AAAAAAAAAEQ/tvSwoDD7TF4/S220/tata_1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-894413305361091119.post-8021881774816495789</id><published>2008-11-28T21:20:00.007+07:00</published><updated>2008-11-28T21:44:26.389+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Procurement'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='My_Articles'/><title type='text'>GREY  AREA (BELUM DIATUR) = BOLEH  DILAKUKAN ?</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;a href="http://www.blogger.com/www.bkpm.go.id/files/u1/04_sisminbakum.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5273713602175731730" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 144px; CURSOR: hand; HEIGHT: 94px" alt="" src="http://2.bp.blogspot.com/_dGBFqk0Xzbo/SS_-lHDUiBI/AAAAAAAAAHk/CTo5raK1hHU/s200/sisminbakum.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt; Belum lama ini saya mendapatkan klien yang meminta saya melakukan investigasi terhadap dugaan penyimpangan yang dilakukan manajemen perusahaan swasta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak seperti yang dikatakan oleh Irjen Depkeu Hekinus Manao, bahwa para auditor berlomba-lomba menemukan penyimpangan tanpa tahu penyebanya, dalam waktu hanya beberapa hari saja saya sudah mengetahui penyebab terjadinya penyimpangan. Kelemahan utama adalah lemahnya pengendalian internal, dimana tidak adanya sistim pencatatan dan pelaporan yang tertib serta tidak berjalannya fungsi audit intern. Situasi ini ditambah lagi dengan belum ada aturan tertulis mengenai tindakan yang dilakukan oleh manajemen perusahaan tersebut. Budaya diperusahaan itu mengutamakan profit. Yang penting perusahaan profit, pertanggungjawaban belakangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya jadi teringat dengan kasus Sisminbakum dimana mantan menteri YIM diduga terlibat dalam kasus ini. Dalam kasus ini, banyak pihak pendukung YIM segera mengatakan tidak ada kerugian negara walau cara yang dipilih tidak lazim karena tahu tidak ada aturan tertulis (&lt;em&gt;grey area&lt;/em&gt;) mengenai cara-cara yang dipilih.&lt;br /&gt;Persis kasus perusahaan swasta yang di atas, yang penting profit, sementara di kasus Sisminbakum, yang penting tidak ada kerugian negara!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kasus Sisminbakum, secara garis beras saya berpendapat :&lt;br /&gt;Pertama, YIM sebagai seorang pakar hukum, memanfaat celah yang ada, yaitu belum adanya aturan (grey area) yang tertulis tentang pengadaan barang/jasa bila menggunakan modal swasta dan saat itu belum ada aturan tertulis mengenai boleh tidaknya pelayanan publik dikelola swasta dengan koperasi pegawai, yang hasilnya tidak disetorkan ke negara. Seharusnya sebagai pakar hukum, ia berhati-hati bertindak dengan membuatkan dulu payung hukumnya untuk kedua masalah tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, seperti yang pernah saya tulis di sini, sebaiknya metode penunjukan langsung dipakai hanya untuk proyek yang bernilai kecil dimana kalau dilakukan tender, biaya tender lebih besar daripada nilai proyek itu dan untuk proyek penanggulangan bencana alam yang sifatnya mendesak untuk segera menolong para korban bencana alam. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, seharusnya YIM sadar bahwa ia adalah pakar hukum bukan pakar IT. Tahu apa ia tentang IT. (Coba lihat komentar di bawah)&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;em&gt;ekosindo Says: &lt;/em&gt;&lt;a title="" href="http://adinoto.org/?p=881#comment-208599comment-208599"&gt;&lt;em&gt;November 25th, 2008 at 3:15 pm&lt;/em&gt;&lt;/a&gt;&lt;em&gt;&lt;br /&gt;Agak absurd juga ya….&lt;/em&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;em&gt;Ada software dan website yang nilainya 400 milyar.Padahal waktu di bandung, software house temen hanya proyek software plus servernya aja paling mahal cuma 250juta. &lt;/em&gt;&lt;/div&gt;&lt;p align="justify"&gt;Saya sih setuju dengan komentar di atas karena saya dulu pernah menjadi admin website kantor saya. Banyak &lt;em&gt;software house&lt;/em&gt; yang bisa membuatkan aplikasi Sisminbakum dan nilainya tidak sampai milyaran. Tidak seperti alasan YIM sulit mencari investor IT.&lt;/p&gt;&lt;div align="justify"&gt;Saya jadi teringat dulu Amien Rais dalam suatu acara TV menjelang Pemilu 2004 pernah mengejeknya mengenai keahlian berbahasa Inggris-nya, apalagi tentang IT ? Mbok sadar gitu…&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh :&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Johanes Wardy Sitinjak&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;The Tracer (http ://signnet.blogspot.com)&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/894413305361091119-8021881774816495789?l=signnet.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://signnet.blogspot.com/feeds/8021881774816495789/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=894413305361091119&amp;postID=8021881774816495789' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/894413305361091119/posts/default/8021881774816495789'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/894413305361091119/posts/default/8021881774816495789'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://signnet.blogspot.com/2008/11/grey-area-belum-diatur-boleh-dilakukan.html' title='GREY  AREA (BELUM DIATUR) = BOLEH  DILAKUKAN ?'/><author><name>Johanes Wardy Sitinjak</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='17' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_dGBFqk0Xzbo/SNyVuo4iSPI/AAAAAAAAAEQ/tvSwoDD7TF4/S220/tata_1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_dGBFqk0Xzbo/SS_-lHDUiBI/AAAAAAAAAHk/CTo5raK1hHU/s72-c/sisminbakum.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-894413305361091119.post-4435131184798756481</id><published>2008-11-20T22:36:00.008+07:00</published><updated>2008-11-20T23:21:55.805+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Good Governance'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='My_Articles'/><title type='text'>AUDITOR  JANGAN  MENCARI-CARI  KESALAHAN  (KATANYA)!!!</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;a href="http://www.blogger.com/www.crepeautaxlaw.com"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5270771535498227954" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 149px; CURSOR: hand; HEIGHT: 109px" alt="" src="http://1.bp.blogspot.com/_dGBFqk0Xzbo/SSWKySmcsPI/AAAAAAAAAGg/broIhXdr6w8/s200/auditfinding.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Ada beberapa hal yang dapat membuat saya tidak senang. Salah satunya adalah kalau ada orang atau pihak tertentu yang mengatakan kepada saya sebagai berikut : Kalau anda jadi auditor, jangan mencari-cari kesalahan.&lt;br /&gt;Pernyataan ini pertama kali saya dengar ketika untuk pertama kalinya saya mendapat penugasan audit ke suatu instansi pemerintah. Saat itu sebagai auditor junior, saya bersikap positif saja. Mungkin orang itu pernah mempunyai pengalaman buruk terhadap para auditor. Namun perkataan itu saya catat di dalam hati agar saya tidak melakukan hal yang seperti itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian, saya mendengar kembali hal itu, ketika saya melamar posisi sebagai auditor internal di perusahaan swasta yang besar dan terkenal. Dalam suatu wawancara, staf HRD perusahaan itu mengatakan &lt;em&gt;“Kalau nanti diterima jadi auditor, jangan cari-cari kesalahan ya”&lt;/em&gt;. Saya hanya tertawa dalam hati dan berkata,”&lt;em&gt;Apa mba punya pengalaman buruk dengan para auditor&lt;/em&gt;”. &lt;em&gt;“Tidak”,&lt;/em&gt; jawab staf HRD itu. Saya cecar lagi (loh yang diwawancarai siapa ya..hehehe), &lt;em&gt;“Kalau begitu mengapa mba mengatakan hal demikian”&lt;/em&gt;. Jawab Staf HRD itu lagi, &lt;em&gt;“Banyak teman yang mengatakan demikian”&lt;/em&gt;. Lalu saya katakan bahwa kalau itu tidak benar. Bagaimana mungkin seorang auditor mencari-cari kesalahan. Yang jelas-jelas benar-benar salah saja (didukung fakta dan bukti dokumen) para pelaku fraud langsung membela diri, bagaimana kalau kesalahan yang dicari-cari. Tentu mereka marah dan bisa menuntut para auditor telah menyebarkan fitnah. Auditor bukan polisi yang punya senjata dan kewenangan untuk menahan dan menyidik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pernyataan auditor jangan mencari kesalahan kembali saya baca di Kompas, baru-baru ini. Walau dalam bahasa yang lain namun intinya sama. Kali ini pernyataan itu dikeluarkan oleh Irjen Depkeu, Hekinus Manao, sebagai berikut :.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;“Para auditor pemeriksa keuangan negara hendaknya tidak seperti orang yang berlomba-lomba menemukan adanya banyak penyimpangan tanpa mendalami apa yang menjadi penyebab dan bagaimana cara mengatasinya.&lt;br /&gt;Kecenderungan auditor seperti itu dinilai tidak akan membawa perbaikan dalam pengelolaan keuangan negara. Demikian disampaikan Inspektur Jenderal Departemen Keuangan Hekinus Manao kepada Kompas, Senin (17/11) di Jakarta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selama ini, yang saya lihat, baik inspektorat jenderal (itjen) departemen, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terlihat hanya seperti orang yang berlomba-lomba mengungkapkan adanya temuan penyimpangan, tetapi belum mendalami mengapa penyimpangan itu terjadi dan bagaimana cara mengatasinya.”&lt;/span&gt; &lt;/span&gt;&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terus terang saja, saya kecewa terhadap pernyataan Irjen Depkeu ini yang juga sekaligus senior saya di kampus dan dulu di instansi ketika saya masih menjadi auditor.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jujur saja saya katakan, selama saya menjadi auditor tidak pernah saya berlomba-lomba menemukan penyimpangan. Selama ini begitu banyak penyimpangan yang terjadi di seluruh instansi pemerintah dan BUMN/BUMD sudah “terang berderang” tidak ditutup-tutupi. Bahkan hampir lebih dari 90% temuan penyimpangan yang saya jumpai tidak membutuhkan lebih dari 20% kepintaran saya. (Sombong dikit ah). Lebih susah mengerjakan soal-soal ujian TataBuku dan Hitung Dagang ketika masih kuliah dulu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu faktor mengapa saya meninggalkan karier sebagai auditor adalah karena saya muak melihat temuan penyimpangan yang sama terjadi berulang kali di hampir semua instansi walaupun sebenarnya telah kami rekomendasikan setiap tahun cara untuk mengatasinya. Jadi apa yang dikatakan Bapak Irjen Depkeu berbeda dengan kenyataannya.!!!&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;p&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Silakan mencopy, memperbanyak dan mendistribusikan sepanjang bukan dengan tujuan komersial dengan mencantumkan secara lengkap di bawah ini&lt;/em&gt; : &lt;/p&gt;&lt;p&gt;Oleh :&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Johanes Wardy Sitinjak&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Blog The Tracer (&lt;a href="http://signnet.blogspot.com/"&gt;http://signnet.blogspot.com&lt;/a&gt;)&lt;/p&gt;&lt;p&gt; &lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/894413305361091119-4435131184798756481?l=signnet.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://signnet.blogspot.com/feeds/4435131184798756481/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=894413305361091119&amp;postID=4435131184798756481' title='6 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/894413305361091119/posts/default/4435131184798756481'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/894413305361091119/posts/default/4435131184798756481'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://signnet.blogspot.com/2008/11/auditor-jangan-mencari-cari-kesalahan.html' title='AUDITOR  JANGAN  MENCARI-CARI  KESALAHAN  (KATANYA)!!!'/><author><name>Johanes Wardy Sitinjak</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='17' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_dGBFqk0Xzbo/SNyVuo4iSPI/AAAAAAAAAEQ/tvSwoDD7TF4/S220/tata_1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_dGBFqk0Xzbo/SSWKySmcsPI/AAAAAAAAAGg/broIhXdr6w8/s72-c/auditfinding.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>6</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-894413305361091119.post-6838570329613147572</id><published>2008-11-13T09:55:00.006+07:00</published><updated>2008-11-13T10:37:07.669+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='lain-lain'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='My_Articles'/><title type='text'>PERINGATAN  KEPADA  PARA  COPAS  BLOG INI!!!</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;a href="http://www.au.dk/en/news/campus/plagiarism"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5267977013997498418" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 104px; CURSOR: hand; HEIGHT: 105px" alt="" src="http://2.bp.blogspot.com/_dGBFqk0Xzbo/SRudLuw-cDI/AAAAAAAAAGQ/QE1m7Q2wZh0/s200/PLAGIAT1.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Secara tidak sengaja saya mengetikan nama saya sendiri di search engine Google. Dari hasil search itu saya mendapat sebagian tulisan saya ditampilkan pada blog lain. Secara pribadi saya tidak berkeberatan tulisan saya ditampilkan, didistribusikan dan diperbanyak asal bukan untuk kepentingan komersial. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Namun ada beberapa hal yang membuat saya kecewa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama, sebagian dari mereka-mereka yang mengcopy paste (copas) tulisan di blog ini tidak menyertakan juga nama blog saya dan URL/link ke blog saya. Para copas ini hanya mencantumkan nama saya saja. Saya tidak mengerti pikiran para copas ini. Bukankah mereka mendapatkan tulisan tersebut karena diposting diblog saya. Sudah sepantasnya jika nama blog dan URL blog saya ditampilkan juga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, ini yang paling menyakitkan saya. Beberapa postingan saya yang para copas tampilkan sumbernya, tidak mencantumkan nama blog saya sebagai sumbernya. Apa mereka pikir, itu hasil copas juga. Sebagai contoh adalah postingan berjudul &lt;a href="http://signnet.blogspot.com/2008/01/apa-itu-tender-kolusif-bid-rigging.html"&gt;Apa itu tender kolusif (Bid Rigging)&lt;/a&gt;. Para copas hanya menampilkan sumbernya saja yaitu : Buku “ Persaingan dan Ekonomi Pasar Di Indonesia” karangan Rainer Adam, Samuel Siahaan dan AM Tri Anggraeni. Nama blog saya tidak ditampilkan. Walau itu bukan sepenuhnya karya saya, tetapi sebelum tulisan ini jadi, terlebih dahulu ada “proses kreatif” yang saya lakukan yaitu membaca buku itu sampai habis, lalu saya pilah-pilah bab mana yang menarik dan terakhir saya memilih topik mana yang akan saya tampilkan dan terakhir  saya ringkas. Yang dilupakan para copas tersebut adalah “proses kreatif” yang saya lakukan sebelum tulisan tersebut diposting.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Saya ingin katakan juga kepada para pembaca blog, postingan yang saya tandai dan masukan dalam kategori “my articles” dibagian bawah setiap postingan saya adalah murni pikiran dan tulisan saya (tentu berbagai referensi saya tampilkan). Jika anda para copas tidak mencantumkan nama saya maka untuk postingan yang ditandai "my articles" maka anda melakukan plagiat. Jika nanti terbukti digunakan untuk kepentingan komersial, saya tidak segan-segan untuk melakukan tindakan hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, mengenai resensi buku “Akuntansi Forensik dan Audit Investigatif” yang dibuat teman saya (Alex Marwata). Dengan gampangnya mereka mencantumkan postingan itu tanpa mencantumkan nama blog ini. Agar pembaca blog tahu, saya saja harus minta izin kepada teman saya itu agar diperbolehkan resensinya dicantumkan ke dalam blog saya. Hal ini saya lakukan, karena saya dapat menghemat waktu dan saya tidak perlu bersusah payah me-resensi sendiri buku tersebut. Bukannya sombong, saya mampu merensensi buku tersebut. Para pembaca blog juga perlu tahu, sampai saat ini ada satu lagi tulisan teman saya tentang kejahatan perpajakan belum dapat ditampilkan diblog saya. Ini perlu saya katakan kepada para copas yang tidak mencantumkan nama blog dan URL blog saya bahwa tidak sembarangan tulisan teman saya itu bisa ditampilkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keempat, beberapa copas memang mencantumkan secara lengkap nama saya, nama blog dan URL blog saya. Namun sayangnya, URL-nya (mode off) sehingga tidak bisa langsung di klik. Setidaknya karena telah mendapatkan gratis tulisan saya, URL itu dipasang hidup (mode on) sehingga bisa langsung diklik. Kata Mas Cosa, ini diperhitungkan oleh Google dalam menghitung page rank. Dengan demikian ada timbal balik. Para copas dapat gratis setiap tulisan, setidaknya membantu menaikan &lt;em&gt;page rank&lt;/em&gt; blog ini dengan menampilkan URL-nya hidup (mode on) sehingga bisa langsung diklik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apa efek perilaku copas bagi  blog  ini?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setiap tulisan yang diposting diblog saya membutuhkan waktu dan biaya. Waktu untuk berpikir, merenungkan, mengkaji, menghubungkan benang merah ide-ide yang ada sehingga terangkumlah dalam satu tulisan utuh. Biaya yang saya keluarkan adalah membeli buku-buku/majalah dengan  topik tulisan tersebut, biaya koneksi internet untuk surfing ke situs-situs asosiasi profesi, universitas atau jurnal internasional. Tindakan para copas yang tidak mencantumkan secara lengkap itu sama saja tidak menghargai apa yang saya lakukan. Sebenarnya sebagian tulisan saya (mungkin) layak diterbitkan di media cetak, namun untuk memenuhi jadwal update blog ini secara teratur saya rela terlebih dahulu memberikannya gratis kepada para pembaca blog.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada pepatah “karena nila setitik rusak susu sebelanga” akibat perbuatan segelintir orang/para copas seluruh pembaca blog akan terkena. Sekarang ini saya tidak segera menampilkan tulisan-tulisan yang saya rasa layak diterbitkan oleh media cetak. Saya akan mengirimkan terlebih dulu semua tulisan saya ke beberapa media cetak.  Tentu jadwal update jadi tidak teratur . Maaf, itu terpaksa saya lakukan karena tidak ingin karya saya diperlakukan seenaknya saja oleh para copas yang tidak bertanggung jawab. Namun  jangan beranggapan  jika  tidak dimuat di media kemudian diposting di blog ini berarti tulisannya  tidak bagus.  Saya  membuat semua tulisan dengan tujuan para pembaca blog bisa mendapatkan manfaatnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepada para copas hentikan kelakukan anda yang tidak bertanggung jawab. Jika ingin meng-copas setiap tulisan diblog ini, harus mencantumkan secara lengkap nama penulis, nama blog dan URL blog ini. Seperti berikut ini :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh :&lt;br /&gt;Johanes Wardy Sitinjak&lt;br /&gt;The Tracer (&lt;a href="http://signnet.blogspot.com/"&gt;http://signnet.blogspot.com/&lt;/a&gt;).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika membandel, saya akan laporkan kepada google, wordpress atau yang lain agar blog/websitenya untuk dibanned karena melakukan plagiat. Atau saya tampilkan siapa saja para copas yang tidak bertanggung jawab ini di blog saya. &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/894413305361091119-6838570329613147572?l=signnet.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://signnet.blogspot.com/feeds/6838570329613147572/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=894413305361091119&amp;postID=6838570329613147572' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/894413305361091119/posts/default/6838570329613147572'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/894413305361091119/posts/default/6838570329613147572'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://signnet.blogspot.com/2008/11/peringatan-kepada-para-copas-blog-ini.html' title='PERINGATAN  KEPADA  PARA  COPAS  BLOG INI!!!'/><author><name>Johanes Wardy Sitinjak</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='17' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_dGBFqk0Xzbo/SNyVuo4iSPI/AAAAAAAAAEQ/tvSwoDD7TF4/S220/tata_1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_dGBFqk0Xzbo/SRudLuw-cDI/AAAAAAAAAGQ/QE1m7Q2wZh0/s72-c/PLAGIAT1.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-894413305361091119.post-5608563231721497272</id><published>2008-11-05T18:07:00.008+07:00</published><updated>2008-11-07T08:36:00.390+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Business Tips'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='My_Articles'/><title type='text'>Analisis  Bisnis  Laundry Kiloan</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;a href="http://www.blogger.com/www.detikfinance.com/.../950358/480/index.html"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5265128958686837570" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 128px; CURSOR: hand; HEIGHT: 124px" alt="" src="http://2.bp.blogspot.com/_dGBFqk0Xzbo/SRF-5F8mu0I/AAAAAAAAAGA/SNz06VZnZz8/s200/laundry.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Salah satu keuntungan adanya persaingan adalah konsumen akan mendapatkan harga yang semakin murah. Inilah yang terjadi dalam bisnis laundry dan dry clean. Kalau dulu, mungkin masyarakat menengah ke atas yang bisa menggunakan jasa laundry. Namun dengan semakin menjamurnya bisnis laundry kiloan dengan harga mulai dari Rp. 5.000 per kilo (dimana 1 kilo bisa 3-4 potong kemeja/kaus biasa) maka masyarakat umum dan mahasiswa/anak kost menjadi konsumen utama dari bisnis ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari segi bisnis, apakah hal ini menguntungkan ?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari sumber di &lt;a href="http://www.majalahpengusaha.com/content/view/79/49/1/1/"&gt;SINI&lt;/a&gt;, saya mendapatkan data-data sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Analisa Bisnis Laundry Kiloan&lt;br /&gt;Investasi usaha Rp 40.000.000,-&lt;br /&gt;Penghasilan (Asumsi 100 kg cucian/hari)Rp 550.000,- X 30 hari Rp 16.500.000,-&lt;br /&gt;Biaya operasional Rp 9.000.000,-&lt;br /&gt;Keuntungan bersih per bulan Rp 7.500.000&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesimpulan: BOP sudah kembali pada 6 bulan pertama&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mari kita bedah satu per satu :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Investasi usaha&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Investasi usaha ialah dana awal yang dibutuhkan agar dapat memulai suatu usaha. Bisa disebut juga &lt;em&gt;sunk cost&lt;/em&gt; karena sebagian besar dana ini hangus atau tidak akan dapat diambil kembali dengan nilai yang sama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peralatan-peralatan standar usaha laundry kiloan yang perlu disediakan adalah sebagai berikut :&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;1. Mesin Cuci&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;2. Mesin pengering&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;3. Setrika&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;4. Timbangan digital&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;5. Seragam karyawan&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;6. Media promosi (banner, spanduk, brosur)&lt;br /&gt;7. Renovasi ruangan&lt;br /&gt;8. Meja dan kursi&lt;br /&gt;9. Gantungan baju&lt;br /&gt;10. Tempat baju kotor&lt;br /&gt;11. Telpon&lt;br /&gt;12. TV&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal-hal lain yang harus disiapkan dalam bisnis laundry kilo-an, dapat dilihat di &lt;a href="http://www.hipmijabar.org/detail-artikel.php?id=2008-10-09%2011:31:19"&gt;SINI &lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan dana investasi sebesar Rp. 40 juta, cukup untuk 2 mesin cuci dan 1 mesin pengering yang harganya 10-12 juta. Sisanya untuk yang lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Penghasilan&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Asumsi di sini 100 kg/hari dengan total penghasilan Rp. 550.000 berarti harga yang ditawarkan kepada konsumen kita adalah Rp. 5.500 per kg.&lt;br /&gt;Hampir semua analisis bisnis di media cetak selalu membuat kesalahan serupa, yaitu sejak awal berdiri suatu usaha jumlah penghasilan dibuat tinggi agar menarik para calon &lt;em&gt;franchisee&lt;/em&gt;. Seperti yang saya pernah tulis di &lt;a href="http://signnet.blogspot.com/2008/09/hati-hati-memilih-franchise.html"&gt;SINI&lt;/a&gt;. Kondisi ini hanya bisa terjadi jika &lt;em&gt;franschisor&lt;/em&gt;-nya merek terkenal di mana setiap cabang baru yang dibuka sejak pembukaan sudah ramai dengan konsumen, misal PIZZA HUT.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika kita sendiri yang memulai atau &lt;em&gt;franchise&lt;/em&gt; yang belum terkenal, hitungan ini tidak benar, selalu ada periode pengenalan usaha kita, yang lamanya semua tergantung dari promosi yang kita jalankan dan pelayanan kita. Untuk itu kita harus realistis bahwa untuk selama beberapa bulan belum tentu penghasilan sehari kita mendapatkan 100 kilo perhari. Sebaiknya hal ini kita jadikan target saja. Misal dalam 2-6 bulan target 100 kilo perhari sudah tercapai. Jika belum baru kita analisa kembali kenapa belum tercapai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian jika memang targetnya 100 kilo perhari dan asumsinya tiap orang adalah satu kilo berarti harus ada 100 konsumen setiap hari? Mungkin kah? Kalau memang mungkin, jika asumsinya tiap seminggu sekali orang yang sama mencuci pakaiannya di tempat kita berarti harus ada minimal 700 orang/calon konsumen (100 x 7 hari) yang berbeda yang menjadi target kita di tempat itu. (Perlu dilakukan analisis survey karakteristik area)&lt;br /&gt;Tentu target konsumen hal di atas akan semakin cepat tercapai jika kita bisa mendapatkan konsumen, misal dari rumah sakit, hotel/motel, spa/salon dan lain-lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Biaya Operasional&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;Biaya operasional menurut saya ada 2 yaitu &lt;em&gt;biaya tetap&lt;/em&gt; dan &lt;em&gt;biaya variable&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;Biaya tetap, yaitu biaya yang jumlah tetap setiap bulan dan tidak terpengaruh oleh turun naik naiknya jumlah konsumen/penjualan. Pada umumnya adalah biaya sewa per bulan, biaya pegawai, biaya penyusutan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan dan biaya kebersiham&lt;br /&gt;Biaya variable, yaitu biaya yang besar kecilnya sebanding dengan kenaikan/penurunan jumlah konsumen atau penjualan. Pada umumnya biaya pemakaian listrik, biaya air (jika air pam), biaya deterjen, biaya telpon&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Harus dipertimbangkan juga diluar biaya operasional adalah :&lt;br /&gt;Biaya marketing/promosi, yaitu biaya promosi usaha kita misal 6 bulan sekali, dengan brosur dan atau pemberian hadiah/cinderamata.&lt;br /&gt;Biaya lain-lain, misal sumbangan dan biaya service kerusakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Return On Investment (ROI) dan Profit Margin&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ROI menurut analisa diatas adalah 7,5 juta dibagi 40 juta adalah 18,75 % per bulan. Menurut saya terlalu besar. Ini dapat dilihat dari keuntungan bersih per kilonya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Biaya cuci perkilo = 550.000 : 100 kilo = Rp. 5.500&lt;br /&gt;Biaya produksi/kilo = 9 juta : 30 :100 kilo = Rp. 3.000&lt;br /&gt;Laba bersih = Rp. 2.500&lt;br /&gt;Profit Margin 2.500/5.500 = 45,45% per bulan (menurut saya terlalu besar) karena dengan kata lain, keuntungan perusahaan adalah 45,45% dari penjualan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nilai ROI dan profit margin yang terlalu besar terjadi karena penerimaan/penghasilan di mark-up tetapi biaya dikecilkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Struktur Pasar&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Struktur pasar bisnis laundry kiloan mendekati pasar persaingan sempurna di mana hampir tidak ada hambatan masuk dan keluar dalam bisnis ini. (&lt;em&gt;Free entry&lt;/em&gt; dan &lt;em&gt;Free exit&lt;/em&gt;).&lt;br /&gt;Ini harus menjadi perhatian, baik yang &lt;em&gt;existing&lt;/em&gt; maupun yang hendak masuk. Dalam struktur pasar yang mendekati persaingan akan semakin banyak pemain yang masuk dalam pasar sehingga laba dan pangsa pasar semakin mengecil. Pada suatu saat pasar nanti akan mencapai titik jenuh. Di titik ini pemain-pemain yang berinovasi dan memberikan harga terbaik dengan pelayanan sempurna akan bertahan. Yang lainnya mati. Siapkah anda ?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Catatan :&lt;br /&gt;Analisis ini hanyalah alternative pandangan agar calon investor berhati-hati. Keputusan untuk tetap berbisnis tetap ditangan investor&lt;/em&gt;. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Kami menawarkan konsultasi memulai usaha kepada anda calon investor. Jasa kami mulai dari survey lokasi dan kelayakan usaha sampai dengan bagaimana pengelolaan operasional dan keuangan perusahaan. Biaya terjangkau. Anda tertarik, Hubungi kami di 7-111-00-98 atau email : &lt;a href="mailto:Thetracer08@gmail.com"&gt;Thetracer08@gmail.com&lt;/a&gt;. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh :&lt;br /&gt;Johanes Wardy Sitinjak&lt;br /&gt;The Tracer :( &lt;a href="http://signnet.blogspot.com/"&gt;http://signnet.blogspot.com/&lt;/a&gt;)&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/894413305361091119-5608563231721497272?l=signnet.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://signnet.blogspot.com/feeds/5608563231721497272/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=894413305361091119&amp;postID=5608563231721497272' title='2 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/894413305361091119/posts/default/5608563231721497272'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/894413305361091119/posts/default/5608563231721497272'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://signnet.blogspot.com/2008/11/analisis-bisnis-laundry-kiloan.html' title='Analisis  Bisnis  Laundry Kiloan'/><author><name>Johanes Wardy Sitinjak</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='17' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_dGBFqk0Xzbo/SNyVuo4iSPI/AAAAAAAAAEQ/tvSwoDD7TF4/S220/tata_1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_dGBFqk0Xzbo/SRF-5F8mu0I/AAAAAAAAAGA/SNz06VZnZz8/s72-c/laundry.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-894413305361091119.post-5944006772157277041</id><published>2008-10-28T20:11:00.009+07:00</published><updated>2008-10-28T21:33:42.501+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Public Policy'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='My_Articles'/><title type='text'>MASALAH  BIROKRASI : MUNGKINKAH DIPERBAIKI ?</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;a href="http://www.bpkp.go.id/index.php?idpage=1690&amp;amp;idunit=19"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5262200877367738594" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 320px; CURSOR: hand; HEIGHT: 248px" alt="" src="http://3.bp.blogspot.com/_dGBFqk0Xzbo/SQcX0VBAwOI/AAAAAAAAAF4/G2nIEZbsrDU/s320/RoadMap01a.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Artikel ini ada kaitannya dengan tulisan rekan blogger, &lt;a href="http://nofieiman.com/2008/08/pns-sumber-masalah-negeri-ini/"&gt;di sini&lt;/a&gt;. Tujuan saya membahas tulisan ini adalah untuk mengingatkan para blogger jika membuat tulisan yang kritis agar hati-hati dalam pemilihan kata. Sebenarnya sebagian besar isi tulisannya saya setuju, sebagian lagi masih perlu pendalaman.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa hal yang menjadi catatan saya.&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Pertama&lt;/em&gt;, judul tulisan tersebut terkesan “negatif” sekali karena yang dituju adalah PNS atau orang/pribadi-nya. Kalau dilihat dari isi tulisannya sebenarnya yang menjadi masalah adalah masalah kebijakan/policy dan sistem kepegawaian. Mulai dari perencanaan, kinerja, penggajian,jenjang karier sampai dengan pemberhentian PNS. Namun kalau dilihat dari solusi yang ditawarkan berupa pengurangan pegawai berarti masalahnya menurut rekan kita memang adalah PNS itu sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesalahan dalam pemberian judul itu juga ditambah dengan pemakaian kata “sumber”. Judul ini berarti seluruh masalah di negara ini sumbernya adalah PNS. Tentu yang berprofesi PNS akan menolaknya. Coba kalau kata sumber dihapus dan ditambah beberapa kata lagi misal seperti berikut “Jeleknya kinerja PNS adalah salah satu masalah negeri ini”. Kalau judulnya begini, saya yakin akan lebih sejuk.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Kedua&lt;/em&gt;, masalahnya menurut saya bukan di PNS tetapi pada kebijakan mengenai kepegawaian dan lemahnya &lt;em&gt;leadership&lt;/em&gt;. Beberapa bulan sebelum keluar dari PNS, saya sempat menyaksikan dan mengalami bagaimana buruknya penerimaan pegawai di instansi saya sendiri dalam penerimaan pegawai non auditor. Bagaimana mungkin penerimaan pegawai untuk bidang IT/Komputer tetapi pegawai yang diterima tidak bisa menjalankan aplikasi umum seperti program Microsoft Excell. Bahkan beberapa hari kemudian pegawai itu karena ketidaktahuannya menyebabkan semua data di hardisk salah satu komputer hilang/terhapus. Pegawai semacam ini bagaimana bisa diharapkan kinerjanya. Kalau begini, yang salah siapa ? Pegawai itu? Jawabnya tidak!! Seharusnya Kepala Biro Kepegawaian yang bertanggungjawab, bukan pegawai itu. Kebijakan penerimaan pegawai yang diumumkan (mungkin) sebenarnya sudah baik tetapi dalam pelaksanaan “dibypass” oleh pihak-pihak yang terlibat dalam penerimaan pegawai, dengan setahu atau tanpa setahu Kepala Biro Kepegawaian.&lt;br /&gt;Kesimpulan yang ditarik dari contoh ini adalah sebenarnya kelemahan birokrasi sudah terjadi dari awal penerimaan PNS. Bukan saat PNS itu bekerja melayani masyarakat!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalah klasik lainnya adalah buruknya pengelolaan &lt;em&gt;data base&lt;/em&gt; pegawai. Setiap ada kenaikan pangkat, selalu pegawai harus memenuhi persyaratan melampirkan copy surat keputusan (sk) terdahulu. Seharusnya hal ini bisa dilakukan otomatis karena biro kepegawain sendiri yang mengeluarkan sk tersebut. Mengapa harus para PNS sendiri yang menyediakan kembali. Seharusnya satu-satunya dokumen yang harus dilampirkan dalam hal kenaikan pangkat oleh PNS adalah form DP-3 terakhir (tahun berjalan) dan form persetujuan dari atasan langsung. Bagaimana mereka para PNS bisa melayani masyarakat dengan baik, jika dalam instansi mereka sendiri, mereka tidak dilayani dengan baik mengenai hak-nya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian, salah satu contoh lemahnya leadership adalah bagaimana seorang PNS yang mempunyai kedudukan eselon II/III, dinas luarnya lebih banyak daripada pegawai bawahannya. Kapan ia memberi arahan, bimbingan dan melakukan pengawasan kepada anak buahnya jika dalam sebulan, status keluar kotanya hampir 25 hari.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Ketiga&lt;/em&gt;, secara total anggaran gaji PNS adalah besar. Namun kalau dilihat perseorangan kecil. Saya ingat dulu tahun 1998, gaji pokok seorang PNS eselon 1 (Deputi Kepala) kalah gajinya dengan seorang satpam BI. Mungkin kondisi ini berlaku sampai sekarang. Tidak heran kalau para pejabat tinggi ini (mungkin) untuk mendapat jumlah penghasilan/&lt;em&gt;take home pay &lt;/em&gt;yang sama dengan pegawai swasta pada level yang sama, sering meminta prosentase tertentu dari supplier atau cara lain yang halus adalah menjadi komisaris di beberapa BUMN atau menerima honor dari keikutsertaan di berbagai Pokja atau memberikan seminar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Paling sial adalah pegawai tingkat menengah yang berdedikasi tinggi. Mereka ini sering “underpaid” sebenarnya. PGGS (Pintar Goblok Gaji sama). Akan sial juga kalau ada kasus besar, karena banyak auditor yang lembur tanpa dibayar untuk mengejar laporan pemeriksaan agar selesai tepat waktu.. Berbeda misalnya BI, Tahun 1998 saja, uang pengganti lembur Rp. 10.000 per jam. Kalau sekarang misalnya Rp. 50 ribu per jam. Dan sehari rata-rata 2 jam lembur maka selama 25 hari kerja akan mendapat lembur Rp. 2,5 juta per bulan. Jumlah ini (kalau tidak salah)mungkin sama dengan gaji pokok sebulan PNS Eselon II (Direktur/Kepala Biro).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;SOLUSI&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Solusi yang ditawarkan oleh Noviiman untuk memperbaiki masalah adalah mengurangi jumlah pegawai dengan skenario goldenshake dikuatirkan akan berdampak negatif. Mengapa ? Kalau tidak ada perbaikan dalam kebijakan publik dan sistem kepegawaian, pegawai-pegawai yang berdedikasi tinggi (umumnya level menengah dan masih dibawah 40 tahun) yang merasa &lt;em&gt;underpaid &lt;/em&gt;yang akan mengambil skenario ini. Wong saya aja mau keluar dari PNS dengan membayar sekitar Rp. 20 juta untuk sisa ikatan dinas, apalagi keluar dengan mendapat “pesangon”. Dan jangan lupa, hasil survey ACFE yang menyatakan bahwa korupsi banyak dilakukan orang-orang yang menempati &lt;em&gt;top management/&lt;/em&gt;pejabat tinggi. Kalau banyak pegawai yang berdedikasi tinggi keluar, jumlah PNS memang mengecil, tetapi isinya pegawai rendahan yang tidak perform dan pejabat tinggi yang (diduga) nafsu korupsi-nya besar&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Telah banyak seminar/kajian tentang reformasi birokrasi (salah satunya gambar atas artikel ini). Anda dapat meminta naskah tersebut dengan mengklik-nya atau &lt;a href="http://www.bpkp.go.id/index.php?idpage=1690&amp;amp;idunit=19"&gt;di sini&lt;/a&gt;. Selain itu saya ingin menunjukan keberhasilan reformasi birokrasi yang dilakukan Gubernur Sumbar, Gamawan Fauzi, ketika saat menjadi Bupati Solok, &lt;a href="http://www.tempointeraktif.com/hg/narasi/2004/11/08/nrs,20041108-01,id.html"&gt;di sini &lt;/a&gt;dan&lt;a href="http://www.tokohindonesia.com/ensiklopedi/g/gamawan-fauzi/index.shtml"&gt; sini &lt;/a&gt;dan Wakil Gubernur Jawa Tengah &lt;a href="http://www.sinarharapan.co.id/berita/0412/20/nas04.html"&gt;Rustriningsih&lt;/a&gt;, ketika menjadi Bupati Kebumen. Kedua tokoh ini melakukan reformasi birokrasi dengan cara perbaikan Kebijakan Publik tentang kepegawaian dan &lt;em&gt;leadership &lt;/em&gt;yang baik, dimulai dengan pribadi mereka sendiri yang tidak korupsi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terakhir, apakah ada yang dapat kita lakukan untuk membantu mempercepat reformasi birokrasi ? Ada, dengan cara yaitu jika anda para pengusaha yang sedang ada urusan dengan instansi tertentu. Berani lah menolak permintaan “sesuatu” untuk mendapatkan fasilitas atau untuk menang tender atau mempercepat urusan. Kalau mereka mengancam akan mempersulit, tinggal laporkan kepada Ombudsman atau KPK. Caranya bisa dengan merekam percakapan seperti saat ada &lt;a href="http://www.detiknews.com/read/2008/10/17/180518/1021921/10/kajari-gorontalo-sudah-dicopot-tapi-belum-dipecat"&gt;pemerasan oleh oknum Kajari Gorontalo&lt;/a&gt;.&lt;br /&gt;Kalau para pengusaha tidak berani terhadap permintaan PNS atau malah diam saja karena menikmati fasilitas yang diberikan maka suksesnya reformasi birokrasi akan lama.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Demikian juga, jika kita melihat para PNS berkeliaran pada jam kerja di pusat perbelanjaan atau mal, tegurlah baik-baik para PNS ini. Bukankah pajak yang kita bayar adalah sumber penerimaan APBN yang salah satunya digunakan untuk membayar gaji PNS. Kita juga berhak mengawasi secara langsung kinerja PNS dalam hal pelayanan publik. Jangan diam saja! Peace.&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/894413305361091119-5944006772157277041?l=signnet.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://signnet.blogspot.com/feeds/5944006772157277041/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=894413305361091119&amp;postID=5944006772157277041' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/894413305361091119/posts/default/5944006772157277041'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/894413305361091119/posts/default/5944006772157277041'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://signnet.blogspot.com/2008/10/masalah-birokrasi-mungkinkah-diperbaiki.html' title='MASALAH  BIROKRASI : MUNGKINKAH DIPERBAIKI ?'/><author><name>Johanes Wardy Sitinjak</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='17' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_dGBFqk0Xzbo/SNyVuo4iSPI/AAAAAAAAAEQ/tvSwoDD7TF4/S220/tata_1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_dGBFqk0Xzbo/SQcX0VBAwOI/AAAAAAAAAF4/G2nIEZbsrDU/s72-c/RoadMap01a.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-894413305361091119.post-4927288682050389103</id><published>2008-10-21T11:37:00.006+07:00</published><updated>2008-10-21T15:59:29.157+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='My_Articles'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='kemiskinan'/><title type='text'>KORUPSI  DAN  KEMISKINAN  :  KEMBAR  SIAM</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_dGBFqk0Xzbo/SP1fEbIoK2I/AAAAAAAAAFo/yQyMLAVrcWw/s1600-h/Abduh.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5259464469446667106" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; CURSOR: hand" alt="" src="http://1.bp.blogspot.com/_dGBFqk0Xzbo/SP1fEbIoK2I/AAAAAAAAAFo/yQyMLAVrcWw/s200/Abduh.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt; Juan Somavia dalam &lt;em&gt;United Nation World Summit for Social Development, 1995&lt;/em&gt; mengatakan urusan yang belum terselesaikan pada abad ke-21 adalah pemberantasan kemiskinan. Namun menurut saya hal itu masih kurang, seharusnya urusan yang belum terselesaikan sampai sekarang adalah pemberantasan korupsi dan kemiskinan. Fakta menunjukan negara-negara yang penduduknya sebagian besar miskin, tingkat korupsinya tinggi. Sedangkan di negara-negara maju, di mana sebagian besar penduduknya hidup layak, tingkat korupsi di negara itu pasti kecil sekali. Jadi tepatlah dikatakan jika korupsi dan kemiskinan adalah kembar siam.Di negara yang miskin pasti korupsinya tinggi. Di negara yang tingkat korupsinya tinggi, pasti sebagian penduduknya hidup miskin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Paradox&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal lain yang menunjukan korupsi dan kemiskinan adalah kembar siam karena keduanya juga paradox, yaitu :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Paradox yang pertama, dalam masalah korupsi, adalah bagaimana mungkin negara kita yang percaya kepada Tuhan YME tetapi dalam hal korupsi, negara kita termasuk dalam rangking korupsi yang tertinggi di dunia.&lt;br /&gt;Sementara dalam hal kemiskinan, Indonesia mengalami &lt;em&gt;paradox of plenty&lt;/em&gt;. Kita dikatakan negara yang kaya akan sumber daya alam tetapi sebagian besar penduduk tidak menikmati alias hidup dalam kemiskinan. Negara kita juga kaya akan hasil laut, tetapi seberapa banyak masyakarat Indonesia yang mampu membeli ikan segar.&lt;br /&gt;Sementara itu, negara Singapura yang tidak mempunyai sumber daya alam, ternyata masyarakatnya makmur. Tentunya ini menunjukan adanya mismanajemen. Namun, seperti biasanya, siapa pun pemerintahnya selama ini selalu menyangkal atau mengatakan sudah berbuat banyak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Paradox yang kedua adalah sudah 63 tahun merdeka tetapi Indonesia belum juga terlepas dari kemiskinan dan korupsi. Iklan dari partai yang berkuasa di TV baru-baru ini mengatakan kemiskinan turun. Sejujurnya saya tidak percaya. Sederhana saja alasan saya, yaitu teman-teman sepermainan saya sejak kecil di lingkungan rumah orangtua saya sampai saat ini kebanyakan tidak mempunyai pekerjaan tetap. Sudah beberapa kali ganti pemerintahan tetapi nasib sebagian besar teman-teman saya tersebut tidak berubah. Padahal mereka tinggal di Jakarta Pusat. Bagaimana mungkin, kemiskinan dibilang menurun sedangkan orang miskin yang ditinggal di Jakarta nasibnya sampai sekarang tidak berubah, apalagi yang jauh dari Jakarta atau pulau Jawa?&lt;br /&gt;Kadang kalau saya mampir ke rumah orangtua saya, mobil saya mereka cuci untuk mendapatkan upah cuci mobil. Padahal sebenarnya mobil itu baru saja dicuci. Atau kalau ada perpanjangan KTP dan surat-surat lain, saya minta mereka mengurusnya. Hal ini untuk membantu mereka sedikit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Wajah Kemiskinan&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;Saya mempunyai pengalaman yang menarik mengenai wajah kemiskinan ini. Contoh pertama adalah suatu ketika saya dan teman saya melihat seorang pengemis yang fisiknya masih muda dan sehat. Teman saya menawarkan pekerjaan menjadi buruh pabrik dengan gaji Rp. 800 ribu/bulan plus makan siang. Ternyata tawaran ini ditolak. Pengemis itu mengatakan bahwa dengan mengemis ia bisa mendapatkan rata-rata Rp. 100 ribu per hari. Jika setiap hari sabtu dan minggu ia tidak mengemis, pendapatan dari mengemis sebulan adalah Rp. 2.200.000. Jauh lebih besar dari gaji seorang buruh pabrik yang ditawarkan teman saya! Tidak heran, kalau begini semakin banyak saja pengemis di Jakarta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Contoh kedua (lihat foto). Kalau saya pulang di atas jam 11 malam, sering saya menjumpai seorang bapak yang fisiknya cacat, (maaf kakinya pendek dan melengkung membentuk huruf “O”) mendorong sepeda yang dibelakangnya ada kotak barang dagangannya. Saya tidak tahu apa dagangannya yang pasti bapak itu pasti susah payah menjual barang daganannya itu. Saya pernah melihat bapak itu keluar dari suatu gang pada jam 9 pagi ketika saya berangkat untuk urusan bisnis. Sungguh keras sekali hidup yang dijalani bapak itu. Bayangkan setiap hari berangkat jam 9 kembali jam 11 malam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Khusus untuk tulisan ini, saya menghentikan mobil dan mau tahu apa sih barang dagangannya. Bapak ini namanya Pak Muhamad Abduh, biasanya dipanggil Pak Abduh. Pak Abduh ternyata jualan jamu, yang menurutnya dibuat sendiri. Tidak banyak cerita yang saya dapat, karena pendengaran Pak Abduh sudah tidak baik lagi. Kalau saya nanya A, eh Pak Abduh jawabnya B (kagak nyambung deh). Namun, dari ceritanya yang acak, bapak ini berdagang jamu sejak tahun 1967 (busyet deh saya aja belum lahir). Dulu berdagangnya di Pasar Induk, namun sekarang di sekitar Stasiun Manggarai dan Kampung Melayu.&lt;br /&gt;Ketika Pak Abduh ini menyiapkan jamu yang saya minta, saya lihat stok jamunya masih banyak, padahal saat itu sudah jam 11 malam. Kasian sekali. Walaupun cacat fisik tetapi Pak Abduh tidak menyerah dan tidak mau menjadi pengemis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika saya menceritakan hal ini kepada istri saya, istri saya mengatakan kalau istri Pak Abduh ini pernah beberapa kali berobat kepada istri saya. Istri Pak Abduh ini juga hampir buta karena kedua matanya terkena katarak. Istri Pak Abduh bercerita kalau dagangan suaminya ( Pak Abduh ) sering tidak laku. (Maaf, bukannya sombong) tanpa saya ketahui, istri saya selalu memberikan gratis biaya pengobatan untuk mereka ini. Dalam hati saya senang sekali, ternyata diam-diam istri saya melakukan hal yang mulia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terakhir, apa yang dapat kita lakukan dari kedua contoh di atas ? Tentunya, kita memprioritaskan membantu Pak Abduh dibandingkan orang sehat yang menjadi pengemis.&lt;br /&gt;Rencana saya, mungkin para pembaca blog bersama saya dapat membantu membuatkan gerobak untuk jualan jamu beserta dagangan jamunya sehingga Pak Abduh dapat berjualan di satu tempat saja tanpa perlu keliling dan mungkin faktor tidak lakunya jualan Pak Abduh ini adalah faktor kebersihan/higienis tampat barang dagangannya.&lt;br /&gt;Saya juga tidak tahu apakah jamu hasil buatan Pak Abduh ini memang berkhasiat. Untuk itu saya juga mengetuk hati para pembaca blog ini yang tahu cara membuat jamu yang berkhasiat agar membantu Pak Abduh. Kalau ada pembaca blog yang berhati mulia ingin membantu Pak Abduh dan keluarganya, dapat mengontak saya pada 021-7-111-00-98. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Mari bersama-sama memikirkan bantuan terbaik apa buat Pak Abduh ini.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;Oleh :&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Johanes Wardy Sitinjak&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;The Tracer (&lt;a href="http://signnet.blogspot.com/"&gt;http://signnet.blogspot.com/&lt;/a&gt;)&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/894413305361091119-4927288682050389103?l=signnet.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://signnet.blogspot.com/feeds/4927288682050389103/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=894413305361091119&amp;postID=4927288682050389103' title='2 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/894413305361091119/posts/default/4927288682050389103'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/894413305361091119/posts/default/4927288682050389103'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://signnet.blogspot.com/2008/10/korupsi-dan-kemiskinan-kembar-siam.html' title='KORUPSI  DAN  KEMISKINAN  :  KEMBAR  SIAM'/><author><name>Johanes Wardy Sitinjak</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='17' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_dGBFqk0Xzbo/SNyVuo4iSPI/AAAAAAAAAEQ/tvSwoDD7TF4/S220/tata_1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_dGBFqk0Xzbo/SP1fEbIoK2I/AAAAAAAAAFo/yQyMLAVrcWw/s72-c/Abduh.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-894413305361091119.post-5504758137782027374</id><published>2008-10-15T13:39:00.009+07:00</published><updated>2008-10-15T14:15:22.689+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Corruption'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='My_Articles'/><title type='text'>Membandingkan Karakteristik Koruptor di AS &amp; Indonesia</title><content type='html'>&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_dGBFqk0Xzbo/SPWWg3I38aI/AAAAAAAAAFg/7z1dEGWSnvQ/s1600-h/1121856015KoruptorKakap.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5257273631326073250" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; CURSOR: hand" alt="" src="http://2.bp.blogspot.com/_dGBFqk0Xzbo/SPWWg3I38aI/AAAAAAAAAFg/7z1dEGWSnvQ/s400/1121856015KoruptorKakap.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_dGBFqk0Xzbo/SPWTXY-KnlI/AAAAAAAAAFQ/nkN6A6k1Q8c/s1600-h/1121856015KoruptorKakap.jpg"&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tertangkapnya salah satu anggota KPPU oleh KPK membuat saya terpukul juga. Harapan saya agar ada satu saja lembaga negara yang bersih dari korupsi di Indonesia hancur sudah. Anggota KPPU itu benar-benar telah merusak nama baik KPPU yang telah dicapai selama ini. Masih segar di ingatan saya, di awal perjalanannya keputusan KPPU selalu kalah di pengadilan. Namun, hal itu tidak mengecilkan dan mengendurkan semangat para pimpinan KPPU terdahulu untuk terus berupaya meningkatkan kinerja KPPU. Sejak keputusan KPPU mengenai carrefour dan penjualan Indosat, akhirnya publik mengenal KPPU sebagai lembaga punya nama baik. Namun semuanya itu telah dirusak justru oleh salah satu pimpinannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Assosiation Certified Fraud Examiner (ACFE) dalam Report ACFE to the Nation on Occupational Fraud and Abuse tahun 2004, 2006, 2008 yang mengatakan &lt;em&gt;“Occupational Fraudsters are generally first-time offenders”&lt;/em&gt;. Karakteristik pelaku fraud umumnya adalah orang yang pertama kali melakukan. Hanya 7 persen dari para pelaku dalam laporan ini pernah mendapat hukuman dan 12 persen yang dipecat akibat melakukan fraud. Dengan fakta ini sebenar kita tidak perlu menpertanyakan mengapa seorang anggota KPPU, yang dulunya aktivis dan ahli koperasi akhirnya menerima suap atau seorang gubernur BI yang telah menerima penghargaan internasional akhirnya ditangkap KPK karena menyetujui dana BI untuk menyuap para anggota DPR.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Laporan ACFE ini didasarkan dari 959 kasus yang terjadi baik pada perusahan perorangan, publik, organisasi dan pemerintah. Data-data tersebut dikumpulkan oleh sejak Januari 2006 sampai dengan Februari 2008 oleh para CFE yang menangani kasus tersebut. Walaupun keseluruhan kasus tersebut terjadi di Amerika, namun menarik untuk membandingkan temuan karateristik para pelaku fraud di Amerika dengan para pelaku korupsi di Indonesia. Selain karekteristik para pelaku umumnya pertama kali melakukan/tidak pernah melakukan kejahatan sebelumnya, berikut adalah karekteristik lainnya. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Pertama&lt;/em&gt;, pelaku fraud bisa perorangan ataupun berjamaah/bersama. Di Amerika, jumlah kejadian fraud yang dilakukan oleh perorangan dua kali lebih banyak dari pelaku fraud berjamaah. Namun, besarnya kerugian yang dilakukan oleh pelaku fraud berjamaah empat kali lebih besar. Di Indonesia karena kasus korupsi umumnya adalah penyuapan, mark-up harga pengadaan barang, para pelaku lebih dari satu/berjamaah. Kasus dana aliran BI, Kasus Al-Amin dalam pengalihan fungsi hutan, Kasus Bulyan Ruyan dalam pengadaan kapal. Trend di Indonesia pelaku korupsi adalah penyuap-yang disuap, pejabat dan panitia pengadaan- rekanan- broker/calo pengadaan barang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Kedua&lt;/em&gt;, umur pelaku. Dilihat dari jumlah kejadiannya, pelaku fraud umumnya berumur 41-50 tahun, sebesar 35,5% dari total. Kemudian pelaku fraud kelompok berumur 51-60 tahun, sebesar 18,9%, kelompok 36-40, sebesar 16,2%, kelompok 30 – 35 sebesar 12,8 %., sementara kelompok di atas 60 tahun sebesar 3,9%. Namun jika dilihat dari besarnya kerugian maka kelompok 51-60 tahun di posisi teratas, diikuti dengan kelompok di atas 60 tahun, kelompok 41-50, kelompok 36-40 dan kelompok 30-35. Di Indonesia pun dari karekteristik dari segi umur tidak jauh beda. Yang menarik adalah kelompok umur di atas 60 tahun. Mungkin para pelaku melakukan korupsi untuk persiapan masa pension nanti. Dengan melihat jumlah kerugian yang besar, rasa tepat untuk tidak memperpanjang usia pension, seperti dalam kasus RUU MA baru-baru ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Ketiga&lt;/em&gt;, posisi jabatan pelaku. Korupsi banyak dilakukan oleh pelaku yang memegang posisi manajer sampai executive sebesar 74,4%. Korupsi adalah kejahatan kerah putih. Gubernur BI, Menteri, Kepala Daerah, Direktur BUMN, Mantan Duta Besar, Pejabat Anggota DPR yang ditahan KPK adalah bukti kuat bahwa pelaku korupsi di Indonesia memegang jabatan/posisi tinggi, dipercaya dan terhormat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Keempat&lt;/em&gt;, tempat kerja pelaku fraud. Bidang/tempat pelaku fraud yang menimbulkan kerugian besar adalah bagian legal, executive/direktur dan bagian pembelian. Berbagai survey di Indonesia memang menunjukan instansi pemerintah/lembaga dalam bidang yudikatif dan penegakan hukum seperti MA, Pengadilan, Kejaksaan dan Kepolisian adalah lembaga terkorup. Kasus-kasus korupsi di Indonesia sebagian besar adalah mark-up harga pengadaan barang dan jasa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Kelima&lt;/em&gt;, &lt;em&gt;red flags&lt;/em&gt; (gejala/indicator awal) pelaku melakukan korupsi. &lt;em&gt;Red flags&lt;/em&gt; yang utama dalam report ini adalah gaya hidup yang melebihi tingkat penghasilan menempati posisi pertama, yaitu sebesar 39,2%. Kemudian hubungan yang erat/istemewa dengan supplier/klien/customer 34,6%, dilanjutkan dengan perilaku &lt;em&gt;wheeler-dealer&lt;/em&gt; sebesar 34,2% dan kesulitan keuangan sebesar 27,9%.&lt;br /&gt;Kesemua red flags itu juga ada dalam para pelaku korupsi di Indonesia. Namun sebagai catatan tersendiri adalah masalah gaya hidup yang melebihi penghasilannya ini tidak pernah menjadi masalah yang utama sebagai dasar pemberantasan korupsi. Kita lihat hampir semua pegawai/pejabat pemerintah di lingkungan yang “basah”/elit politik/perwira tinggi militer mempunyai harta kekayaan yang melebihi penghasilan resminya. Hal ini seolah-olah dibiarkan saja. Bahkan aturan tentang pengumuman harta kekayaan penyelenggara negara yang dilakukan KPK pun mereka pertanyakan. Pantas saja RUU tentang pembalikan beban pembuktian dan penyitaan asset hasil kejahatan mandek di DPR. &lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Oleh :&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Johanes Wardy Sitinjak &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;The Tracer (&lt;a href="http://signnet.blogspot.com/"&gt;http://signnet.blogspot.com/&lt;/a&gt;)&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-size:78%;"&gt;Sumber gambar : Majalah Warta Pengawasan.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/894413305361091119-5504758137782027374?l=signnet.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://signnet.blogspot.com/feeds/5504758137782027374/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=894413305361091119&amp;postID=5504758137782027374' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/894413305361091119/posts/default/5504758137782027374'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/894413305361091119/posts/default/5504758137782027374'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://signnet.blogspot.com/2008/10/membandingkan-karakteristik-koruptor-di.html' title='Membandingkan Karakteristik Koruptor di AS &amp; Indonesia'/><author><name>Johanes Wardy Sitinjak</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='17' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_dGBFqk0Xzbo/SNyVuo4iSPI/AAAAAAAAAEQ/tvSwoDD7TF4/S220/tata_1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_dGBFqk0Xzbo/SPWWg3I38aI/AAAAAAAAAFg/7z1dEGWSnvQ/s72-c/1121856015KoruptorKakap.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-894413305361091119.post-454312263621289513</id><published>2008-10-12T17:56:00.010+07:00</published><updated>2008-10-13T14:20:07.166+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Public Policy'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='My_Articles'/><title type='text'>Krisis  Keuangan, Buy Back Saham BUMN &amp; Nasib Investor</title><content type='html'>&lt;a href="http://www.boston.com/business/markets/articles/2008/10/10/wall_street_seen_adding_to_global_rout/"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5256226812392065874" style="DISPLAY: block; MARGIN: 0px auto 10px; CURSOR: hand; TEXT-ALIGN: center" alt="" src="http://2.bp.blogspot.com/_dGBFqk0Xzbo/SPHeb-uDS1I/AAAAAAAAAFA/DyNLXBzff4g/s400/wallstreet+meltdown.bmp" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;a href="http://www.boston.com/business/markets/articles/2008/10/10/wall_street_seen_adding_to_global_rout/"&gt;&lt;/a&gt;Runtuhnya wall street pada beberapa hari yang lalu membawa dampak ke seluruh dunia termasuk Indonesia. Seperti biasa, pemerintah termasuk presiden berusaha menenangkan masyarakat agar tidak panik. Seperti biasa pula, justru pemerintah yang terlihat panik. Selain, rapat dadakan secara marathon, saya juga mencatat beberapa komentar yang dilontarkan yaitu di &lt;a href="http://www.detikfinance.com/read/2008/10/10/123015/1018130/4/sby-dunia-lagi-krisis-pasar-modal-bukan-krisis-ekonomi"&gt;sini&lt;/a&gt;,&lt;a href="http://www.detikfinance.com/read/2008/10/09/193653/1017918/4/pertumbuhan-ekonomi-2009-diturunkan-akibat-krisis"&gt; sini &lt;/a&gt;dan &lt;a href="http://www.detikfinance.com/read/2008/10/12/125133/1018772/6/sby-krisis-keuangan-global-seperti-tsunami"&gt;sini juga&lt;/a&gt;. Bahkan Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali ditutup pada hari Kamis 9 Oktober 2008, setelah hari sebelumnya BEI ditutup pada sesi II.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu bukti kepanikan dari pemerintah menurut saya adalah masalah &lt;em&gt;buy back&lt;/em&gt; saham BUMN ? Mengapa begitu?&lt;br /&gt;Di sini bukan berarti saya tidak setuju dengan program &lt;em&gt;buy back&lt;/em&gt; saham BUMN. Namun sekali lagi saya tidak melihat kesesuaian antara ucapan dan tindakan pemerintah. Berikut alasan-alasannya.&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Pertama&lt;/em&gt;, kalangan nasionalis berpendapat saat yang tepat untuk membeli kembali saham-saham BUMN karena harganya murah. Saya setuju, namun sekali lagi apakah semua BUMN yang sudah go publik semuanya dibeli kembali ?&lt;br /&gt;Sebelumnya, saya hendak tunjukan dalam Undang–Undang No. 19 tahun 2003 tentang BUMN pasal 74 (selanjutnya disebut: Undang-undang BUMN atau UU BUMN) yang dalam ayat 1, dikatakan privatisasi dilakukan dengan maksud untuk :&lt;br /&gt;a. Memperluas kepemilikan masyarakat atas persero;&lt;br /&gt;b. Meningkatkan efisiensi dan produktifitas perusahaan;&lt;br /&gt;c. Menciptakan struktur keuangan dan manajemen keuangan yang baik/kuat;&lt;br /&gt;d. Menciptakan struktur industri yang sehat dan kompetitif;&lt;br /&gt;e. Menciptakan persero yang berdaya saing dan berorientasi global;&lt;br /&gt;f. Menumbuhkan iklim usaha, ekonomi makro dan kapasitas pasar.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Dengan demikian program &lt;em&gt;buy back&lt;/em&gt; menunjukkan pemerintah sendiri yang melanggar aturan yang telah dibuat pemerintah dan disetujui oleh DPR.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jikalau pemerintah benar-benar memaksakan &lt;em&gt;buy back&lt;/em&gt;, menurut saya &lt;em&gt;buy back&lt;/em&gt; saham BUMN cukup dilakukan untuk BUMN-BUMN yang penjualannya saat itu sarat dengan praktek KKN sehingga dijual murah. Untuk BUMN-BUMN yang prosesnya sudah transparan dan sesuai dengan prosedur saya rasa tidak usah di &lt;em&gt;buy-back&lt;/em&gt; kembali. Kemudian BUMN-BUMN yang mempunyai pengaruh langsung dan significant terhadap kepentingan dan kebutuhan publik saya juga setuju untuk di &lt;em&gt;buy back&lt;/em&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Kedua&lt;/em&gt;, karena dananya diambil dari APBN, tentu harga saham BUMN yang akan di-&lt;em&gt;buy back&lt;/em&gt; harus serendah mungkin. Pemerintah/BUMN harus bijaksana menunggu saat yang tepat. Jangan sampai misalnya harga &lt;em&gt;buy back&lt;/em&gt; BUMN tertentu yang dilakukan pemerintah sebesar Rp. 3.000 ternyata trend global pasar bursa saat itu masih memburuk (bearish) menyebabkan harga bursa jatuh ke Rp. 2.000 bahkan lebih dalam lagi jatuhnya. &lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;Namun, anehnya BEI kembali menutup perdagangan saham pada Jumat, 10 Oktober 2008 dengan alasan situasi di dunia masih buruk dan akan buka kembali Senin, 13 Oktober 2008. Anda melihat anehnya?&lt;br /&gt;Jika pemerintah konsekwen dengan program &lt;em&gt;buy back&lt;/em&gt;, seharusnya BEI tetap buka, biarkan harga-harga saham berjatuhan karena bursa saham di seluruh dunia juga berjatuhan. Jatuhnya harga saham, terutama saham BUMN seharusnya menguntungkan jika pemerintah benar-benar berniat melakukan &lt;em&gt;buy back&lt;/em&gt; saham BUMN karena harga saham BUMN tersebut menjadi lebih murah. Semakin jatuh bursa saham semakin murah harga saham BUMN !!! Lalu mengapa ditutup ? Silakan para pembaca menebaknya. Tentu ada pihak-pihak yang tidak suka akan jatuhnya bursa karena merugikan mereka-mereka ini. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#000099;"&gt;(update : BEI, Senin 13 Oktober 2008 mengeluarkan aturan yang isinya antara lain saham yang naik atau turun lebih dari 10% akan langsung dikenakan suspensi dari semula batasnya 30%. Ini artinya buy back tidak akan mendapatkan harga yang termurah)&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Ketiga&lt;/em&gt;, kalau tujuan &lt;em&gt;buy back&lt;/em&gt; saham BUMN ini untuk menahan kejatuhan BEI. Tidak mungkin, karena pengaruh saham-saham BUMN kecil dibandingkan dengan jumlah nilai kesuluruhan saham di BEI. Kalau ini yang menjadi tujuan &lt;em&gt;buy back&lt;/em&gt;, saya tidak setuju. Lebih baik uang itu dipergunakan untuk hal-hal yang lain yang lebih berguna untuk mencegah situasi perekonomian menjadi lebih buruk. &lt;em&gt;Prepare the worst, hope the best&lt;/em&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Dampak kepada Investor&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Jatuhnya bursa jelas berdampak kepada para investor. Namun di sini kedewasaan/&lt;em&gt;maturity&lt;/em&gt; investor harus nampak. Bukankah sebelum masuk ke bursa mereka sudah mengetahui resiko yang dihadapi. &lt;em&gt;High Risk High Return&lt;/em&gt;, pedoman itu yang harus dilakoni para investor. Menghadapi kejatuhan bursa, investor jangan panik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut saya dampak kejatuhan bursa tergantung dari tipe investor. Untuk investor jangka panjang (5-10 tahun), kejatuhan bursa hanyalah &lt;em&gt;potential loss&lt;/em&gt;. Kerugian hanya di atas kertas, yang tadinya nilai total sahamnya 50 juta misalnya turun di atas kertas menjadi 35 juta, potensi rugi 15 juta. Jika investor jangka panjang ini panik dan menjual sahamnya maka kerugian 15 juta menjadi nyata. Jika tidak menjual, masih ada harapan dalam 5-10 tahun kedepan, bursa kembali membaik dan harga saham kembali ke normal bahkan lebih tinggi lagi. Selama menunggu tersebut, jika perusahaan yang sahamnya dimiliki memang kinerjanya baik, selam 5-10 tahun , investor itu masih mendapatkan dividen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagi investor jangka pendek, strategi yang dijalankan menurut saya ada dua. &lt;em&gt;Pertama&lt;/em&gt;, jika masih memiliki dana yang cukup. Jangan jual saham-saham tersebut, tetapi biarkan saham-saham berjatuhan sampai saat tertentu, yaitu saat trend global sudah membaik, dan harga saham sudah pada titik terendah, dengan dana yang masih ada investor itu membeli saham-saham lain atau saham yang sama dengan harga murah. Nanti, seiring dengan membaiknya situasi global harga saham akan naik kembali. Dengan demikian &lt;em&gt;potential loss&lt;/em&gt; saham lama akan di-&lt;em&gt;offse&lt;/em&gt;t dengan &lt;em&gt;potensial profit&lt;/em&gt; saham baru. Bahkan jika semakin baik lagi harga kembali ke normal maka &lt;em&gt;potential profit&lt;/em&gt; akan diraih semakin besar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Illustrasinya sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Sebelum bursa jatuh&lt;/strong&gt; ;&lt;br /&gt;Saham yang dimiliki : saham PT. X nilai Rp. 5.000/lembar. Jumlah saham yang dimiliki 10.000 lembar. Total investasi Rp. 50 juta&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Bursa jatuh, misal jatuh 30%&lt;/strong&gt; &lt;span style="color:#000099;"&gt;(update : sejak senin, 13 oktober 2008 penurunan saham max 10 % saja, sebelumnya boleh sampai 30%)&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Total investasi sebelumnya PT X 50 juta. &lt;em&gt;Potential loss&lt;/em&gt; 30% x 50 juta = 15 juta.&lt;br /&gt;Dengan dana yang dimiliki membeli saham baru sebesar Rp. 3.500 sebanyak 10.000 lembar.&lt;br /&gt;Total investasi kotor 50 juta + 35 juta = 85 juta. &lt;em&gt;Potential loss&lt;/em&gt; = 15 juta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Bursa membaik, misal harga saham menjadi 4000/lembar &lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Potential loss&lt;/em&gt; ( Rp. 5.000 –Rp. 4.000) x 10.000 lembar = 10.000.000&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Potential profit&lt;/em&gt; (Rp. 4.000-Rp.3.500) x 10.000 lembar = 5.000.000&lt;br /&gt;Total &lt;em&gt;net potential loss&lt;/em&gt; Rp. 5.000.000 (semakin kecil &lt;em&gt;potential loss-&lt;/em&gt;nya)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Bursa kembali ke normal (harga Rp. 5.000/lembar)&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Potential profit&lt;/em&gt; (Rp. 5.000 – Rp. 3.500) x 10.000 lembar = 15.000.000&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika investor jangka pendek tersebut tidak mempunyai uang/dana lagi. Pilihan segera menjual memang lebih baik daripada menahan sampai dengan bursa kembali normal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ilustrasinya sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Sebelum bursa jatuh&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Investor memiliki investasi sebesar Rp. 50 juta yg terdiri dari 10 Rb saham PT. X dengan nominal 5 rb/lembar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Bursa jatuh , pada penutupan saham PT. X menjadi Rp. 3500 lembar&lt;/strong&gt;.&lt;br /&gt;Investor segera menjual dan beruntung misalnya dapat menjual di harga 4.000 lembar.&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Loss&lt;/em&gt; yang dialami (5.000 – 4.000) x 10 rb lembar = 10 juta rupiah.&lt;br /&gt;Dana yang dimiliki Rp. 4000 x 10 Rb lembar = 40 juta. Rupiah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Bursa makin jatuh, misal menjadi Rp. 2.000/saham (agar perhitungan mudah)&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Investor kembali membeli saham PT. X dengan dana 40 juta yang dimiliki mendapat 20 Ribu saham.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Bursa membaik, harga saham PT. X menjadi Rp. 3.000/saham&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Potential profit&lt;/em&gt; (3.000 – 2.000) x 20 rb saham = Rp. 20. juta&lt;br /&gt;Jika investor menjual semuanya: &lt;em&gt;net profit&lt;/em&gt; Rp. 20 juta – Rp. 10 juta (&lt;em&gt;loss&lt;/em&gt; saat bursa jatuh) atau &lt;em&gt;net profit&lt;/em&gt; sebesar Rp. 10 juta.&lt;br /&gt;Profit ini akan semakin besar lagi jika bursa cepat kembali ke normal.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;Oleh :&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;Johanes Wardy Sitinjak&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;The Tracer (&lt;a href="http://signnet.blogspot.com/"&gt;http://signnet.blogspot.com/&lt;/a&gt;) &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/894413305361091119-454312263621289513?l=signnet.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://signnet.blogspot.com/feeds/454312263621289513/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=894413305361091119&amp;postID=454312263621289513' title='2 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/894413305361091119/posts/default/454312263621289513'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/894413305361091119/posts/default/454312263621289513'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://signnet.blogspot.com/2008/10/krisis-keuangan-buy-back-saham-bumn.html' title='Krisis  Keuangan, Buy Back Saham BUMN &amp; Nasib Investor'/><author><name>Johanes Wardy Sitinjak</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='17' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_dGBFqk0Xzbo/SNyVuo4iSPI/AAAAAAAAAEQ/tvSwoDD7TF4/S220/tata_1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_dGBFqk0Xzbo/SPHeb-uDS1I/AAAAAAAAAFA/DyNLXBzff4g/s72-c/wallstreet+meltdown.bmp' height='72' width='72'/><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-894413305361091119.post-4230168510290420335</id><published>2008-10-07T11:23:00.011+07:00</published><updated>2008-10-08T18:02:32.354+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Occupational Fraud'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='My_Articles'/><title type='text'>MAHALNYA    HARGA    KEPERCAYAAN</title><content type='html'>&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_dGBFqk0Xzbo/SOyS7PDwHLI/AAAAAAAAAEw/qK3WROKvI6s/s1600-h/Trust.1_2.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5254736411586731186" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; CURSOR: hand" alt="" src="http://3.bp.blogspot.com/_dGBFqk0Xzbo/SOyS7PDwHLI/AAAAAAAAAEw/qK3WROKvI6s/s200/Trust.1_2.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt; &lt;div align="justify"&gt;Sebelum lebaran yang lalu, ada musibah kecil yang menimpa saya. Namun saya segera lupakan karena tidak ingin liburan saya dengan keluarga terganggu. Saat itu memang saya merasa lelah secara fisik dan mental sehingga butuh liburan untuk mengendurkan ketegangan yang saya alami baik karena musibah itu atau kesibukan mencari nafkah selama ini. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Pulang liburan, saya blogwalking dan menemukan postingan (klik &lt;a href="http://blogombal.org/2008/10/01/hari-raya-kok-nyolong/"&gt;disini&lt;/a&gt;) yang isinya tidak jauh dari musibah kecil yang saya alami menjelang lebaran. Musibah kecil itu adalah beberapa dokter gigi yang bekerja di klinik saya bersekongkol melakukan penggelapan. Caranya adalah menuliskan tindakan medis yang tidak benar pada kartu kontrol pasien. Seharusnya adalah pemasangan kawat gigi tetapi ditulis pada kartu kontrol pasien hanya konsultasi saja. Biaya pemasangan kawat gigi sekitar beberapa juta sedangkan biaya konsultasi hanya puluhan ribu saja. Untungnya kejadian ini cepat terdeteksi sehingga saya tidak menderita kerugian bertambah besar. (ciri internal control yang baik, salah satunya adalah apabila terjadi kecurangan cepat terdeteksi)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tahu apa yang menyakitkan saya ? Bukan kerugian jutaan rupiah yang saya derita. Yang lebih menyakitkan adalah kepercayaan saya dirusaknya. Saya merasa dikhianati dan ditusuk dari belakang. Walaupun selama ini latar belakang pekerjaan saya menangani praktek-praktek curang baik diswasta maupun di instansi pemerintah, saya masih tidak percaya kejadian ini menimpa saya. Bagaimana saya tidak terpukul, kejadian ini terjadi beberapa hari menjelang hari raya (yang saat itu sedang menjalankan puasa) dan dilakukan oleh seorang dokter yang bajunya warna putih (melambangkan kesucian dan hati yang mulia kah?).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai orang yang berlatar belakang akuntansi dan auditing, sejak membuka klinik beberapa tahun yang lalu, saya menyadari bahwa ada beberapa kelemahan dalam sistem keuangan dan akuntansi di klinik saya. Salah satunya adalah penulisan tindakan medis dan resep kepada pasien. Untuk bagian dokter umum, saya merasa tidak ada resiko karena dokternya adalah istri saya sendiri. Sementara untuk bagian dokter gigi ini terdapat resiko yang besar/&lt;em&gt;significant&lt;/em&gt; (artinya terdapat peluang/kesempatan yang besar untuk melakukan kecurangan) karena baik istri dan saya tidak menguasai bidang ini. Untuk mengatasi ini pilihan terbaik adalah memasang CCTV tetapi biaya pembelian alat ini cukup mahal dan ada suasana yang tidak nyaman karena &lt;em&gt;privacy&lt;/em&gt; pasien akan terganggu. Akhirnya pilihan ini tidak saya ambil dan mengambil alternative lain yaitu memberi kepercayaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pilihan memberi kepercayaan, kalau dilihat dari teori &lt;em&gt;triangle fraud&lt;/em&gt; yang sudah sering saya bahas diblog ini (lihat &lt;a href="http://signnet.blogspot.com/2008/07/dpr-dulu-tukang-cap-kini-skandal.html"&gt;di sini &lt;/a&gt;dan &lt;a href="http://signnet.blogspot.com/2008/08/efek-jera-yang-tidak-bikin-jera.html"&gt;di sini juga&lt;/a&gt;) tidak pas sekali. Teori &lt;em&gt;triangle fraud&lt;/em&gt; jelas tidak mempercayai semua orang untuk tidak melakukan kecurangan. Hal ini pun terlihat dalam &lt;em&gt;Report ACFE (Assosiation Certified Fraud Examiner) to the Nation on Occupational Fraud and Abuse&lt;/em&gt; tahun 2004, 2006, 2008 yang mengatakan &lt;em&gt;“Occupational Fraudsters are generally first-time offenders”.&lt;/em&gt; Pelaku fraud umumnya adalah orang yang pertama kali melakukan. Pada bagian lain dari laporan ini juga menyebutkan pelalu fraud umumnya adalah upper management atau dengan kata orang-orang yang dipercaya. Maka tidak heran, banyak pelaku yang ditangkap KPK adalah orang-orang yang dipercaya dan belum pernah melakukan kejahatan sebelumnya, contoh terakhir adalah seorang anggota KPPU ditangkap padahal sebelumnya anggota KPPU ini adalah seorang aktivis dan ahli koperasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Walaupun menyadari kelemahan pemberian kepercayaan ini dari sudut teori &lt;em&gt;triangle fraud&lt;/em&gt;, namun saya tetap memilih itu karena ada satu pegangan lain yaitu Tuhan menciptakan manusia adalah baik. Sebagai mahluk ciptaanNya saya percaya hal ini dan karena itu tidak ragu-ragu memberi kepercayaan kepada sesama. Tentu saja kepercayaan ini tidak diberikan begitu saja harus melalui prosedur dan waktu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebenarnya dokter gigi yang melakukan kecurangan itu hanya dokter gigi pengganti. Dokter gigi yang tetap sedang berhalangan hadir karena sedang cuti hamil plus tambahan perawatan bayinya yang lahir kurang sehat. Pada perekrutan dokter gigi tetap ini selain atas referensi dokter gigi yang saya kenal, saya sendiri pun melakukan prosedur &lt;em&gt;background screening&lt;/em&gt; atas dokter gigi itu. Hasilnya selama 4 tahun bekerja dengan kami, dokter gigi tetap tersebut tidak pernah melakukan kecurangan. Namun, saya tidak melakukan prosedur &lt;em&gt;background screening&lt;/em&gt; terhadap dokter gigi pengganti ini. Saya terlalu percaya karena dokter ini referensi dari dokter gigi tetap tersebut. Setelah kejadian, saya tanyakan kepada dokter gigi tetap mengenai dokter gigi pengganti tersebut. Jawabnya dokter gigi tetap itu hanya sebentar saja mengenal dokter gigi penggantinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kembali kepada &lt;a href="http://blogombal.org/2008/10/01/hari-raya-kok-nyolong/"&gt;postingan&lt;/a&gt; saat blogwalking, ada kalimat &lt;em&gt;“memberi peluang pun berarti jahat”&lt;/em&gt; saya setuju jika orang itu memang tahu ada kelemahan yang memberikan peluang seorang melakukan kejahatan namun tidak memperbaikinya. Namun tidak tepat jika orang itu tidak tahu ada kelemahan yang memberikan peluang sehingga seseorang dapat melakukan kejahatan/kecurangan. Memberi kepercayaan tidak sama dengan memberi peluang jika sebelum kepercayaan itu diberikan telah melalui proses tertentu antara lain &lt;em&gt;background screening.&lt;/em&gt; Jika tidak, mahal harga dari kepercayaan itu, anda bisa tertipu dan menderita kerugian yang besar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;&lt;em&gt;*) jika anda dan perusahaan anda membutuhkan jasa backgroundscreening untuk karyawan, mitra bisnis/investor dan fraud investigation untuk membuktikan telah terjadi fraud, silakan hubungi 021-7-111-00-98 atau 0816-1-685-686. Saya bersama tim (para auditor/fraud examiner, lawyer dan ex reserse) akan senang membantu anda/perusahaan anda&lt;/em&gt;&lt;/span&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh :&lt;br /&gt;Johanes Wardy Sitinjak&lt;/div&gt;The Tracer (&lt;a href="http://signnet.blogspot.com/"&gt;http://signnet.blogspot.com/&lt;/a&gt;)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:78%;"&gt;Sumber Gambar : &lt;/span&gt;&lt;a href="http://www.smartgiver.org/"&gt;&lt;span style="font-size:78%;"&gt;www.smartgiver.org&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/894413305361091119-4230168510290420335?l=signnet.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://signnet.blogspot.com/feeds/4230168510290420335/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=894413305361091119&amp;postID=4230168510290420335' title='2 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/894413305361091119/posts/default/4230168510290420335'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/894413305361091119/posts/default/4230168510290420335'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://signnet.blogspot.com/2008/10/mahalnya-harga-kepercayaan.html' title='MAHALNYA    HARGA    KEPERCAYAAN'/><author><name>Johanes Wardy Sitinjak</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='17' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_dGBFqk0Xzbo/SNyVuo4iSPI/AAAAAAAAAEQ/tvSwoDD7TF4/S220/tata_1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_dGBFqk0Xzbo/SOyS7PDwHLI/AAAAAAAAAEw/qK3WROKvI6s/s72-c/Trust.1_2.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-894413305361091119.post-6883000740499493739</id><published>2008-09-24T00:08:00.008+07:00</published><updated>2008-09-24T08:26:54.287+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Privatization'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='My_Articles'/><title type='text'>Privatisasi Menguntungkan Publik ?</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;em&gt;I believe in privatization (selling off, say, government monopolies to private companies), but only if it helps companies become more efficient and lower prices for consumers. &lt;/em&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;(Joseph E. Stiglitz, 2002)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berbagai pertanyaan lama kembali datang silih berganti di pikiran saya saat membaca rencana pemerintah untuk melakukan privatisasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Pertama, mengapa BUMN diprivatisasi (dijual)?&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Sudah menjadi rahasia umum kalau kondisi kinerja keuangan kebanyakan BUMN terus merugi. Pusat Data Bisnis Indonesia (PDBI) menunjukkan bahwa pada tahun 1993 total aset dari 300 aset perusahaan raksasa/konglomerat adalah Rp227 triliun dan memiliki omzet Rp144,44 triliun atau 63,61% dari omzet. Pada tahun yang sama BUMN memiliki total aset Rp.267 triliun, namun hanya memiliki omzet Rp.82 triliun saja atau 31,71% saja. Dua tahun berikutnya 1995, 300 konglomerat Indonesia dengan total aset Rp343 triliun dan omzet Rp150 triliun atau 43,73%. Pada tahun yang sama, total aset BUMN adalah Rp291 triliun, namun omzet hanya Rp100 triliun atau sebesar 34,48%. Jadi, secara relative pun kinerja BUMN pada saat itu kalah dibandingkan swasta. Ini merupakan indikator tidak efisiennya proses bisnis di BUMN.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Indikator lainnya adalah rendahnya tingkat Retun on Investment (ROI )dan Return on Equity (ROE). Rata-rata ROI dan ROE relatif rendah 3,5% dan 9,6%. Keduanya jauh dibawah tingkat pengeluaran modal yang normal sebesar 14%. Kondisi BUMN seperti ini mengalami asset value destruction, menghancurkan nilai asetnya sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Atas fakta di atas pihak yang pro privatisasi menggunakan azas manfaat dibandingkan asas kepemilikan. Artinya pemerintah masih mendapatkan manfaat tanpa harus memiliki. Demikian juga pemerintah luput dari beban jika BUMN rugi. Sayangnya pihak yang pro privatisasi tidak menjelaskan mana yang lebih besar keuntungan yang diperoleh jika pemerintah tetap memiliki BUMN dan mengelola secara professional sehingga efisien dan menguntungkan atau menyerahkan kepada pihak swasta/asing dengan menjualnya. Kita dapat melihat contoh Temasek, BUMN milik negara Singapura.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Pertanyaan kedua, apakah privatisasi satu-satunya jalan untuk membuat BUMN efisien dan menguntungkan ?&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Tantri Abeng semasa menjadi Meneg BUMN mengusulkan reformasi BUMN dapat melalui tiga tahapan :&lt;br /&gt;Restrukturisasi atau peningkatan posisi kompetitif perusahaan melalui focus bisnis, perbaikan skala usaha dan penciptaan &lt;em&gt;core competence&lt;/em&gt;,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Profitisasi, yaitu peningkatan secara agresif efisiensi perusahaaan sehingga mencapai profitabilitas dan nilai perusahaan yang optimum,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Privatisasi, peningkatan penyebaran kepemilikan kepada masyarakat umum dan swasta asing maupun domestik untuk akses pendanaan, pasar, teknologi serta kapabilitas untuk bersaing ditingkat dunia (menjadi &lt;strong&gt;&lt;em&gt;world class company&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sayangnya, saya tidak dapat data-datanya, bagaimana hasil dari ketiga langkah ini. Jika langkah restrukturisasi dan profitisasi ini berhasil, apa masih perlu privatisasi? Jika BUMN itu telah profit dan efisien bukankah lebih baik tetap dimiliki oleh pemerintah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Pertanyaan ketiga, apakah semua BUMN harus diprivatisasi?&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;BUMN yang akan diprivatisasi itu, BUMN yang mana? Apakah yang merugi terus atau BUMN yang sehat dan menguntungkan.&lt;br /&gt;Ternyata dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 Pasal 76 disebutkan bahwa kriteria BUMN yang dapat diprivatisasi sekurang-kurangnya adalah industri/sektor usaha kompetitif atau industri/sektor usaha yang unsur teknologinya cepat berubah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terus terang saya bingung dengan dua kriteria ini yang saling bertolak belakang.&lt;br /&gt;Industri/sektor usaha kompetitif menurut saya sektor usaha yang struktur pasarnya mendekati persaingan sempurna dimana &lt;em&gt;entry barrier&lt;/em&gt; dan &lt;em&gt;exit barriernya&lt;/em&gt; rendah. Artinya para pemain baru tidak mempunyai hambatan masuk yang berarti untuk ikut dalam pasar. Dengan demikian mereka akan mempertimbangkan &lt;em&gt;cost and benefit&lt;/em&gt; apakah masuk dengan perusahaan benar-benar baru atau membeli BUMN. Mungkin mereka mau membeli BUMN yang kinerja baik. Sebaliknya mereka lebih baik masuk dengan perusahaan yang baru dibandingkan membeli BUMN yang kinerjanya buruk atau mereka mau membeli BUMN jelek itu asal dengan harga yang murah sekali.&lt;br /&gt;Jka dalam sektor yang kompetitif ini BUMN dapat efisien dan menguntungkan, buat apa lagi diprivatisasi ?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu industri yang unsur teknologinya cepat berubah berarti &lt;em&gt;entry barrier&lt;/em&gt; dan &lt;em&gt;exit barrier&lt;/em&gt;-nya yang tinggi berupa kebutuhan akan besarnya modal dan teknologi canggih. Pihak asing lebih diuntungkan karena mereka mempunyai keduanya, modal besar dan teknologi maju. Sektor ini umumnya membentuk struktur pasar yang monopoli alamiah. Dengan struktur pasar yang monopoli alamiah, hanya sedikit pihak yang bisa bermain di dalamnya, dengan begitu menjadi pasar penjual dimana penjual lebih bisa menentukan harga. Jika tidak diatur secara ketat maka pihak asing akan merajai atau memonopoli sektor ini yang ujung-ujungnya akan seenaknya menaikan harga jual produknya. Karena itu sudah seharusnya ada BUMN yang sehat, efisien dan menguntungkan di sektor ini sebagai perpanjangan tangan pemerintah. Selama 63 tahun merdeka, apakah di sektor ini ada BUMN yang efisien dan menguntungkan ? Jika tidak ada kebangetan!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Pertanyaan keempat, teori apakah yang menjadi dasar privatisasi ?&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Tony Prasetiantono dalam artikel &lt;em&gt;“Masa Depan BUMN dan Ambiguitas Privatisasi”&lt;/em&gt; mengatakan bahwa Privatisasi banyak dilakukan dengan memakai landasan teori sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Teori Monopoli&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Secara sederhana dikatakan bahwa BUMN dalam banyak kasus sering menerima privilege monopoli. Akibatnya, mereka sering terjerumus menjadi tidak efisien karena hak istimewa ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Teori Property Rights&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Essensinya, perusahaan swasta dimiliki individu-individu, yang bebas untuk menggunakan, mengelola dan memberdayakan aset-aset privatnya . Konsekuensinya, mereka akan mendorong habis-habisan usahanya agar efisien. Property rights swasta telah menciptakan insentif bagi terciptanya efisiensi perusahaan. Sebaliknya, BUMN tidak dimiliki oleh individual, tetapi oleh “negara”. Dalam realitas, pengertian negara menjadi kabur dan tidak jelas. Jadi seolah-olah mereka justru seperti “tanpa pemilik”. Akibatnya jelas, manajemen BUMN menjadi kekurangan insentif untuk mendorong efisiensi (lihat misalnya, Hanke 1987)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Teori Principal-Agent&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Dalam teori ini diungkapkan bagaimana peta hubungan antara principal (pemilik perusahaan, dalam hal BUMN adalah pemerintah) dan agent (perusahaan, BUMN). Di sektor swasta, manajemen perusahaan (sebagai agen) sudah jelas tunduk dan loyal kepada pemilik atau pemegang saham (shareholder). Upaya untuk menghilangkan intervensi politik atau pihak birokrat dalam pengelolaan BUMN ini ditempuh dengan konsep stakeholder economy, yakni perusahaan harus memiliki tanggungjawab (responsibility) terhadap sejumlah pihak terkait (stakeholder) yakni, karyawan, kreditor, masyarakat dan seterusnya.&lt;br /&gt;Untuk menunjang pencapaian itu, maka didoronglah konsep corporate governance, yang intinya adalah bagaimana hubungan antara dewan pengawas (komisaris), manajemen eksekutif (direksi) dan pemilik dalam menentukan arah dan kinerja perusahaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Pertanyaan kelima, privatisasi melalui IPO atau Strategic Partner ?&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Privatisasi melalui IPO (Initial Public Offering) yaitu privatisasi melalui penjualan saham di pasar modal. Sedangkan privatisasi melalui &lt;em&gt;strategic partner/private placement&lt;/em&gt; yaitu penjualan saham kepada investor yang berkompeten dibidang usaha yang bersangkutan melalui block sale atau penjualan secara utuh misal 51 % saham pemerintah. Fakta yang ada sekarang ini, baik IPO maupun &lt;em&gt;Strategic Partner&lt;/em&gt;, mayoritas saham BUMN yang telah diprivatisasi, kepemilikannya ada ditangan asing.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Privatisasi melalui IPO karena lebih transparan tidak menimbulkan resistensi. Sedangkan divestasi saham BUMN ke &lt;em&gt;Strategic Partner&lt;/em&gt; apalagi kepada pihak asing menimbulkan resistensi kuat walaupun harga jualnya lebih tinggi dari harga saham di pasar modal. Hipotesis bahwa &lt;em&gt;Strategic Partner&lt;/em&gt; otomatis akan membawa teknologi dan pengetahuan belum tentu benar. (Tony Prasetiantono, Workshop tentang BUMN, 2003)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Pertanyaan terakhir apakah privatisasi menguntungkan publik ?&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Perkataan Stiglitz di awal tulisan ini, bahwa ia mendukung privatisasi jika hanya itu akan membuat BUMN semakin efisien dengan demikan dapa menawarkan harga yang lebih murah dari sebelumnnya.&lt;br /&gt;Berbeda dengan umumnya privatisasi di Indonesia, biasanya tidak lama setelah privatisasi harga produk itu akan naik. Tentu saja ini adalah akal-akalan bagi pembeli BUMN (terutama &lt;em&gt;strategic partner/private placement&lt;/em&gt;) agar modalnya cepat kembali dan selanjutnya meraih keuntungan besar. Kita lihat privatisasi PAM Jaya misalnya harganya naik terus, tetapi kualitas air dan kelancaran airnya tidak jauh beda dengan sebelum diprivatisasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebaliknya lihat sektor pengangkutan udara, pemerintah justru melakukan tidak memprivatisasi Garuda melainkan dengan membuka sektor ini dengan menghilangkan &lt;em&gt;barrier to entry&lt;/em&gt; sehingga swasta dapat masuk. Hasilnya ternyata dari segi konsumen menguntungkan karena untuk sekarang ini harga yang ditawarkan armada flight swasta jauh lebih murah dibandingkan maskapai milik BUMN (Garuda).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Atau dalam sektor media elektronik, pemerintah tidak memprivatisasi TVRI tetapi membuka sektor ini dengan menghilangkan &lt;em&gt;barrier to entry&lt;/em&gt; sehingga swasta dapat masuk membuat TV Swasta. Hasilnya konsumen/publik tidak perlu lagi membayar iuran TV seperti dulu ketika hanya TVRI saja. Namun, sekarang ini, beberapa acara favorit dimonopoli hak siarnya oleh pihak tertentu sehingga publik harus kembali membayar biaya langganan. Contohnya siaran Liga Inggris yang hak siarannya secara eklusif ada pada Astro. Hal ini justru menjadi ladang korupsi baru dengan tertangkapnya seorang anggota KPPU oleh KPK.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Oleh :&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Johanes Wardy Sitinjak&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;The Tracer (&lt;a href="http://signnet.blogspot.com/"&gt;http://signnet.blogspot.com/&lt;/a&gt;)&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/894413305361091119-6883000740499493739?l=signnet.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://signnet.blogspot.com/feeds/6883000740499493739/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=894413305361091119&amp;postID=6883000740499493739' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/894413305361091119/posts/default/6883000740499493739'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/894413305361091119/posts/default/6883000740499493739'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://signnet.blogspot.com/2008/09/privatisasi-menguntungkan-publik.html' title='Privatisasi Menguntungkan Publik ?'/><author><name>Johanes Wardy Sitinjak</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='17' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_dGBFqk0Xzbo/SNyVuo4iSPI/AAAAAAAAAEQ/tvSwoDD7TF4/S220/tata_1.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-894413305361091119.post-7550293534274972946</id><published>2008-09-16T20:33:00.007+07:00</published><updated>2008-09-16T20:55:52.502+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Public Policy'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='My_Articles'/><title type='text'>Foreign Direct Investment  (FDI) :  Berkah  atau  Musibah  ?</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Dalam acara Baru Bisa Mimpi (BBM) yang disiarkan Station TV Swasta, ANTV, menghadirkan calon presiden Amin Rais (AR) dan Rizal Mallarangeng (RM). Perbedaan pandangan terlihat saat panelis melontarkan pertanyaan mengenai kepemilikan asing ? Pendapat AR telah kita ketahui dari dulu. Beliau sudah lama mengkritik kepemilikan asing dalam sektor energi dan pertambangan. Beliau juga mengkritik anggapan bahwa yang namanya BUMN pasti merugi sehingga layak dijual semuanya kepada asing. Beliau menyayangkan setalah 63 tahun bangsa Indonesia belum bisa mandiri. Berbeda dengan negara tetangga, Singapura yang melalui BUMN-nya seperti Temasek atau Malaysia dengan Khazanah telah mampu menjadi &lt;em&gt;worldclass company&lt;/em&gt; dengan membeli aset-aset/perusahaan di negara lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, RM tampaknya menghindar untuk membahas lebih jauh masalah kepemilikan asing dengan mengalihkan pokok pembicaraan bahwa ia lebih mengutamakan pendidikan bagi generasi muda sehingga dapat bersaing dalam dunia kerja ?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelum membahas perbedaan pendapat antara AR dan RM saya jelaskan dulu bahwa pembicaraan mengenai kepemilikan asing terdiri dua bagian, yaitu FDI dan Privatisasi. Dalam artikel ini saya akan membicarakan terlebih dahulu mengenai FDI, nanti artikel berikutnya tentang Privatisasi. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Mengenai definisi FDI dan latar belakangnya silakan pembaca memcari sendiri di google. Saya ingin menyampaikan suatu penelitian yang dilakukan McKinsey Global Institute tahun 2004 mengenai pengaruh dari FDI di negara Cina, India, Brazil dan Meksiko untuk 14 jenis industri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hasil penelitian yang dilakukan McKinsey menunjukan sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Pertama&lt;/em&gt;, FDI baik bagi pertumbuhan ekonomi dan menaikan pendapatan nasional negara. FDI juga menurunkan harga dan memperbanyak pilihan bagi konsumen. FDI membayar gaji yang lebih baik, bahkan FDI lebih mematuhi peraturan dibandingkan perusahaan lokal pada industri yang sama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Kedua&lt;/em&gt;, pengaruh FDI bagi negara yang bersangkutan tergantung apakah tujuan FDI itu untuk &lt;em&gt;seeking lower costs&lt;/em&gt; or &lt;em&gt;new markets&lt;/em&gt;. Jika FDI tujuannya &lt;em&gt;seeking lower costs&lt;/em&gt;—atau disebut juga &lt;em&gt;efficiency-seeking&lt;/em&gt; maka FDI memberikan perbaikan dalam produktifitas, output, penurunan penggangguran dan standard hidup masyarakat sekitarnya. Ancaman terhadap produk lokal kecil karena produk FDI jenis ini untuk pasar export bukan pasar lokal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;FDI yang bertujuan &lt;em&gt;market-seeking&lt;/em&gt; pengaruhnya bisa positif dan negatif. Keuntungan karena penyediaan lapangan kerja kepada pegawai lokal, mungkin dengan biaya (tumbal) terhadap kebangkrutan/penurunan pangsa pasar perusahaan lokal.&lt;br /&gt;Misal dalam kasus di Indonesia adalah masuknya Carefour. Perusahaan lokal yang telah lama masuk dalam industri retail terpengaruh. Bahkan Carefour sekarang ini telah membeli Alfa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam penelitian ini, pengaruh negatif FDI hanya terjadi di sektor perbankan di Brazil.&lt;br /&gt;Namun sayangnya, penelitian ini tidak memasukkan sektor energi dan pertambangan. Apakah keuntungan FDI sebanding dengan kerusakan alam bagi negara di mana FDI itu berada ?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perbedaan pendapat antara AR dan RM pada awal tulisan dapat dikatakan juga merupakan pro dan kontra dari FDI. Saya sendiri tidak anti FDI. Namun perkembangan FDI sejauh ini menurut saya sudah melenceng dari cita-cita bangsa yang ada dalam pembukaan dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Pemerintah sendiri melalui Peraturan Presiden No. 76 dan No. 77 tahun 2007 telah membuka diri kepada asing terlalu bebas. Pemilikan modal asing di bidang usaha tertentu bahkan seperti perbankan bisa mencapai 99% dan bidang usaha energi dan pertambangan maksimal 95%.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apakah negara kita memang membutuhkan asing sampai boleh memiliki aset strategis sedemikian besar ?&lt;br /&gt;Jawaban saya tidak!. Menurut saya ada dua alasan, yaitu dilihat dari perspektif Indonesia dan perspektif asing itu sendiri.&lt;br /&gt;Dari perspektif Indonesia menunjukkan bahwa Indonesia tidak mampu menyediakan sumber daya manusia yang handal dan modal yang cukup untuk membuat bisnis sektor ini menjadi maju dan berprospek cerah. Jika ini alasannya, cukup masuk akal, jika RM memusatkan sektor pendidikan sehingga menciptakan generasi muda yang pintar sehingga mampu bersing dengan pihak asing di masa depan. &lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Namun hal ini belum cukup memuaskan saya karena masih ada pertanyaan lanjutannya. Apakah setelah 63 tahun merdeka kita belum dapat menciptakan manusia-manusia unggul yang dapat bersaing di dunia global? Mengapa Malaysia mampu ? Saya ingat dulu tahun 1990 -1993 saya kost di Medan bersama-sama pemuda-pemuda Malaysia yang belajar kedokteran dan pertanian (agribisnis kelapa sawit dan karet) di Universitas Sumatera Utara (USU) dan universitas lainnya. Mengapa sekarang Malaysia lebih maju dari Indonesia?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari perspektif pihak asing itu sendiri. Apakah pihak asing perduli dengan keberhasilan pembangunan negara Indonesia. &lt;em&gt;Sorry to say&lt;/em&gt;. Tidak!. Samasekali tidak!. Perhatian asing hanya tertuju kepada upaya maksimalisasi keuntungan atau tingkat hasil financial setiap sen modal yang mereka tanamkan. Pihak asing itu senantiasa mencari peluang ekonomi yang paling menguntungkan. Saya menduga semakin besar &lt;em&gt;share&lt;/em&gt; diperbolehkannya asing memiliki aset tertentu, semakin menguntungkan sektor itu. Mereka (pihak asing) tidak bisa diharapkan untuk memberi perhatian kepada program pengentasan kemiskinan, ketimpangan pendapatan dan pengganguran. Tidak ada itu namanya &lt;em&gt;transfer of knowledge&lt;/em&gt; dan &lt;em&gt;transfer of technologi&lt;/em&gt; kepada pekerja lokal. Pihak asing mengetahui jika para pekerja lokal dapat menguasai &lt;em&gt;knowledge&lt;/em&gt; dan &lt;em&gt;technologi, &lt;/em&gt;keberadaan mereka terancam. Mereka ingin menancapkan kukunya selama mungkin selama masih ada keuntungan besar yang mereka dapatkan. Selama itu juga mereka akan berusaha keras mempertahankannya, terutama lewat para teknorat dan ekonom yang bercokol di lingkaran pengambilan keputusan. Dengan melihat ini, pendapat AR benar adanya. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;COUNTRY RISK&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal lain dari perspektif pihak asing itu sendiri adalah “Apakah besarnya kepemilikan asing adalah hal yang paling berpengaruh terhadap besarnya FDI disuatu negara ?”&lt;br /&gt;Duncan H. Meldrum, dalam artikelnya &lt;em&gt;Country Risk And Foreign Direct Investment&lt;/em&gt; (Business Economics, Jan, 2000) mengatakan suatu perusahaan yang hendak menanamkan dananya dalam bentuk FDI di suatu negara, terlebih dahulu harus menghitung besarnya &lt;em&gt;country risk&lt;/em&gt; negara tersebut. &lt;em&gt;Country Risk&lt;/em&gt; dapat diukur dengan menghitung secara komprehensif, beberapa resiko sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Economic Risk&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;is the significant change in the economic structure or growth rate that produces a major change in the expected return of an investment&lt;/em&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Transfer Risk&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;is the risk arising from a decision by a foreign government to restrict capital movements. Restrictions could make it difficult to repatriate profits, dividends, or capital&lt;/em&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Exchange Risk&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;is an unexpected adverse movement in the exchange rate. Exchange risk includes an unexpected change in currency regime such as a change from a fixed to a floating exchange rate&lt;/em&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Sovereign Risk&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;concerns whether a government will be unwilling or unable to meet its loan obligations, or is likely to renege on loans it guarantees. Sovereign risk can relate to transfer risk in that a government may run out of foreign exchange due to unfavorable developments in its balance of payments&lt;/em&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Political Risk&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;concerns risk of a change in political institutions stemming from a change in government control, social fabric, or other noneconomic factor&lt;/em&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesimpulannya semakin rendah &lt;em&gt;Country Risk&lt;/em&gt; suatu negara, semakin besar kemungkinan negara tersebut dapat menarik FDI sesuai dengan tipe FDI.&lt;br /&gt;Kalau begitu, apakah besarnya kepemilikan yang ditawarkan oleh pemerintah/pengambil keputusan karena tingginya &lt;em&gt;country risk&lt;/em&gt; negara Indonesia? Jika ya, PR besar menanti pemerintahan hasil pemilu 2009 mendatang.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;Oleh :&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Johanes Wardy Sitinjak&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;The Tracer (&lt;a href="http://signnet.blogspot.com/"&gt;http://signnet.blogspot.com/&lt;/a&gt;)&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/894413305361091119-7550293534274972946?l=signnet.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://signnet.blogspot.com/feeds/7550293534274972946/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=894413305361091119&amp;postID=7550293534274972946' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/894413305361091119/posts/default/7550293534274972946'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/894413305361091119/posts/default/7550293534274972946'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://signnet.blogspot.com/2008/09/foreign-direct-investment-fdi-berkah.html' title='Foreign Direct Investment  (FDI) :  Berkah  atau  Musibah  ?'/><author><name>Johanes Wardy Sitinjak</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='17' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_dGBFqk0Xzbo/SNyVuo4iSPI/AAAAAAAAAEQ/tvSwoDD7TF4/S220/tata_1.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-894413305361091119.post-9133239557016927431</id><published>2008-09-09T11:27:00.008+07:00</published><updated>2008-11-07T12:35:19.438+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Business Tips'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='My_Articles'/><title type='text'>Hati-hati Memilih Franchise</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;Selama ini berbagai artikel tentang franchise biasanya ditulis oleh konsultan, akademisi dan pengamat. Jarang ada tulisan yang mengupas tentang franchise melalui kacamata para pelaku bisnis yang membeli franchise. Mungkin mereka terlalu “asyik” dan tidak punya waktu untuk melakukannya. Padahal hal ini penting, apakah memang benar apa yang diiklankan/dikatakan para franchisor.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apakah semua franchise akhirnya memberikan keuntungan besar pada semua pembelinya? Atau adakah yang bermasalah? Tentu tidak semuanya berjalan lancar-lancar aja, sehingga para calon investor harus berhati-hati dalam memilih franchise.Bagaimana memilih franchise? Menurut saya tergantung tiga hal, yaitu &lt;em&gt;sustainability&lt;/em&gt; jenis usaha, &lt;em&gt;franchisor&lt;/em&gt; dan dana yang dimiliki.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berikut beberapa hal yang diinginkan calon investor untuk mengetahui tentang sustainability jenis usaha dan franchisor dalam menganalisa tawaran franchise.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Pertama&lt;/strong&gt;, franchisor dapat menunjukan bahwa ia minimal mempunyai tiga tempat sendiri (lokasi berbeda) yang telah sukses dan masing-masing tempat tersebut telah dijalankan minimal 3 tahun jika &lt;em&gt;Break Even Point&lt;/em&gt; (BEP)-nya 1-2 tahun dan 5 tahun jika BEP-nya diatas 2 tahun. Sebaiknya hal ini diwajibkan pihak berwenang untuk dimasukkan dalam regulasi. Ini berguna untuk membedakan mana tawaran yang benar-benar franchise atau hanya BO (&lt;em&gt;Business Opportunity&lt;/em&gt;) saja. Selain itu, hal ini untuk membuktikan bisnis tersebut &lt;em&gt;sustain&lt;/em&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Brian Tracy dalam bukunya &lt;em&gt;Getting Rich Your Own Way,&lt;/em&gt; dari 100 bisnis baru yang muncul kurang dari 20% yang dapat bertahan melewati dua tahun pertama. Kemudian di akhir tahun kelima setengah dari 20% tersebut atau kurang dari 10% saja akhirnya dapat bertahan menjadi usaha yang bertumbuh dan mapan. Dengan kata lain sebagian besar (± 90%) gagal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pilihan untuk memilih franchise atau BO tergantung dengan type individu yang akan menjalankan franchise. Bila seseorang adalah type pengambil resiko, walau sebenarnya tawaran itu adalah BO, asal ia yakin bisnis tersebut sustain di masa depan, maka ia dapat mengambil sebuah franchise yang baru berdiri alias BO, dengan harapan menjadi pendahulu dari merk tersebut, dengan berbagai keuntungan dalam hal kemudahan proses, biaya setup yang lebih murah, penguasaan pasar, dan lain sebagainya. Orang-orang yang memakai otak kanan, seperti Purdi E. Chandra, bos primagama masuk kategori ini. Begitu ada kesempatan, langsung masuk, urusan lain belakangan. &lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Jangan lupa, adalah langkah bijaksana jika sebelum memilih franchise/BO, anda telah mempertimbangkan jenis usaha yang akan anda pilih. Mungkin buku karangan Rhonda Abrams yang berjudul &lt;em&gt;What Business Should I Start ? &lt;/em&gt;yang telah diterjemahkan ke bahasa Indonesia akan membantu. Dalam buku ini ada test untuk menentukan tipe kewirausahaan anda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Kedua&lt;/strong&gt;, besarnya &lt;em&gt;Franchise fee &lt;/em&gt;dan &lt;em&gt;royalty fee&lt;/em&gt;. Menurut saya menjual franchise sebenarnya adalah menjual brand/merek plus sistem pendukung. Dengan demikian salah satu bagian &lt;em&gt;Franchise fee&lt;/em&gt; adalah semacam biaya untuk memakai brand/merk tersebut dalam periode tertentu sehingga semakin terkenal merk tersebut semakin mahal lah &lt;em&gt;Franchise fee&lt;/em&gt;-nya. Hal ini juga sebaiknya ada regulasinya karena selama ini banyak franchisor yang terlalu pede, mengenakan Franchise fee terlalu mahal padahal merek mereka belum dikenal orang. Calon Franchisee sebenarnya tidak keberatan jika franchisor-nya sudah menjadi brand/merek yang dikenal baik oleh orang, misal McDonald, Alfamart, Indomart, Johny Andrean. Biasanya jika brand/merek franchisor sudah dikenal maka saat pembukaan, tempat kita sudah ramai didatangi konsumen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagi franchisor yang belum terkenal memang sebaiknya tidak mengenakan &lt;em&gt;franchise fee&lt;/em&gt; terlalu besar karena tidak fair dengan alasan franchisor masih memungut &lt;em&gt;royalty fee&lt;/em&gt;. &lt;em&gt;Royalty fee &lt;/em&gt;dikenakan karena pihak franchisor memberikan produk/jasa yang telah distandarisasikan dan sistem pendukungnya. Walaupun belum terkenal, asal produk/jasanya berkualitas, dan sistem pendukung bagus, franchise semacam ini masih bisa sukses. Bukankah jika franchise sukses, pendapatannya akan besar dan &lt;em&gt;royalty fee &lt;/em&gt;yang diterima franchisor pun akan besar pula.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Ketiga&lt;/strong&gt;, franchisor memberikan survei kelayakan yang profesional mengenai lokasi. Biaya ditanggung franchisee jika tempat tersebut tidak layak, tetapi free atau dibagi dua jika lokasi layak dan investor jadi membeli franschise. Sebaiknya diberikan dalam bentuk report yang detail mengenai potensial target market, competitor analysis, area characteristic, dll) Hal ini bisa dilakukan oleh konsultan tetapi akan lebih baik jika franchisor sendiri yang melakukannya. Bukan kah ketika usaha ini belum di-franschise-kan, franchisor juga telah melakukan hal ini? Jadi sebaiknya franchisor sendiri yang melakukan analisis lokasi dengan demikian akan ada komitmen yang kuat dari franchisor untuk memajukan franchise di lokasi ini karena franchisor telah mengetahui potensial target market, competitor,dan area characteristic lokasi tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Keempat&lt;/strong&gt;, franchisor memiliki organisasi solid, jumlah SDM cukup dan qualified. Saya kenal beberapa franchisor yang sebenarnya tidak memiliki hal di atas. Mereka bergerak sendiri ke mana mana alias one man show. Layaknya sebuah perusahaan yang dikelola dengan manajemen modern, franchisor harus mempunyai team yang solid terdiri orang-orang yang qualified di bidangnya. Saya hanya tertawa dalam hati ketika salah satu franchisor mengatakan ia mengerjakan sendirian saja sampai urusan lay out. Maksud franchisor tersebut sebenarnya untuk membanggakan dirinya yang serba bisa. Benarkah begitu? Terserah pembaca menilainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Kelima,&lt;/strong&gt; transparan. Franchisor menjelaskan mengenai perhitungan BEP dan &lt;em&gt;Return On Investment &lt;/em&gt;termasuk asumsi-sumsinya. Franchisor harus juga menunjukan perhitungan BEP dalam kondisi pesimis, normal dan optimis. Franchisor, biasanya hanya menunjukan asumsi yang optimis saja agar membuat franchisee terkesan. Franchisor juga harus transparan mengenai business/marketing plan per tahun dan informasi mengenai track record perkembangan usaha/permasalahan setiap &lt;em&gt;existing franchisee&lt;/em&gt;.Pada satu tawaran franchise lainnya, saya mendapati franchisor begitu transparannya sehingga saya dapat melihat sendiri pembukuan mengenai omzet harian di lokasi di mana franchisor sendiri yang mengelolanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Keenam&lt;/strong&gt;, memberikan &lt;em&gt;grace period &lt;/em&gt;dari &lt;em&gt;royalty fee &lt;/em&gt;antara 3 – 24 bulan tergantung jenis usaha. Franchisor tentu tahu kebanyakan jenis usaha tidak mungkin langsung laku atau laris saat dibuka. Butuh beberapa bulan agar pendapatan franchisee stabil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Ketujuh&lt;/strong&gt;, mempunyai sistem pemantauan, baik individu maupun wilayah dan sistem penanganan komplain yang tepat. Terutama untuk franchise jasa, misal franchise bengkel motor ketika ada kerusakan motor tidak dapat dibetulkan dengan mekanik di satu lokasi, maka dalam tempo cepat team mekanik datang dari kantor pusat untuk membantu membetulkan. Jangan sampai motor konsumen menginap lebih dari seminggu. Ini pernah terjadi pada sebuah franshise/BO besar yang bermarkas di depok dan rawamangun, ternyata tidak siap akan kesediaan mekanik handal. Hati-hati dengan franshise/BO ini yang hanya mengandalkan nama besar saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Kedelapan&lt;/strong&gt;, mempunyai training center yang baik untuk pelatihan karyawan yang akan ditempatkan suatu cabang baru. Akan lebih baik jika karyawan tersebut pernah magang di kantor pusat dan cabang milik franchisee lama sehingga tidak canggung ketika ada franchise baru dibuka. McDonald bahkan mengharuskan franchisee ikut magang disalah satu tempat franchise yang telah ada.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Kesembilan&lt;/strong&gt;, mempunyai &lt;em&gt;Customer Loyalty Program &lt;/em&gt;dan hubungan baik serta kerja sama dengan pihak ketiga. Misal Franchise biro perjalanan telah mempunyai kerja sama dengan pihak hotel dan perusahaan terkenal yang menjadi langganannya. Calon franchisee dapat melakukan konfirmasi kepada pihak ketiga, mengapa mereka kerja sama dengan franchisor. Hubungan baik dengan pihak supplier juga harus baik dan transparan. Jangan sampai barang-barang yang disupplai justru lebih mahal dibandingkan kalau kita memilih supplier lain karena ternyata harganya telah dimark-up oleh franchisor seperti yang dilakukan oleh sebuah franschise/BO bengkel motor seperti diatas! &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;Setelah anda memilih franchise yang tepat, jangan lupa sukses dalam bisnis membutuhkan kesabaran dan kerja keras. Thomas Alfa Edison berhasil menemukan bola lampu listrik setelah melakukan percobaan yang ke -2000 kalinya. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Jangan lupa pula tetap berinovasi karena setelah berjalan beberapa lama, franchise anda terlihat cukup sukses maka akan muncul pesaing-pesaing baru didekat lokasi anda. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Semoga bermanfaat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Catatan :&lt;/em&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;em&gt;Telah diterbitkan harian kontan yang telah diupdate sesuai dengan perkembangan &lt;/em&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;em&gt;&lt;/em&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;em&gt;Kami  memberikan jasa konsultasi  bagaimana  memulai  usaha bagi  para investor. Jasa  kami  mulai  dari survey lapangan dan kelayakan bisnis  sampai dengan pendampingan  pengelolaan operasional dan  keuangan.  Anda Tertarik ? Hubungi  kami di  7-111-00-98  atau  email&lt;/em&gt;  &lt;a href="mailto:Thetracer08@gmail.com"&gt;Thetracer08@gmail.com&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;p&gt;&lt;br /&gt;Oleh :&lt;br /&gt;Johanes Wardy Sitinjak&lt;br /&gt;The Tracer (&lt;a href="http://signnet.blogspot.com/"&gt;http://signnet.blogspot.com/&lt;/a&gt;)&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/894413305361091119-9133239557016927431?l=signnet.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://signnet.blogspot.com/feeds/9133239557016927431/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=894413305361091119&amp;postID=9133239557016927431' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/894413305361091119/posts/default/9133239557016927431'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/894413305361091119/posts/default/9133239557016927431'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://signnet.blogspot.com/2008/09/hati-hati-memilih-franchise.html' title='Hati-hati Memilih Franchise'/><author><name>Johanes Wardy Sitinjak</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='17' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_dGBFqk0Xzbo/SNyVuo4iSPI/AAAAAAAAAEQ/tvSwoDD7TF4/S220/tata_1.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-894413305361091119.post-4862976849870765091</id><published>2008-09-05T13:29:00.000+07:00</published><updated>2008-09-05T14:02:32.352+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Fraudulent Statement'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='My_Articles'/><title type='text'>Earning Management : Trik Perusahaan Mendongkrak Laba ?</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;Dalam artikel-artikel sebelumnya, saya selalu menyebutkan bahwa fraud di tempat kerja (occupational fraud) dapat dikelompokan dalam fraud tree, yang mempunyai tiga cabang utama yaitu : &lt;em&gt;Corruption, Asset Misappropriation&lt;/em&gt; dan &lt;em&gt;Fraudulent Statements&lt;/em&gt;. Selama ini hampir semua artikel saya hanya membahas soal korupsi. Kali ini artikel saya ingin menyampaikan salah satu yang merupakan &lt;em&gt;fraudulent statements&lt;/em&gt; yaitu &lt;em&gt;abusive earning management&lt;/em&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Definisi Earnings Management&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Banyak definisi yang diberikan para ahli/akademisi, antara lain Schipper (1989, p. 92) mengatakan earnings management as &lt;em&gt;"a purposeful intervention in the external financial reporting process, with the intent of obtaining some private gain." &lt;/em&gt;Kemudian, Healy and Wahlen (1999) menjelaskan bahwa &lt;em&gt;"earnings management occurs when managers use judgments in financial reporting and in structuring transactions to alter financial reports to either mislead some stakeholders about the underlying economic performance of the company, or to influence contractual outcomes that depend on reported accounting numbers."&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;Pengertian yang lebih halus diberikan oleh Scott (2000) : &lt;em&gt;Earnings management is the choice by managers of accounting policies so as to achieve some spesific objectives&lt;/em&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Istilah Earnings management menimbulkan pro dan kontra apakah merupakan baik atau jelek, namun kejatuhan Enron, Worldcom dan perusahaan-perusahaan besar milik Amerika menyebabkan Arthur Levitt, Jr , Ketua Securities Exchange Commision (SEC ) mengecam perusahaan, para analis dan auditor tentang praktek Earnings management yang tidak sesuai dengan prosedur bisnis yang sehat.&lt;br /&gt;Arthur Levitt, Jr mengatakan ada beberapa cara untuk melakukan &lt;em&gt;earning management&lt;/em&gt;, yaitu :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Big Bath Restructuring Charges&lt;/strong&gt;.&lt;br /&gt;Pola ini terjadi pada saat perusahaan melakukan reorganisasi dengan cara melaporkan kerugian yang lebih besar dengan tujuan meningkatkan laba dimasa mendatang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Creative Acquisition Accounting&lt;/strong&gt;.&lt;br /&gt;Metode dalam akuisisi yang menghapuskan biaya riset dan biaya investasi lain yang masih dalam proses untuk mengurangi beban amortisasi untuk mendongkrak laba dimasa mendatang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Miscellaneous "Cookie Jar" Reserves&lt;/strong&gt;.&lt;br /&gt;Metode klasik dimana managemen memperbesar cadangan di masa "booming" kemudian digunakan untuk meratakan laba pada saat perusahaan mengalami kerugian di masa-masa sulit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Abuse of Materiality&lt;/strong&gt;.&lt;br /&gt;Penyesuaian tanpa didukung dengan dokumen lengkap sering diabaikan oleh auditor karena jumlahnya tidak material. Walaupun jumlahnya tidak material, namun penyesuaian ini akan membantu perusahaan. (jika jumlah jenis transaksi cukup banyak)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Revenue Recognition&lt;/strong&gt;.&lt;br /&gt;Metode ini juga klasik dimana perusahaan ingin mengakui laba lebih besar dengan cara mengakui pendapatan di masa mendatang sebagai pendapatan periode berjalan atau memindahkan biaya periode berjalan ke periode di masa mendatang. Jika menginginkan laba lebih kecil dilakukan sebaliknya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berbagai riset yang diadakan untuk meneliti mengapa perusahaan melakukan earnings management. Motivasi/Tekanan perusahaan untuk melakukan earning management dapat berasal dari berbagai sumber, yaitu :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;External Forces&lt;/strong&gt;, antara lain, sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Analysts' forecasts&lt;/strong&gt;.&lt;br /&gt;Perusahaan yang gagal memenuhi perkiraan yang dilakukan oleh para analis saham untuk beberapa triwulan kemungkinan akan mengalami penurunan harga sahamnya secara drastis. Bahkan majalah CFO edisi Desember 1998 memberitakan bahwa CFO sebuah perusahaan mengeluh kepada Chief Accountant dari SEC bahwa perusahaannya tidak bisa memenuhi perkiraan yang dibuat analis. Analis itu mengatakan kepada CFO, &lt;em&gt;"You're a bright guy; you'll figure out how to make it."&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Access to debt markets&lt;/strong&gt;.&lt;br /&gt;sama seperti para analis saham, perusahaan berkepentingan menjaga debt rating yang dibuat oleh perusahaan pemeringkat. Penurunan dalam earning atau expektasi yang buruk akan menurunkan company's debt rating yang pada akhirnya nanti menghalangi menerbitkan surat utang baru.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Competition.&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Perusahaan-perusahaan yang berada dalam industri yang persaingannya sangat ketat berusaha keras untuk menjaga pangsa pasarnya atau tingkat laba/pendapatannya dengan melakukan earning management.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Contractual obligations&lt;/strong&gt;.&lt;br /&gt;Dalam kontrak utang dan leasing banyak persyaratan yang diharus dipenuhi perusahaan seperti tingkat utang, pendapatan dan ratio lainnya yang harus dipenuhi dalam level tertentu. Apabila ini tidak terpenuhi perusahaan akan dikenakan penalti atau hal lain yang akan semakin mempersulit kondidi perusahaan. Dengan sedikit melakukan earning management mungkin akan meloloskan perusahaan dari kesulitan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Roaring stock market.&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Dalam kondisi red-hot stock market perusahaan berusahaa memenuhi harapan investor dalam kenaikan harga saham dengan mengakui pendapatan yang tidak tepat, misal mencatat penjualan barang sebelum customer menyetujui transaksi tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;New financial transactions&lt;/strong&gt;.&lt;br /&gt;Beberapa transaksi keuangan adalah hal yang kompleks seperti derivatives. Derivatives digunakan untuk tujuan hedges dan spekulasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Company Cullum&lt;/strong&gt;, antara lain, yaitu :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Merger attractiveness.&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Peluang untuk melakukan earning management sangat besar dalam proses merger. Hal ini dilakukan agar menaikkan harga saham perusahaan hasil merger.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Management compensation&lt;/strong&gt;.&lt;br /&gt;Setiap perusahaan akan mengikat manajemen dengan reward, bonus dan kompensasi lainnya jika mencapai target laba dan pertumbuhan yang ditetapkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Short-term focus&lt;/strong&gt;.&lt;br /&gt;Untuk memenuhi tujuan jangka pendek, mungkin perusahaan akan menunda pengakuan semua pengeluaran dan mempercepat pengakuan pendapatannya yang belum terealisasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Unrealistic plans and budgets&lt;/strong&gt;.&lt;br /&gt;Terkadang perusahaan menerapkan budget dan rencana tahunan yang tidak realistis. Misal menaikan 10-20% rencana dan budget tanpa melihat apakah faktor ekonomi dan bisnis. (ya seperti APBN kita yang naik terus gitu, tetapi tidak pernah terserap secara wajar).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Period-end requests from superiors&lt;/strong&gt;.&lt;br /&gt;Para CEO menginginkan kondisi perusahaan tampak bagus di kuartal terakhir demi tujuan tertentu, yaitu kinerja mereka agar tampak bagus dalam rapat pemegang saham.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Concealing unlawful transactions&lt;/strong&gt;.&lt;br /&gt;Perusahaan takut jika melaporkan transaksi yang tidak wajar akan membuat perusahaan kesulitan akan tuntutan hukum. Untuk menghindari hal tersebut dilakukan earning management.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Personal Factors&lt;/strong&gt;, antara lain, yaitu :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Personal bonuses&lt;/strong&gt;.&lt;br /&gt;Kompensasi perusahaan terhadap para CEO yang lebih ditekankan pada insentif daripada besarnya gaji akan mendorong CEO untuk melakukan earning management.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Promotions.&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Beberapa individu akan melakukan apa saja agar dapat ikut promosi berikutnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Mendeteksi adanya abusive earning management&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa red flags/warning untuk mendeteksi apakah perusahaan melakukan &lt;em&gt;abusive earning management&lt;/em&gt; adalah sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Cash flows that are not correlated with earnings&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Salah satu peringatan yang jelas adalah tidak adanya hubungan antara cashflow dari operasi perusahaan dengan laba/pendapatan perusahaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Receivables that are not correlated with revenues&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Kenaikan receivables yang cepat dapat merupakan petunjuk bahwa para konsumen mengalami kesulitan membayar utang-utangnya. Namun bisa juga menunjukan perusahaan mencatat penjualan fiktif. Contoh dalam artikel Wall Street Journal Juni 2000 memberitakan Lucent Technologies melakukan "creative accounting practices/Earnings management" karena Lucent's receivables naik 49% sementara revenues naik hanya 20%.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Allowances for uncollectible accounts that are not correlated with receivables&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Cadangan untuk piutang tak tertagih dapat menjadi petunjuk adanya Earnings management. Biasanya cadangan ini dicatat understated sedang revenue dan receivables naik tajam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Reserves that are not correlated with balance sheet items&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Para Investors/Auditor harus hati-hati meneliti "all disclosure notes and other discussion materials" yang berhubungan denagan kebijakan perusahaan dalam menentukan besarnya cadangan. Apakah besarnya cadangan sesuai dengan praktek bisnis yang sehat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Questionable acquisition reserves.&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Investors dan auditors harus hati-hati meneliti latar belakang dari proses akuisisi. Jika tidak ada alasan yang kuat untuk melakukan akuisisi mungkin sebagai petunjuk &lt;em&gt;earnings management &lt;/em&gt;untuk memperbesar "cookie jar."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Earnings that consistently and precisely meet analysts' expectations&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Investors dan auditors juga harus hati-hati meneliti praktek akuntansi perusahaan yang selalu sesuai dan konsisten dengan perkiraan analis. Perkiraan analis didasarkan atas informasi yang diberikan oleh perusahaan sehingga perusahaan akan berusaha sekuatnya untuk memenuhi perkiraan analis untuk melindungi reputasi mereka dan harga saham perusahaan. Penelitian mengungkapkan sebagian perusahaan akan melakukan &lt;em&gt;abusive earnings management&lt;/em&gt; untuk menutupi kegagalan akibat prediksi yang terlalu optimis, gejolak ekonomi dan proyek gagal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Penutup&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Para auditor sebenarnya sudah tidak asing lagi mengenai praktek abusive earnings management, namun belum tentu semua auditor memahami dan mendapat training khusus tentang earnings management. Michael D Akers, dalam artikelnya "Earnings Management and Its Implications" mengatakan dari survey yang dilakukan terhadap 100 kantor akuntan publik (KAP) terbesar mengatakan hanya 17 KAP yang memberikan tanggapan mengenai training kepada para auditornya tentang "earning management". Dari jumlah tersebut hanya 3 KAP yang secara khusus memberikan training "earning management". 5 KAP memberikan training "earning management" bersamaan dengan training lainnya. Sedangkan 9 KAP lainnya tidak memberikan training "earning management". kepada para auditornya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian, investor harus semakin hati-hati, jangan percaya saja kepada laporan keuangan perusahaan walaupun sudah diaudit oleh kantor akuntan publik. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber :&lt;br /&gt;Michael D Akers, &lt;em&gt;Earnings Management and Its Implications, &lt;/em&gt;The CPA Journal. August 2007&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Jacksonh, Scott B, &lt;em&gt;Auditors and earnings management, &lt;/em&gt;The CPA Journal. July 2001&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;James R Duncan, &lt;em&gt;Twenty pressures to manage earnings, &lt;/em&gt;The CPA Journal. July 2001&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Lorraine Magrath, &lt;em&gt;Abusive earnings management and early warning signs. &lt;/em&gt;CPA Journal. 2002&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Ludovicus Sensi W, &lt;em&gt;Memahami lebih jauh aspek earnings management&lt;/em&gt;, EBAR. April 2007&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;p&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh :&lt;br /&gt;Johanes Wardy Sitinjak&lt;br /&gt;The Tracer (&lt;a href="http://signnet.blogspot.com/"&gt;http://signnet.blogspot.com/&lt;/a&gt;)&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/894413305361091119-4862976849870765091?l=signnet.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://signnet.blogspot.com/feeds/4862976849870765091/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=894413305361091119&amp;postID=4862976849870765091' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/894413305361091119/posts/default/4862976849870765091'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/894413305361091119/posts/default/4862976849870765091'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://signnet.blogspot.com/2008/09/earning-management-trik-perusahaan.html' title='Earning Management : Trik Perusahaan Mendongkrak Laba ?'/><author><name>Johanes Wardy Sitinjak</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='17' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_dGBFqk0Xzbo/SNyVuo4iSPI/AAAAAAAAAEQ/tvSwoDD7TF4/S220/tata_1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-894413305361091119.post-4035743083546390712</id><published>2008-08-25T22:58:00.003+07:00</published><updated>2008-08-25T23:19:02.400+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Anti-Corruption'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='My_Articles'/><title type='text'>EFEK  JERA  YANG  TIDAK  BIKIN JERA</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Mungkin para pembaca sudah sering membaca penertiban yang dilakukan kepada para pedagang kaki lima. Para pedagang kali lima sering kali harus kehilangan gerobak dan barang dagangannya. Apakah mereka jera untuk berdagang di tempat tersebut? Ternyata fakta menunjukan, walaupun para pedagang itu tahu kalau mereka dilarang berdagang di tempat itu, tetap saja mereka berdagang dengan resiko kehilangan barang dagangannya. Mengapa mereka tidak takut kehilangan semua yang dimilikinya dengan tetap berdagang ditempat tersebut?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pelajaran apa yang dapat ditarik dari contoh di atas ?&lt;br /&gt;Pemberian hukuman tidak efektif memberikan efek jera jika akar permasalahannya belum diperbaiki. Dalam kasus pedagang kakilima di atas, akar permasalahannya adalah tidak tersedianya tempat bagi para pedagang kakilima yang memungkinkan mereka dapat menjual barang dagangannya. Tempat bagi mereka harus memberikan prospek baik untuk kelangsungan hidup dimasa kini dan di masa depan. Sering kali para pedagang kaki lima ini dipindahkan tempat yang kurang ramai sehingga setelah beberapa waktu menjalani berdagang di sana dan hasilnya tidak memadai maka para pedagang akan kembali lagi berdagang ke tempat yang lama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagaimana dengan pemberian hukuman kepada para koruptor ? Apakah pemberian hukuman dapat memberikan efek jera sehingga orang itu atau orang lain tidak akan melakukan korupsi (lagi) ? Jawabnya belum tentu karena akar permasalahannya bukan pada berat ringan hukumannya. Banyak pendapat di masyarakat mengatakan bahwa hukuman mati dan hukuman penjara seumur hidup akan membuat jera para koruptor. Saya bilang hukuman mati dan hukuman seumur hidup bukan membuat jera para pelaku melainkan para pelaku tersebut sudah tidak mempunyai kesempatan lagi untuk melakukan korupsi karena sudah meninggal dihukum mati atau masih di penjara kerena seumur hidup harus dipenjara. Satu lagi keuntungan hukuman mati atau seumur hidup adalah para pelaku itupun tidak mempunyai kesempatan untuk menikmati hasil korupsinya. Sedangkan bagi orang lain yang bukan pelaku koruptor, tidak ada jaminan, hukuman apapun (ringan s.d mati) yang dijatuhkan kepada tersangka koruptor akan mempunyai efek jera terhadap dirinya. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Kesempatan vs Efek Jera&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Saya masih ingat ada gurauan mengenai 4 tipe perilaku para aparat di satu instansi, yaitu :&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Tipe Santri, moral pegawai tersebut baik, walaupun di instansinya terdapat banyak kesempatan tetap tidak melakukan korupsi, mungkin Inu kencana bisa dijadikan contoh tipe ini. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Tipe Iblis, moral pegawai tersebut memang jelek dan diintansinya banyak terdapat kesempatan melakukan korupsi maka ia akan korupsi sepanjang masa. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Tipe Bunglon, moral pegawai tersebut sebenarnya baik namun karena di instansinya banyak kesempatan melakukan korupsi maka tergodalah ia untuk melakukan korupsi.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Tipe Mercusuar, moral pegawai tersebut sebenarnya jelek tetapi karena di intansinya tidak ada kesempatan untuk melakukan korupsi maka ia pun tidak korupsi. Disebut mercusuar karena pegawai yang moralnya paling jelek pun jika ditempatkan di menara mercu suar sana pasti tidak akan korupsi.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Kesimpulannya dari tipe-tipe perilaku aparat adalah faktor kesempatan lebih dominan untuk mendorong seseorang untuk melakukan korupsi atau tidak.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Jadi kalau saya ditanya bagaimana cara memberantas korupsi. Pertama, tutup semua kesempatan yang ada untuk melakukan korupsi. Kita telah mengetahui bahwa korupsi pengadaan barang dan jasa merupakan porsi terbesar jenis korupsi dalam pelaksanaan APBN. Cara yang paling efektif adalah membuat standar harga yang baik. Mark up terjadi karena tidak ada standar harga atau standar harga dibuat terlalu tinggi dibanding harga pasar. Jika ini dilaksanakan tidak ada kesempatan bagi kontraktor kong kalikong dengan pejabat dengan memberikan komisi/&lt;em&gt;succes fee&lt;/em&gt; karena harga sudah wajar alias tidak ada mark-up. Peluang penyalahgunaan wewenang hanya dilakukan oleh pejabat jika perusahaan tersebut adalah milik kerabatnya, sedangkan kerugian akibat mark -up sudah tidak ada lagi.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Kedua, hukum para koruptor kakap dengan hukuman mati atau hukuman seumur hidup. Dengan demikian tidak kesempatan lagi buat pelakunya untuk melakukan korupsi lagi dan menikmati hasil korupsinya. Ingat bukan efek jeranya tetapi tidak ada kesempatan sama sekali!&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Faktor kesempatan dalam &lt;em&gt;Triangle Fraud Theory&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;Sebelumnya saya ingin menjelaskan dulu bahwa korupsi adalah salah satu jenis fraud di tempat kerja (occupational fraud). Menurut Association of Certification Fraud Examiner (ACFE) occupational fraud dapat digambarkan sebagai &lt;em&gt;Fraud Tree&lt;/em&gt;. Tiga cabang utama fraud tree ini adalah &lt;em&gt;corruption, asset misapproriation&lt;/em&gt; dan &lt;em&gt;fraudulent statements&lt;/em&gt;.&lt;br /&gt;Karena korupsi merupakan salah satu cabang dari occupational fraud, seseorang melakukan korupsi dapat dijelaskan dengan teori &lt;em&gt;Fraud Triangle&lt;/em&gt; yang diperkenalkan oleh Dr. Donald Cressey, sebagai berikut :&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Pertama,&lt;/strong&gt; adanya &lt;em&gt;Incentif&lt;/em&gt; atau &lt;em&gt;Pressure.&lt;/em&gt; Incentif dapat berupa mendapatkan kekayaan yang luar biasa besar sehingga dengan kekayaan ini nanti bisa menyuap para aparat agar lolos dari jerat hukuman atau hukumannya ringan sehingga masih dapat menikmati harta jarahannya selama beberapa keturunan. Pressure misalnya terjerat hutang yang besar akibat judi.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Kedua&lt;/strong&gt;, &lt;em&gt;Rationalization&lt;/em&gt; adalah kecenderungan seseorang untuk membenarkan tindakannya. Pada umumnya para pelaku fraud menyakini atau merasa bahwa tindakannya bukan merupakan kecurangan tetapi adalah sesuatu yang memang merupakan haknya bahkan kadang pelaku merasa telah berjasa karena telah berbuat banyak untuk organisasinya.&lt;br /&gt;Bahkan dalam beberapa kasus lainnya yang melibatkan pejabat tinggi pemerintahan/elit militer/elit politik terdapat kondisi dimana para pelaku tergoda untuk melakukan fraud karena yakin dengan posisinya yang begitu tinggi, tidak akan menerima sanksi atas melakukan fraud tersebut. Misal dalam kasus sekarang aliran dana BI. Dari pihak penerima dana BI, Paskah dan MS Kaban tidak ditahan karena sekarang mereka adalah menjabat menteri di kabinet SBY-JK. Sedangkan dari sisi pemberi dana BI, Aulia Pohan tidak ditahan karena ia adalah besan presiden SBY. Masyarakat umum melihat bahwa hukum tidak mampu menjerat orang-orang yang dalam lingkaran dalam SBY.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Ketiga&lt;/strong&gt;, kesempatan/&lt;em&gt;Opportunity&lt;/em&gt;. Kesempatan timbul karena adanya kelemahan dalam pengendalian intern ( internal control) Misal:&lt;br /&gt;- Tidak adanya supervisi atau review&lt;br /&gt;- Tidak adanya pemisahan fungsi&lt;br /&gt;- Tidak adanya persetujuan manajemen atas pengeluaran biaya-biaya&lt;br /&gt;- Tidak adanya SOP (standar operating procedure).&lt;/div&gt;&lt;p&gt;Dengan adanya pengendalian intern baik akan membuat tidak ada kesempatan buat pelaku untuk melakukan penyimpangan karena akan terdeteksi dengan cepat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;br /&gt;Tetapi sayangnya, permasalahan korupsi yang sistemik dan mengakar di Indonesia, bukannya tidak ada pengendalian internal (internal kontrol) di dalam instansi pemerintah/lembaga negara tetapi karena pengendalian internal di-"bypass" oleh pelaku, yang dalam hal ini adalah pejabat tinggi pemerintah/lembaga negara atau kaum elit politik/pemerintahan/militer/lembaga. (lihat faktor rationalisasi). Para pelaku ini sejak jaman orde baru tidak terjamaah oleh hukum.&lt;br /&gt;Untuk pelaku semacam ini hanya hukuman mati atau seumur hidup yang akan menghentikan perbuatannya!!!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh :&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Johanes Wardy Sitinjak&lt;/p&gt;&lt;p&gt;The Tracer (http ://signnet.blogspot.com)&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/894413305361091119-4035743083546390712?l=signnet.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://signnet.blogspot.com/feeds/4035743083546390712/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=894413305361091119&amp;postID=4035743083546390712' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/894413305361091119/posts/default/4035743083546390712'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/894413305361091119/posts/default/4035743083546390712'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://signnet.blogspot.com/2008/08/efek-jera-yang-tidak-bikin-jera.html' title='EFEK  JERA  YANG  TIDAK  BIKIN JERA'/><author><name>Johanes Wardy Sitinjak</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='17' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_dGBFqk0Xzbo/SNyVuo4iSPI/AAAAAAAAAEQ/tvSwoDD7TF4/S220/tata_1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-894413305361091119.post-788935169922211252</id><published>2008-08-14T15:22:00.003+07:00</published><updated>2008-08-14T17:19:12.314+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KPPU Cases'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='My_Articles'/><title type='text'>SEKILAS  TENTANG KARTEL   SMS</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;Para pengguna telpon seluler saat ini menikmati biaya SMS lebih murah dibandingkan sebelum 1 April 2008. Sepatutnya kita ucapkan terima kasih atas upaya yang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang memeriksa dan meneliti kasus kartel sms. Setelah menerima laporan, sejak November 2007 KPPU telah memeriksa dugaan kartel sms yang dilakukan oleh PT. Excelcomindo Pratama, PT. Telekomunikasi Seluler, PT. Indosat, PT. Telekomunikasi Indonesia, PT. Hutchison CP Telekomunikasi, PT. Bakrie Telecom, PT. Mobile-8 telecom, PT. Smart Telecom dan PT. Natrindo Telepon Seluler.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;KPPU dalam keputusannya perkara no :26/KPPU-L/2007 mengatakan bahwa :&lt;/div&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt;&lt;div align="justify"&gt;PT. XL, Telkomsel, Telkom, Bakrie dan Mobile-8 terbukti melakukan kartel harga SMS off-net pada range Rp. 250 -Rp. 350 periode 2004 sampai dengan April 2008&lt;/div&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;div align="justify"&gt;PT. Indosat, Hutchison, dan PT. NTS tidak terbukti melakukan kartel harga SMS&lt;/div&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;div align="justify"&gt;Perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam kartel harga SMS melanggar pasal 5 UU No. 5 tahun 1999, yaitu &lt;em&gt;"Pelaku Usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggannya pada pasar bersangkutan yang sama."&lt;/em&gt;&lt;/div&gt;&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;&lt;br /&gt;&lt;p align="justify"&gt;&lt;strong&gt;New Entrant vs Incumbent&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;Perusahaan-perusahaan yang dnyatakan melakukan kartel tentu saja menolak keputusan KKPU. Kalau diteliti lebih dalam ternyata berdasarkan keterangan para pelaku dapat dikelompokan perusahaan &lt;em&gt;incumbent&lt;/em&gt; (sudah ada di pasar) seperti PT. XL, Telkom, Telkomsel dan perusahaan &lt;em&gt;new entrant&lt;/em&gt; (pendatang baru) seperti bakrie, mobile-8, smart. Menurut pembelaan perusahaan incumbent seperti PT. XL mengatakan bahwa perjanjian yang ditandatanganinya tanpa niat jahat ataupun niat untuk membentuk kartel harga. Adanya klausula harga semacam itu adalah untuk mencegah terjadinya &lt;em&gt;spamming &lt;/em&gt;yang bertujuan untuk menjaga kestabilan jaringan.&lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;Sementara itu PT. Telkomsel menyatakan klausula SMS interkoneksi (off net) bukan perwujudan niat penetapan harga tetapi merupakan jalan keluar yang dipilih akibat tidak adanya ketentuan hukum mengenai sms interkoneksi sehingga telkom perlu melakukan "self regulatory" sehingga digunakan klausula SMS interkoneksi dengan beberapa operator lainnya untuk mengatasi dan mencegah &lt;em&gt;SMS broadcasting, SMS Spamming&lt;/em&gt; dan &lt;em&gt;tele marketing&lt;/em&gt;.&lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;Sedangkan pembelaan dari &lt;em&gt;new entrant&lt;/em&gt; seperti PT. Bakri mengatakan bahwa Bakri tidak mempunyai keinginan membuat perjanjian yang dikategorikan praktek penetapan harga namun posisi sebagai operator baru dan mempunyai pelanggan yang kecil jumlahnya mau tidak mau Bakri menyepakati klausul tersebut.&lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;&lt;strong&gt;Biaya SMS Off net&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;Apakah alasan perusahaan tersebut diatas diterima? Majelis Komisi tidak menerima dengan alasan (menurut saya secara garis besar) sebagai berikut :&lt;/p&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt;&lt;div align="justify"&gt;Pasca 1 April 2008 operator-perator menurunkan harga SMS tanpa ada perubahan biaya internal dan ekternal layanan SMS. Dengan demikian sebenarnya penurunan harga ini bisa dilakukan jauh hari setelah adanya penurunan biaya interkoneksi oleh pemerintah.&lt;/div&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;div align="justify"&gt;Tidak semua operator incumbent melakukan kartel seperti Indosat. Tidak ada perjanjian penetapan harga antara Indosat dengan bakri, mobile-8, smart. Ini berarti klausula harga bukan satu-satunya jalan keluar.&lt;/div&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;div align="justify"&gt;Biaya SMS off net sebenarnya masih jauh lebih murah dibandingkan dengan range Rp. 250 - 350 yang dikenakan dalam kartel harga SMS. Terbukti sejak awal perusahaan new entrant PT. NTS menetapkan harga SMS of net sebesar Rp. 60/sms.&lt;/div&gt;&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;&lt;p align="justify"&gt;Kalau begitu berapa harga yang wajar untuk SMS off net ? Majelis Komisi menggunakan tarif yang diteliti oleh OVUM yaitu untuk tarif interkoneksi original ( Rp. 38) dan terminasi (Rp. 38) ditambah dengan biaya retail service activity cost (RSAC) sebesar 40% dari biaya interkoneksi dan margin keuntungan 10% dari biaya interkoneksi. Berdasarkan perhitungan tersebut maka perkiraan harga kompetitif harga SMS off net adalah Rp. 114/SMS.&lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;Berapa kerugian konsumen ? KPPU menaksir dengan membandingkan pendapatan operator dengan menggunakan harga kartel yang terendah (Rp. 250) dengan pendapatan pada harga kompetitif hasil perhitungan KPPU didapat kerugian konsumen periode 2004 - 2007 sebesar Rp. 2.827.700.000.000.&lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;Konsumen bisa nuntut kagak ya ? Yang pasti tunggu dulu sampai ada keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap ( wuiih kayak pengacara aja...)&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;p align="justify"&gt;&lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;&lt;strong&gt;Sumber :&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;&lt;a href="http://www.kppu.go.id/docs/Putusan/putusan_SMS.pdf"&gt;Keputusan KPPU No :26/KPPU-L/2007&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;&lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;&lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;&lt;strong&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;p align="justify"&gt;&lt;strong&gt;Disarikan oleh &lt;/strong&gt;:&lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;Johanes Wardy Sitinjak&lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;The Tracer ( &lt;a href="http://signnet.blogspot.com/"&gt;http://signnet.blogspot.com/&lt;/a&gt;)&lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/894413305361091119-788935169922211252?l=signnet.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://signnet.blogspot.com/feeds/788935169922211252/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=894413305361091119&amp;postID=788935169922211252' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/894413305361091119/posts/default/788935169922211252'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/894413305361091119/posts/default/788935169922211252'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://signnet.blogspot.com/2008/08/sekilas-tentang-kartel-sms.html' title='SEKILAS  TENTANG KARTEL   SMS'/><author><name>Johanes Wardy Sitinjak</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='17' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_dGBFqk0Xzbo/SNyVuo4iSPI/AAAAAAAAAEQ/tvSwoDD7TF4/S220/tata_1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-894413305361091119.post-661993197508031717</id><published>2008-08-10T11:02:00.004+07:00</published><updated>2008-08-10T16:36:04.992+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Anti-Corruption'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='My_Articles'/><title type='text'>FOKUS  DONG  KPK !!!</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Akhirnya ada juga yang punya pendapat yang hampir sama dengan pendapat saya. Seperti yang disebutkan dalam &lt;a href="http://news.okezone.com/index.php/ReadStory/2008/08/09/1/135204"&gt;okezone.com&lt;/a&gt;, terkait pakaian koruptor budyawan Radar Panca Dahana menilai kebijakan KPK tersebut diibaratkannya sebagai manajemen artis murahan. &lt;em&gt;"Showbiz murahan. Saya kira kalau KPK menjadi manajemen artis pasti manajemen artis dangdut&lt;/em&gt;."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu pendapat saya adalah &lt;em&gt;"Ngapaian sih KPK ngurusin hal yang remeh temeh begitu"&lt;/em&gt;.&lt;br /&gt;Alasannya, &lt;em&gt;pertama&lt;/em&gt;, KPK masih melakukan tebang pilih. Adil tidak melihat Hamka Yandu, yang sebenarnya sudah jadi &lt;em&gt;whistleblower&lt;/em&gt; karena berani menyebutkan para anggota DPR lainnya yang menerima aliran dana BI, mengenakan pakaian tersebut sementara para anggota lainnya belum satu pun ditangkap, termasuk Paskah dan MS Kaban. Bagaimana dengan Aulia Pohan dan Maman Sumantri ? kenapa belum juga ditangkap? Mengapa hanya Burhanuddin Abdullah saja yang ditahan KPK? Dalam kasus suap BLBI mengapa KPK hanya berhenti pada jaksa Urip? Mengapa pejabat-pejabat yang lebih tinggi lainnya tidak ditahan seperti mantan Jampidsus Kemas Yahya dan Dirdik M Salim. Kalau KPK masih tebang pilih, lupakan pengenaan baju koruptor.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya justru menikmati melihat bagaimana tingkah laku para tersangka koruptor dengan pakaian (bagus) yang dikenakan mereka. Dengan kondisi tersebut, saya dapat menilai para tersangka koruptor adalah orang-orang yang tidak bersyukur atas rahmat Tuhan. Sudah diberi jabatan tinggi, kekuasaan besar, penghasilan yang tinggi dan kekayaan masih saja serakah ingin menambah kekayaan dan tidak perduli akibat perbuatannya akan berpengaruh kepada kesejahteraan rakyat banyak.&lt;br /&gt;Saya lihat bagaimana dengan pede-nya Artalyta bergaya dan membagikan makanan kepada para pengunjung (pendukungnya?). Seandainya hukumannya berat diatas 4 tahun dan khusus koruptor tidak mendapat remisi saya yakin rasa "pede"-nya kan terhempas. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Alasan kedua&lt;/em&gt;, setiap kali KPK melakukan hal yang remeh temeh selalu ada pro dan kontra. Tugas KPK bukan melakukan wacana lagi tetapi &lt;em&gt;massive action&lt;/em&gt;, yaitu memberantas korupsi secepatnya. Tidak ada waktu lagi untuk berwacana karena masih banyak kasus korupsi yang belum tersentuh oleh KPK dan berada tidak jauh dari KPK. Beberapa hal yang remeh temeh lainnya adalah usulan hadir dalam rapat pembahasan penyusunan APBN, melakukan sidak di Bea Cukai atau usulan pembentukan KPK di daerah. Sebenarnya ketiga hal tersebut bisa dilakukan oleh institusi lainnya (jika kewenangannya diperkuat atau diback-up KPK). KPK jangan melakukan program pemberantasan korupsi hanya sendirian saja, tetapi juga memberdayakan institusi lain agar berperan maksimal. Aneh rasanya melihat KPK melakukan sesuatu yang bisa dilakukan oleh insitusi lain namun justru kewenangan KPK dibidang lain belum digunakan misal seperti laporan kekayaan para penyelenggara negara. Sampai saat ini KPK masih berbaik hati jika ada pejabat yang tidak menyampaikan laporan kekayaannya. (dalam kasus Urip, banyak pejabat di Kejaksaan yang belum menyampaikan).&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Saya ingin mengingatkan lagi di samping KPK masih ada lembaga lain yang dapat dimaksimalkan perannya dalam  pemberantasan dan pencegahan  korupsi yaitu BPK, BPKP, Inspektorat Jendral, Bawasda, SPI dan Komisi Ombudsman. Kalau peran semua lembaga tersebut dapat dimaksimalkan dan saling bersinergi maka KPK akan fokus kepada kasus-kasus yang bernilai 1 milyar ke atas di pusat-pusat korupsi sesuai hasil survey TII. Jika ini dilakukan, percayalah Kompas sebanyak 40 halaman isinya hanya berita keberhasilan KPK mengungkapkan kasus korupsi. Fokus dong KPK!!.&lt;/div&gt;&lt;p&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh :&lt;br /&gt;Johanes Wardy Sitinjak&lt;br /&gt;The Tracer (&lt;a href="http://signnet.blogspot.com/"&gt;http://signnet.blogspot.com/&lt;/a&gt;)&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/894413305361091119-661993197508031717?l=signnet.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://signnet.blogspot.com/feeds/661993197508031717/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=894413305361091119&amp;postID=661993197508031717' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/894413305361091119/posts/default/661993197508031717'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/894413305361091119/posts/default/661993197508031717'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://signnet.blogspot.com/2008/08/fokus-dong-kpk.html' title='FOKUS  DONG  KPK !!!'/><author><name>Johanes Wardy Sitinjak</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='17' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_dGBFqk0Xzbo/SNyVuo4iSPI/AAAAAAAAAEQ/tvSwoDD7TF4/S220/tata_1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-894413305361091119.post-8138108049774900312</id><published>2008-08-08T11:58:00.004+07:00</published><updated>2008-08-08T12:27:51.923+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Anti Money Laundering'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='My_Articles'/><title type='text'>Tipe- Tipe Pencucian  Uang  ( Bagian II )</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;Coba perhatikan kasus aliran dana BI yang tengah disidangkan pada pengadilan korupsi. Tahu yang saya maksudkan?&lt;br /&gt;Ternyata para pejabat BI gampang saja mencairkan uang yang sedemikian besar. Bahkan pencairan itu dilakukan beberapa kali.&lt;br /&gt;Apakah PPATK tidak dapat mendeteksi lalulintas uang jika dilakukan oleh institusi BI sendiri? Sepengetahuan saya kasus aliran dana BI adalah hasil audit BPK yang diserahkan kepada KPK.&lt;br /&gt;Bahkan Anwar Nasution kecewa karena dalam aliran dana BI, KPK terlalu menekankan kasus suap-menyuap, sedangkan kasus lain seperti pencucian uang terkesan dipinggirkan (&lt;a href="http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/08/08/00285172/ketua.bpk.kecewa.fokus.pengungkapan.kasus.bi"&gt;lihat kompas, 8 Agustus 2008&lt;/a&gt;) .&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Terkait dengan judul artikel ini, kasus diatas adalah salah satu tipe pencucian uang yang tidak melalui sistim perbankan. Beberapa hal yang lain, mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Tidak mencolok dan bersabar&lt;/strong&gt;. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Misal untuk membeli aset. Pelaku pencucian uang mempunyai dana haram sebesar 2 Milyar. Agar tidak mencolok ia akan membeli suatu aset yang berharga dibawah Rp. 500 juta. Aset ini diusahakan tidak satu jenis saja. Pelaku akan membeli rumah, apartemen, mobil, perhiasan masing-masing 400 juta dan sisanya untuk membeli franchise. Karena antara penjual mobil, apartemen, perhiasan dan rumah tidak saling kenal dan pembelian itu tidak dilakukan dalam jangka waktu yang dekat, kemungkinan besar launderer tidak ketahuan. Dengan adanya franchise, ketika pelaku menjual aset itu kembali setelah beberapa tahun, tidak akan ada pihak yang curiga karena uang hasil penjualan aset itu seolah-olah dari usaha franchise.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Telah mempunyai bisnis usaha yang legal&lt;/strong&gt;. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Misal jika seorang pejabat korup yang telah mempunyai bisnis legal ia cukup mencuci uangnya dengan membayar gaji pegawai dan biaya operasionalnya dengan dana haram. Semakin besar bisnis legalnya semakin sulit untuk terdeteksi walaupun akhirnya telah masuk dalam sistim perbankan. Tidak heran para konglomerat hitam tidak akan terdeteksi melakukan pencucian uang jika &lt;em&gt;predicate crime&lt;/em&gt;-nya (kejahatan asalnya) tidak terungkap. Lihat kasus Ayin yang menyuap jaksa Urip. Setelah tertangkap KPK, Ayin dan Urip seharusnya juga didakwa melakukan pencucian uang karena terkait kasus dana BLBI.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Dana-dana untuk Pemilu/Pilkada diparkir diperusahaan sendiri atau para kader/simpatisan partai, ketika akan dibutuhkan dana itu digunakan untuk kegiatan kampnye seolah-oleh sumbangan perusahaan. Salah satu indikasinya ada transfer dari perusahaan yang sebetulnya hanya paper company atau perusahaan itu sebenarnya dalam keadaan rugi. Bagaimana mungkin perusahaan rugi bisa menyumbang dana yang cukup besar?&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Untuk membiayai suatu usaha (menjadi investor/kreditor)&lt;/strong&gt;. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Begitu banyak sekarang ini suatu usaha yang sebenarnya mempunyai prospek untuk maju namun tidak "&lt;em&gt;bankable&lt;/em&gt;". Maksudnya perusahaan itu jika meminjam uang dari bank tidak akan diberikan dengan berbagai alasan misal tidak ada jaminan, belum dua tahun dll. Launderer akan memasukan dana haram keperusahaan tersebut, bahkan (dugaan saya) ia meminta kepada pemilik untuk menjual produknya selama utang belum lunas dengan harga yang tipis keuntungannya (dibawah profit normal). Tentu saja pemilik perusahaan ini dengan senang hati akan memenuhi permintaan pihak launderer. Dengan tipisnya keuntungan berarti harga sangat murah sehingga produknya akan laris manis. Alasan kedua, dengan harga sedemikian murah, dalam waktu yang tidak terlalu lama maka para pesaingnya akan mati. Ini menguntungkan pemilik perusahaan karena jika suatu saat utangnya lunas maka ia bisa menaikkan harga ke harga normal lagi atau bahkan lebih tinggi dari harga normal. KPPU seharusnya mewaspadai hal ini terutama untuk perusahaan UKM (usaha kecil menengah). Jangan underestimate dengan UKM. Karena launder bisa saja membiayai UKM sebanyak 10 buah yang tersebar dengan dana 200 juta per masing-masing UKM.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Adanya kerjasama dengan para penjual atau agen&lt;/strong&gt;. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Misal dalam pembelian asuransi jiwa. Premi asuransi jiwa oleh launderer langsung dibayar tunai seluruhnya. Pihak agen penjual asuransi tidak melaporkan hal ini karena launderer telah memberi dia komisi yang cukup besar. Dalam tempo yang tidak terlalu lama, pelaku akan membatalkan asuransi jiwa tersebut walau dengan dipotong denda.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Demikan beberapa tipe pencucian uang yang tidak melalui sistim perbankan. Tentunya masih banyak lagi contoh-contohnya namun saya tidak mau mengungkapnya karena takut disalahgunakan pihak tertentu yang membaca blog ini. Harapan saya, pihak berwajib dan PPATK mempunyai metode canggih untuk mendeteksi pencucian uang yang tidak melalui sistim perbankan.&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/894413305361091119-8138108049774900312?l=signnet.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://signnet.blogspot.com/feeds/8138108049774900312/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=894413305361091119&amp;postID=8138108049774900312' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/894413305361091119/posts/default/8138108049774900312'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/894413305361091119/posts/default/8138108049774900312'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://signnet.blogspot.com/2008/08/tipe-tipe-pencucian-uang-bagian-ii.html' title='Tipe- Tipe Pencucian  Uang  ( Bagian II )'/><author><name>Johanes Wardy Sitinjak</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='17' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_dGBFqk0Xzbo/SNyVuo4iSPI/AAAAAAAAAEQ/tvSwoDD7TF4/S220/tata_1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-894413305361091119.post-3290798091053555836</id><published>2008-08-01T09:11:00.008+07:00</published><updated>2008-09-21T00:21:47.958+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Political Corruption'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='My_Articles'/><title type='text'>PERLUKAH   KPK  IKUT  DALAM   RAPAT  PEMBAHASAN  ANGGARAN  ?</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;em&gt;*) telah diterbitkan harian kontan, 25 Juli 2008&lt;/em&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Keberhasilan KPK, khususnya, mengungkapkan berbagai skandal di DPR merupakan bukti yang tak terbantahkan terhadap apa yang pernah disebutkan dalam survey &lt;em&gt;Transparency International Indonesia (TII)&lt;/em&gt;. Survey tersebut menempatkan DPR sebagai salah satu lembaga yang terkorup. Sebelumnya hasil survey ini sempat dipertanyakan oleh Ketua DPR Agung Laksono.&lt;br /&gt;Semakin banyaknya anggota DPR yang ditangkap KPK tentunya membuat prihatin publik terhadap kinerja anggota DPR ini. Melihat kekuasaan yang begitu besar yang dipunyai anggota DPR yaitu kekuasaan melaksanakan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, kemungkinan masih banyak lagi anggota DPR yang melakukan hal tercela namun belum tertangkap. Apalagi sebentar lagi akan ada pemilu sehingga besar kemungkinan para anggota DPR ini akan mencari dana buat pencalonan dirinya di pemilu mendatang. Apakah hal ini membuat &lt;a href="http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/07/21/00553348/kpk.ingin.ikut.rapat.anggaran"&gt;KPK ingin ikut serta dalam rapat pembahasan penyusunan anggaran tahun 2009 &lt;/a&gt;? Mengapa KPK ingin ikut terlibat dalam rapat anggaran? &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Teori Pilihan Publik dan Jebakan Anggaran&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Prof. Dr. Didik J Rachbini dalam bukunya “Teori bandit” mengatakan jebakan anggaran pertama kali terjadi pada “pasar gelap” diantara pembahasan APBN, baik di birokrasi maupun di DPR. Pasar gelap ini tumbuh sangat subur di dalam berbagai pertemuan pengambilan keputusan anggaran yang melibatkan baik DPR, pemerintah, maupun kelompok kepentingan yang ikut menempel sebagai pemburu rente ekonomi. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Didik J. Rachbini menjelaskan terjadinya “pasar gelap” ini dengan menggunakan teori pilihan publik. Teori ini menganalisis perilaku aktor politik di pasar politik.&lt;br /&gt;Kebijakan anggaran atau APBN adalah komoditas publik yang terdapat dalam pasar politik. Komoditas ini adalah kebijakan publik, yang menjadi titik temu antara masyarakat sebagai pemilih (voters), pemerintah dan politisi yang memenangkan pemilu sehingga duduk di parlemen.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Sayangnya, menurut teori pilihan publik, pemerintah dan politisi akan membuat pilihan yang cenderung menghasilkan inefisiensi. Proses di pasar politik ini dipandang sebagai perilaku individu bukan perilaku kolektif sehingga hasil yang diperoleh dalam pasar politik bukan pertemuan antara kepentingan para pelaku. Akibatnya banyak pasar politik gelap yang tidak transparan yang terjadi. Tindakan dan perilaku dipasar gelap tersebut berujung pada kebijakan publik yang sering kali tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat pada umumnya&lt;br /&gt;Alasan inilah mungkin yang membuat KPK ingin ikut dalam rapat anggaran antara DPR dan pemerintah. Namun apakah ini merupakan strategi yang tepat dan efektif ?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut saya KPK tidak perlu ikut dalam rapat anggaran antara DPR dan pemerintah karena &lt;em&gt;pertama&lt;/em&gt;, banyak deal-deal antara pemerintah dan DPR justru tidak dilakukan di ruang sidang komisi DPR tetapi justru ditempat lain-lain di luar gedung DPR misal di hotel atau mal seperti ketika KPK saat menangkap Al Amin atau Bulyan. Suatu ketika penulis pernah berjumpa beberapa kali dengan beberapa anggota DPR di hotel-hotel yang berbeda. Nampak sekali terlihat kikuk wajahnya anggota DPR itu berjumpa dengan penulis karena bisa ditebak dengan siapa ia bertemu. Pasti bukan dengan para famili dan keluarga. Karena itu perlu ada aturan yang tegas agar para anggota DPR dilarang berjumpa dengan mitra kerjanya di luar gedung DPR.&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Kedua&lt;/em&gt;, kehadiran KPK justru merugikan KPK sendiri jika dikemudian hari baik BPK atau KPK sendiri menemukan penyimpangan pelaksanaan anggaran departemen/lembaga tertentu. Nantinya, baik DPR dan pemerintah dapat berdalih “lho dulu ada KPK dalam rapat pembahasan penyusunan anggaran, mengapa sekarang disalahkan BPK atau KPK sendiri. Kalau ada yang salah seharusnya KPK ( yang hadir saat itu) memberitahu kesalahan yang ada.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;Kelemahan APBN&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Menurut saya lebih baik KPK mendorong perbaikan kelemahan APBN yang tentu sudah ditemukan berulang kali dalam berbagai audit rutin yang dilakukan BPK/BPKP selama ini yaitu :&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Pertama,&lt;/em&gt; praktek mark-up dalam penyusunan anggaran departemen. Praktek Mark-up yang sangat besar ini biasanya nanti digunakan rekanan untuk membayar suap, komisi, succes fee atau uang terima kasih seperti yang dilakukan rekanan pengadaan kapal Departemen Perhubungan untuk membayar sejumlah uang yang dikatakan Bulyan Ruyan sebagai uang succes fee atau uang terima kasih. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Iman Sugema, pengamat ekonomi mengatakan pengajuan anggaran oleh kementerian/lembaga pemerintah dalam Daftar Isian Pelaksanaan anggaran (DIPA) 2004 hingga 2006 terindikasi penggelembungan (mark up) sebesar 200 hingga 300 persen. . Sampel itu diambil dari setiap kementerian/lembaga. Tapi, angka yang dikajinya bukan merupakan realisasi anggaran melainkan usulan biaya. Penggelembungan (mark up) itu diketahui setelah membandingkan angka yang diusulkan dengan harga di pasar. Jadi sebenarnya praktek mark-up terjadi karena perencanaan yang korup. Salah satu “biang kerok” perencanaan korup adalah penentuan harga standar barang tidak tepat jauh di atas harga pasar. KPK harus masuk meneliti penentuan harga standar barang. Dengan demikian ungkapan miring berikut ini dimana dikatakan &lt;em&gt;“pemerintah kalau membeli pasti mahal semahal-mahalnya, sebaliknya kalau menjual pasti murah semurah-murahnya”&lt;/em&gt; dapat diperbaiki secepatnya oleh KPK. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Kedua&lt;/em&gt;, kelemahan pelaksanaan APBN. Terdapat banyak kelemahan pelaksanaan APBN karena terkait dengan birokrasi. Namun dalam artikel ini, saya hanya menyebutkan salah satunya yaitu keterlambatan turunnya DIPA. Lambatnya turunnya DIPA menyebabkan implementasi program dan penyerapan anggaran sangat rendah pada semester pertama, bahkan di tahun 2005 hanya sekitar dibawah 20%. Sisa anggaran APBN yang masih besar terkesan terpaksa dihabiskan mulai November s.d akhir tahun anggaran berikutnya. Kebiasaan menghabiskan anggaran ini terjadi berulang kali di semua departemen. Ironisnya, departemen yang mengembalikan sisa anggarannya karena sering dianggap departemen yang tidak mampu mencapai target yang ditetapkan sehingga akhirnya semakin membuat departemen berlomba-lomba menghabiskan anggaran baik melalui praktek mark-up maupun program-progam yang diadakan bukan karena kebutuhan. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara&lt;/strong&gt;.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Selain memperbaiki dua kelemahan utama APBN, KPK sendiri harus memaksimalkan kewenangan yang dimiliki yaitu pemeriksaan Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara. Belum pernah ada sanksi yang dikenakan kepada para penyelenggara negara yang belum/tidak menyampaikan ataupun yang tidak lengkap atau tidak benar. Justru di sinilah DPR terkesan lambat untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Kalau tidak salah RUU ini disampaikan KPK bersama PPATK yang intinya antara lain berisi memungkinkan dilakukannya perampasan atau penyitaan aset tanpa harus ada tersangka atau terdakwanya, memperluas aset-aset yang bisa disita dan mengatur pembalikan beban pembuktian secara lengkap. Dengan adanya payung hukum ini KPK akan lebih “bertaring” melaksanakan fungsi pemeriksaan Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Untuk sementara ini mungkin KPK dapat memberikan opini seperti dalam laporan keuangan perusahaan (&lt;em&gt;Unqualified, Qualified, Adverse, Disclaimer&lt;/em&gt;) tentu dengan beberapa modifikasi. Menurut saya hal ini perlu karena banyak anggota DPR yang akan mencalonkan kembali di pemilu 2009. Untuk itu masyarakat harus diberi informasi apakah wakil-wakil rakyat yang akan dipilih selama ini memang pantas dipilih kembali. Salah satunya melalui laporan kekayaan yang mereka sampaikan. Apakah pertambahan kekayaannya wajar dilihat dari gaji mereka dan penghasilan lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Oleh :&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Johanes Wardy Sitinjak&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;The Tracer ( http ://signnet.blogspot.com )&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/894413305361091119-3290798091053555836?l=signnet.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://signnet.blogspot.com/feeds/3290798091053555836/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=894413305361091119&amp;postID=3290798091053555836' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/894413305361091119/posts/default/3290798091053555836'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/894413305361091119/posts/default/3290798091053555836'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://signnet.blogspot.com/2008/08/perlukah-kpk-ikut-dalam-rapat.html' title='PERLUKAH   KPK  IKUT  DALAM   RAPAT  PEMBAHASAN  ANGGARAN  ?'/><author><name>Johanes Wardy Sitinjak</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='17' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_dGBFqk0Xzbo/SNyVuo4iSPI/AAAAAAAAAEQ/tvSwoDD7TF4/S220/tata_1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-894413305361091119.post-7964026045200160020</id><published>2008-07-28T14:12:00.010+07:00</published><updated>2008-07-28T15:04:44.627+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Anti Money Laundering'/><title type='text'>Tipe-tipe Pencucian Uang  (  Bagian  I )</title><content type='html'>Beberapa saat yang lalu, &lt;a href="http://bandung.detik.com/read/2008/07/21/165739/975351/486/setor-kepada-istri-rp-1-m-ke-rekening-wanita-pl-rp-430-juta"&gt;detik com memberitakan seorang petugas pajak yang ditangkap &lt;/a&gt;karena diduga melakukan pencucian uang. Dia ditangkap saat menyetor uang ke rekening istri dan seorang wanita lainnya.&lt;br /&gt;Sebelumnya juga anggota DPR Bulyan Ruyan ditangkap KPK saat menukar uangnya di sebuah money changer.&lt;br /&gt;Tujuan tulisan ini untuk memberikan gambaran berbagai tipe pencucian uang melalui bank dan non bank&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;I. Melalui Bank&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Metode yang paling sering digunakan dan beberapa kasus pencucian uang yang terungkap, antara lain sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;Structuring Deposit&lt;/strong&gt; &lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;a href="http://bp2.blogger.com/_dGBFqk0Xzbo/SI13pgZRofI/AAAAAAAAADw/waRxeE-JsnU/s1600-h/money-laundering-2.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5227966297401303538" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; CURSOR: hand" alt="" src="http://bp2.blogger.com/_dGBFqk0Xzbo/SI13pgZRofI/AAAAAAAAADw/waRxeE-JsnU/s200/money-laundering-2.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Dikenal juga dengan metode &lt;em&gt;&lt;strong&gt;smurfing&lt;/strong&gt;&lt;/em&gt;, yaitu memecah-mecah jumlah uang yang masuk ke dalam sistim perbankan untuk menghindari persyaratan ketentuan pelaporan transaksi yang mencurigakan. Di indonesia jumlah uang yang harus dimasukan dalam laporan transaksi yang mencurigakan sebesar 500 juta, sedangkan di Amerika adalah sebesar US$ 30 ribu. Dana haram itu dideposit ke beberapa rekening pada satu bank atau beberapa bank dan dilakukan oleh beberapa orang atau oleh satu orang pelaku dalam periode yang berdekatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;White-collar laundering: Eddie Antar&lt;/strong&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://bp3.blogger.com/_dGBFqk0Xzbo/SI13CdoDGkI/AAAAAAAAADo/5Ks08CP9B6k/s1600-h/money-laundering-3.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5227965626643061314" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; CURSOR: hand" alt="" src="http://bp3.blogger.com/_dGBFqk0Xzbo/SI13CdoDGkI/AAAAAAAAADo/5Ks08CP9B6k/s200/money-laundering-3.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Tahun 1980, Eddi Antar, pemilik perusahaan Crazy Eddi’s Electronics, melarikan jutaan dollar penghasilan perusahaan untuk menghindari pajak. Namun akhir ia memutuskan untuk mengirim kembali ke perusahaan yang disamarkan sebagai penerimaan. Untuk itu laporan harta perusahaan direkayasa (dimark-up) sebagai persiapan IPO. Dalam perjalanan ke Israel, Eddi membawa uangnya dalam tas dan tubuhnya. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Berikut skema dari rencana Eddi :&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Placement&lt;/strong&gt;: Eddi membuat sejumlah deposit pada sebuah bank di Israel. Dalam satu perjalanan Eddi membuat 12 kali deposit.&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Layering&lt;/strong&gt;: Sebelum pihak berwenang baik Amerika dan Israel mempunyai kesempatan untuk meneliti pertambahan yang sangat besar dalam rekeningnya, antar melakukan wire transfer dari rekening bank Israel ke rekening bank di Panama di mana undang-undang kerahasian bank masih kuat. Dari rekening di Panama, eddi melalukan transfer ke berbagai rekening offshore.&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Integration&lt;/strong&gt;: Eddi kemudian melakukan wire transfer ke rekening perusaaan legal Crazy Eddi’s Electronics dimana uang tersebut tercampur dengan uang legal dan dilaporkan sebagai penerimaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Drug-money laundering: Franklin Jurado&lt;/strong&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;a href="http://bp0.blogger.com/_dGBFqk0Xzbo/SI14fE35JhI/AAAAAAAAAD4/MwGyuUWgJyI/s1600-h/money-laundering-4.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5227967217726465554" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; CURSOR: hand" alt="" src="http://bp0.blogger.com/_dGBFqk0Xzbo/SI14fE35JhI/AAAAAAAAAD4/MwGyuUWgJyI/s200/money-laundering-4.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Akhir tahun 1980, ekonom dari Harvard Franklin Jurado ditangkap FBI karena melakukan pencucian uang yang berasal dari dana haram gembong narkoba Columbia Jose Santacruz-Londono. Metode yang dilakukan Jurado sangat komplex, namun untuk memahami disederhanakan sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Placement&lt;/strong&gt;: Jurado mendepositokan uang dari penjualan narkoba pada rekening bank di Panama.&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Layering&lt;/strong&gt;: Kemudian Ia mentransfer dana haram tersebut dari Panama ke 100 rekening bank pada 68 bank di 9 negara eropa. Untuk menghindari kecurigan ia mentrasfer uang dibawah US$ 10 ribu. Rekening bank tersebut dibuat atas nama istri dan famili SantaCrz-Londono. Jurado kemudian mendirikan beberapa shell companies/ SPV di Eropah untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan agar uang tersebut berasal dari bisnis yang legal.&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Integration&lt;/strong&gt;: Rencananya uang dari ketiga SPV itu akan dikirim ke Colombia, dimana Santacruz-Londono akan menggunakan uang tersebut untuk mendanai berbagai bisnis mereka yang legal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;Russian Money Laundering Scandal&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Skandal ini terjadi antara tahun 1995 – 1997 dimana 2 orang Banker dari Rusia melakukan transfer sebesar US$ 7 Milyar untuk deposit pada corresponding account di bank di Amerika. Setelah dana haram itu sukses masuk dalam sistim perbankan Amerika, mereka mentransfer dana tersebut ke rekening komersial dari 3 buah shell company/SPV yang mereka dirikan. Lalu dari rekening 3 SPV, dana haram tersebut ditransfer ke ribuan rekening bank di seluruh dunia. Setelah tertangkap 2 banker mengaku bahwa melalui 3 SPV ini antara Februari 1996 sampai dengan Agustus 1999 telah melakukan 160 ribu wire transfer.&lt;br /&gt;Pengadilan Amerika menyita lebih dari US$ 6 Milyar dari rekening ke 3 SPV tersebut dan lebih dari US$ 27 juta dari corresponding account Bank Rusia tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Operation Wire Cutter&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;US Customs dan DEA berhasil menangkap 37 orang yang dicurigai terkait dengan para gembong narkotik dari Columbia pada Janyari 2002. Operasi penyamaran ini memakan waktu 2,5 tahun untuk menyelidiki peran para broker mata uang Columbia Peso dan kaki tangannya untuk melakukan mencucian uang untuk beberapa kartel narkotik Columbia. Uang hasil transaksi penjualan narkotik tersbut ditransfer ke beberapa institusi keuangan di Amerika atas nama perusahaan columbia atau bank yang mempunyai corresponding account di bank di Amerika. Akhirnya uang hasil pencucian uang ditarik pada bank di Columbia dengan mata uang peso.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;II. Melalui Pasar Modal&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pencucian uang menurut saya sulit dilakukan dalam proses placement di pasar modal. Rasanya aneh jika perusahaan efek menerima uang tunai misal 1 milyar. Walaupun memang bisa saja khususnya dalam margin call tetapi dalam jumlah tertentu dan dilakukan beberapa kali (seperti smurfing). Pencucian uang dipasar modal digunakan dalam proses &lt;em&gt;layering&lt;/em&gt; atau &lt;em&gt;integration&lt;/em&gt;. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Dana-dana haram yang berasal dari &lt;em&gt;predicate crime&lt;/em&gt; sudah terlebih dahulu masuk dalam sistim keuangan, khususnya sistim perbankan. Tujuannya adalah mengaburkan asal-usul dana haram tersebut. Mungkin juga untuk memperoleh keuntungan yang besar di Pasar Modal. Para pelaku mungkin telah memiliki saham beberapa perusahaan di pasar modal. Dengan dana haram yang besar mulailah pelaku “menggoreng” saham yang menjadi target. Pembelian dalam jumlah besar akan menaikkan harga saham yang dimaksud. Setelah dirasa harga saham tersebut sudah cukup tinggi, para pelaku itu menjual sebagian besar saham tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Diolah oleh :&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Johanes Wardy Sitinjak&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;The Tracer (&lt;a href="http://signnet.blogspot.com/"&gt;http://signnet.blogspot.com/&lt;/a&gt;)&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Money Laundering : A Banker’s Guide to Avoiding the Problem&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;a href="http://money.howstuffworks.com/money-laundering.htm"&gt;Money. Howstuffwork.com&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;DT. Hartono, "Bisakah Pasar Modal Sebagai Lahan Money Laundering ?&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/894413305361091119-7964026045200160020?l=signnet.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://signnet.blogspot.com/feeds/7964026045200160020/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=894413305361091119&amp;postID=7964026045200160020' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/894413305361091119/posts/default/7964026045200160020'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/894413305361091119/posts/default/7964026045200160020'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://signnet.blogspot.com/2008/07/tipe-tipe-pencucian-uang-bagian-i.html' title='Tipe-tipe Pencucian Uang  (  Bagian  I )'/><author><name>Johanes Wardy Sitinjak</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='17' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_dGBFqk0Xzbo/SNyVuo4iSPI/AAAAAAAAAEQ/tvSwoDD7TF4/S220/tata_1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://bp2.blogger.com/_dGBFqk0Xzbo/SI13pgZRofI/AAAAAAAAADw/waRxeE-JsnU/s72-c/money-laundering-2.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-894413305361091119.post-2292513637179854989</id><published>2008-07-18T12:46:00.003+07:00</published><updated>2008-07-18T12:58:03.237+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Procurement'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='My_Articles'/><title type='text'>Mark-Up = Suap, Komisi, Uang Terima kasih dan Success Fee</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Dalam kasus pengadaan kapal di Departemen Perhubungan, Bulyan Royan, anggota DPR yang ditangkap KPK di suatu media mengatakan “Apa salahnya jika saya mendapatkan success fee?” . Belakangan di media lain, dia mengatakan itu uang terima kasih.&lt;br /&gt;Sebaliknya pengacara dari pihak rekanan yang turut ditangkap juga mengatakan kliennya tidak bersalah karena bukan menyuap tetapi pihak Departemen Perhubungan dan Bulyan yang meminta. Menurutnya lagi setelah dihitung-hitung secara bisnis ternyata masih mendapatkan profit sehingga kliennya mau memberikan. Pengacara tersebut juga mengatakan &lt;a href="http://www.detiknews.com/read/2008/07/17/192526/973610/10/dedi-tak-beri-uang-terima-kasih-tapi-fee"&gt;tidak benar itu uang terima kasih &lt;/a&gt;karena jumlahnya sudah ditentukan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Boleh-boleh saja mereka semua mengatakan demikian? Tetapi yang jelas, ada aturan yang melarang hal itu semua, yaitu Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP).&lt;br /&gt;Pasal 3 PBJP wajib menerapkan prinsip-prinsip:&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Ayat e : Adil/tidak diskriminatif berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu dengan cara dan atau alasan apa pun&lt;/em&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian dalam Bab Etika Pengadaan dijelaskan bahwa pengguna barang/jasa, penyedia barang/jasa, dan para pihak terkait dengan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika sebagai berikut :&lt;br /&gt;Pasal 5 ayat g&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain secara langsung merugikan negara&lt;/em&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 5 ayat h&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Tidak menerima, tidak menawarkan atau menjanjikan untuk memberi/menerima hadiah, imbalan berupa apa saja kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa&lt;/em&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apakah Bulyan Royan , Dedi Suwarsono (rekanan) dan para pejabat Dephub tidak mengetahui aturan ini ? Rasa-rasanya tidak mungkin mereka semua tidak mengetahui aturan ini karena mereka semua adalah “pemain lama”.&lt;br /&gt;Lalu mengapa mereka melakukan hal ini? Menurut saya ada tiga kelemahan utama yaitu : &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Pertama&lt;/em&gt;, kelemahan dalam perencanaan anggaran departemen perhubungan. Sejak awal anggaran pembelian kapal telah dimark-up harganya. Biasanya harga sudah dimark-up demikian besarnya di atas harga normal. Mark-up ini digunakan untuk membayar komisi tidak resmi atau fee tertentu atau suap atau success fee atau uang terima kasih. Maka tidak heran seperti yang telah disebut dalam awal tulisan ini, pengacara Dedi Suwarsono mengatakan setelah dihitung kembali secara bisnis (dengan memberi fee tertentu) masih menguntungkan ? Bayangkan berapa besar harga tersebut telah dimark-up di atas harga normal kapal jika kepada Bulyan saja telah diberikan sebesar $ 66 ribu dan Euro 5.500. Apalagi jika ini bukan setoran yang pertama kali. Berapa yang diberikan kepada orang dalam seperti para pejabat Dephub yang terlibat dalam pengadaan.?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kieso &amp;amp; Wiegant dalam bukunya Intermediate Accounting mengatakan bahwa harga Fixed Asset/Aktiva Tetap dicatat dengan harga perolehannya, yang terdiri dari :&lt;br /&gt;- Harga beli (purchase price),&lt;br /&gt;- Freight and Handling Charged (Biaya angkut dari gudang ke lokasi pemasangan),&lt;br /&gt;- Insurance cost ( biaya asuransi),&lt;br /&gt;- Assembling and Installation cost (biaya pemasangan)&lt;br /&gt;- Cost of Conducting trial runs (biaya uji coba).&lt;br /&gt;Perincian harga seperti diatas biasanya tidak akan nampak dalam PBJP karena akan mudah terdeteksi bahwa harga telah dimark-up. Biasanya untuk menyembunyikan adanya mark-up, harga tersebut sudah ditotalkan/paket kemudian dimodifikasikan dengan spesifikasi tertentu yang berbeda dengan spesifikasi umum yang mudah didapatkan harganya lewat internet atau katalog harga. Hal ini untuk menghindari agar audit yang dilakukan nanti tidak mudah mendapatkan harga pembanding yang sama atau apple to apple.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Kedua&lt;/em&gt;, kelemahan dalam pembahasan dan persetujuan anggaran di DPR. Seperti yang dikatakan dalam artikel yang telah saya posting dalam blog ini. Karena semua anggota DPR mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Tidak ada pemisahan fungsi sehingga siapa yang membuat, siapa yang menyetujui dan siapa yang mengawasi berada dalam satu tangan yaitu DPR. Ini pada akhirnya akan membawa “pasar gelap” antara DPR dengan Birokrasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Ketiga,&lt;/em&gt; kelemahan dalam proses tender PBJP.&lt;br /&gt;Dedi Suwarsono mengatakan bahwa ia baru sekali melakukan ini karena terpaksa. Hampir 5 tahun ia mengikuti tender di Dephub tidak pernah menang karena tidak membayar fee tertentu kepada oknum Dephub.&lt;br /&gt;Menurut pengalaman saya, dengan melaksanakan tender belum menjamin tidak ada praktek-praktek kolusi/dikriminasi yang menguntungkan pihak tertentu. Hal yang paling krusial adalah penentuan kriteria dan penilaian yang berada di tangan panitia pengadaan. Tahap ini bisa subyektif sekali tergantung “selera” panitia. Apalagi jika sudah ada “titipan atau janji” dari rekanan tertentu yang mau memberikan fee jika menang.&lt;br /&gt;Misal dalam tender diinstansi tertentu ada rekanan yang dimenangkan padahal harga penawarannya lebih mahal dari rekanan lain. Alasan panitia memenangkan karena rekanannya dinilai memberikan after sales service lebih lama. Padahal kalau diteliti produk yang ditawarkan rekanan lainnya memang sudah terkenal bagus dan lebih tahan lama sehingga rekanan tersebut memberikan after sales service tidak lama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selama masih ada tiga kelemahan utama ini yang menyebabkan adanya mark-up yang jauh diatas harga normal maka jangan harap praktek-praktek suap, komisi/success fee, uang terima kasih dapat hilang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;oleh :&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Johanes Wardy Sitinjak&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;The Tracer (&lt;a href="http://signnet.blogspot.com/"&gt;http://signnet.blogspot.com/&lt;/a&gt;)&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/894413305361091119-2292513637179854989?l=signnet.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://signnet.blogspot.com/feeds/2292513637179854989/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=894413305361091119&amp;postID=2292513637179854989' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/894413305361091119/posts/default/2292513637179854989'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/894413305361091119/posts/default/2292513637179854989'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://signnet.blogspot.com/2008/07/mark-up-suap-komisi-uang-terima-kasih.html' title='Mark-Up = Suap, Komisi, Uang Terima kasih dan Success Fee'/><author><name>Johanes Wardy Sitinjak</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='17' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_dGBFqk0Xzbo/SNyVuo4iSPI/AAAAAAAAAEQ/tvSwoDD7TF4/S220/tata_1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-894413305361091119.post-3781870374152418095</id><published>2008-07-10T17:45:00.004+07:00</published><updated>2008-07-11T09:14:41.575+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Political Corruption'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='My_Articles'/><title type='text'>DPR, DULU  "TUKANG CAP",  KINI SKANDAL  BERTEBARAN</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;Petuah Sejarawan Inggris Lord Acton, &lt;em&gt;“Power tends to corrupt; absolute power corrupts absolutely”&lt;/em&gt;, rupanya kurang di perhatikan di negara ini. Walaupun sudah sangat terkenal namun berulang kali petuah ini dilanggar oleh sebagian para penyelenggara negara. Kali ini DPR kembali menjadi perhatian media. Anggota DPR Bulyan Royan (BR) ditangkap oleh KPK karena menerima suap dari Departemen Perhubungan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagaimana kita ketahui DPR mempunyai fungsi sebagai legislasi (pembuat undang-undang), persetujuan anggaran dan pengawasan. Ditambah lagi sebagai penentu dalam seleksi para beberapa pimpinan Badan, Komisi dan Bank Indonesia. Namun, semua peran tersebut belum cukup menyibukkan waktu bagi BR. BR masih mempunyai waktu untuk menjadi “calo proyek” pengadaan kapal di Dephub. Demikian juga anggota DPR Al Amin Nasution (AAN) yang tertangkap dalam kasus alih fungsi hutan. Hamka Yamdu dan Zainal Abidin ditangkap dalam kasus aliran dana BI. Ironis, di saat mereka melakukan "deal-deal"  terdapat  banyak  tunggakan  RUU  yang  belum diselesaikan, sementara sebentar  lagi masa kerja mereka akan berakhir. Melihat posisi dan kekuasaan DPR yang besar sekali, rasa-rasanya masih akan ada lagi anggota DPR yang akan tertangkap lagi oleh KPK.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apakah yang menjadi penyebab sebagian anggota DPR melakukan tindakan tak terpuji. Secara umum Dr. Donald Cressey menjelaskan teori &lt;em&gt;fraud triangle&lt;/em&gt; yang menjelaskan seseorang melakukan fraud, yaitu adanya motif atau tekanan hidup, kesempatan dan rationalisasi.&lt;br /&gt;Dalam kasus BR mungkin motive-nya adalah kebutuhan dana untuk membiayai kampanye agar terpilih kembali menjadi anggota DPR atau dalam kasus AAN mungkin motive-nya adalah selain sama dengan BR, kemungkinan tekanan untuk kebutuhan hidup karena sebelummnya uangnya habis untuk mendanai pesta mewah pernikahannya dengan Kristina, sedangkan Kristina tidak diperbolehkan manggung kembali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rasionalisasi adalah kecenderungan seseorang untuk membenarkan tindakannya. Mungkin baik BR dan AAN berpikiran bahwa ini untuk kepentingan partai dan beranggapan anggota partai yang lain juga berbuat demikian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Faktor kesempatan adalah yang paling krusial. Kelemahan DPR adalah kekuasaan yang begitu besar yang dimiliki DPR tanpa pengawasan yang memadai. Dengan kurangnya pengawasan maka kesempatan bagi anggota DPR untuk melakukan perbuatan tercela besar sekali. Badan Kehormatan DPR hanya bekerja jika menerima pengaduan saja. Maka semakin menyedihkan melihat tingkah laku anggota DPR yang tidak terpuji jika dilihat dari kode etik DPR. Ada beberapa pasal dalam kode etik DPR yang dilanggar yaitu :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 11&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Anggota dilarang menerima imbalan atau hadiah dari pihak lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan&lt;/em&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 14&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Anggota dilarang menyalahgunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, keluarga, sanak famili, dan kroninya yang mempunyai usaha atau melakukan penanaman modal dalam suatu bidang usaha.&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 17 ayat 2&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Anggota tidak diperkenankan melakukan hubungan dengan mitra kerjanya dengan maksud meminta atau menerima imbalan atau hadiah untuk kepentingan pribadi&lt;/em&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa hari yang lalu Komisi Pemilihan Umum telah meloloskan 35 Partai untuk ikut bertarung dalam Pemilu 2009. Dalam bisnis, jika terdapat banyak pelaku bisnis akan menimbulkan persaingan ketat. Siapa yang memiliki keunggulan kualitas produk, produk yang sesuai selera konsumen dan harga yang terjangkau akan tumbuh sebagai pemenang. Apakah dalam pemilu 2009 akan menghasilkan politisi yang berkualitas dan jujur atau kah seperti &lt;a href="http://ketawa.com/humor-lucu/det/3958/menanyakan_kejujuran_politikus.html"&gt;cerita humor ini&lt;/a&gt; di mana masyarakat tidak percaya lagi kepada politisi.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;Oleh :&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Johanes Wardy Sitinjak&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;The Tracer (&lt;a href="http://signnet.blogspot.com/"&gt;http://signnet.blogspot.com/&lt;/a&gt;)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/894413305361091119-3781870374152418095?l=signnet.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://signnet.blogspot.com/feeds/3781870374152418095/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=894413305361091119&amp;postID=3781870374152418095' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/894413305361091119/posts/default/3781870374152418095'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/894413305361091119/posts/default/3781870374152418095'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://signnet.blogspot.com/2008/07/dpr-dulu-tukang-cap-kini-skandal.html' title='DPR, DULU  &quot;TUKANG CAP&quot;,  KINI SKANDAL  BERTEBARAN'/><author><name>Johanes Wardy Sitinjak</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='17' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_dGBFqk0Xzbo/SNyVuo4iSPI/AAAAAAAAAEQ/tvSwoDD7TF4/S220/tata_1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-894413305361091119.post-2589571661183587874</id><published>2008-07-03T16:20:00.006+07:00</published><updated>2008-07-03T16:57:43.331+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Government Scandals'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Good Governance'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='My_Articles'/><title type='text'>TUAN...TOLONG  BOTOLNYA  DITUTUP  KEMBALI!!</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;Selama liburan dua minggu yang lalu, untung ada Piala Eropa, sehingga saya bisa melupakan sejenak situasi yang membuat saya pesimis akan nasib negara Indonesia di masa depan. Kepesimisan saya dapat digambarkan dalam cerita humor dari situs ketawa.com.(&lt;a href="http://ketawa.com/humor-lucu/det/3960/tuan_tolong_botolnya_ditutup_kembali.html"&gt;klik sini&lt;/a&gt;).&lt;br /&gt;Walaupun itu humor belaka, namun saya yakin para pembaca pun setuju jika ketiga keinginan itu dapat terwujud di bumi tercinta ini. Mungkin hanya permintaan nomor 1 yang ada efek sampingnya, yaitu jika 1 U$ = Rp. 2.500, ekspor kita nilainya jadi mahal dan dikuatirkan produk ekspor kita kalah bersaing dengan negara-negara lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepesimisan saya saat itu dikarenakan beberapa peristiwa yang terjadi belakangan ini, yaitu :&lt;br /&gt;Peristiwa pertama adalah persidangan kasus BLBI II – BDNI di mana terungkap percakapan antara Artalyta dengan para petinggi Kejaksaan Agung. Sebenarnya sudah menjadi rahasia umum kedekatan pengusaha dengan para pejabat tinggi. Hal ini tidak terjadi hanya di Kejaksaan Agung saja tetapi juga di seluruh instansi dan BUMN. (baca : Korupsi Kepresidenan karangan George J. Aditjondro). Namun masih terasa “menyesakkan” mendengar percakapan antara Artalyta dengan beberapa Jaksa Agung Muda tersebut.&lt;br /&gt;Kita sama-sama mengetahui dari percakapan tersebut betapa “berkuasa-nya” Artalyta sehingga seorang Jampidsus sampai perlu melaporkan suatu tugas tertentu kepadanya atau bagaimana seorang Jamdatun mau saja “diperintahkan” untuk menelpon para petinggi lainnya baik di Kejaksaan Agung maupun di Instansi lainnya.&lt;br /&gt;Saya sendiri melihat wajah dari Artalyta ini masih “pede” saja karena selalu tampil modis, tidak terkesan dia melakukan kejahatan dan yakin akan lolos dari hukuman. Kemungkinan dibelakangnya masih ada dukungan kuat dari para “bos-bos” yang lebih tinggi lagi dari yang sudah terlihat dipersidangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam sidang lanjutan kasus BLBI-BDNI, terungkap juga &lt;a href="http://www.kompas.com/read/xml/2008/07/01/11590673/anak.buah.urip.ada.tindak.pidana.dalam.kasus.bdni"&gt;perbedaan pendapat antara Ketua Tim Jaksa Urip Tri Gunawan dengan anak buah&lt;/a&gt;. Salah satu anak buahnya menuturkan, timnya menemukan adanya tindakan menyalahi hukum dalam kasus BDNI, yaitu ada kekurangan penyerahan pemegang saham BDNI, dalam hal ini Syamsul Nursalim, sebesar Rp 4 triliun 758 miliar dan usulan kami pada Menkeu untuk melakukan penagihan kepada yang bersangkutan. Namun, pelanggaran itu tidak terungkap dalam rekomendasi yang dikeluarkan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang disampaikan kepada publik pada 29 Februari 2008. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Bagi saya temuan tersebut masih belum menyentuh substansi pidana pemberian BLBI itu sendiri. Apakah pemberian BLBI itu dilandasi dengan prinsip kehatiaan.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Saya pernah menulis di blog ini yang mengungkapkan keheranan saya mengapa kejaksaan bisa-bisa mengatakan tidak ada pelanggaran pidana sedangkan hasil audit BPK/BPKP memperlihatkan bukti-bukti adanya kerugian negara (klik &lt;a href="http://signnet.blogspot.com/2008/01/indonesia-surganya-surga-bagi-koruptor.html"&gt;disini&lt;/a&gt; dan &lt;a href="http://signnet.blogspot.com/2008/02/beda-skandal-blbi-dengan-skandal-enron.html"&gt;disini juga&lt;/a&gt;). &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Kejadian ini jelas meruntuhkan wibawa dan citra kejaksaan walau selama ini publik pun sudah merasakan berbagai tingkah laku jaksa yang nakal. Misalnya dalam kasus bebasnya pelaku Illegal Logging Adelin Lis, semua pejabat kejaksaan tinggi sumut yang terlibat sudah dikenai hukuman. Beberapa tahun lalu, ketika ada rapat dengar pendapat antara Komisi III dengan Kejaksaan Agung, Jaksa Agung yang saat itu masih dijabat oleh Abdurahman Saleh dibilang oleh salah satu anggota DPR seperti ungkapan “Jangan Jadi Ustad di Kampung Maling”. Apakah setelah dilakukan pencopotan beberapa Jaksa Agung Muda, kesan “kampung maling” dapat dihilangkan?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peristiwa kedua adalah bagaimana tindakan polisi/pemerintah terhadap demo-demo mahasiswa. Sebelumnya saya mau katakan bahwa saja tidak setuju dengan demo mahasiswa jika dilakukan dengan anarkis. Bahkan saya tidak setuju dengan semua cara-cara yang dilakukan dengan kekerasan yang dilakukan oleh siapa saja.&lt;br /&gt;Saya memberi apresiasi ketika polisi dapat “menangkap” para anggota FPI di markas FPI dengan cara damai dan tidak ada perlawanan walaupun sebelumnya para angota FPI sudah siaga penuh. Saya yakin beberapa hari sebelum mengepung markas “FPI”, polisi telah melakukan berbagai upaya agar penangkapan tersebut tidak terjadi pertumpahan darah. Mengapa ketika demonstrasi mahasiswa akhir juni lalu, polisi tidak melakukan berbagai hal tersebut untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apakah polisi masih belum belajar dari pengalaman jatuhnya korban yang terjadi pada tragedi Trisakti dan Semanggi. Tidak cukupkah korban yang jatuh dalam tragedi-tragedi tersebut agar polisi memperbaharui cara-cara penanganan demonstrasi mahasiswa sehingga tidak terjadi korban baik di mahasiswa maupun aparat kepolisian sendiri? Hanya keledai yang jatuh kedua kali pada lubang yang sama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebenarnya jika mahasiswa sampai turun ke jalan melakukan demonstrasi harusnya jadi pertanyaan? Mengapa? Sekarang ini jaman keterbukaan sehingga semua pihak bisa menyuarakan pendapat, tidak hanya pers dan kalangan pengamat saja. Tetapi permasalahannya, apakah suara-suara yang berbeda tersebut didengar oleh pemerintah. Sugeng Saryadi di QTV pun pernah bilang bahwa apa yang dikatakan sebagai alternatif jalan yang diajukan berbagai nara sumber yang ada di acaranya tidak didengar oleh pihak pemerintah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berbagai pendapat lainnya bilang bahwa mahasiwa seharusnya intelek sehingga caranya lewat diskusi, kajian atau semacamnya dan tidak turun ke jalan. Masa iya ? wong pendapat dari berbagai tokoh/pakar yang berkompeten saja tidak didengar apalagi pendapat mahasiswa yang ilmunya masih terbatas dan dalam tataran teoritis saja.&lt;br /&gt;Suara-suara yang mengharapkan kritik yang membangun dari mahasiswa, menurut saya hal itu adalah berlebihan. Suatu kritik yang membangun hanya dapat diberikan jika seseorang menguasai permasalahan. Tingkat penguasaan suatu masalah banyak tergantung kepada kekritisan seseorang dan data/informasi yang dimiliki. Sedangkan kita tahu kebebasan mendapatkan informasi publik adalah sesuatu yang langka di negeri ini. Jadi jangankan mahasiswa, pakar saja pun belum tentu mampu memberikan solusi yang memuaskan jika tidak mempunyai data atau informasi yang memadai. Hal ini yang terjadi pada argumentasi Kwik Kian Gie yang terpaksa harus menyederhanakan perhitungan harga BBM karena keterbatasan informasi yang dimiliki.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi jika ada pihak mempertanyakan tingkat intelektualitas mahasiswa, layaknya pertanyaan itu dikembalikan lagi kepada pihak pemerintah. Apa yang telah dilakukan pemerintah ? Secara umum saja apakah pemerintah telah menjalankan UUD Pasal 31 ayat (4) dan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa anggaran pendidikan sebesar 20 persen. Selama ini pemerintah di APBN hanya mengalokasikan sebesar 11% untuk anggaran pendidikan secara umum. Berapa % kah untuk peningkatan kualitas perguruan tinggi. Maka tidaklah mengherankan, jangankan perguruan swasta, perguruan tinggi negeri macam UI dan ITB yang mendapat dukungan dana dan fasilitas penuh saja, rangkingnya melorot terus dari tahun ketahun di bandingkan universitas lain di Asia dan Dunia. Bahkan kita tahu banyak perguruan tinggi yang mahasiswanya justru berasal dari PNS/POLRI/TNI demi mengejar gelar untuk kenaikan pangkat/jabatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat tulisan ini dibuat, kembali seorang anggota DPR ditangkap KPK karena diduga menerima suap dari rekanan pengadaan kapal didirektorat perhubungan laut. Anggaplah KPK sedemikian hebatnya misal dapat menangkapi sebagian besar anggota DPR yang jumlah nya hampir 1000 orang, masih ada energi kah KPK untuk mengusut dan menangkapi pelaku-pelaku korupsi di lembaga/instansi lainnya baik di pusat dan daerah atau di BUMN/BUMD. Masih ada kah harapan atau seperti humor diawal tulisan ini, jin saja menyerah untuk mengubah kondisi negara ini…(cape deh).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh :&lt;br /&gt;Johanes Wardy Sitinjak&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;The Tracer (&lt;a href="http://signnet.blogspot.com/"&gt;http://signnet.blogspot.com/&lt;/a&gt;)&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/894413305361091119-2589571661183587874?l=signnet.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://signnet.blogspot.com/feeds/2589571661183587874/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=894413305361091119&amp;postID=2589571661183587874' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/894413305361091119/posts/default/2589571661183587874'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/894413305361091119/posts/default/2589571661183587874'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://signnet.blogspot.com/2008/07/tuantutup-lagi-botolnya.html' title='TUAN...TOLONG  BOTOLNYA  DITUTUP  KEMBALI!!'/><author><name>Johanes Wardy Sitinjak</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='17' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_dGBFqk0Xzbo/SNyVuo4iSPI/AAAAAAAAAEQ/tvSwoDD7TF4/S220/tata_1.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-894413305361091119.post-2954319859232928034</id><published>2008-06-19T20:28:00.009+07:00</published><updated>2008-06-20T15:25:50.431+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Good Corporate Governance'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='My_Articles'/><title type='text'>Masih  Perlukah Rangkap Jabatan Komisaris BUMN?</title><content type='html'>&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_dGBFqk0Xzbo/SFtpS9F1OYI/AAAAAAAAADg/T86y5RdTVno/s1600-h/5187ZBBXA4L._SL160_.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5213876767969065346" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; CURSOR: hand" alt="" src="http://2.bp.blogspot.com/_dGBFqk0Xzbo/SFtpS9F1OYI/AAAAAAAAADg/T86y5RdTVno/s200/5187ZBBXA4L._SL160_.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;Harapan masa depan bangsa Indonesia untuk mempunyai BUMN yang menjadi &lt;em&gt;world- class company&lt;/em&gt; nampaknya sulit untuk segera diwujudkan. Mengapa ? Soalnya tradisi lama yang tidak sesuai dengan &lt;em&gt;good corporate governance&lt;/em&gt; masih saja ada dalam BUMN? Salah satunya adalah rangkap jabatan komisaris BUMN. Ternyata setelah kejatuhan Enron dan 10 tahun reformasi belum mengubah paradigma para pengambil keputusan. Alasan-alasan yang diberikan pun masih klasik alias kuno, seperti yang dikatakan &lt;a href="http://www.antara.co.id/arc/2008/6/13/said-didu-jabatan-rangkap-dapat-jaga-kepentingan-pemerintah"&gt;Said Didu, Sekretaris Meneg BUMN&lt;/a&gt;, &lt;em&gt;“Penempatan pejabat pemerintah sebagai komisaris di sejumlah BUMN masih dibutuhkan untuk menjaga kepentingan pemerintah"&lt;/em&gt;. Atau yang dikatakan Wapres Jusuf Kalla, &lt;em&gt;"&lt;a href="http://www.kompas.com/read/xml/2008/06/13/14073270/kalla.rangkap.jabatan.tidak.rangkap.gaji"&gt;Yang tidak boleh itu rangkap gaji. Kalau merangkap untuk fungsi mewakili negara, gaji bisa disesuaikan. Negara harus ada wakilnya di BUMN"&lt;/a&gt;&lt;/em&gt;. Atau beliau pun pernah bilang bahwa &lt;a href="http://www.detikfinance.com/index.php/detik.read/tahun/2008/bulan/06/tgl/14/time/133030/idnews/956325/idkanal/4"&gt;komisaris kan tidak &lt;em&gt;full time&lt;/em&gt;&lt;/a&gt;. Hanya sekali-sekali datang saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tepatkah alasan pejabat-pejabat itu? Sebelum saya menjawab, saya ingin menyodorkan fakta bahwa salah satu alasan kejatuhan Enron, yang saat itu merupakan perusahaan energi terbesar di dunia adalah karena &lt;em&gt;Board Of Director&lt;/em&gt;-nya (di Indonesia disebut Komisaris, &lt;em&gt;two- tier system&lt;/em&gt;) hampir semuanya merangkap jabatan baik di Enron dan perusahaan lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Susunan Board Of Director ENRON&lt;br /&gt;Robert Belfer&lt;br /&gt;sebagai Executive Committee merangkap Finance Committee. Selain itu juga sebagai Chairman Of Belco Oil &amp;amp; Gas Corporation.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Norman Blake&lt;br /&gt;sebagai Finance Committee merangkap Compensation Committee. Selain itu juga sebagai Chairman, president and CEO of Comdisco. Former CEO and secretary general, US Olympic committee.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ronnie Chan&lt;br /&gt;sebagai Audit Committee merangkap Finance Committee. Selain itu juga sebagai Chairman of Hang Lung group, Hong Kong property conglomerate and a director of Motorola and Standard Chartered&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;John Duncan&lt;br /&gt;sebagai Executive Committee merangkap Compensation Committee. Selain itu juga sebagai executive committee of Gulf &amp;amp; Western Industries.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wendy Gramm&lt;br /&gt;sebagai Audit Committee merangkap Nominating Committee. Selain itu juga Director of regulatory studies programme of the Mercatus centre at George Mason University. Former chairwoman, US commodity futures trading commission.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ken Harrison&lt;br /&gt;Executive Committee. Selain itu juga sebagai Former chairman and CEO, Portland General Electric.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Robert Jaedicke&lt;br /&gt;sebagai Ketua Audit Committee merangkap Compensation Committee. Selain itu juga sebagai Professor of accounting emeritus and former dean, graduate school of business, Stanford University and member of the boards of directors of Wells Fargo Bank, Boise Cascade, GenCorp, State Farm Insurance, and Homestake Mining.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kenneth Lay&lt;br /&gt;Chairman, Enron. Resigned January 24 2002.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Charles Lemaistre&lt;br /&gt;sebagai Executive Committee merangkap Compensation Committee. Selain itu juga sebagai President (emeritus) at University of Texas and Managing director Of Anderson Cancer Center.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;John Mendelsohn&lt;br /&gt;sebagai Audit Committee merangkap Nominating Committee. Selain itu juga sebagai President Of Anderson Cancer Center, University of Texas and director of ImClone Systems&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jerome Meyer&lt;br /&gt;sebagai Finace Committee merangkap Nominating Committee. Selain itu juga sebagai Chairman Of Tektronix.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Paulo Ferraz Pereira&lt;br /&gt;sebagai Audit Committee merangkap Finance Committee. Selain itu juga sebagai Executive vice president, Group Bozano. Former president and chief operating officer, Meridional Financial. Former president and CEO, State Bank of Rio de Janeiro, Brazil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Frank Savage&lt;br /&gt;sebagai Finance Committee merangkap Compensation Committee.Selain itu juga sebagai Chairman, Alliance Capital Management International (a division of Alliance Capital Management).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jeffrey Skilling&lt;br /&gt;President and CEO, Enron. Resigned August 2001.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;John Urquhart&lt;br /&gt;sebagai Finance Committee merangkap sebagai Senior adviser to the chairman, Enron. Former senior vice president, Industrial and Power Systems, General Electric.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;John Wakeham&lt;br /&gt;sebagai Audit Committee merangkap Ketua Nominating Committee. Selain itu juga sebagai Former UK secretary of state for energy , member of the House of Lords and prominent Conservative politician.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Herbert Winokur&lt;br /&gt;sebagai Ketua Finance Committee merangkap Executive Committee. Selain itu sebagai President Of Winokur Holdings. Former senior executive vice president, Penn Central Corporation.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari fakta diatas, saya ingin mengaris bawahi bahwa orang-orang yang duduk di Board of Director ENRON tersebut, sebelumnya adalah kumpulan orang-orang sukses, hebat dan diakui kompetensinya. Mengapa mereka sampai gagal ? Salah satu dari Board of Director mengakui dan mengatakan , &lt;em&gt;“ this was only a part-time job".&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;Fakta ini mematahkan pendapat Wapres JK yang mengatakan rangkap jabatan diperbolehkan karena komisaris adalah bukan pekerjaan&lt;em&gt; full-time job&lt;/em&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendapat Said Didu, Sekretaris Meneg BUMN yang mengatakan, &lt;em&gt;“Penempatan pejabat pemerintah sebagai komisaris di sejumlah BUMN masih dibutuhkan untuk menjaga kepentingan pemerintah”&lt;/em&gt; juga aneh.&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Pertama&lt;/em&gt;, haruskah pejabat pemerintah yang duduk di situ? Bukankah jika seorang profesional (bukan pejabat pemerintah) yang ditunjuk pemerintah, dia juga akan melaksanakan kepentingan pemerintah.&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Kedua&lt;/em&gt;, bukankah pemerintah melalui kebijakan dan peraturan yang dikeluarkan dapat mengarahkan dan mengatur industri dimana BUMN itu berada?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;PERANAN KOMISARIS &lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peranan dan Posisi Company Board dijelaskan oleh Ram Charan dalam bukunya, &lt;em&gt;Board That Deliver &lt;/em&gt;. Ada tiga fase peranan dan posisi Board, yaitu&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Ceremonial Board&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Peranan dan posisi board hanya sebagai tukang cap atau rubber stamp dari semua keputusan yang diusulkan oleh manajemen. Pertemuan board dan manajemen hanya untuk kepentingan seremonial saja seperti penyampaian laporan keuangan tahunan, makan malam bersama, pemberitahuan produk terbaru perusahaan, pengumpulan dana amal, dan lain-lain. Bahkan pernah dalam satu perusahaan sebelum Sarbaney Oxley ditetapkan, non executive director yang baru pada tahun pertama dilarang mengutarakan pendapat dalam meeting antara board dan manajemen.&lt;br /&gt;Mungkin kebanyakan BUMN kita masih berada dalam fase ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Liberated Board&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Setelah Sarbaney Oxley ditetapkan, peran dan posisi Board lebih diberdayakan. CEO tidak lagi mendominasi karena Board dapat mengeluarkan pendapatnya. Namun, sayangnya kebebasan mengeluarkan pendapat sering didasarkan atas kepentingan individual saja sehingga secara keseluruhan tidak menambah value buat strategi perusahaan. Bahkan dalam suatu situasi justru membebani manajemen perusahaan karena board terlalu mencampuri detail perusahaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Progresive Board&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Peranan dan posisi Board benar-benar berdaya guna karena pendapat yang dikeluarkan masing-masing anggota Board diselaraskan dengan kepentingan strategi perusahaan. Hubungan Board dan CEO harmonis dan konstruktif dimana board tidak takut untuk berbeda pendapat dengan CEO dalam suatu strategi atau isu yang jelek tentang perusahaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ram pun menyebutkan faktor-faktor apa (&lt;em&gt;building block&lt;/em&gt;) yang menentukan apakah suatu board itu, ceremonial, liberated, atau progresive, yaitu :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Group Dynamics&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;Yaitu faktor-faktor yang menjelaskan perilaku dan interaksi antara board dengan manajemen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Information Architecture&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;Yaitu faktor-faktor yang menjelaskan bagaimana board mendapat informasi tentang bagaimana manajemen menjalankan semua strategi yang ditetapkan. Informasi tersebut disampaikan kepada board dalam bentuk apa dan jangka waktunya mingguan, bulanan, tahunan atau tersedia setiap saat?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Focus on substantive issue&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;Yaitu faktor-faktor yang menjelaskan bagaimana board mempergunakan waktunya semaksimal mungkin sehingga fungsi board dapat memberikan nilai secara konsisten.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara lengkap hubungan antara building block dengan fase board sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;&lt;strong&gt;Phase I : CEREMONIAL&lt;/strong&gt;&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;Group Of Dynamics&lt;br /&gt;CEO sangat powerfull, board pasive.&lt;br /&gt;Tidak ada dialog yang produktive dalam Boardroom.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Information Archicture&lt;br /&gt;Manajemen menguasai dan membatasi arus informasi dan dokumen.&lt;br /&gt;Informasi diberikan sangat singkat dan dipresentasikan memakan waktu yang lama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Focus on Substantive Issues&lt;br /&gt;Board hanya sebagai tukang cap (rubber-stamps) keputusan yang diambil CEO&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;&lt;strong&gt;Phase II : LIBERATED&lt;/strong&gt;&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;Group Of Dynamics&lt;br /&gt;Board bebas berbicara tetapi atas dasar kepentingan pribadi masing-masing anggota. Sulit mengambil keputusan karena terlalu banyaknya opsi atau usulan.&lt;br /&gt;Terkadang usulan tersebut hanyalah masalah teknikal saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Information Archicture&lt;br /&gt;Manajemen bersedia memberikan informasi tetapi dibebankan permintaan bertubi-tubi dari para anggota board. Sedangkan anggota board merasa informasi yang diberikan manajemen masih sedikit dan kurang tersruktur sehingga menyulitkan board untuk dapat memahami masalah secara cepat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Focus on Substantive Issues&lt;br /&gt;Board bermaksud memberikan kontribusi tetapi disibukkan dengan berbagai masalah dan isu sehingga kurang maksimal dan terjebak dalam hal-hal rutin saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;&lt;strong&gt;Phase III : PROGRESIVE&lt;/strong&gt;&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;Group Of Dynamics&lt;br /&gt;Board telah berfungsi efektif sebagai tim yang baik. Saling menghormati dan percaya antara anggota board. Kontribusi didasarkan pada isu-isu strategis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Information Archicture&lt;br /&gt;Manajemen memberikan informasi secara teratur, tepat waktu dan terstruktur. Kebutuhan informasi yang diminta masing-masing anggota board diantisipasi dengan baik oleh manajemen&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Focus on Substantive Issues&lt;br /&gt;Board bersama-sama CEO bersama-sama menentukan agenda meeting berdasarkan isu-isu strategis. Hubungan Board dan CEO harmonis dan konstruktif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalau melihat fakta kejatuhan Enron dan faktor-faktor &lt;em&gt;building block&lt;/em&gt; ini, apakah masih perlu pejabat pemerintah merangkap jabatan komisaris BUMN?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh :&lt;br /&gt;Johanes Wardy Sitinjak&lt;br /&gt;The Tracer (&lt;a href="http://signnet.blogspot.com/"&gt;http://signnet.blogspot.com/&lt;/a&gt;)&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/894413305361091119-2954319859232928034?l=signnet.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://signnet.blogspot.com/feeds/2954319859232928034/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=894413305361091119&amp;postID=2954319859232928034' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/894413305361091119/posts/default/2954319859232928034'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/894413305361091119/posts/default/2954319859232928034'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://signnet.blogspot.com/2008/06/masih-perlukah-rangkap-jabatan.html' title='Masih  Perlukah Rangkap Jabatan Komisaris BUMN?'/><author><name>Johanes Wardy Sitinjak</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='17' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_dGBFqk0Xzbo/SNyVuo4iSPI/AAAAAAAAAEQ/tvSwoDD7TF4/S220/tata_1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_dGBFqk0Xzbo/SFtpS9F1OYI/AAAAAAAAADg/T86y5RdTVno/s72-c/5187ZBBXA4L._SL160_.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-894413305361091119.post-2974016493658062730</id><published>2008-06-11T15:45:00.005+07:00</published><updated>2008-06-11T16:02:50.789+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Anti Money Laundering'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='My_Articles'/><title type='text'>PPATK  :  THE  TIGER  WITHOUT  CLAW</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;Saat pertama kali berjumpa tahun 2005, Kepala PPATK Yunus Husein mengeluh kepada saya bahwa komitmen pemerintah untuk mendukung PPATK baru level atas saja. Salah satu contohnya dari segi anggaran, Dirjen Anggaran mengatakan anggaran operasional PPATK sudah tersedia. Namun, untuk pencairannya, birokrasi di level bawah tidak jalan bila tidak ada “sesuatu”-nya. Baru-baru ini kembali Yunus Husein curhat ke detik.com bahwa lembaganya kurang dikenal sehingga Sudin Tatakota Pemprov DKI hampir menyegel kantornya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya melihat kerisauan Kepala PPATK sebagai isyarat bahwa keberadaan PPATK sekarang ini masih kurang mendapat perhatian .&lt;br /&gt;Pemerintah hanya peduli keberadaan PPATK untuk menghindari tekanan FATF. FATF adalah suatu badan khusus yang dibentuk tahun 1989 oleh kelompok tujuh negara (The Group Of Seven) untuk memerangi kejahatan pencucian uang di seluruh dunia.&lt;br /&gt;Kita tentu belum lupa bahwa sebelumnya Indonesia pernah dimasukkan dalam daftar hitam &lt;em&gt;Non Cooperative Countries and Territories&lt;/em&gt; (NCC’S) oleh FATF (&lt;em&gt;Financial Action Task Force on Money Laundering&lt;/em&gt;). Setelah keluar dari NCC’S perhatian untuk semakin meningkatkan peran PPATK dirasakan setengah hati.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;WEWENANG PPATK&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada pasal 27 Undang - Undang No.15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.25 Tahun 2003 mengatur kewenangan PPATK sebagai berikut :&lt;br /&gt;1.Meminta dan menerima laporan dari Penyedia Jasa Keuangan&lt;br /&gt;2.Meminta informasi mengenai perkembangan penyidikan atau penuntutan terhadap tindak pidana pencucian uang yang telah dilaporkan kepada penyidik atau penuntut umum&lt;br /&gt;3.Melakukan audit terhadap Penyedia Jasa Keuangan mengenai kepatuhan kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan terhadap pedoman pelaporan mengenai transaksi keuangan;&lt;br /&gt;4.Memberikan pengecualian terhadap kewajiban pelaporan mengenai transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai oleh Penyedia Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejak dari awal pembentukannya, peran PPATK dibatasi kewenangan sehingga hanya berfungsi sebagai administrasi dan supporting bagi institusi lain. Tidak ada kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap temuan PPATK. Dengan tidak adanya kewenangan ini bagaimana bisa mengharapakan peran PPATK dalam pemberantasan pencucian uang optimal ? Kalau kita bandingkan dengan kewenangan yang dimiliki oleh KPK dan KPPU, sangatlah wajar jika PPATK diberikan kewenangan tersebut. Baik KPK dan KPPU hanya menangani satu masalah saja. KPK fokus pada pemberantasan korupsi, sedangkan KPPU hanya menangani masalah persaingan usaha saja. Mengapa PPATK yang menangani anti pencucian uang tidak diberikan kewenangan menyelidiki dan menyidik? Kita tahu bahwa semua kejahatan ekonomi pada akhirnya akan menyembunyikan hasil kejahatannya (uang) secara rahasia agar suatu saat bisa digunakan kembali dengan aman. Dengan demikian PPATK menangani kejahatan yang merupakan hasil dari berbagai kejahatan awal (&lt;em&gt;predicate crime&lt;/em&gt;). Mulai dari kejahatan korupsi, illegal logging, drugs, trafficking, smuggling, terorism, dan lain-lain.&lt;br /&gt;Bahkan pada &lt;em&gt;United Nation Congress on Prevention of Crime and Treatment of Offenders di Cairo 2000,&lt;/em&gt; pencucian uang dikategorikan kejahatan paling berbahaya dari 17 jenis kejahatan serius lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perlunya penguatan wewenang PPATK juga diungkapkan dalam Laporan Tahunan 2007. Penguatan wewenang PPATK dilakukan dengan cara :“&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Pertama&lt;/em&gt;, mengajukan RUU amandemen Undang - Undang No.15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). RUU amandemen UU TPPU diajukan sejak tahun 2004 namun sampai saat ini oleh DPR belum dijadwalkan kembali, walaupun menjadi prioritas di tahun 2005, 2006 dan 2007.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Kedua&lt;/em&gt;, PPATK bersama instansi terkait mengajukan RUU tentang Perampasan Aset. Pokok-pokok RUU ini diantaranya adalah :&lt;br /&gt;- memperkenalkan mekanisme perampasan aset “in rem” atau di negara &lt;em&gt;common law system&lt;/em&gt; disebut &lt;em&gt;civil forfeiture&lt;/em&gt;. Mekanisme ini memungkinkan dilakukannya perampasan atau penyitaan aset tanpa harus ada tersangka atau terdakwanya.&lt;br /&gt;- memperluas aset-aset yang bisa disita.&lt;br /&gt;- mengatur pembalikan beban pembuktian secara lengkap&lt;br /&gt;- mengatur asset sharing terhadap aset rampasan sehingga kesulitan anggaran operasional bisa diatasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;TIPE-TIPE PENCUCIAN UANG&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk lebih mengetahui hal tersebut maka operasionalisasi money laundering harus diketahui terlebih dahulu , yaitu : &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Placement&lt;/strong&gt; (P) : yakni penempatan atau konversi dari uang tunai yang diperoleh secara dari kejahatan awal/ predicate crame (PC) ke dalam berbagai assets seperti deposito bank, real estate atau saham-saham;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Layering&lt;/strong&gt; (L) : yaitu membuat transaksi financial yang kompleks dan berlapis-lapis serta berangkai, yang dilindungi oleh berbagai bentuk anonimitas dan rahasia professional untuk menyamarkan asal asul dana uang hasil kejahatan. Hal ini akan mempersulit para penegak hukum untuk mendeteksi jaringan “money laundering”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Integration&lt;/strong&gt; (I): yaitu tindakan yang dilakukan untuk dapat memberikan legitimasi terhadap uang hasil kejahatan sehingga terlihat sebagai dana/uang yang berasal dari transaksi normal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan melihat proses operasionalisasi money laundering, maka ada 5 tipe money laundering&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DOMESTIK :&lt;br /&gt;Predicate Crime, Placing, Layering dan Integration terjadi dan dilakukan di Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;RETURNING :&lt;br /&gt;Predicate Crime terjadi di Indonesia.&lt;br /&gt;Placing dilakukan di Indonesia atau di luar Indonesia.&lt;br /&gt;Layering dilakukan di luar Indonesia.&lt;br /&gt;Integration dilakukan di Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Contoh kasus ini kemungkinan adalah dana-dana hasil komisi/rent seeking dari berbagai transaksi yang dilakukan pemerintah/pejabat yang berkuasa, kemudian diparkir diluar, dan akan kembali digunakan misal untuk mendanai Pilkada, ada Kampanye Pemilihan Presiden.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;INBOUND :&lt;br /&gt;Predicate Crime terjadi di luar Indonesia&lt;br /&gt;Placing dilakukan di Indonesia atau di luar Indonesia.&lt;br /&gt;Layering dilakukan Indonesia.&lt;br /&gt;Integration dilakukan di Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;OUTBOUND :&lt;br /&gt;Predicate Crime terjadi di Indonesia&lt;br /&gt;Placing dilakukan di luar Indonesia.&lt;br /&gt;Layering dilakukan di luar Indonesia.&lt;br /&gt;Integration dilakukan di luar Indonesia.&lt;br /&gt;Contoh kasus ini adalah kemungkinan dana hasil korupsi atau rent seeking dicuci di singapure dan digunakan untuk diinvestasikan di singapure ( pembelian saham-saham perusahaan) atau diinvestasikan di China dan negara lainnnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;FLOW THROUGH :&lt;br /&gt;Predicate Crime terjadi di luar Indonesia&lt;br /&gt;Placing dilakukan di Indonesia.&lt;br /&gt;Layering dilakukan di Indonesia.&lt;br /&gt;Integration dilakukan di luar Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari uraian ini jelas PPATK tidak hanya menangani pencucian uang dari hasil berbagai kejahatan di Indonesia saja tetapi juga dari negara lain, maka tidak heran pencucian uang dimasukkan juga kedalam kejahatan transnasional. Sungguh aneh rasanya jika fungsi PPATK hanya sebagai administrasi saja atau istilah yang saya gunakan semacam pusat pengolahan data elektronik seperti diperusahaan umumnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penguatan wewenang PPATK akan semakin mendorong keberhasilan rezim anti pencucian uang yang pada gilirannya akan semakin mengurangi kejahatan ekonomi lainnya. Ini seperti yang dikatakan dalam buku Kriminalisasi Pencucian Uang karangan DR. Yenthi Ganarsih, yaitu sebagai berikut : &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;“Most importanly, however, targeting the money laundering aspect of criminal activity and depriving the criminal of his ill-gotten gains means hitting him where he is vulnerable without a usable profit, the criminal activity will not continue.”&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Intinya, keberhasilan pemberantasan pencucian uang ( juga keberhasilan PPATK ) jalan tol keberhasilan pemberantasan kejahatan ekonomi seperti korupsi, penyuapan, transfer pricing, kejahatan perbankan, drugs, trafficking, illegal logging dan lainya.&lt;br /&gt;Tinggal kita, maukah kita memilih jalan ini ?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh :&lt;br /&gt;Johanes Wardy Sitinjak&lt;br /&gt;The Tracer ( &lt;a href="http://signnet.blogspot.com/"&gt;http://signnet.blogspot.com/&lt;/a&gt;)&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/894413305361091119-2974016493658062730?l=signnet.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://signnet.blogspot.com/feeds/2974016493658062730/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=894413305361091119&amp;postID=2974016493658062730' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/894413305361091119/posts/default/2974016493658062730'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/894413305361091119/posts/default/2974016493658062730'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://signnet.blogspot.com/2008/06/ppatk-tiger-without-claw.html' title='PPATK  :  THE  TIGER  WITHOUT  CLAW'/><author><name>Johanes Wardy Sitinjak</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='17' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_dGBFqk0Xzbo/SNyVuo4iSPI/AAAAAAAAAEQ/tvSwoDD7TF4/S220/tata_1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-894413305361091119.post-4827374875967968958</id><published>2008-06-05T08:26:00.006+07:00</published><updated>2008-06-05T09:55:13.348+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Good Governance'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='My_Articles'/><title type='text'>KPK,  PPATK   DAN   KOMISI  OMBUDSMAN</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;Untuk menciptakan pemerintahan yang bersih (&lt;em&gt;clean and good governance&lt;/em&gt;) sebenarnya Indonesia sudah mempunyai lembaga yang cukup lengkap. Ketiga lembaga tersebut adalah Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Ombudsman dan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Ketiga lembaga ini menurut saya merupakan solusi dari kelemahan pelaksanaan audit-audit yang dilakukan baik BPK/BPKP.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kelemahan itu adalah sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Pertama&lt;/em&gt;, rendahnya tindak lanjut hasil audit yang dilakukan BPK/BPKP. Hal ini dikarenakan hasil audit tersebut hanya memberikan rekomendasi saja. Auditee/intansi yang diperiksa tidak harus melaksanakan rekomendasi tersebut. Sering auditee melakukan pemeriksaan ulang terhadap rekomendasi BPK/BPKP. Dengan pembentukan KPK hal ini tidak terjadi karena KPK bisa langsung melakukan penuntutan sampai ke meja hijau.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Kedua&lt;/em&gt;, sering kali pihak auditor hanya bisa menarik kesimpulan dari hasil logika yang umum bahwa telah terjadi tindak pidana suap, korupsi dan pemerasan. Auditor hanya dapat menyampaikan bukti perhitungan di atas kertas. Sebagai contoh dalam pengadaan barang dan jasa di pemerintah biasanya harga sudah dimark-up. Selisih harga tersebut adalah komisi untuk pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan komisi ini akan diberikan dengan dua cara cash dan transfer. Sebelum ada PPATK mungkin komisi langsung diberikan oleh kontraktor/supplier lewat transfer bank. Namun dengan adanya PPATK, berubah menjadi cara kas/tunai. Namun, ini pun masih bisa dilacak oleh PPATK (jika belum canggih layering-nya). Terbukti dari Jaksa Urip dalam kasus suap BLBI BDNI. Beberapa hari sebelum penangkapan terdapat pencairan uang dalam jumlah besar di suatu bank oleh tersangka Artalyta Suryani.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Ketiga&lt;/em&gt;, audit rutin yang dilakukan biasanya dilakukan pada awal tahun, di tengah dan diakhir tahun. Dengan demikian auditee tahu kapan para auditor akan datang sehingga telah bersiap diri. Selain, itu audit pada umumnya menekankan aspek keuangan dibandingkan aspek lainnya sedangkan proses pelayanan kepada publik terjadi setiap hari. Akibatnya, auditor sulit untuk menemukan ada hambatan dalam hal pelayanan publik misal pengurusan dokumen tertentu baru akan lancar jika terdapat uang pelicin. Apalagi jika hal ini dilakukan “ suka sama suka”.&lt;br /&gt;Untuk mengungkapkan hal ini harus ada lembaga yang senantiasa mengawasi jalannya pelayanan publik day to day. Di sinilah pentingnya peran Komisi Ombudsman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, nasib ketiga lembaga itu tidak sama. Yang paling melekat di pikiran masyarakat akhir-akhir ini adalah KPK. Keberhasilan KPK beberapa bulan terakhir ini mengungkapkan beberapa kasus besar memberikan kesan positif di mata masyarakat dan meraih simpati publik yang besar. Nasib PPATK tidak sebaik KPK tetapi tidak seburuk Komisi Ombudsman. Saya sendiri menyayangkan kondisi ini (nanti akan ada tulisan saya khusus tentang PPATK). Sebenarnya PPATK pernah mendapat perhatian publik yang besar ketika mengumumkan 15 rekening para perwira Polisi yang jumlahnya fantatis Juli 2005. Namun karena tindak lanjut laporan ini kurang sesuai dengan harapan masyarakat membuat masyarakat kembali ragu atau bahkan menyangsikan peran PPATK. Walaupun iklan PPATK yang berbunyi &lt;em&gt;“Kalau Bersih Mengapa Harus Risih&lt;/em&gt;” sudah tidak asing lagi, rupanya &lt;a href="http://www.detikfinance.com/index.php/detik.read/tahun/2008/bulan/06/tgl/03/time/112150/idnews/949497/idkanal/68"&gt;PPATK masih kurang dikenal &lt;/a&gt;oleh masyarakat, demikian dikatakan Yunus Husein, Ketua PPATK. Hal ini berkaitan dengan kejadian dimana gedung PPATK hampir disegel oleh Sudin Tatakota DKI. Mungkin PPATK dikira Perusahaan Penjual Alat Tulis Kantor.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang paling sial adalah nasib Komisi Ombudsman walau terbentuk lebih dulu dibandingkan KPK dan PPATK tetapi dasar hukum Komisi Ombudsman hanya berdasarkan Keppres saja, yaitu Keppres 44 tahun 2000 yang ditandatangani oleh Gusdur. RUU tentang Ombudsan sejak tahun 2003 sampai sekarang masih macet di DPR. Padahal beberapa anggota DPR dari Komisi III sempat berkunjung ke Swedia untuk studi banding lembaga Ombudsman. Peran Komisi Ombudsman hanya efektif pada dua tahun saja. Hampir seluruh instansi pemerintah pernah disurati Ombudsman. Sebagian besar laporan masyarakat ditindaklanjuti secara cepat dan membuahkan hasil. Sayang kondisi kondusif ini tidak berlangsung lama seiring dengan perjalanan reformasi yang makin tersendat. (Tjipta Lesmana, &lt;a href="http://www.sinarharapan.co.id/berita/0403/30/opi01.html"&gt;Ombudsman Indonesia mau dimatikan &lt;/a&gt;?, Sinarharapan, 2004)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perbedaan nasib ke tiga lembaga ini amat disayangkan karena jika ketiga lembaga ini berjalan optimal cita-cita untuk mencapai &lt;em&gt;clean and good governance&lt;/em&gt; tidak lama akan terwujud. Peran KPK, PPATK dan Ombudsman saling melengkapi. KPK memberantas korupsi, PPATK memotong dan memberantas aliran dana haram pelaku kejahatan sehingga tidak bisa dinikmati dan Ombudsman akan meningkatkan pelayanan publik yang pada gilirannya akan memotong ekonomi biaya tinggi yang selama ini dikeluhkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk mendorong kinerja PPATK dan Ombudsman, sedikitnya ada beberapa hal harus dibenahi, yaitu :&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Pertama&lt;/em&gt;, komitmen pemerintah apakah serius mencapai tujuan &lt;em&gt;clean and good governance&lt;/em&gt; dengan secepatnya. Komitmen pemerintah ini dapat terlihat antara lain dari penyediaan anggaran yang cukup besar bagi ke dua lembaga di atas untuk membiayai semua kegiatan operasional lembaga tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Kedua,&lt;/em&gt; penguatan wewenang hukum PPATK dan Ombudsman. Selama ini kedua lembaga tersebut hanya memberikan rekomendasi kepada pihak berwajib dan instansi terkait untuk mengambil tindakan tertentu. Tidak ada keharusan atau kewajiban mutlak untuk melaksanakan rekomendasi tersebut. Kedua lembaga tersebut harus mempunyai wewenang untuk menindaklanjuti pekerjaan mereka sampai ke tingkat pengadilan. Wewenang tersebut kalau bisa seperti yang dipunyai oleh KPK atau paling tidak seperti wewenag KPPU yang bisa diputus sendiri kemudian jika pihak lain yang terkena tidak setuju dapat mengajukan keberatan di pengadilan negeri atau pengadilan tata usaha negara. RUU perampasan aset yang diajukan PPATK beberapa tahun lalu mandek di DPR.&lt;br /&gt;Dengan tanpa mengurangi hormat saya kepada KPK, apa yang dilakukan oleh KPK dalam pemeriksaan mendadak (sidak) terhadap Bea Cukai sebenarnya lebih baik menjadi tugas Komisi Ombudsman. Hal ini dapat dilakukan jika Komisi Ombudsman diberikan wewenang yang sama dengan KPK.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Ketiga&lt;/em&gt;, nama PPATK dan Komisi Ombudsman lebih baik diganti menjadi misal Komisi Anti Pencucian Uang dan Komisi Pengawas Pelayanan Publik. Nama ini mempunyai kesan yang lebih kuat daripada kedua nama sebelumnya. Nama PPATK bagi saya terkesan seperti Unit Pengolahan Data Elektronik (PDE) saja.&lt;br /&gt;Sedangkan nama Ombudsman yang diambil dari kesuksesan lembaga tersebut pertama di Swedia tahun 1809, terasa asing di telinga publik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Keempat&lt;/em&gt;, setelah ada penguatan dalam wewenang, PPATK dan Komisi Ombudsman harus independen, berani dan tidak dapat diintervensi. Jangan seperti kasus rekening 15 perwira polisi yang diduga kuat Kepolisian mengintervensi PPATK. Hal ini akan menghilangkan kepercayaan masyarakat. Setiap ada kasus lebih baik diselesaikan secara hukum dan dipublikasi secara luas seperti yang dilakukan KPK sekarang ini. Beberapa kali saya juga menyaksikan acara Ombudsman di Indovision yang dibawakan oleh pengacara Hotma Sitompul menurut saya cukup efektif. Slogan-slogan yang dibawakan cukup mengena seperti ini &lt;em&gt;“Jangan Pendam Masalah Anda”&lt;/em&gt; atau ketika pejabat publik banyak yang menyalahi aturan, Hotma Sitompul, dengan tegas mengatakan, &lt;em&gt;“Bapak-bapak taat kepada hukum selagi berkuasa atau Hukum akan mengejar anda ketika tidak berkuasa lagi”.&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika peran PPATK dan Komisi Ombudsman benar-benar dimaksimalkan seperti KPK, saya rasa &lt;em&gt;Clean and Good Governance&lt;/em&gt; akan bisa terwujud tidak terlalu lama. Sudah banyak lembaga-lembaga pengawasan seperti KPK, BPK, BPKP, Itjen, Bawasda. Bahkan untuk pengawasan ujian nasional saja, Detasemen Khusus 88 (Densus 88) sampai turun. Sudah seratus tahun hari kebangkitan Nasional, 10 tahun reformasi, masih berapa lama lagi kah &lt;em&gt;Clean and Good Governance&lt;/em&gt; akan tercapai?&lt;/div&gt;&lt;p&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh :&lt;br /&gt;Johanes Wardy Sitinjak&lt;br /&gt;The Tracer (&lt;a href="http://signnet.blogspot.com/"&gt;http://signnet.blogspot.com/&lt;/a&gt;)&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/894413305361091119-4827374875967968958?l=signnet.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://signnet.blogspot.com/feeds/4827374875967968958/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=894413305361091119&amp;postID=4827374875967968958' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/894413305361091119/posts/default/4827374875967968958'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/894413305361091119/posts/default/4827374875967968958'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://signnet.blogspot.com/2008/06/untuk-menciptakan-pemerintahan-yang.html' title='KPK,  PPATK   DAN   KOMISI  OMBUDSMAN'/><author><name>Johanes Wardy Sitinjak</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='17' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_dGBFqk0Xzbo/SNyVuo4iSPI/AAAAAAAAAEQ/tvSwoDD7TF4/S220/tata_1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-894413305361091119.post-8719228265803240562</id><published>2008-05-30T16:10:00.008+07:00</published><updated>2008-06-01T17:22:34.443+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Foreign_Loan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='My_Articles'/><title type='text'>TOLAK  UTANG  BARU, HAPUS  UTANG  NAJIS</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;Sudah lama juga saya tidak berkunjung ke situs Koalisi Anti Utang. Selain ada siaran pers tentang &lt;a href="http://kau.or.id/index.php?option=com_content&amp;amp;task=view&amp;amp;id=116&amp;amp;Itemid=6"&gt;hubungan kenaikan BBM dengan utang luar negeri &lt;/a&gt;yang baru, ternyata sejak 18 Mei sudah ada pergantian pengurus baru. Ya, Kusfiardi digantikan oleh Dani Setiawan. Mudah-mudahan pergantian ini karena hal yang baik misal dengan alasan regenerasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama kali saya berjumpa dengan Kusfiardi di kantor Koalisi Anti Utang beberapa tahun yang lalu ketika sedang mengumpulkan bahan untuk topik utama peliputan utang luar negeri untuk majalah intern kantor. Saya agak terkejut juga melihat penampilannya yang masih muda. Di sekitarnya ada beberapa lagi pemuda. Ternyata semua pengurus KAU ini semuanya masih muda-muda. Berbeda dengan anggapan saya semula yang mengharapkan adanya seorang yang senior baik itu ekonom atau peneliti. Sebelum ke KAU, saya berhasil mendapatkan bahan tentang utang luar negeri dari peneliti senior CSIS. Namun, kekuatiran saya sirna, wawancara berjalan lancar, Kufiardi dan teman-teman secara bergantian dengan semangat menjelaskan tentang dampak negatif dari utang luar negeri yang dialami selama bertahun-tahun oleh bangsa ini. Wajar, sebagai pemuda yang merupakan masa depan bangsa ini kuatir akan bahaya utang luar negeri ini. Bayangkan saja, seperti yang dikatakan Dr. Hendri Saparini (Direktur ECONIT) cicilan pertahun bunga dan utang luar negeri di APBN-P 2008 mencapai kurang lebih 150 trilyun dan jika dicicil secara tetap serta tidak ada lagi penambahan utang luar negeri, baru akan lunas tahun 2030.  Bayi-bayi yang baru  lahir  menangis karena mereka langsung mewarisi Utang Luar Negeri  yang sangat  besar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya jadi teringat ketika usia saya masih seumuran mereka. Saat itu beberapa kali saya pernah mengaudit proyek-proyek yang dibiayai utang luar negeri. Namun, belum ada kesadaran akan dampak negatif utang luar negeri. Saya mengaudit ya seperti biasanya, tidak membedakan antara proyek utang luar negeri atau bukan. Bahkan ada anggapan saat itu (yang sekarang disadari salah) kalau mengaudit proyek utang luar negeri sama saja dengan ungkapan kayak gini &lt;em&gt;“seperti meludah kelangit, terpecik wajah sendiri”&lt;/em&gt;. Ya saat itu utang luar negeri dianggap lender/kreditor percaya kepada kita. Semakin banyak utang, semakin dipercaya oleh kreditor/lender. Sehingga kalau kita terlalu mengungkapkan kebobrokan pengelolaan utang luar negeri, bisa-bisa kita tidak dipercaya lagi alias tidak diberi utang lagi oleh pihak kreditor.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesadaran akan bahaya utang luar negeri baru saya alami pada bulan Mei-Juni tahun 1998 saat awal krisis perbankan melanda Indonesia. Sebuah pengalaman pahit yang tidak akan pernah saya lupakan. Saat itu kami (beberapa senior dan saya) ditunjuk sebagai pengelola proyek utang luar negeri dari dana World Bank. Tidak seperti proyek-proyek yang lain, peran kami sebagai pengelola proyek dibatasi hanya sebagai kasir dan administrasi saja. Segala sesuatunya mulai dari tender sampai pengawasan semuanya diambil alih atau dikoordinasi oleh sebuah kantor akuntan publik asing Arthur Andersen (AA) cabang Inggris.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Persoalan dimulai ketika para konsultan audit asing yang dipakai untuk melakukan “&lt;em&gt;due dilligence”&lt;/em&gt; bank-bank yang sekarat mengajukan permintaan pembayaran. AA pun sebagai koordinator para konsultan asing itu pun mengajukan form permintaan pembayaran kepada kami. Alangkah terkejutnya kami, ternyata permintaan pembayaran tersebut hanya rekapitulasi nama-nama konsultan dan total honornya tanpa ada rincian, dukungan bukti lain dan &lt;em&gt;deliverables&lt;/em&gt;. Kami pun mengembalikan berkas tersebut disertai catatan kekurangan-kekurangan dokumen yang harus dilengkapi. Bukannya berterima kasih karena ditunjukkan salahnya, salah satu pimpinan AA tersebut mendatangi ruangan kami dan menuduh kami menghalangi proses pembayaran. Dengan tenang kami tunjukan peraturan dari Depkeu tentang Tatacara Pengajuan Pembayaran Tagihan Proyek Utang Luar negeri. Eh kompeni satu ini, makin marah dan mengatakan &lt;em&gt;“I don’t care about your regulation&lt;/em&gt;. &lt;em&gt;This is our money”&lt;/em&gt;. Serentak kami marah dan atasan saya dengan tegas mengatakan memang itu uang negara anda tetapi pemerintah kami telah meminjamnya dan nanti pemerintah kami akan kembalikan semuanya plus bunga. Kami tidak mempersulit tagihan anda. Jika tidak percaya, silakan anda urus sendiri ke Depkeu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak hanya prosedur dan kelengkapan dokumen saja yang kami ingatkan, kami juga memprotes tingginya honor yang diterima oleh konsultan asing tersebut. Bayangkan honor mereka dibayar mulai USD 3,500-10,000 per jam sesuai rangking posisi. Rata-rata 8 jam sehari. Para konsultan asing itu dengan cepat menguras uang yang dipinjamkan oleh pemerintah mereka ke pemerintah Indonesia. Padahal pekerjaan tersebut mampu dilakukan oleh para tenaga ahli kita. Aneh, jika dikarenakan pihak luar negeri tidak percaya terhadap orang Indonesia karena selama ini yang mengaudit hampir semua bank adalah KAP Arthur Andersen yang berpartner dengan Prasetyo Utomo. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Lebih  parah lagi, ada seorang  pejabat Bank Dunia  yang tiba-tiba datang  membawa berkas kontrak konsultan asing  yang  harus dibayar. Padahal  kami sendiri tidak tahu  kapan kontrak itu dibuat dan apa saja yang dilakukan  oleh konsultan itu. Kesal sekali  hati saya  pada saat makan siang dengan  klien  beberapa  tahun  lalu, saya  masih  berjumpa dengan  pejabat ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Utang-utang seperti inilah yang dikatakan utang najis, yaitu utang yang diberikan kepada Indonesia namun sebenarnya utang itu untuk menghidupi pengusaha/konsultan/pekerja dari negara asal kreditor karena pemerintah diharuskan menggunakan barang dan jasa dari negara kreditor. Pada umumnya harga barang dan jasa tersebut sudah dimark-up sedangkan manfaatnya belum tentu dirasakan masyarakat Indonesia. Bahkan ada yang tidak dapat dipakai karena kurangnya SDM yang bisa mengoperasikan barang tersebut atau beda kondisi fisik alam negara kita dengan negara kreditor.  Belum  lagi  yang dikorupsi  oleh bangsa sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan tanpa ragu-ragu saya mengatakan Tolak Utang baru, Hapus Utang Najis! Sebagai pengganti utang mungkin pemerintah kita bisa mempertimbangkan berbagai alternatif lainnya diantaranya usulan yang disampaikan oleh &lt;a href="http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/05/30/01154364/sebuah.solusi.kebangkrutan.nasional"&gt;Asvi Warman Adam&lt;/a&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh :&lt;br /&gt;Johanes Wardy Sitinjak&lt;br /&gt;The Tracer ( &lt;a href="http://signnet.blogspot.com/"&gt;http://signnet.blogspot.com/&lt;/a&gt;)&lt;/div&gt;&lt;p&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/894413305361091119-8719228265803240562?l=signnet.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://signnet.blogspot.com/feeds/8719228265803240562/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=894413305361091119&amp;postID=8719228265803240562' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/894413305361091119/posts/default/8719228265803240562'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/894413305361091119/posts/default/8719228265803240562'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://signnet.blogspot.com/2008/05/tolak-utang-baru-hapus-utang-najis.html' title='TOLAK  UTANG  BARU, HAPUS  UTANG  NAJIS'/><author><name>Johanes Wardy Sitinjak</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='17' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_dGBFqk0Xzbo/SNyVuo4iSPI/AAAAAAAAAEQ/tvSwoDD7TF4/S220/tata_1.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-894413305361091119.post-9147358320142439658</id><published>2008-05-28T19:25:00.004+07:00</published><updated>2008-05-28T19:35:46.109+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KPPU Cases'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='My_Articles'/><title type='text'>MENYOAL    PUTUSAN    KPPU   TENTANG   KASUS   DEWA 19</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;Akhir April yang lalu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan putusan terhadap perkara No. 19/KPPU-L/2007 yaitu dugaan pelanggaran terhadap Pasal 23 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal 23 UU No. 5/1999 berbunyi “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.” Dugaan pelanggaran tersebut dilakukan oleh EMI Music South East Asia (Terlapor I), PT EMI Indonesia (Terlapor II), Arnel Affandy, S.H (Terlapor III), Dewa 19 (Terlapor IV), dan Iwan Sastrawijaya (Terlapor V).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Inti dari kasus ini adalah PT. Aquarius Musikindo (PT. AM) melaporkan kepada KPPU mengenai pindahnya Grup Musik Dewa 19 dari PT. Aquarius Musikindo ke PT. EMI South East Asia akibat perbuatan para terlapor. Diduga para terlapor telah bersekongkol mendapatkan rahasia perusahaan tentang kontrak antara artis dengan perusahaan rekaman yang antara lain berisi nilai kontrak, bonus, harga royalty, flat pay, option, penalty dan lain lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak seperti putusan KPPU dalam kasus-kasus yang lain yang telah saya baca, baru pertama kalinya saya tidak sependapat dengan keputusan KPPU dalam kasus ini. Sebaliknya sebagian besar pendapat pengacara para terlapor lebih dapat saya terima dibandingkan argumentasi pihak KPPU.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa hal pokok yang menurut saya, keputusan KPPU layak dipertimbangkan kembali, bahkan di antaranya KPPU terkesan tidak netral.&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Pertama&lt;/em&gt;, substansi kasus ini terasa sekali dipaksakan masuk dalam yurisdiksi KPPU. Padahal kasus ini menurut saya lebih ke arah kasus wanprestasi salah satu pihak terhadap pihak yang lain. Dalam hal ini, adalah dugaan Dewa 19 yang melakukan wanprestasi terhadap perjanjian dengan PT. AM, dimana Dewa 19 belum menyerahkan 4 buah lagu seperti yang dipersyaratkan dalam perjanjian nomor 001/JS/PW/07/04 tanggal 12 Juli 2004 antara PT. AM dengan Dewa 19.&lt;br /&gt;Kasus ini pun telah disidangkan di pengadilan negeri Jakarta Pusat dengan keputusan nomor 110/Pdt.6/2007/PN.JKT.PST tanggal 10 Desember 2007 dengan salah satu amar putusan dalam rekopensi Majelis Hakim menyatakan bahwa perjanjian nomor 001/JS/PW/07/04 tanggal 12 Juli 2004 antara PT. AM dengan Dewa 19 batal, yang berarti Dewa 19 tidak terikat perjanjian dengan PT. Aquarius Musikindo. Seharusnya sejak dikeluarkannya keputusan ini, kasus ini ditunda dulu. Namun, majelis komisi tetap berpendapat perjanjian tersebut masih berlaku bagi para pihak karena putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Bukankah sebaiknya KPPU menunggu saja kasus ini sampai berkuatan hukum tetap dan memusatkan energi kepada kasus-kasus yang lainnya? Selain itu, KPPU lebih terlihat menghormati kinerja instansi lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Kedua&lt;/em&gt;, KPPU terperangkap dalam argumentasi yang diajukan PT. AM dalam hal perhitungan kerugian yang terjadi. Dalam bisnis ini, Dewa 19 diibaratkan pabrik yang memproduksi barang (lagu). Jika tidak ada produksi atau lagu baru yang diciptakan Dewa 19 tidak ada bisnis. Bagaimana bisa dibilang kerugian, jika produksi saja belum? Yang benar adalah potensi keuntungan yang hilang. Itupun dengan asumsi jika penjualan untuk kaset dan cd album baru ini, sama dengan penjualan rata-rata album Dewa 19 sebelumnya. Sangat disayangkan Majelis Komisi menerima detail perhitungan yang diajukan PT. AM yang dibilang sangat sederhana dan tidak akurat. Padahal KPPU bisa saja meminta pendapat ahli dari Ikatan Akuntan Indonesia untuk menilai apakah telah terjadi kerugian bagi salah satu pihak?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Ketiga&lt;/em&gt;, Majelis KPPU berpendapat bahwa Ahmad Dhani diduga membocorkan rahasia perjanjian antara PT. Aquarius Musikindo dengan Ahmad Dhani. Seperti yang saya sebutkan di atas bahwa Dewa 19 diibaratkan pabrik, sedangkan PT. Aquarius memegang lisensi untuk pemasaran dan distributor. Tentu saja Dewa 19 , dalam hal ini Dhani berhak memilih siapa saja yang menjadi mitra “pemasaran dan distributor” yang menurutnya memberikan nilai lebih. Selain itu, keputusan memilih dan mengganti mitra bisnis adalah hal yang biasa dalam bisnis, sepanjang kedua belah pihak mentaati aturan main yang telah ditetapkan dalam perjanjian. Keputusan Dhani memilih PT. EMI South West Asia (PT. international EMI SWA) dikarenakan ingin “go international”. Ini berarti Dhani melihat ada nilai lebih PT. EMI SEA dibandingkan dengan PT. AM. Walaupun telah dikatakan, baik oleh saksi dan ahli, bahwa PT. AM mempunyai kemampuan dan akses untuk “go international”, namun sebaiknya KPPU juga menunjukan track record siapa saja artis Indonesia yang pernah sukses “go international” dibawah PT. AM dan PT. EMI SEA . Dengan demikian, KPPU akan lebih objektif menilai apakah alasan Dhani memilih PT. EMI SWA tepat atau tidak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Walaupun secara garis besar pendapat saya bersebrangan dengan KPPU, masih ada salah satu argumentasi dan bukti yang disampaikan KPPU yang mungkin dapat menguatkan terjadi persekongkolan, yaitu peran Jusak Irwan Sutisno dan Ernel Affandi SH ketika turut mengubah beberapa paragraf kontrak antara PT. EMI SEA dengan Dewa 19. Posisi Jusak Irwan yang saat itu sebagai Managing Director PT. EMI Indonesia tidak dapat dibenarkan ikut serta dalam proses penandatanganan kontrak. Sebagai anggota Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI), Jusak seharusnya memberitahu PT. EMI SEA bahwa Dewa 19 sudah terlebih dahulu terikat perjanjian dengan PT. AM. Tindakannya justru menguatkan bahwa penandatanganan kontrak Dewa 19 dengan PT. EMI SEA untuk menghindari pasal 7 dan 9 Buku Putih ASIRI. Apalagi Ernel Affandi SH mantan konsultan hukum PT. AM yang tentunya mengetahui sebagian besar isi kontrak antara Dewa 19 dan PT.AM karena terjadinya penandatanganan perjanjian Dewa 19 dengan PT.AM (12 Juni 2004) hanya selang lebih kurang satu bulan sebelum penandatanganan perjanjian Dewa 19 dengan PT. EMI SEA (19 Juli 2004). Namun, argumentasi dan bukti dari KPPU ini akan mentah kembali jika keputusan pengadilan negeri Jakarta Pusat Nomor 110/Pdt.6/2007/PN.JKT.PST tanggal 10 Desember 2007 dengan salah satu amar putusan dalam rekopensi Majelis Hakim menyatakan bahwa perjanjian nomor 001/JS/PW/07/04 tanggal 12 Juli 2004 antara PT. Aquarius Musikindo dengan Dewa 19 batal dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi dan Kasasi sehingga mempunyai kekuatan hukum tetap&lt;/div&gt;&lt;p&gt; &lt;/p&gt;&lt;p&gt;Referensi :&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;a href="http://www.kppu.go.id/docs/Putusan/putusan_EMI.pdf"&gt;Putusan KPPU  NOMOR 19/KPPU - L/2007 &lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh :&lt;br /&gt;Johanes Wardy Sitinjak&lt;br /&gt;The Tracer ( &lt;a href="http://signnet.blogspot.com/"&gt;http://signnet.blogspot.com/&lt;/a&gt;)&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/894413305361091119-9147358320142439658?l=signnet.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://signnet.blogspot.com/feeds/9147358320142439658/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=894413305361091119&amp;postID=9147358320142439658' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/894413305361091119/posts/default/9147358320142439658'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/894413305361091119/posts/default/9147358320142439658'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://signnet.blogspot.com/2008/05/menyoal-putusan-kppu-tentang-kasus-dewa.html' title='MENYOAL    PUTUSAN    KPPU   TENTANG   KASUS   DEWA 19'/><author><name>Johanes Wardy Sitinjak</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='17' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_dGBFqk0Xzbo/SNyVuo4iSPI/AAAAAAAAAEQ/tvSwoDD7TF4/S220/tata_1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-894413305361091119.post-580988757774612885</id><published>2008-05-23T16:11:00.006+07:00</published><updated>2008-05-23T16:44:06.453+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Public Policy'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='My_Articles'/><title type='text'>APBN  dan Pilihan Publik</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;Pro dan kontra sehubungan dengan rencana kenaikan harga BBM ini tidak lain adalah suatu bentuk lain pertikaian yang tidak ada habisnya antara pemilik (principal) dan pengelola (agent), yang dapat mendatangkan kerugian (agency cost) bagi organisasi tersebut, yang dalam hal ini adalah negara kita tercinta. Demikian yang dikatakan &lt;a href="http://www.kompas.com/kompascetak.php/read/xml/2008/05/23/00304272/konflik.agensi.dan.kenaikan.harga.bbm"&gt;Dwi H Widayatmoko &lt;/a&gt;dalam artikel yang diterbitkan Kompas 23 Mei 2008.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang dimaksud pemilik adalah rakyat dan pengelola (agen) adalah pemerintah. Berbeda dengan yang berlaku di perusahaan pada umumnya dimana jika pengelola (agen) yang ada ditangan manajemen berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kehendak pemilik, maka pemilik bisa langsung memecatnya atau jika perusahaan itu sudah go publik, maka manajemen bisa diganti melalui RUPS.&lt;br /&gt;Dalam kontek negara, pemilik negara ini yaitu rakyat tidak bisa langsung memecat pengelola (pemerintah) yang tidak melaksanakan kemauan rakyat sebelum diadakan pemilu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lalu mengapa kemauan pemilik (rakyat) berbeda dengan kemauan pengelola (pemerintah) ?&lt;br /&gt;Prof. Dr. Didik J. Rachbini menjelaskan hal ini dengan menggunakan teori pilihan publik. Teori ini menganalisis perilaku aktor politik di pasar politik. Pasar politik adalah titik pertemuan kontraktual antara pemilih (rakyat) dan pemerintah yang diwakilkan politisi, baik dalam pemilihan umum, pembuatan undang-undang, kebijakan ekonomi, kebijakan anggaran dan kebijakan publik lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kebijakan anggaran atau undang-undang APBN adalah komoditas publik yang terdapat dalam pasar politik. Komoditas ini adalah kebijakan publik, yang menjadi titik temu antara masyarakat sebagai pemilih (&lt;em&gt;voters&lt;/em&gt;) dan pemerintah yang diwakilkan politisi yang memenangkan pemilu sehingga duduk berkuasa di pemerintahan dan di parlemen.&lt;br /&gt;Seperti halnya dalam pasar barang dan jasa, dalam pasar politik, pemilih dianalogikan sebagai pembeli. Masyarakat sebagai pemilih yang rasional mengharapakan manfaat politik ketika politisi yang dipilih memperjuangkan aspirasinya. Sedangkan politisi dan pemerintah diibaratkan sebagai pengusaha yang ingin mendapatkan keuntungan dengan menjual kebijakan publik dan program-program kesejahteraan masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kritik mendasar yang diberikan teori pilihan publik adalah pemerintah dan politisi akan membuat pilihan yang cenderung menghasilkan inefisiensi. Proses di pasar politik ini dipandang sebagai perilaku individu bukan perilaku kolektif sehingga hasil yang diperoleh dalam pasar politik bukan pertemuan antara kepentingan para pelaku. Akibatnya banyak pasar politik gelap yang tidak transparan yang terjadi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tindakan dan perilaku dipasar gelap tersebut berujung pada kebijakan publik yang sering kali tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat pada umumnya. Kebijakan publik digiring sebagai ajang untuk mementingkan diri dan kelompoknya bukan atas manfaat sumberdaya publik untuk masyarakat luas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keberpihakan keputusan pemerintah terhadap kelompok tertentu, dipicu kegiatan &lt;em&gt;rent seeking&lt;/em&gt; yang bisa hidup hanya di pasar gelap. Kelompok atau individu berusaha memanfaatkan kekuasaan pemerintah untuk menetapkan kebijakan yang menguntungkan diri dan kelompoknya. Kondisi ini mencerminkan tidak adanya pertemuan antara kepentingan para pelaku, masyarakat dan pemerintah yang terdiri dari politisi dan birokrat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terjawab sudah pertanyaan tentang perbedaan kemauaan antara masyarakat sebagai pemilik atau &lt;em&gt;voter&lt;/em&gt; dengan pemerintah sebagai agen atau pengelola.&lt;br /&gt;Dalam pro dan kontra kenaikan BBM, sebenarnya masyarakat atau publik tidak bersebrangan dengan kemauan pemerintah seandainya pemerintah benar-benar menunjukan tidak ada “pasar gelap” . Pasar gelap ini bisa terjadi pada saat export impor BBM yang banyak terdapat mafia dan broker BBM sebagai pemburu rente, pembuatan kontrak-kontrak yang merugikan negara dengan kontraktor asing yang mengexploitasi semua sumber daya alam (minyak, emas, batubara dll), pembayaran utang luar negeri, ribuaan post &lt;em&gt;unnecessary spending&lt;/em&gt; di APBN, pemberian subsidi perpajakan yang tidak tepat dan lain-lain. Jika semua “pasar gelap” ini dijadikan transparan, maka masyarakat sebagai pemilik dan voter akan mendukung kebijakan publik yang dijalankan pemerintah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bukankah ada ungkapan &lt;em&gt;sunlight is the best disinfectant&lt;/em&gt; artinya cara yang paling gampang membunuh kuman adalah membuka ruangan tersebut seluas-luasnya agar sinar matahari masuk.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber :&lt;br /&gt;Prof. Dr. Didik J. Rachbini, &lt;em&gt;Teori Bandit&lt;/em&gt;. RMBooks. Jakarta, Februari 2008.&lt;/div&gt;&lt;p&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh :&lt;br /&gt;Johanes Wardy Sitinjak&lt;br /&gt;The Tracer (&lt;a href="http://signnet.blogspot.com/"&gt;http://signnet.blogspot.com/&lt;/a&gt;)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/894413305361091119-580988757774612885?l=signnet.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://signnet.blogspot.com/feeds/580988757774612885/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=894413305361091119&amp;postID=580988757774612885' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/894413305361091119/posts/default/580988757774612885'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/894413305361091119/posts/default/580988757774612885'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://signnet.blogspot.com/2008/05/apbn-dan-pilihan-publik.html' title='APBN  dan Pilihan Publik'/><author><name>Johanes Wardy Sitinjak</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='17' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_dGBFqk0Xzbo/SNyVuo4iSPI/AAAAAAAAAEQ/tvSwoDD7TF4/S220/tata_1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-894413305361091119.post-2710510066242871338</id><published>2008-05-20T18:28:00.016+07:00</published><updated>2008-05-22T16:00:00.943+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Natural Resources Curse'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='My_Articles'/><title type='text'>NATURAL  RESOURCES  CURSE</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_dGBFqk0Xzbo/SDLCGueHztI/AAAAAAAAADI/0rjUKXySrCw/s1600-h/Paradoxplenty.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5202433940375719634" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; CURSOR: hand" alt="" src="http://2.bp.blogspot.com/_dGBFqk0Xzbo/SDLCGueHztI/AAAAAAAAADI/0rjUKXySrCw/s200/Paradoxplenty.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt; Judul di atas itu yang paling membekas di hati saya sewaktu mengambil kelas ekonomi. &lt;em&gt;Natural Resources Curse&lt;/em&gt; = kutukan sumber daya alam atau sering disebut juga &lt;em&gt;&lt;a href="http://en.wikipedia.org/wiki/Resource_curse"&gt;the paradox of plenty&lt;/a&gt;&lt;/em&gt;. Ini untuk menunjukan negara-negara yang kaya dengan sumber alam justru masyarakatnya hidup dalam kemiskinan yang dalam dan parah (sistemik).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Topik tulisan ini untuk mengajak para pembaca blog ini untuk merefleksikan makna kebangkitan nasional yaitu membangun rasa kebangsaan dan kedaulatan sebagai bangsa yang bebas dan mandiri. Setelah 100 tahun hari Kebangkitan Nasional apakah cita-cita kebangkitan nasional sebagai bangsa yang berdaulat, bebas dan mandiri sudah tercapai. Ataukah malah sebaliknya kutukan sumber daya alam ini membawa bangsa ini menderita dalam &lt;em&gt;neokolonialisme&lt;/em&gt; yang menjelma dalam bentuk exploitasi seluruh sumberdaya alam kita oleh berbagai perusahaan multinational dari berbagai negara dan tersandera dalam &lt;em&gt;debt trap&lt;/em&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apakah negara Indonesia termasuk dalam negara-negara yang terkena &lt;em&gt;Natural Resources Curse&lt;/em&gt;? Silakan dijawab sendiri. Tulisan ini hanya memberikan fakta bahwa setiap harga minyak naik, timbul masalah. Mengapa sebagai pemilik sumberdaya alam ini, setiap kenaikan harga minyak, bukannya gembira melainkan resah. Mengapa justru perusahaan-perusahaan multinasional yang mengeksplorasi berbagai sumber alam di seluruh pelosok nusantara justru sejahtera. Berbanding terbalik dengan Indonesia jumlah penduduk miskin menurut data BLT 2005 adalah sekitar 60 juta orang atau 15 juta kepala keluarga. Bahkan Bank Dunia memperkirakan jumlah orang miskin di Indonesia telah mencapai 100 juta orang. Ironis, untuk negara yang kaya dengan sumber daya alam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam tulisan yang lalu saya telah menunjukan salah satu alasan pemerintah tidak menaikkan BBM adalah tidak kuat. Berikutnya saya juga akan menunjukan dua alasan lagi yang dipakai pemerintah menaikkan harga BBM juga kurang tepat. Dua alasan itu adalah kenaikan harga minyak dunia dan menyelamatkan APBN. Tadinya saya akan menginvestigasi bagaimana perhitungan harga minyak dengan memanfaatkan akses saya dari teman-teman, baik yang ada di BPK, BPKP dan BP MIGAS. Namun karena keterbatasan waktu, baik karena kesibukan saya, teman-teman tadi juga banyak yang sedang berada di luar kota atau luar negeri sehingga saya membatalkan niat itu. Tetapi untunglah ada beberapa sumber lain yang saya dapatkan yaitu hasil audit BPK terhadap Natuna &lt;a href="http://www.bpk.go.id/doc/hapsem/2007ii/BUMN/1_Premier_oli_Natuna_Sea_BV_Blok_A.pdf"&gt;Blok A&lt;/a&gt; dan &lt;a href="http://www.bpk.go.id/doc/hapsem/2007ii/BUMN/2_Conoco_Philips_Natuna_Block_B.pdf"&gt;Blok B&lt;/a&gt; serta tulisan &lt;a href="http://www.koraninternet.com/"&gt;Kwik Kian Gie&lt;/a&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_dGBFqk0Xzbo/SDLCYOeHzuI/AAAAAAAAADQ/xP7gZEv6OaE/s1600-h/Rent+Seeking+Society.jpg"&gt;&lt;/a&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_dGBFqk0Xzbo/SDLDOOeHzvI/AAAAAAAAADY/zRShknSTKNo/s1600-h/Rent+Seeking+Society.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5202435168736366322" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; CURSOR: hand" alt="" src="http://4.bp.blogspot.com/_dGBFqk0Xzbo/SDLDOOeHzvI/AAAAAAAAADY/zRShknSTKNo/s200/Rent+Seeking+Society.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Bahkan kalau rekan-rekan pembaca beruntung bisa menyaksikan acara Sugeng Sarjadi Forum 15 Mei 2006 yang disiarkan QTV berjudul : &lt;em&gt;Expor Import BBM : Crime Untouch&lt;img style="BORDER-RIGHT: medium none; BORDER-TOP: medium none; MARGIN: 0px; BORDER-LEFT: medium none; BORDER-BOTTOM: medium none" height="1" alt="" src="http://www.assoc-amazon.com/e/ir?t=tt0a3-20&amp;amp;l=as2&amp;amp;o=1&amp;amp;a=0865975353" width="1" border="0" /&gt;able&lt;/em&gt;, rekan-rekan akan mengetahui kegiatan &lt;em&gt;rent seeking&lt;/em&gt; (pemburu rente), baik oleh para broker dan pejabat pertamina sendiri. Acara ini menampilkan tiga pembicara, yaitu Dr. Kurtubi (Pengamat Perminyakan), Ichsanuddin Noorsy (Pengamat Ekonomi) dan Direktur Tempo, Bambang Harymurti. Tempo sendiri telah menerbitkan laporan investigasinya mengenai permasalahan ini pada edisi tanggal 30 Maret 2008. Bagi yang belum baca, segera mendapatkannya. Dalam acara dan tulisan Tempo, disebutkan pula nama-nama orang-orang lama yang terlibat dalam pemburuan rente (&lt;em&gt;rent seeking&lt;/em&gt;) tersebut. Dengan demikian apa yang mau saya tulis sebenarnya telah diungkapkan dalam acara dan report tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Analisis saya yang lain mengatakan bahwa ada &lt;em&gt;free riders&lt;/em&gt; dari akibat kenaikan harga BBM yaitu perusahaan asing yang mempunyai SPBU di Indonesia yaitu Shell dan Petronas. Dengan meningkatkan harga premium maka akan ada pemilik mobil yang berpindah menggunakan bensin sekelas pertamax/plus dari kedua perusahaan tersebut. Ini dikarenakan selisih harganya tidak seberapa tetapi kualitas bensin dan pelayanan di SPBU milik kedua perusahaan asing ini lebih baik. Ini semakin membuka peluang perusahaan asing ini membuka lebih banyak lagi SPBU di seluruh Indonesia. Semakin gemuklah kedua perusahaan asing itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;APBN&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Saya hanya mengelus dada saja ketika tulisan saya dikomentari seorang anak muda (mungkin sedang mengambil S2/S3 di luar negeri) yang mengatakan bahwa kenaikan BBM untuk menyelamatkan APBN. Masih muda saja sudah membodohi publik. (Budi Utomo cs di alam sana mungkin gelisah menyaksikan pikiran para intelek muda yang mendukung kenaikan BBM dengan alasan menyelamatkan APBN). Padahal isi APBN selain belanja pembangunan, adalah belanja rutin untuk gaji pegawai negeri yang jumlah 4,5 juta orang saja. Jadi jelaskan yang diselamatkan itu siapa!&lt;br /&gt;Apalagi ucapan ini ditujukan kepada saya. Bukannya takabur atau mau sombong, selama 10 tahun lebih tugas saya mengaudit pelaksanaan APBN/APBD hampir di seluruh instansi di Indonensia. Isinya banyak inefisiensi, mark up, fiktif dan korupsi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kelemahan utama dari penyusunan APBN adalah perencanaan kegiatan yang tidak matang dan diwarnai rent seeking sehingga sejak dari perencanaan sudah di mark-up. Temuan ini sesuai dengan perkataan mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazir dalam Sugeng Sarjadi Forum Episode &lt;em&gt;“Wanted : Dead or Alive : APBN”&lt;/em&gt; yang mengatakan terdapat ribuan pos &lt;em&gt;unnecessary spending&lt;/em&gt; dalam APBN. Sehingga jika APBN dipotong 20 atau sampai 30 persen tidak berpengaruh apa-apa. Kalau tidak percaya, coba anda pergi ke puncak mulai bulan Desember sampai akhir Maret, anda akan sulit mencari tempat karena hampir semua hotel dan motel full booked oleh berbagai instansi pemerintah untuk dipakai seminar, workshop, sosialisasi, pemuktahiran data, penyusunan laporan dan lain-lain yang intinya adalah menghabiskan anggaran alias pemborosan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Alasan pemerintah menaikkan BBM hanya karena alasan kenaikan minyak dunia, menyelamatkan APBN dan subsidi salah sasaran menurut saya hampir sama seperti alasan penunjukan langsung. Tidak mau susah payah. Padahal banyak cara seperti mengemplang utang-utang najis, memperbaharui kontrak-kontrak dengan perusahaan asing, mengurangi subsidi perpajakan, memotong &lt;em&gt;unnecessary spending&lt;/em&gt;. Semua ini ditunjukan secara gamblang dalam acara telah diputar beberapa kali selama seminggu ini di QTV “&lt;em&gt;Wanted : Dead or Alive : APBN”&lt;/em&gt; . Acara ini menghadirkan pembicara Dr. Hendri Saparini (Direktur Eksekutif Econit), mantan Menteri Keuangan Dr. Fuad Bawazir dan Ichsanuddin Noorsy (Pengamat Ekonomi). Bahkan Ichsanuddin Noorsy mengatakan pihak-pihak yang menginginkan kenaikan BBM seenak jidatnya mengatakan subsidi salah sasaran. Padahal yang dimaksud dengan &lt;a href="http://www.kapanlagi.com/h/0000228854.html"&gt;subsidi itu tidak didefinisikan secara jelas dan transparan&lt;/a&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;SOLUSI&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Tidak lain kita kembalikan ke semangat hari kebangkitan nasional yaitu mewujudkan cita-cita kebangkitan nasional sebagai bangsa yang berdaulat, bebas dan mandiri. Untuk itu segala bentuk neokolonialisme harus dibasmi. Mulai dari pembaharuan kontrak-kontrak yang merugikan antara Indonesia dengan perusahaan asing yang mengeksploitasi kekayaaan sumber daya alam, penghematan, penghapusan utang najis, penghapusan &lt;em&gt;rent seeking&lt;/em&gt; dan &lt;em&gt;free riders&lt;/em&gt; dalam ekspor impor BBM, perbaikan&lt;em&gt; good governance&lt;/em&gt; di seluruh bidang/instansi dan lain-lain. Semuanya ini kalau dilakukan dengan konsisten dan dengan niat baik akan melepaskan kita dari kutukan sumber daya alam dan apa yang ditulis oleh &lt;a href="http://strategimanajemen.net/2008/05/19/chindianesia-sebuah-impian-tentang-kebangkitan-asia-raya/"&gt;rekan blogger yang cerdas dan tidak sombong ini &lt;/a&gt;bisa jadi kenyataan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya ucapkan juga Selamat Hari Raya Tri Suci Waisyak. Semoga semua mahluk berbahagia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Artikel terkait&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;a href="http://signnet.blogspot.com/2008/05/bbm-transportasi-umum-dan-blt.html"&gt;BBM, Transportasi Umum dan BLT&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://greeneconomics.blogspot.com/2008/05/weak-institutions-cause-natural.html"&gt;Weak Institutions Cause Natural Resource Dependence: The Curse of Natural Resources Revisited &lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;a href="http://bangkit.or.id/main.php?menu=opini&amp;amp;opt=detail&amp;amp;id=9"&gt;Dita Indah Sari&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;a href="http://www.nber.org/papers/w9804"&gt;Natural Resources Curse : An Illustration from Nigeria&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ditulis :&lt;br /&gt;Johanes Wardy Sitinjak&lt;br /&gt;The Tracer (&lt;a href="http://signnet.blogspot.com/"&gt;http://signnet.blogspot.com/&lt;/a&gt;)&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/894413305361091119-2710510066242871338?l=signnet.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://signnet.blogspot.com/feeds/2710510066242871338/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=894413305361091119&amp;postID=2710510066242871338' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/894413305361091119/posts/default/2710510066242871338'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/894413305361091119/posts/default/2710510066242871338'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://signnet.blogspot.com/2008/05/natural-resources-curse.html' title='NATURAL  RESOURCES  CURSE'/><author><name>Johanes Wardy Sitinjak</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='17' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_dGBFqk0Xzbo/SNyVuo4iSPI/AAAAAAAAAEQ/tvSwoDD7TF4/S220/tata_1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_dGBFqk0Xzbo/SDLCGueHztI/AAAAAAAAADI/0rjUKXySrCw/s72-c/Paradoxplenty.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-894413305361091119.post-7957449392111016655</id><published>2008-05-19T10:35:00.005+07:00</published><updated>2008-05-19T11:05:11.199+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Anti-Corruption'/><title type='text'>BUSWAY  :  LAKU  KORUP</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;em&gt;*) Artikel menarik ini dibuat oleh Iwan Pilliang (&lt;a href="http://www.apakabar.ws/"&gt;www.apakabar.ws&lt;/a&gt;) untuk  menunjukkan  bagaimana  perilaku  korup telah  merasuk  dalam  kehidupan sehari-hari kita.  Walaupun  kecil  nilainya  tetap korupsi. &lt;/em&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;SUDAH menjadi agenda rutin saya kini, menjadikan Busway sebagai pilihan berkendaraan umum. Menurut Soetiyoso, kepada TEMPO, 2003, Busway diperuntukkan bagi kalangan menengah bawah. Mantan gubernuer DKI itu, kala itu, mengaku sudah melakukan studi banding terhadap Transmillenio di Bogota, Kolombia, yang menerapkan konsep Busway. Ia tidak mengkuatirkan kalangan atas bermobil yang menjadi macet, karena akses jalan “direbut” Busway.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kini setelah lima tahun kemudian, sudah ada satu dua saya perhatikan kalangan kelas atas bermobil beralih naik Busway. Mereka memilih Busway demi mengejar waktu guna menerobos macet, seperti di Jalur Mampang, arah Ragunan, JakartaSelatan.Jika naik Busway dari rumah, halte yang terdekat dari kediaman saya adalah diperempatan Halimun, Jl. Sultan Agung, Jakarta Selatan, sekitar dua ratus meterberjalan kaki.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dua bulan lalu, seperti biasa, saya berjalan cepat. Membayar tiket dengan cepat.Kendati tidak pernah dengan uang pas, biasanya petugas tiket mengembalikan uang dengan tangkas. Saking tangkasnya, ia menyerahkan tiket yang sudah terpotong kepada saya - - bukan tiket utuh dua bagian yang belum dirobek.Saya berujar: Maaf Mbak, coba cocokkan nomor tiket di kiri dan kanannya?Petugas tiket Busway itu cemberut. Nomor tiket kiri dan kanan tidak cocok.Seakan merajuk, lalu mengganti tiket utuh yang masih baru, yang belum dipotong,dan merobeknya di depan saya. Saya tersenyum melihat perlakuan itu. Karena buru-buru, kendati dongkol dengan kejadian yang saya alami, saya membiarkan saja pikiran tidak melayang panjang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Senin 12 Mei 2008 ini, saya mengalami untuk ketiga kalinya perlakuan korup dibagian tiket Busway.Tetapi yang paling membekas adalah kejian kedua - - sekaligus paling naïf.Kisahnya begini: sekitar tiga pekan lalu di halte Pejaten, Jakarta Selatan. Kalaitu petugas penjualan tiket seorang gadis berkerudung. Ia memberikan tiket yang sudah terpotong, sudah terobek, itu artinya tiket bekas yang diberikan. Sayagemas, ingin rasanya membentak pekak.Namun saya berusaha menginjak jempol kaki untuk tidak marah. Saya lalutersenyum, dan berusaha bicara santun: Mbak maaf ya, Anda berjilbab, apa yangAnda lakukan terhadap saya, terhadap perusahaan Anda?Tanpa ba-bi-bu, tangan petugas itu reflek mengganti dengan tiket baru. Mukanya merah. Tetapi sepukul kata maaf pun tidak ia sampaikan. Ketika mengambil tiketbaru yang dipotongkan di depan saya, saya sampaikan kalimat kepadanya: Malu Mbak, Anda berjilbab, tapi korup! Suara saya pelan. Petugas itu menunduk, tidak menatap mata saya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hari ini, untuk ketiga kalinya, di halte yang sama di Pejaten, saya mengalaminya lagi. Kala itu petugasnya sudah lain, tidak lagi berjilbab, tetapi kelakuannya podo. Karena buru-buru, untuk mengejar janji , dan jam sudah mendekati pukul dua siang, di mana kehadiran saya sudah ditunggu rapat, maka saya tak memberikan sepatah kata pun, selain minta diganti dengan tiket baru. Dan saya biarkan fakta itu tidak mengganggu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya akhirnya berkesimpulan, bahwa di lingkup Busway ini bisa menjadi penggambaran terhadap laku korup yang terjadi di hampir semua lini di Indonesia. Karena baru terbilang masuk ke tahun ke empat, “keminian” Indonesia di Busway dalam urusan korupsi, bisa jadi menjadi telaah yang menarik. &lt;a href="http://www.apakabar.ws/content/view/1783/"&gt;Baca Selengkapnya&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/894413305361091119-7957449392111016655?l=signnet.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://signnet.blogspot.com/feeds/7957449392111016655/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=894413305361091119&amp;postID=7957449392111016655' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/894413305361091119/posts/default/7957449392111016655'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/894413305361091119/posts/default/7957449392111016655'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://signnet.blogspot.com/2008/05/busway-laku-korup.html' title='BUSWAY  :  LAKU  KORUP'/><author><name>Johanes Wardy Sitinjak</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='17' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_dGBFqk0Xzbo/SNyVuo4iSPI/AAAAAAAAAEQ/tvSwoDD7TF4/S220/tata_1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-894413305361091119.post-7048791834222625067</id><published>2008-05-15T23:50:00.002+07:00</published><updated>2008-05-15T23:57:00.489+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Transparency'/><title type='text'>JUDISIAL  REVIEW  UU  PERPAJAKAN  (Bagian  II)</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;Mencermati Kerahasiaan Data Wajib Pajak&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Oleh : &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;em&gt;Prof. Dr. Poltak Maruli John Liberty Hutagaol, SE. Ak, Macc, Mec (Hons)&lt;/em&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;em&gt;Guru Besar ABFI Perbanas Jakarta&lt;/em&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Permasalahan kerahasiaan Data Perpajakan Wajib Pajak kembali menjadi isu yang hangat dan menarik untuk didiskusikan dan bahkan telah menghiasi pemberitaan pada berbagai media massa di tanah air. Kerahasiaan Data Perpajakan Wajib Pajak dianggap sebagai masalah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena menghambat pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai pemeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara sesuai dengan Pasal 23E ayat (1) UUD 1945. Sesuai Pasal 34 ayat (2a) huruf b UU No. 28 Tahun 2007 (UU KUP), kewenangan BPK untuk mengakses Data Perpajakan Wajib Pajak secara langsung dibatasi kecuali dengan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keinginan BPK untuk dapat mengakses Data Perpajakan Wajib Pajak secara langsung tanpa mengikuti prosedur yang diamanatkan dalam Pasal 34 UU KUP yang dianggap sebagai penghambat pelaksanaan tugas dan fungsi BPK, semakin menguat dengan didaftarkannya permohonan uji materi atas Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 9 Januari 2008 yang lalu. Dengan demikian, permasalahan kerahasiaan data Wajib Pajak akan memasuki babak baru dan semakin menarik untuk dicermati, bukan saja oleh kedua instansi yang terkait yaitu BPK dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetapi juga oleh masyarakat Wajib Pajak yang kini kepentingannya mulai terusik.&lt;br /&gt;Pengajuan uji materi UU KUP ke MK menandai babak baru permasalahan kerahasiaan Data Perpajakan Wajib Pajak yang diangkat oleh BPK, di bawah kepemimpinan Anwar Nasution, selama lebih dari setahun terakhir ini. Sebenarnya apakah yang menjadi akar permasalahan dari “perselisihan” tersebut? Apakah isi dan maksud dari Pasal 34 UU KUP? Tulisan ini sebagai usaha untuk memberi gambaran yang lebih jelas mengenai duduk perkaranya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Duntcan Bentley (2007), dalam bukunya yang berjudul Taxpayer’s Right: Theory, Origin And Implementation, pegawai dari Otoritas Pajak suatu negara terikat pada ketentuan kerahasian (secrecy provisions) dimana fiskus berkewajiban untuk merahasiakan Data Perpajakan Wajib Pajak. Ketentuan kerahasian tersebut mengatur pengumpulan, penyimpanan, pengamanan, pengaksesan, penyempurnaan, pemanfaatan dan pengungkapan Data Perpajakan Wajib Pajak. Kewajiban untuk merahasiakan Data Perpajakan Wajib Pajak juga berlaku terhadap tenaga ahli yang diperbantukan pada Otoritas Pajak. Dengan demikian, Data Perpajakan Wajib Pajak diperlakukan sepenuhnya rahasia (completely confidential).&lt;br /&gt;Sehubungan dengan pengungkapan Data Perpajakan Wajib Pajak kepada instansi pemerintahan terkait, harus diatur secara jelas dalam ketentuan khususnya mengenai tugas dan tanggungjawab (duties and responsibilities) dari fiskus atau tenaga ahli yang mengungkapkan Data Perpajakan Wajib Pajak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;OECD Committee of Fiscal Affair Forum on Tax Administration dalam papernya yang berjudul: Taxpayers’ Rights and Obligations- Practice Note, hak untuk mendapatkan kepastian hukum (the right to certainty), hak untuk mendapatkan privasi (the right to privacy), dan hak untuk diperlakukan secara rahasia (right to confidentiality and secrecy) merupakan hak yang mendasar bagi Wajib Pajak (the taxpayer’ basic rights). Selanjutnya, informasi yang tersedia pada Otoritas Pajak mengenai Perpajakan Wajib Pajak diperlakuan secara rahasia dan hanya dimanfaatkan untuk tujuan tertentu yang diatur dalam UU perpajakan. Umumnya, ketentuan kerahasiaan mengenakan sanksi yang berat (very heavy penalties) terhadap fiskus bila penggunaan Data Perpajakan Wajib Pajak tidak diperlakukan secara rahasia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sesuai pasal 34 UU KUP, diatur tentang larangan bagi fiskus maupun tenaga ahli yang diperbantukan pada Direktorat Jenderal Pajak untuk mengungkapkan kerahasiaan Data Perpajakan Wajib Pajak yang diketahuinya kepada pihak lain. Data Perpajakan Wajib Pajak dimaksud adalah Surat Pemberitahuan, laporan keuangan dan lain-lain yang dilaporkan Wajib Pajak, Data yang diperoleh dalam rangka pemeriksaan, dokumen atau data lain yang diperoleh dari pihak ketiga yang bersifat rahasia, dokumen/dan atau rahasia Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya, kewajiban untuk merahasiakan bagi fiskus ataupun tenaga ahli yang diperbantukan dikecualikan untuk kepentingan negara maupun sidang pengadilan dalam perkara pidana ataupun perdata masalah perpajakan dengan terlebih dahulu memperoleh izin dari Menteri Keuangan. ( Lihat matrix ketentuan rahasia pada beberapa negara)&lt;br /&gt;Fiskus ataupun tenaga ahli yang diperbantukan diizinkan untuk memberikan keterangan atau memperlihatkan bukti tertulis tentang Wajib Pajak. Pemberian izin tersebut dilakukan secara terbatas dalam hal-hal yang dipandang perlu oleh Menteri Keuangan.&lt;br /&gt;Bila terjadi pelanggaran atas kewajiban merahasiakan Data Perpajakan Wajib Pajak oleh karena kealpaan fiskus ataupun tenaga ahli yang diperbantukan, maka dikenakan sanksi berupa hukuman yang setimpal. Sanksi yang lebih berat dikenakan terhadap fiskus ataupun tenaga ahli yang diperbantukan, bila dengan sengaja membocorkan Data Perpajakan Wajib Pajak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sehubungan dengan kewajiban untuk merahasiakan data di Indonesia tidak hanya berlaku atas Data Perpajakan Wajib Pajak tetapi juga pada data lainnya seperti data dan informasi individual yang diberikan oleh anggota masyarakat kepada petugas BPS pada saat sensus dan kerahasiaan perbankan. Dengan demikian, kewajiban untuk merahasiakan Data Perpajakan Wajib Pajak merupakan hal yang lazim berlaku dan sebagai implementasi dari perlindungan terhadap hak Wajib Pajak dan sekaligus juga memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sesuai pembahasan di atas, kerahasiaan Data Perpajakan Wajib Pajak harus dihormati oleh semua pihak termasuk BPK. Dengan mekanisme yang diatur dalam Pasal 34 UU KUP, BPK tetap dapat akses terhadap Data Perpajakan Wajib Pajak. Sehingga kekuatiran BPK tidak dapat melaksanakan pemeriksaan keuangan negara tidak perlu terjadi. Bila ketentuan tentang kewajiban fiskus untuk merahasiakan Data Perpajakan Wajib Pajak ditiadakan maka justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Telah diterbitkan dalam Majalah Akuntan Indonesia edisi April 2008&lt;/em&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/894413305361091119-7048791834222625067?l=signnet.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://signnet.blogspot.com/feeds/7048791834222625067/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=894413305361091119&amp;postID=7048791834222625067' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/894413305361091119/posts/default/7048791834222625067'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/894413305361091119/posts/default/7048791834222625067'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://signnet.blogspot.com/2008/05/judisial-review-uu-perpajakan-bagian-ii.html' title='JUDISIAL  REVIEW  UU  PERPAJAKAN  (Bagian  II)'/><author><name>Johanes Wardy Sitinjak</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='17' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_dGBFqk0Xzbo/SNyVuo4iSPI/AAAAAAAAAEQ/tvSwoDD7TF4/S220/tata_1.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-894413305361091119.post-7867085016942464906</id><published>2008-05-15T23:24:00.005+07:00</published><updated>2008-05-16T15:43:50.967+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Transparency'/><title type='text'>JUDISIAL  REVIEW  UU  PERPAJAKAN  (Bagian  I)</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;Kamis, 15 Mei 2008, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak gugatan "judicial review" BPK karena dianggap tidak memiliki kedudukan hukum atau "legal standing" sehubungan tidak ada kewenangan konstitusional BPK yang dirugikan.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Berikut ada 2 buah tulisan. Tulisan pertama adalah hasil wawancara saya dengan Hendar Ristriawan, Kaditama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Keuangan Negara BPK sebelum keluar keputusan MK tersebut. Tulisan lain dari praktisi pajak akan ditampilkan di bagian II. Berikut hasil wawancara saya dengan Hendra Ristriawan.&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Apa yang melatar belakangi pengajuan judicial review ini ?&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Latar belakang BPK mengajukan ke Mahkamah Konstitusi atas Undang Undang No. 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga UU No.6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan karena dalam pasal tersebut ada pasal tentang prosedur yang membatasi BPK untuk memperoleh data dan informasi perpajakan. Pasal yang dimaksud adalah pasal 34 ayat 2a (huruf b) yang berbunyi dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah : pejabat dan/atau tenaga ahli yang ditetapkan Menteri Keuangan untuk memberikan keterangan kepada pejabat lembaga negara atau instansi Pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan dalam bidang keuangan negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BPK mempunyai mandat sesuai pasal 23 E ayat 1 UUD 1945 untuk melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang diterjemahkan dalam UU No 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dan UU No.15 tahun 2006 tentang BPK. Menurut undang-undang tersebut BPK diberikan kewenangan untuk mengakses data dan informasi terkait dengan pengelolaan keuangan negara. Sedangkan dalam pasal 34 UU No. 28/2007 ada pembatasan yaitu hanya pejabat dan tenaga ahli yang ditetapkan Menkeu yang boleh memberikan keterangan tersebut. BPK meminta “frasa” ditetapkan oleh Menkeu tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga BPK dapat meminta data/informasi kepada aparat dan pejabat pajak dimana pun terkait pemeriksaan BPK.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain pembatasan prosedur, BPK menilai ada yang lebih menghambat lagi bagi BPK yaitu seperti yang tertera dalam penjelasan pasal 34 ayat 2a. Pasal tersebut mengatur secara limitatif tentang jenis-jenis data/dokumen yang boleh diberikan kepada BPK. Data dan informasi yang ada dalam penjelasan pasal 34 ayat 2a tidak cukup memadai bagi BPK untuk melakukan audit.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;Apakah Pembatasan ini baru-baru saja terjadi?&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Persoalan ini sebenarnya persoalan lama ketika BPK melakukan audit kinerja pemerintah tahun 2005. Pada saat penyampaian ke DPR tahun 2006. Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat deiberikan opini Disclaimer oleh BPK. Opini tersebut diberikan karena BPK tidak bisa memeriksa penerimaan pajak yang ada dalam laporan keuangan tersebut. Padahal penerimaan pajak menempati 70% dari total penerimaan negara. Ini cukup materialitas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Apakah BPK diam saja selama ini?&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;BPK telah menyampaikan persoalan ini ke DPR dan Pemerintah. Bahkan ketika BPK menerima informasi bahwa undang-undang ini akan diubah, secara resmi BPK telah menyurati DPR yaitu ada persoalan dalam undang-undang ini terkait dengan pemeriksaan BPK. Namun, belum mendapat tanggapan yang memadai baik dari DPR ataupun pemerintah sampai undang-undang ini disetujui oleh DPR sehingga BPK akhirnya mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Teori audit mengatakan bahwa kegiatan audit berjalan terbalik dengan kegiatan akuntansi. Kalau Laporan keuangan pemerintah pusat menyebutkan angka penerimaan pajak misal 2 trilyun, seorang auditor akan memeriksan kebenaran angka tersebut dengan melihat pembukuan kemudian melakukan sampling terhadap bukti-bukti transaksi. Bukti transaksi penerimaan pajak adalah antara lain surat setoran pajak dan surat ketetapan pajak. Selain itu, dalam penerimaan pajak tersebut pembukuannya sudah dikurangi restitusi. Untuk itu harus juga dilihat surat ketetapan lebih bayar sebagai dasar penerbitan surat pemberitahuan masa (SPM). Dokumen-dokumen tersebut tidak dapat diberikan kepada BPK sesuai dengan penjelasan pasal 34 ayat 2a. Konsekuensi dari pembatasan jenis informasi ini adalah pemberian opini disclaimer karena tidak mungkin seorang auditor memberikan pendapat tentang sesuatu yang tidak diketahui.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selama ini BPK dan pemerintah berusaha mengatasi persoalan ini dengan membuat MoU tentang Tatacara pemberian dokumen dan informasi. Sudah 12 kali pembahasan MoU tetapi tetap terhambat dengan pembatasan yang ada dalam pasal 34 ayat 2a karena MoU tidak mungkin melanggar undang-undang.&lt;br /&gt;BPK tidak berkeberatan terhadap MoU yang mengatur tata cara pemberian dokumen seperti dokumen hanya dapat dilihat dalam ruangan khusus. Dokumen tidak bisa dibawa keluar. Dokumen bisa dicopy dengan distempel hanya untuk kepentingan pemeriksaan. Jadi yang diatur adalah tatacara pemberian dokumen bukan jenis jenis dokumennya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Mengapa pemerintah bersikeras BPK tidak bisa memeriksa ?&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Pemerintah berpendapat bahwa BPK telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) jika memeriksa dokumen-dokumen tersebut. Ada tiga alasan BPK tidak melanggar HAM. Pertama, kita harus melihat HAM dalam perspektif yang luas. Kewajiban melindungi HAM adalah kewajiban negara sesuai dengan Undang-Undang Dasar . Persoalannya apakah BPK bukan alat negara? Kalau informasi yang dipunyai aparat pajak sebagai alat kelengkapan negara diberikan kepada alat kelengkapan negara lainnya (BPK) apakah itu pelanggaran HAM?&lt;br /&gt;Kedua, dalam Undang-Undang Pidana pasal 50 dikatakan seseorang yang melaksanakan undang-undang tidak dapat dipidana. Dalam hal ini BPK memeriksa penerimaaan pajak dalam rangka menjalankan UU No. 15 tahun 2004 dan UU no, 15 tahun 2006.&lt;br /&gt;Ketiga, UU perpajakan tidak ada terkait dengan HAM dalam butir-butir menimbang dan mengingat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada ketakutan bahwa BPK akan memeriksa wajib pajak (WP). Pemerintah berpendapat bahwa SPT adalah dokumen privat yang diserahkan kepada petugas pajak sehingga harus dilindungi. BPK berpendapat bahwa SPT merupakan kewajiban perpajakan seseorang, yaitu berapa besarnya pakaj yang terhutang dan pajak yang sudah dibayar. Dalam SPT tersebut sebenarnya ada hak negara untuk menagih. BPK hanya melihat kewajiban perpajakan dalam rangka pemeriksaan penerimaan pajak. Bukan untuk memeriksa wajib pajak. Tidak ada undang-undang yang memberikan kewenangan BPK untuk memeriksa wajib pajak. Tidak ada mandat kepada BPK sesuai UUD dan UU BPK untuk memeriksan kekayaan perorangan. BPK hanya memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian juga ketakutan bahwa BPK akan membocorkan informasi tentang WP juga tidak beralasan. Sama seperti aparat pajak yang diancam undang-undang jika membocorkan rahasia WP, demikian juga pemeriksa/anggota BPK diancam undang-undang. Undang-undang BPK tidak mengijinkan anggota/pemeriksa BPK untuk memnggunakan data/informasi yang diperoleh diluar kewenangannya.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;Bagaimana best practise di negara lain? &lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Kalau kita lihat best practise di negara-negara yang menjungjung tinggi HAM seperti Amerika, Kanada dan Australia, tidak ada undang-undang pajak yang membatasi jenis-jenis informasi yang bisa diberikan kepada BPK sana. Mereka hanya mengatur tatacara pemberian dokumen yang dinyatakan dalam Practise Statement. Jadi aturan tersebut untuk aparat pajak sendiri. Demikian juga, kita lihat di Malaysia, tidak ada aturan yang membatasi jenis-jenis informasi dan dokumen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BPK juga ingin mengklarifikasi bahwa persoalan ini bukan sengketa antara BPK dengan pemerintah tetapi BPK hanya menunjukan bahwa ada undang-undang yang membatasi BPK untuk melaksanakan tugas pemeriksaan. Adanya undang-undang tersebut mengakibatkan tugas BPK dalam mengaudit laporan keuangan pemerintah pusat akan menghasilkan opini dislaimer terus menerus. Akibatnya masyarakat tidak memperoleh informasi memadai tentang pengelolaan penerimaan negara yang berasal dari pajak. Jadi jika MK tetap mempertahankan keberadaan undang-undang ini maka konsekuensi akan seperti ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Apakah selama ini pemeriksaan BPK menemukan bahwa penerimaan pajak diragukan kebenarannya sehingga dibawah target?&lt;/strong&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;(Sambil tersenyum) Dalam Laporan Audit atas LKPP, BPK sudah mengungkapkan bahwa BPK menemukan perbedaan pembukuan jumlah penerimaaan pajak yang dilakukan Direktorat Jendral Perbendaharaan dengan pembukuan yang dicatat Direktorat Jendral Pajak. Sebagaimana kita ketahui surat setoran pajak mempunyai beberapa rangkap, yang salah satu tembusannya dipegang oleh bank-bank persepsi. Ditjen Perbendaharaan melakukan pencatatan berdasarkan data setoran pajak yang ada pada semau bank persepsi. Ketika kita laporan ke DPR mengenai perbedaan ini, DPR meminta audit lebih lanjut kebenaran penerimaan pajak yang ada di LKPP. Namun sampai saat ini BPK pun belum dapat menjelaskan apa penyebab perbedaan tersebut karena tidak bisa masuk akibat adanya pasal 34 ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian BPK mengajukan judicial review ke MK karena melihat ini satu cara yang disediakan sistem dalam negara kita. Daripada berwacana di media yang belum tentu dapat segera mendapatkan solusi. Dan BPK hanya meminta perubahan satu pasal dan penjelasannya saja. BPK pun memandang pasal 34 ayat 2a ini “tricky “ karena tidak disertai sanksi jika menteri keuangan tidak menunjuk pejabat yang bersangkutan. BPK pernah 10 kali menyurati menteri keuangan untuk memberikan izin kepada pejabat pajak memberikan data/informasi kepada BPK. Namun hanya 3 yang dijawab itu pun menolak sehingga BPK tetap tidak bisa masuk. Sementara itu kalangan DPR pun berpendapat pasal 34 ini bukan untuk kepentingan BPK.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Bagaimana  jika  MK  tidak  menyetujui  langkah BPK ini?&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Jika MK tidak menyetujui judicial review yang diajukan BPK, maka BPK melakukan pemeriksaan dalam rangka menjalankan kewenangan yang ditetapkan undang-undang. Diantaranya, mengadukan Ditjen Pajak kepada polisi sesuai pasal 24 UU No. 15/2004 yang mengatur tentang hukuman pidana bagi semua orang yang menolak memberikan dokumen dan keterangan kepada BPK (ayat 1) dan hukuman pidana bagi semua orang yang mencegah dan menghalangi pemeriksaan BPK.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Hasil wawancara ini telah diterbitkan di majalah Akuntan Indonesia edisi April 2008&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/894413305361091119-7867085016942464906?l=signnet.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://signnet.blogspot.com/feeds/7867085016942464906/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=894413305361091119&amp;postID=7867085016942464906' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/894413305361091119/posts/default/7867085016942464906'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/894413305361091119/posts/default/7867085016942464906'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://signnet.blogspot.com/2008/05/judisial-review-uu-perpajakan-bagian-i.html' title='JUDISIAL  REVIEW  UU  PERPAJAKAN  (Bagian  I)'/><author><name>Johanes Wardy Sitinjak</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='17' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_dGBFqk0Xzbo/SNyVuo4iSPI/AAAAAAAAAEQ/tvSwoDD7TF4/S220/tata_1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-894413305361091119.post-2185669499069568330</id><published>2008-05-12T16:18:00.008+07:00</published><updated>2008-07-09T12:06:35.797+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='lain-lain'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='My_Articles'/><title type='text'>BBM, Transportasi Umum  dan  BLT *</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;em&gt;*) tulisan ini dadakan, bukan domain topik blog ini, maaf jika terkesan kurang terstruktur seperti biasanya.&lt;/em&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Kemarin, hari Minggu, tanggal 11 Mei 2006, saya memberikan komentar dalam posting yang ada di diskusiekonomi dengan judul &lt;a href="http://diskusiekonomi.blogspot.com/2008/05/debat-kenaikan-bbm-di-sctv-mcb.html"&gt;debat rencana kenaikan BBM&lt;/a&gt;. Ternyata komentar saya itu memancing bantahan dari Sdr. Rajawali Muda. Saya heran, wong saya tidak setuju dengan alasan tertentu kok disamain dengan pendapatnya pakar Drajat Wibowo. Mas Drajat itu anggota DPR yang notabene mewakili pendapat rakyat terutama kepentingan rakyat kecil. Tetapi kan belum tentu suaranya menyuarakan kepentingan saya. Itulah yang mendorong saya memberikan &lt;a href="https://www.blogger.com/comment.g?blogID=133626202323693631&amp;amp;postID=2553646930496205132"&gt;komentar&lt;/a&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oh ya sebelumnya, saya ingin menceritakan dulu ketika ada kenaikan BBM tahun 2005. Saat itu sebuah TV Swasta menyiarkan acara semacam sosialisasi kenaikan BBM dengan menampilkan Mentri Keuangan Sri Mulyani dihadapan para peserta dengan berbagai latar belakang. Suatu ketika, setelah menjawab salah satu peserta sosialisasi, seorang peserta yang ternyata seorang supir taksi bukan bertanya, tetapi dia tidak setuju dengan pendapat Menkeu dan dengan emosi yang tidak bisa ditutupi, ia menceritakan semua kesusahannya. Menurutnya apapun alasan Menkeu, hidup dia semakin susah karena biasanya kenaikan BBM akan mengakibatkan kenaikan argo dan setoran taksi. Selama beberapa bulan nantinya ia tidak akan bisa menutupi setoran, sebelum akhirnya normal kembali. Namun harga-harga kebutuhan hidup lainnya melambung naik. Supir taksi itu pun tidak tahu bagaimana masa depan keluarganya.&lt;br /&gt;Saya jadi berpikir seandainya supir taksi itu hadir lagi dalam debat kenaikan BBM di Liputan 6 SCTV tanggal 7 Mei lalu bagaimana ya?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya bersyukur kepada Tuhan walau pengaruh kenaikan harga minyak dunia itu ada ke dalam kehidupan saya tetapi tentunya tidak seberat kebanyakan rakyat kecil dan supir taksi tersebut. Bahkan saya bersyukur kepada Tuhan, saya masih bisa membuka lapangan kerja bagi beberapa orang karena mendirikan klinik dan bengkel motor. Hal yang menurut saya jauh lebih baik dan nyata untuk pemberantasan kemiskinan dibanding program bantuan langsung tunai (BLT).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kembali ke permasalahan kenaikan BBM itu , menurut saya ada dua, yaitu masalah supply-demand BBM dan dampak kenaikan BBM itu bagi kehidupan rakyat miskin.&lt;br /&gt;Dari sisi suppy kenaikan harga BBM ini cepat atau lambat akan terjadi. Migas adalah sumber alam yang akan habis dan tidak dapat diperbaharui dan belum ada pengganti yang dapat diproduksi massal dalam waktu. Detilnya silakan baca buku &lt;em&gt;The Coming Economic Collapse: How You Can Thrive When Oil Costs $200 a Barrel&lt;/em&gt; karangan Stephen Leeb and Glen Strathy &lt;span&gt;atau membaca bagaimana menambah supply minyak silakan di &lt;a href="http://emashitam.blogspot.com/"&gt;klik di sini&lt;/a&gt;. (Maaf, saya baru tahu tanggal 9 Juli 2008 postingan blog ini dihapus).&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Dari sisi demand atau pemakaian, nah ini dia yang jadi fokus kita. Pihak yang ingin menaikkan harga BBM cenderung mengatakan subsidi minyak salah sasaran. Alasannya klasik banyak pemakai mobil adalah orang yang tidak perlu disubsidi. Bahkan JK sendiri pun bilang demikian banyak pemilik mobil mewah disubsidi.&lt;br /&gt;Mungkin benar, tetapi berapa banyak? Apakah mereka layak mewakili pendapat subsidi salah sasaran?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya pikir kurang tepat jika mobil mewah yang pake premium itu menjadi alasan subsidi salah sasaran. Menurut saya, banyak pemakai mobil (bukan mewah) yang terpaksa menggunakan mobil untuk aktivitas kerja dan bisnis karena kurang baik dan nyamannya transportasi umum. Mereka tersebut tidak menuntut kenyamanan berupa kemewahan tetapi cukup bersih, aman dan tidak padat. Pernah saya mencoba naik busway ketika pulang kerja, selama perjalanan, saya merasa tidak nyaman karena saking padatnya tidak ada jarak lagi antara saya dengan penumpang wanita di depan saya. Saya sudah berusaha keras untuk tidak menempel di punggungnya tetapi tetap tidak bisa. Tentu saja saya kuatir penumpang wanita itu akan marah dan menuduh saya melakukan pelecehan seksual. Tetapi rupanya penumpang wanita itu mungkin hanya bisa pasrah dengan kondisi yang tidak dapat dihindari. Pilihannya ikut atau turun dari busway, menunggu busway berikutny, siapa tahu kosong? Atau pindah naik taksi dengan resiko biaya lebih tinggi.&lt;br /&gt;Untuk itu saya setuju jika ada program busway hanya untuk para wanita saja pada jam-jam ramai.&lt;br /&gt;Kemudian saya juga pernah naik kereta beberapa kali ke Depok, selama naik kereta yang padat itu ada berbagai kejadian mulai dari penjambretan kalung dan HP, banyak pengamen, pengemis dan orang-orang berjualan lalu lalang di kereta api yang padat tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akhirnya saya memutuskan tetap naik mobil walau saat itu jarak rumah ke tempat kerja membutuhkan waktu minimal 2 jam sehingga total pulang pergi rumah kantor paling sedikit 4 jam di jalan. Bayangkan enak kagak tuh naik mobil. Habis waktu, emosi, tenaga dan dana. Umur mesin mobil dan komponennya jadi cepet rusak. Apalah arti subsidi yang saya terima jika saya juga tetap mengeluarkan biaya,waktu dan tenaga yang seharus bisa dihindari.&lt;br /&gt;Sejak kenaikan BBM 2005 saya hitung biaya harus dikeluarkan naik mobil kijang saya perhari Rp. 100 ribu untuk beli bensin, tidak termasuk lelah dan habis waktu. Sedangkan saat itu jika menggunakan transportasi umum hanya 30-35 rb perhari. Seandainya ada perbaikan transportasi umum sehingga nyaman namun biayanya naik mungkin menjadi total 50 rb perhari saya pasti memilih menggunakan transportasi umum.&lt;br /&gt;Bayangkan jika transportasi umum nyaman dan aman, tentu banyak pengemudi mobil yang berpindah memakai transportasi umum, berapa banyak pemakaian BBM yang dihemat per hari, per bulan dan per tahun?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal kedua, saya tidak setuju kenaikan BBM adalah tidak konsistennya antara ucapan dan praktek di kalangan pemerintah. Pemerintah terus bersuara harus hemat energi termasuk BBM. Tetapi sejak kenaikan BBM tahun 2005 semakin banyak pejabat atau penyelenggara negara yang menggunakan mobil yang boros bensin karena ber-cc besar. Bagaimana mungkin pemerintah menaikkan harga BBM tetapi terus menggunakan mobil ber-cc besar. Tentunya pembelian BBM mobil ini diambil dari anggaran pemerintah. Sudah boros pemakaian bensin, pakai biaya negara pula.!&lt;br /&gt;Saya sendiri, beberapa bulan kemudian setelah kenaikan BBM tahun 2005, mobil Kijang saya, yang 1800 cc, saya jual karena boros dan biaya bensinnya meningkat dua kali lipat dari sebelumnya. Saya menggunakan mobil satu lagi yang 1300 cc yang lebih irit.&lt;br /&gt;Seharusnya pemerintah juga membatasi pemakaian kendaraan dinas pribadi pejabat, mobilnya sebaiknya yang hemat bensin dan tidak ber-cc besar. Max 1500 cc lah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ketiga, saya lupa siapa ekonom yang bilang lebih kurang seperti berikut “Di Indonesia, malaikat pun akan tergoda untuk menyelundupkan minyak”. Kalau boleh saya mengartikan kalimat ini adalah di Indonesia, menyelundupkan minyak adalah hal yang paling menguntungkan, aman dan mudah. Mengapa demikian ? Sayangnya ekonom tersebut tidak menjelaskan lebih detail. Jarang sekali terdengar penyelundup minyak terbongkar. Padahal menyelundupkan minyak (dalam jumlah besar) pasti membutuhkan kapal. Berapa banyak sih pemilik kapal di Indonesia? Mengapa tidak ditindak pihak yang berwenang.&lt;br /&gt;Jika memang sinyalemen ekonom itu benar, diduga kuat ada permainan orang dalam Pertamina. Apakah Good Corporate Governance di Pertamina sudah optimal?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal keempat saya tidak setuju kenaikan BBM adalah sudah beberapa bulan ini kenaikan harga minyak dunia memberikan pengaruh kepada usaha saya yaitu mendorong kenaikan harga beberapa barang misal harga oli dan ban luar motor. Bagaimana saya bisa untung ketika beberapa bulan yang lalu saya membeli ban belakang motor Rp. 90 ribu/bh dan saya jual Rp. 105 rb/bh berikut pasang, namun sekarang harga awal bulan Mei modal untuk beli ban Rp. 112 rb. Jika BBM jadi naik akhir Mei tentu harga ban tersebut naik pula. Agen oli Pertamina pun sudah memastikan jika harga BBM naik, oli-oli Pertamina otomatis naik pula. Semua barang harganya naik.&lt;br /&gt;Saat tulisan ini pun dibuat, pegawai saya yang terdiri dari 3 mekanik telah minta kenaikan gaji jika harga BBM naik. Tentu ini bikin pusing saya karena biaya servis perbaikan motor tidak mungkin dinaikkan karena konsumen akan lari ke bengkel lainnya ditambah daya beli yang semakin berkurang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BLT&lt;br /&gt;Pada saat pelaksanaan BLT tahun 2005 yang lalu, saya mendapat kesempatan untuk meliput pelaksanaan BLT di Indonesia bagian timur. Saya masih ingat saat itu pendapat para pejabat daerah tersebut dan akademisi senada. Bahwa program BLT membuat masyarakat tanpa rasa malu memiskinkan diri hanya sekedar mendapatkan dana BLT. Bahkan Bupati Buru mengatakan perencanaan BLT disamaratakan sehingga tidak melihat kondisi riil orang miskin. Di kabupaten Buru orang miskin banyak tinggal di penggunungan sehingga kalau mau mengambil dana BLT di kantor pos setempat terdekat, orang miskin tersebut harus mengeluarkan biaya sebesar Rp. 200 – 500 ribu per orang. Padahal BLT-nya hanya 300 ribu per keluarga. Terpaksa Pemerintah Daerah mengeluarkan biaya tambahan untuk bersama-sama pegawai pos mendatangi pemukiman orang miskin tersebut di daerah pegunungan.&lt;br /&gt;Seorang pejabat lain mengatakan bahwa BLT hanya melepaskan sebentar kesesakan orang miskin setelah itu kembali mereka hidup miskin.&lt;br /&gt;Menurut saya untuk menolong orang miskin salah satunya memberikan lapangan pekerjaan bagi mereka atau membantu mereka untuk mengembang suatu usaha. Uangnya jangan diserahkan kepada orang miskin tersebut karena akan habis untuk kebutuhan mereka. Lebih baik diberikan kepada suatu lembaga yang mampu membimbing mereka untuk membuka suatu usaha sehingga terlepas dari kemiskinan. Program semacam ini tentu telah banyak dijalankan oleh Pemerintah, tetapi tidak terdengar cerita sukses program untuk orang –orang miskin ini. Pemerintah harus mengevaluasi dan bersikap tegas jika ada oknum-oknum yang menjadi penyebab kegagalan program tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagi saya, ada atau tidak ada subsidi, saya bercita-cita membuka lagi usaha sehingga semakin banyak orang miskin/penggangguran yang tertolong. Amin.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Artikel terkait&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;a href="http://signnet.blogspot.com/2008/05/natural-resources-curse.html"&gt;Natural Resources Curse&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Johanes Wardy Sitinjak&lt;br /&gt;The Tracer : (http://signnet.blogspot.com)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/894413305361091119-2185669499069568330?l=signnet.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://signnet.blogspot.com/feeds/2185669499069568330/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=894413305361091119&amp;postID=2185669499069568330' title='2 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/894413305361091119/posts/default/2185669499069568330'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/894413305361091119/posts/default/2185669499069568330'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://signnet.blogspot.com/2008/05/bbm-transportasi-umum-dan-blt.html' title='BBM, Transportasi Umum  dan  BLT *'/><author><name>Johanes Wardy Sitinjak</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='17' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_dGBFqk0Xzbo/SNyVuo4iSPI/AAAAAAAAAEQ/tvSwoDD7TF4/S220/tata_1.jpg'/></author><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-894413305361091119.post-1834771137925886651</id><published>2008-05-07T10:09:00.008+07:00</published><updated>2008-05-07T10:28:37.369+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Business Competition'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='My_Articles'/><title type='text'>Mungkinkah Akuntan  Dapat  Menjembatani UU No.5/1999 dengan  UU No.31/1999</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;Ada beberapa kasus menonjol di mana kurang sejalannya penerapan UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi dan UU No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan tidak sehat. Umumnya, permasalahan ini terlihat dalam kasus-kasus tender dan kasus penunjukan langsung.&lt;br /&gt;Kasus tersebut antara lain adalah kasus penjualan dua kapal tanker VLCC milik pertamina. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa penjualan kapal tanker tersebut melanggar UU No. 5 tahun 1999 dan terdapat potensi kerugiaan negara. Keputusan KPPU dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung. Sementara KPK belum menemukan adanya kerugian negara dalam kasus tersebut. Pengusutan kasus ini ke arah adanya unsur kerugian negara justru dilakukan oleh Kejaksaan Agung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebenarnya masih banyak kasus lain yang ditanggani dan telah ada keputusan KPPU dalam menyangkut tender. Namun tidak jelas apakah dalam kasus-kasus tersebut ada kerugian negara akibat korupsi? Sebagaimana kita ketahui sampai saat ini kasus-kasus yang ditanggani oleh KPPU sebagian besar adalah kasus tender (pengadaan/penjualan) dan penunjukan langsung dilingkungan pemerintah dan BUMN/BUMD.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengapa ada perbedaan penerapan UU No. 31/1999 dan UU No 5/1999? Dapatkah jika kasus-kasus mengenai tender/penunjukan langsung yang sudah diputuskan KPPU dan pengadilan bersalah karena melanggar persaingan sehat atau persekongkolan tender (Bid Rigging), otomatis menjadi dasar untuk pemeriksaan kerugian negara sesuai dengan UU No. 31/1999? Apakah akuntan dapat berperan menjembatani hal tersebut ?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Aspek Hukum&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Menurut Andhika Bhayangkara dalam “Aspek-Aspek Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Persaingan Usaha dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah”, mengatakan terdapat pasal-pasal yang dapat dikaitkan dengan tindak pidana korupsi dalam penyediaan barang dan jasa pemerintah:&lt;br /&gt;1. Melawan Hukum untuk memperkaya diri, Pasal 2 UU No. 31/1999&lt;br /&gt;2. Penyalahgunaan Kewenangan, Pasal 3 UU No. 31/1999&lt;br /&gt;3. Menyuap pegawai negeri, Pasal 5 ayat (1) UU No. 31/1999 jo UU No.20/2001&lt;br /&gt;4. Pemborong berbuat curang, Pasal 7 ayat (1) UU no.31&lt;br /&gt;5. Pegawai Negeri menerima hadiah/janji berhubungan dengan jabatannya, Pasal 11 UU No. 31/1999 jo UU No.20/2001&lt;br /&gt;6. Pegawai Negeri memeras dan turut serta dalam pengadaan yang diurusnya, Pasal 12 UU No. 31/1999 jo UU No.20/2001&lt;br /&gt;7. Gratifikasi dan tidak melapor KPK, Pasal 12B UU No. 31/1999 jo UU No.20/2001.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari ketujuh pasal yang dapat dikenakan, Pasal 3 UU No. 31/1999 mengenai Penyalahgunaan Kewenangan yang paling banyak dipakai untuk memidanai koruptor.&lt;br /&gt;Sedangkan UU No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan tidak sehat memiliki paling tidak satu pasal untuk masalah tender, yaitu pada Bab III mengenai “Perjanjian yang Dilarang”, dibagian Keempat tentang “Persekongkolan”, pasal 22 menyatakan bahwa “Pelaku Usaha dilarang bersengkongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan tidak sehat.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pelaku usaha yang terbukti melakukan persekongkolan dapat dikenakan sanksi adaministratif dari KPPU berupa penghentian kegiatan yang menimbulkan persaingan tidak sehat. Jika tidak mematuhi akan dikenakan sanksi pidana denda maksimum Rp. 25 Milyar atau kurungan pengganti denda maksimum 5 bulan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Persekongkolan Tender (Bid Ringging)&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam buku “ Persaingan dan Ekonomi Pasar Di Indonesia” karangan Rainer Adam, Samuel Siahaan dan AM Tri Anggraeni yang dimaksud dengan tender kolusif atau persengkongkolan tender atau disebut juga Bid Rigging adalah sebagai bentuk perjanjian kerjasama di antara para peserta tender yang seharusnya bersaing dengan tujuan memenangkan peserta tender tertentu.&lt;br /&gt;Dalam prakteknya terdapat beberapa mekanisme (metode) beroperasinya persengkongkolan penawaran tender, antara lain :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Tekanan terhadap penawaran (Bid Suppression) artinya bahwa satu atau lebih penawar setuju untuk menahan diri untuk tidak mengikuti pelelangan atau menarik penawaran yang telah diajukan sebelumnya, agar penawar lain dapat memenangkan pelelangan itu.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Penawaran yang saling melengkapi (Complementary Bidding) yaitu kesepakatan di antara para penawar, di mana dua atau lebih penawar setuju terhadap siapa yang akan memenangkan penawaran. Semua pihak telah sepakat siapa yang menawar paling rendah dan yang lainnya menawar lebih tinggi. Tentunya oleh pemenang, kepada yang kalah diberikan uang “ pinjam bendera”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Perputaran penawaran atau arisan tender (bid rotation) adalah pola penawaran tender, di mana satu dari penawar setuju untuk kembali menjadi penawar yang paling rendah. Seringkali perputaran (arisan) ini menetapkan adanya jaminan, bahwa mereka akan mendapat giliran untuk memenangkan tender.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Pembagian Pasar (Market Division) adalah pola penawaran tender yang terdiri dari beberapa cara untuk memenangkan tender melalui pembagian pasar. Melalui metode ini para penawar dapat merancang wilayah geografis maupun pelanggan tertentu sehingga jika terdapat kontrak di wilayah tertentu, seluruh penawar sudah mengetahui penawar mana yang akan memenangkan tender.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika dikaji lebih dalam terhadap praktek- praktek seperti di atas maka pada dasarnya persekongkolan dalam penawaran tender dapat terjadi secara horisontal maupun vertikal. Persekongkolan horisontal adalah tindakan kerjasama yang dilakukan para penawar tender, misal saling memberikan informasi harga dan penawaran. Persengkokolan tender vertikal adalah kerjasama tersebut dilakukan penawar dengan panitia tender. Dalam kasus ini, biasanya panitia memberikan berbagai kemudahan atas persyaratan-persyaratan bagi salah satu penawar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Peranan Akuntan&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peranan akuntan sebagai auditor dalam hal ini ada dua tahap, yaitu :&lt;br /&gt;&lt;em&gt;&lt;strong&gt;Pertama&lt;/strong&gt;&lt;/em&gt;, membuktikan kasus ini sebagai kasus persaingan tidak sehat karena adanya persekongkolan tender (bid rigging).&lt;br /&gt;Sebelum adanya UU No. 5/1999, para akuntan yang berperan sebagai auditor telah terbiasa mengaudit proses tender/penunjukan langsung. Sejak Keppres 16 tahun 1983 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa sampai yang sekarang berlaku, Keppres 61/2004 yang merupakan perubahan dari Keppres 80/2003.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan adanya UU No. 5/1999 sebenarnya pekerjaan akuntan/auditor dipermudah dalam mengaudit proses tender. Mengapa ?&lt;br /&gt;Menurut saya, apabila para akuntan/auditor dapat membuktikan bahwa tender/penunjukan langsung itu melanggar UU No. 5/1999 karena adanya persekongkolan/kolusi maka pengembangan lanjutan dari kasus tender kolusif akan membawa ke arah kasus korupsi. Persekongkolan tender pasti berakibat kemahalan harga atau mark-up. Hal ini pun sejalan dengan pernyataan United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) bahwa “tender kolusif pada dasarnya bersifat anti persaingan” karena dianggap melanggar tujuan penawaran tender yang sesungguhnya, yaitu mendapatkan barang atau jasa dengan harga dan kondisi yang paling menguntungkan pihak peyelenggara. (Sacker dan Lohse, Law Concerning Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition : 2000)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Auditor dapat mendeteksi apakah proses tender/penunjukan langsung itu terdapat persekongkolan dengan melihat ada/tidaknya red flags dalam proses tender/penunjukan langsung tersebut. Red flags adalah petunjuk atau indikasi akan adanya sesuatu yang tidak biasa dan memerlukan penyidikan lebih lanjut.&lt;br /&gt;Beberapa red flags antara lain :&lt;br /&gt;- Ada satu perusahaan yang sering kali memenangkan tender. Biasanya karena sering menang, mereka menawar harga yang sangat tinggi (diduga untuk menutupi komisi/suap yang diberikan kepada pejabat tertentu)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Dalam tender yang terbagi atas beberapa pool, penawaran harga dari para peserta tender berbeda disetiap pool tetapi perbedaan itu tidak dapat dijelaskan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Dokumen penawaran harga yang disampaikan oleh para peserta tender mempunyai kemiripan dalam huruf, angka, halaman dan dikirim melalui pos yang sama, bahkan mempunyai kesalahan yang sama. Ini menunjukan kemungkina hanya satu peserta tender saja yang mengerjakan semuanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Perusahaan peserta tender sebenarnya kepemilikannya berada di tangan satu orang saja atau ada hubungan keluarga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Para peserta tender sebelumnya sudah bertemu (saling kenal?) untuk mendiskusikan harga penawaran dapat dilihat dari berkas penawaran bahwa harga penawaran mereka tidak jauh berbeda, baik dalam total maupun cost/unit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Beberapa pejabat atau panitia tender terlihat menjadi vokal dan aktif untuk memenangkan salah satu peserta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Panitia mengenakan persyaratan yang banyak, berat dan jangka penyerahan penawaran sangat singkat sehingga kemungkinan hanya satu atau beberapa perusahaan saja yang bisa ikut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;em&gt;Kedua&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;, akuntan membuktikan kemahalan harga akibat tender kolutif adalah kasus korupsi.&lt;br /&gt;Tim Kajian Hukum BPKP dalam “Tinjauan Yuridis Kemahalan Harga sebagai Akibat Perbuatan Melawan Hukum” mengatakan secara kasat mata, auditor mungkin dapat mengetahui kemahalan harga, namun untuk menjadikan kasus kemahalan harga sebagai temuan yang dapat ditindak lanjuti bukan hal yang mudah. Auditor harus dapat membuktikan bahwa penyimpangan yang terjadi sebagai perbuatan melawan hukum, sekaligus memperoleh harga satuan yang dapat dijadikan sebagai harga pembanding yang valid yang dapat menyakinkan penuntut umum dan hakim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Penutup&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KPPU pun tampaknya menyadari pentingnya peranan akuntan, apalagi hampir 90 persen kasus yang ditangani adalah menyangkut proses tender/penunjukan langsung. Kebutuhan akan akuntan diakomodasi sehingga untuk periode 2005-2009 anggota KPPU ada yang berasal dari profesi akuntan.&lt;br /&gt;Di kemudian hari pun nampaknya kehadiran akuntan akan semakin diperlukan oleh KPPU dalam menangani kasus-kasus persaingan usaha selain masalah tender.&lt;br /&gt;Umpamanya dalam kasus divestasi saham PT. Indosat. Sebenarnya akuntan dapat berperan banyak untuk mencegah akuisisi yang dilakukan PT. Temasek terhadap Indosat. Saat itu PT. Temasek memakai SPV/SPE Indonesian Communication Limited. Terbukti sekarang membawa masalah. Menurut KPPU dan pengadilan negeri, Temasek melalui kepemilikan silang di PT. Telkomsel dan PT. Indosat dinyatakan bersalah melakukan price leadership dan harus melepaskan salah satu kepemilikannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian di negara-negara maju, mereka mempunyai aturan pre merger dan akuisisi. KPPU negara-negara maju harus memutuskan apakah perusahaan boleh melakukan merger atau akuisisi. Jika tidak menyebabkan persaingan tidak sehat maka merger atau akuisisi disetujui. Peran akuntan di sini dibutuhkan. Mungkin kantor akuntan publik dapat memberikan jasa konsultasi dalam bidang ini. Lebih menarik, saya kira, dibandingkan “jasa audit laporan keuangan” yang semakin hari antara KAP-KAP satu dengan yang lain terjadi &lt;em&gt;predatory pricing &lt;/em&gt;(perang tarif). &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;strong&gt;&lt;/strong&gt;&lt;p&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh :&lt;br /&gt;Johanes Wardy Sitinjak&lt;br /&gt;The Tracer (&lt;a href="http://signnet.blogspot.com/"&gt;http://signnet.blogspot.com/&lt;/a&gt;)&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/894413305361091119-1834771137925886651?l=signnet.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://signnet.blogspot.com/feeds/1834771137925886651/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=894413305361091119&amp;postID=1834771137925886651' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/894413305361091119/posts/default/1834771137925886651'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/894413305361091119/posts/default/1834771137925886651'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://signnet.blogspot.com/2008/05/mungkinkah-akuntan-dapat-menjembatani.html' title='Mungkinkah Akuntan  Dapat  Menjembatani UU No.5/1999 dengan  UU No.31/1999'/><author><name>Johanes Wardy Sitinjak</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='17' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_dGBFqk0Xzbo/SNyVuo4iSPI/AAAAAAAAAEQ/tvSwoDD7TF4/S220/tata_1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-894413305361091119.post-2022040990170456220</id><published>2008-04-30T10:44:00.004+07:00</published><updated>2008-04-30T11:11:03.627+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Political Corruption'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='My_Articles'/><title type='text'>Proses  Penyusunan Undang-Undang di DPR  : Sudah  Optimalkah?</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;A. Latar Belakang&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Era reformasi yang dimulai dengan jatuhnya rezim orde baru belum dapat dikatakan secara utuh membawa angin segar kearah perubahan yang lebih baik. Pada era sebelum reformasi, kedudukan legislatif hanya terlihat sebagai tukang stempel (&lt;em&gt;rubber stamp)&lt;/em&gt; undang-undang sekarang berubah menjadi penentu pembuatan undang-undang. Bahkan kuatnya posisi legislatif seperti berlebihan dan diluar patron yang selayaknya disandang sebagai Dewan yang terhormat sebagai representasi wakil rakyat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tugas legislatif adalah sebagai perancang dan sekaligus pembuat undang-undang yang berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat. Seharusnya kedudukan legislatif adalah mewakili masyarakat umum sebagai penjabaran dari kepentingan masyarakat yang lebih luas. Tugas legislatif adalah membawa kepentingan masyarakat tersebut dan menuangkan dalam bentuk undang-undang. Dengan demikian fungsi sebagai anggota perwakilan rakyat dapat berjalan dalam arti menyuarakan kepentingan masyarakat umum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fenomena yang terjadi saat ini masih jauh dari ideal, banyak produk peraturan perundangan yang dilahirkan disinyalir hanya karena pesanan dari golongan atau kelompok tertentu yang berkepentingan dengan sebuah peraturan. Dengan kekuatan politik serta uang yang ada maka kelompok/golongan tersebut akan berjuang untuk menggolkan sebuah peraturan yang menguntungkan baginya. Berbagai cara dilakukan termasuk mendekati Legislatif atau anggota legislatif yang notabenenya dapat menyuarakan aspirasinya. Berbagai kasus yang sekarang ini menimpa beberapa anggota DPR hanyalah &lt;em&gt;tip of the iceberg&lt;/em&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika demikian proses penyusunan pembuatan undang-undang maka tidak mengherankan jika belakangan beberapa produk Undang-undang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Tidak tertutup kemungkinan jika di kemudian hari akan ada undang-undang yang dibatalkan lagi oleh Mahkamah Konstitusi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tulisan ini bertujuan untuk mengkritisi proses penyusunan undang-undang menjadi undang-undang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;B. Tinjauan Teori&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan Undang-undang nomor: 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah ditentukan bahwa Hierarki Tata Urutan perundangan di Indonesia adalah:&lt;br /&gt;a. Undang-Undang Dasar Tahun 1945;&lt;br /&gt;b. Undang-Undang/Perpu;&lt;br /&gt;c. Peraturan Pemerintah;&lt;br /&gt;d. Peraturan Presiden;&lt;br /&gt;e. Peraturan Daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tata urutan yang menggambarkan secara hierarkis urutan dalam menentukan sumber hukum tersebut menjadi penting manakala sebuah institusi membuat peraturan perundang-undangan yang bersifat amanat atau penjabaran dari peraturan yang lebih tinggi hierarkinya. Dalam arti peraturan yang berada dibawah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Undang-undang merupakan bentuk peraturan-perundangan yang paling luas jangkauan materi muatannya. Bidang yang tidak dapat diatur oleh Undang-undang adalah hal yang telah diatur oleh UUD dan TAP MPR atau sesuatu yang oleh undang-undang itu sendiri telah didelegasikan pada bentuk peraturan lain&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn1" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=894413305361091119#_ftn1" name="_ftnref1"&gt;[1]&lt;/a&gt;.&lt;br /&gt;Materi muatan yang diatur dengan ketentuan Undang-Undang adalah hal-hal yang meliputi:&lt;br /&gt;a. Mengatur lebih lanjut ketentuan UUD Tahun 1945 yang meliputi:&lt;br /&gt;- hak-hak asasi manusia;&lt;br /&gt;- hak dan kewajiban warga negara;&lt;br /&gt;- pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara;&lt;br /&gt;- wilayah negara dan pembagian daerah;&lt;br /&gt;- kewarganegaraan dan kependudukan;&lt;br /&gt;- keuangan negara,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Diperintahkan oleh suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengenai proses sebuah Rancangan Undang-Undang maka kita tidak akan terlepas dari lembaga legislatif/DPR, Eksekutif/Presiden, kepentingan undang- undang dan pihak yang berkepentingan dengan undang-undang tersebut atau stakeholders. Istilah kepentingan undang-undang adalah untuk menggambarkan apa yang secara normatif harus ada dalam sebuah peraturan yang mewakili kepentingan masyarakat. Sedangkan pihak yang berkepentingan adalah pihak yang secara langsung atau tidak langsung ikut terkena aturan dari lahirnya sebuah undang-undang. Stakeholders tersebut dapat berupa Lembaga Negara, departemen/lembaga non departemen, Lembaga profesi/asosiasi, atau kelompok dengan kepentingan tertentu. Misalnya : Lahirnya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, pihak yang bekepentingan adalah Mahkamah Agung, Kejaksaan dan Pengacara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kewenangan membuat undang-undang tersebut telah berubah dari eksekutif ke legislatif. Perubahan peran tersebut juga dapat diartikan sebagai penguatan peranan DPR dalam pembuatan undang-undang/legislator.&lt;br /&gt;Berdasarkan ketentuan UUD 45 (lama) disebutkan:&lt;br /&gt;Pasal 5 ayat (1)&lt;br /&gt;Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 20 ayat (1)&lt;br /&gt;Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.&lt;br /&gt;Sedang berdasarkan ketentuan Amandemen UUD 45 yang telah empat kali dilakukan, disebutkan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 20 Ayat (1)&lt;br /&gt;Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai kekuasaan membentuk Undang-Undang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 20 Ayat (2)&lt;br /&gt;Setiap Rancangan undang-undang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 5 ayat (1)&lt;br /&gt;Presiden Berhak mengajukan Rancangan Undang-undang kepada Dewan perwakilan Rakyat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semangat yang terkandung dalam amandemen UUD tersebut adalah meletakkan kembali DPR sebagai lembaga pembuat undang-undang. Kewenangan membentuk UU yang selama ini ada pada Presiden beralih ke DPR.&lt;br /&gt;DPR sebagai Legislator memiliki berwenang membentuk undang-undang. Dalam kaitan dengan kekuasaan untuk mengatur dan perwujudan dari kehendak rakyat maka DPR mempunyai keuasaan dan kewenangan tertinggi untuk menguasai dan mengatur kehidupan masyarakat&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn2" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=894413305361091119#_ftn2" name="_ftnref2"&gt;[2]&lt;/a&gt;. Sesuai dengan fungsi legislasi maka DPR berinisiatif (hak inisiatif) membuat undang-undang atau melakukan pembahasan rancangan Undang-undang yang diajukan oleh Presiden. Sedangkan Pemerintah dalam hal ini presiden mempunyai hak mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU) kepada DPR. Kedua mekanisme tersebut memerlukan mekanisme pembahasan antara DPR dan Presiden sebagai mekanisme menuju persetujuan bersama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah persetujuan maka proses selanjutnya adalah pengesahan oleh presiden. Tahap ini sebetulnya tidak lebih dari proses administrasi perundang-undangan. Karena ada atau tidaknya pengesahan,maka RUU tersebut tetap akan berlaku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 20 UUD 45 (amandemen) menyatakan:&lt;br /&gt;Ayat (4)&lt;br /&gt;Presiden mengesahkan RUU menjadi UU.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (5)&lt;br /&gt;Meskipun tidak disahkan oleh Presiden, suatu RUU tetap syah menjadi UU.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DPR mempunyai alat kelengkapan tetap berupa Komisi yang mempunyai tugas dan wewenang antara lain melakukan persiapan,pembahasan dan penyempurnaan Rancangan Undang-undang berkaitan dengan tugas komisinya. Saat ini terdapat 11 Komisi dimana masing-masing komisi mempunyai mitra kerja/counterpart dari unsur pemerintah. DPR juga mempunyai Badan Legislasi (Baleg) yang bertugas menyusun naskah rancangan UU sehingga sebuah rancangan naskah UU memenuhi kaidah serta tidak bertentangan dengan undang-undang lainnya. Produk dari Badan Legislasi DPR inilah yang nantinya akan diangkat oleh DPR sebagai produk inisiatif DPR. DPR juga dapat menerima naskah rancangan undang-undang dari masyarakat untuk nantinya diajukan DPR melalui hak inisiatifnya. Rancangan naskah UU dari Badan Legislasi bukanlah hal mati yang tidak dapat diubah-ubah, anggota DPR tetap mempunyai hak untuk memasukan pendapatnya melalui sidang-sidang dalam pembahasan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemerintah telah selangkah lebih maju dengan menetapkan mekanisme pembuatan Rancangan Undang-undang dari internal pemerintah. Berdasarkan ketentuan &lt;a href="http://www.ditjenpp.org/kerja/isikp188.htm"&gt;Keppres 188/1998&lt;/a&gt; diatur tentang Tata cara Mempersiapkan Penyusunan Rancangan UU di lingkungan pemerintah. Berdasarkan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2004, diatur secara jelas mekanisme pengajuan sebuah undang-undang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 18 UU Nomor 10 Tahun 2004&lt;br /&gt;Ayat (1)&lt;br /&gt;Rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non departemen, sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (2)&lt;br /&gt;Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang yang berasal dari Presiden, dikoordinasikan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang-undangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan ketentuan diatas, Rancangan Undang-Undang dapat berasal dari DPR, dan Presiden. Rancangan Undang-Undang yang berasal dari DPR bersumber Badan Legislasi, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Anggota DPR dengan syarat sekurang-kurangnya 20 orang anggota DPR yang terdiri atas lebih dari satu fraksi. Terhadap Usulan Rancangan Undang-Undang dari anggota DPR, diajukan secara tertulis kepada Pimpinan DPR dengan disertai daftar nama, asal fraksi, dan tanda tangan para pengusul&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn3" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=894413305361091119#_ftn3" name="_ftnref3"&gt;[3]&lt;/a&gt;. Rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non departemen, sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang yang berasal dari Presiden, dikoordinasikan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang-undangan. Pada level ini akan dilakukan kajian dari aspek legal drafting yang ditangani oleh Direktorat Sinkronisasi peraturan perundang-undangan Departemen hukum dan HAM. Setelah selesai maka Rancangan Undang-Undang disampaikan dengan surat pengantar presiden kepada pimpinan DPR. Dalam surat tersebut presiden menunjuk menteri untuk mewakili pemerintah dalam tingkat pembahasan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rancangan Undang-undang dari DPR (hak inisiatif) diajukan oleh anggota DPR. Pimpinan DPR setelah menerima usulan tersebut, dalam rapat paripurna DPR berikutnya mengumumkan masuknya usul RUU tadi dan membagikannya pada para anggota. Dan selanjutnya mengikuti mekanisme pembahasan rancangan Undang-undang.&lt;br /&gt;Mekanisme pembahasan setelah naskah diterima oleh DPR diatur berdasarkan Keputusan DPR-RI Nomor: 03A/DPR-RI/I/2001-2002 tentang Tata Tertib DPR. Keputusan tersebut mengatur Pembahasan RUU di DPR terdiri atas 2 (dua) tingkat pembicaraan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;I. Pembicaraan Tingkat I&lt;/strong&gt;, meliputi:&lt;br /&gt;1. Pemandangan umum oleh fraksi terhadap RUU yang berasal dari pemerintah atau tanggapan pemerintah terhadap RUU yang berasal dari DPR;&lt;br /&gt;2. Jawaban pemerintah atas pemandangan umum fraksi, atau jawaban pimpinan komisi, pimpinan badan legislasi, pimpinan Panitia Anggaran, atau pimpinan Panitia Khusus atas tanggapan pemerintah; dan&lt;br /&gt;3. Pembahasan RUU oleh DPR dan pemerintah dalam rapat kerja berdasarkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang telah dirumuskan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;II. Pembicaraan Tingkat II&lt;/strong&gt;, meliputi:&lt;br /&gt;1. Pengambilan keputusan dalam rapat paripurna, yang didahului oleh: a. Laporan hasil pembicaraaan tingkat I;&lt;br /&gt;b. Pendapat akhir fraksi yang disampaikan oleh anggotanya, apabila dipandang perlu, dapat pula disertai dengan catatan tentang sikap fraksi; dan&lt;br /&gt;c. Penyampaian sambutan pemerintah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 11 Kode Etik Anggota DPR RI :&lt;br /&gt;Anggota dilarang menerima imbalan atau hadiah dari pihak lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.&lt;br /&gt;Anggota DPR terikat pada kode etik yang mengikat mereka, berdasarkan aturan kode etik anggota DPR dapat dipanggil dan diminta keterangan. Badan Kehormatan DPR dapat memanggil, meminta keterangan dan merekomendasikan pemberian sanksi apabila ditemukan adanya pelanggaran kode etik.&lt;br /&gt;Dalam proses pembahasan rancangan undang-undang yang dilakukan antara DPR dan Presiden/pemerintah sangat rawan adanya bisnis kepentingan terutama dari anggota DPR. Layaknya pembahasan suatu masalah, adalah layak jika masing-masing pihak memperjuangkan apa yang menjadi usulannya. Yang harus dicermati adalah jika anggota DPR membawa kepentingan golongan/kelompok tertentu untuk dituangkan dalam perundang-perundangan sehingga menomorduakan kepentingan rakyat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika RUU tersebut berasal pemerintah tujuan dari pemerintah adalah jelas, yaitu memperjuangkan apa yang menjadi kepentingannya sebagaimana yang tertuang dalam materi undang-undang. Jika RUU berasal dari DPR maka yang harus diwakili kepentingan hukum dan masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;C. Pembahasan&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Lemahnya mekanisme pengawasan&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Kedudukan DPR dengan adanya amandemen UUD 45 menjadi sangat kuat dan dominan terhadap pelaksanaan pemerintahan. Semua bagian dari pemerintah baik itu departemen/LPND atau sampai lembaga kejaksaan dan Kepolisian tidak luput dari “kontrol” DPR melalui komisi-komisi yang ada. Rapat Dengar Pendapat antara komisi DPR dengan mitra kerjanya dari pemerintah hampir setiap hari dilakukan.Pembahasan Rancangan Undang-undang menjadi agenda kerja setiap anggota dewan. Peluang penyimpangan berupa jual beli atau titip suara untuk dituangkan dalam sebuah Rancangan Undang-Undang sangat terbuka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Melihat mekanisme penyusunan sebuah undang-undang, terdapat beberapa kelemahan yang mengundang terjadinya penyimpangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;1. Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;DPR melalui hak inisiatifnya dapat mengajukan sebuah RUU. Terhadap rancangan yang berasal dari Badan Legislasi maka secara kelembagaan dan profesi dapat dipertanggungjawabkan karena lembaga ini dibentuk untuk membuat rancangan undang-undang. Permasalahan akan muncul saat memasuki pembahasan tingkat I yaitu penyampaian pandangan setiap fraksi. Masing-masing fraksi juga akan mengajukan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), yaitu tanggapan dan usulan konkrit tentang isi pasal rancangan undang-undang yang akan dibahas nantinya. DIM layaknya disusun berdasarkan kepentingan masyarakat yang disuarakan anggota DPR. Sehingga penyusunannya harus bebas dari suara dan:&lt;br /&gt;- Kepentingan Fraksi/partai.&lt;br /&gt;- Kepentingan Stakehokders yang sedang dibahas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun kondisi tersebut tidak dapat diminimalisir oleh DPR karena mekanisme yang ada di DPR dalam pembahasan sebuah RUU memang belum memungkinkan anggota DPR untuk steril. Sebelum penyusunan DIM oleh fraksi-fraksi biasanya DPR mengundang pihak yang terkait dengan materi yang dibahas untuk diminta pendapatnya. Media ini adalah untuk mengetahui permasalahan di lapangan dari para pihak-pihak terkait. Pada tahap ini seharusnya DPR sudah harus membuat mekanisme yang membatasi anggota DPR untuk melakukan kontak dengan pihak-pihak yang berkepentingan tersebut. Segala aktivitas keluar anggota DPR yang terkait dengan pembahasan sebuah RUU seharusnya terekam. Bahkan fakta menunjukan bahwa kontak tersebut biasanya berlangsung di luar forum/rapat yang formal di lingkungan DPR. Kontak dengan stakeholders yang berkepentingan dengan rancangan undang-undang akan berpengaruh pada penyusunan DIM. Penyusunan DIM akan terkontaminasi oleh kepentingan stakeholders.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kontrol terhadap kondisi seperti ini dalam prakteknya tidak dapat dilakukan hanya dengan kode etik yang ditegakkan oleh Badan Kehormatan DPR. Kondisi yang terjadi adalah, Badan kehormatan baru akan melakukan tindakan manakala terdapat laporan tentang penyimpangan anggotanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;2. Dalam Tingkat Pembahasan&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Tingkat pembahasan rancangan undang-undang adalah media untuk mengemukakan suara setiap anggota DPR. Proses ini berjalan tanpa terdapat kawalan dari Badan Kehormatan. Pada tahap pembahasan, setiap anggota DPR memiliki hak untuk bersuara. Hak suara melekat pada keanggotaan bukan fraksi-fraksi yang ada. Dengan demikian setiap anggota berhak menyampaikan pendapat apa saja dalam sebuah rancangan undang-undang, termasuk menyimpang pendapat umum fraksinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan tidak adanya kawalan tersebut setiap anggota dapat menyampaikan apa saja sesuai dengan kepentingan yang dibawanya. Yang sangat dibutuhkan adalah adanya mekanisme yang mengontrol bahwa suara yang muncul dari anggota DPR pada saat pembahasan adalah sejalan dengan suara yang telah diambil fraksinya melalui DIM yang telah dibuat. Dalam pembahasan sebuah RUU, selain pihak yang ditunjuk mewakili pemerintah juga diundang juga pihak terkait.&lt;br /&gt;Contoh: Dalam pembahasan RUU tentang Kelistrikan (ketika disahkan menjadi UU kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi), selain dari pihak Departemen ESDM dan Departemen Hukum dan HAM yang memang ditunjuk mewakili pemerintah diundang pula pihak berkepentingan yaitu PLN. Hal ini membuka kesempatan penyimpangan anggota melalui penyampaian titip suara. Mekanisme pengawasan terhadap keadaan ini sangat lemah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain mekanisme pengawasan anggota dewan yang lemah oleh Badan Kehormatan, kondisi yang menyebabkan terjadinya penyimpangan adalah lemahnya regulasi internal DPR. Setiap Pembahasan rancangan undang-undang yang melibatkan stakeholders seharusnya menyertakan aturan yang melarang adanya kontak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tahap selanjutnya adalah tahap II yaitu pengambilan keputusan dalam sidang paripurna. Proses ini relatif hanya “mengesahkan” apa yang telah dibahas dalam tingkat I pembahasan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain ada kelemahan dalam mekanisme, terdapat faktor lain belum optimalnya penyusunan undang-undang, yaitu rendahnya kinerja dari DPR itu sendiri. Hal ini dapat dilihat dari target 55 RUU untuk diselesaikan pada tahun anggaran 2005, data menunjukkan bahwa DPR hanya mampu menyelesaikan 12 RUU untuk menjadi undang-undang. Hasil pemantauan terhadap DPR masa bakti 1999 – 2004 yang dilakukan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) dikatakan ada dua hal yang menjadi penyebab kelemahan produk legislasi DPR yaitu : pertama, minimmya kepekaan politik dari legislator untuk menangkap aspirasi rakyat . Kedua, rendahnya kemampuan teknis mengolah aspirasi menjadi produk hukum, dalam hal ini undang-undang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, menurut FX Soekarno&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn4" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=894413305361091119#_ftn4" name="_ftnref4"&gt;[4]&lt;/a&gt;, Ketua Badan Legislasi DPR RI mengatakan bahwa rendahnya kinerja DPR dikarenakan “waktu” juga yang membatasi kegiatan anggota DPR. Sebagaimana diketahui DPR mempunyai tiga fungsi yaitu : fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Jadi dalam diri setiap anggota DPR harus mempunyai tiga kemampuan itu. Dan jika ia anggota DPR sudah mempunyai ketiga kemampuan itu, maka ia harus pandai juga membagi waktu untuk bisa melaksanakan ketiga fungsi tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendapat berbeda dikemukakan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Agung Laksono. “Undang-undang yang dirancang dengan baik memerlukan anggaran tidak sedikit. Karena untuk mematangkan sebuah undang-undang, dewan perlu melakukan konsultasi publik, studi banding, mengadakan pembicaraan dengan stake holders, dan berbagai biaya lain untuk menyusun sebuah undang-undang secara akademik. "Sekarang anggaran itu sangat sedikit dibanding tugas DPR sebagai center of law,“katanya. Anggaran per undang-undang saat ini sekitar Rp 300 juta rupiah. Angka ini, menurut Agung, sangat jauh dari anggaran yang sama bagi pemerintah. Untuk satu rancangan, pemerintah memerlukan Rp 2,5 miliar sampai Rp 3 miliar. "Padahal hasil undang-undang itu harus sama baiknya,"katanya. Idealnya, untuk satu rancangan Undang-undang dibutuhkan Rp 3 miliar sampai Rp 5 miliar.&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn5" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=894413305361091119#_ftn5" name="_ftnref5"&gt;[5]&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Partisipasi Masyarakat&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pakar hukum, Frans Hendra Winarta&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn6" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=894413305361091119#_ftn6" name="_ftnref6"&gt;[6]&lt;/a&gt; mengatakan bahwa untuk dapat mewujudkan rule of law, salah satunya, Indonesia harus melakukan yaitu; hukum di Indonesia harus memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat. Maksudnya, sejak dari proses legislasi di DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) para wakil rakyat harus bisa mengejawantahkan aspirasi keadilan rakyat dalam rancangan undang-undang yang sedang dikerjakannya. Hukum yang diciptakan harus responsif terhadap tuntutan akan rasa keadilan rakyat dan hukum yang diciptakan harus bersih, murni dari intervensi politik, ekonomi, dan kepentingan sekelompok orang.Hal inipun diatur dalam UU No. 10 tahun 2004 diatur dalam pasal 53 yang menyatakan, “Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan dan pembahasan RUU…”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih lanjut dalam pasal 15 ayat (1) UU No. 10 tahun 2004 dikatakan bahwa “Perencanaan penyusunan Undang-Undang dilakukan dalam suatu Program Legislasi Nasional (Prolegnas)”. Maksud dari pembentukan Prolegnas adalah agar pembentukan peraturan perundang-undangan dapat dilakukan dengan terencana, terpadu dan sistematik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya alur proses penyusunan Prolegnas, dilakukan dalam lima tahap yaitu : Pertama, tahap komplisasi yang mencakup pengumpulan data melalui kegiatan di lingkungan DPR/DPD, yaitu dengan meminta masukan dari fraksi, komisi, masyarakat/LSM/lembaga profesi/lembaga sosial/lembaga kegamaan. Untuk lingkungan pemerintah tentu sudah ada mekanisme tersendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, tahap klasifikasi dan harmonisasi yang mencakup kegiatan penyusunan konsep awal sehingga pemantapan konsep.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, tahap sinkronisasi dan sosialisasi yang intinya merupakan kegiatan yang komunikatif. Disini setiap RUU tentang suatu masalah di dalami dengan pihak terkait, para ahli dan praktisi di bidang tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keempat, tahap penyusunan naskah prolegnas yang dilakukan pemerintah, DPR/DPD sekaligus menentukan prioritasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kelima, tahap pengesahan prolegnas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika melihat alur proses penyusunan undang-undang sampai dengan pembahasan di DPR sepertinya partisipasi masyarakat tidak pernah ditinggalkan, namun tidak demikian dalam pelaksanaannya. Masalahnya bukan lagi “the song” tetapi “the singer”. Hal ini mungkin yang dilihat oleh Mahkamah Konstitusi sehingga membatalkan beberapa undang-undang. Jika proses yang panjang telah diikuti dengan baik dan benar, tentu tidaklah tepat kalau beberapa hakim yang ada di Mahkamah Konstitusi membatalkan suatu produk undang-undang yang sebenarnya tidak hanya dari DPR saja tetapi hasil masukan dari masyarakat luas, yang terdiri dari LSM, kalangan profesi, para pakar/akademisi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;Daftar Pustaka&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn1" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=894413305361091119#_ftnref1" name="_ftn1"&gt;[1]&lt;/a&gt; Bagir Manan, Prof, Dr dan Kuntana Magnar, “Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia”, Alumni, Bandung,1997, Hal 148&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn2" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=894413305361091119#_ftnref2" name="_ftn2"&gt;[2]&lt;/a&gt; Ibid, Hal 248.&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn3" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=894413305361091119#_ftnref3" name="_ftn3"&gt;[3]&lt;/a&gt; Iman Sudarwo &amp;amp; Drs, Indah,” Cara Pembentukan Undang-undang dan Undang-undang Protokol.” Surabaya, 1988, hal 21.&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn4" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=894413305361091119#_ftnref4" name="_ftn4"&gt;[4]&lt;/a&gt; FX Soekarno ,”Visi Legislasi yang partisipatif di DPR”, Majalah Lesung Edisi III No.5, April 2005&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn5" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=894413305361091119#_ftnref5" name="_ftn5"&gt;[5]&lt;/a&gt; “Ketua DPR minta 5 miliar bahas satu undang-undang”, Tempo Interaktif, 1 Desember 2005&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn6" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=894413305361091119#_ftnref6" name="_ftn6"&gt;[6]&lt;/a&gt; Frans Hendra Winata,”Salus Populi Suprema Lex”, Juli 2004&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;[7] Drs. H Iman Santoso, “Cara Pembentukan Undang-undang dan Undang-undang tentang Protokol,” Intan Surabaya, 1988&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;[8] AT Muchtar, S.Sos., MIS, “ Evaluasi Kebijakan Peningkatan Kapasitas Pendukung Kelembagaan DPR.&lt;br /&gt;[9] Undang-Undang Dasar 1945 (Amandemen)&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;[10] Undang-undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan&lt;/div&gt;&lt;p&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh :&lt;br /&gt;Johanes Wardy Sitinjak&lt;br /&gt;The Tracer (&lt;a href="http://signnet.blogspot.com/"&gt;http://signnet.blogspot.com/&lt;/a&gt;) &lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/894413305361091119-2022040990170456220?l=signnet.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://signnet.blogspot.com/feeds/2022040990170456220/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=894413305361091119&amp;postID=2022040990170456220' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/894413305361091119/posts/default/2022040990170456220'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/894413305361091119/posts/default/2022040990170456220'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://signnet.blogspot.com/2008/04/proses-penyusunan-undang-undang-di-dpr.html' title='Proses  Penyusunan Undang-Undang di DPR  : Sudah  Optimalkah?'/><author><name>Johanes Wardy Sitinjak</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='17' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_dGBFqk0Xzbo/SNyVuo4iSPI/AAAAAAAAAEQ/tvSwoDD7TF4/S220/tata_1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-894413305361091119.post-7541174425486552502</id><published>2008-04-22T13:56:00.004+07:00</published><updated>2008-04-22T14:23:22.352+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Foreign_Loan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='My_Articles'/><title type='text'>Utang DiKorupsi Sekarang,  Anak Cucu Sengsara Kemudian...</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;em&gt;(Dalam artikel sebelumnya, permasalahan utang luarnegeri akibat jeleknya perencanaan dan dari sifat utang luar negeri itu. Artikel saya berikut ini membahas permasalahan utang luarnegeri dari jeleknya good governance dari pelaksanaan proyek yang didanai utang luar negeri)&lt;/em&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Niat baik tidak selalu berbuah kebaikan pula. Itu pula yang terjadi dalam masalah utang luar negeri Indonesia. Para pemimpin dan pengambil keputusan untuk menggunakan utang luar negeri, mungkin tidak pernah berpikir bahwa utang luar negeri yang sebenarnya bertujuan untuk membiayai pembangunan negara ini, ternyata di lapangan mengalami kebocoran di sana-sini.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Binny Buchori, aktivis LSM yang kritis soal utang luar negeri menjelaskan bahwa masalah yang dihadapi oleh Indonesia saat ini bukan hanya besar kecilnya pinjaman, melainkan bagaimana mempergunakan uang kreditor yang harus dibayar dengan uang pajak itu lebih efektif dalam membiayai pembangunan. Atau dengan kata lain, masalah yang sebenarnya adalah pinjaman itu dikorupsi Senada dengan pernyataan di atas, Raymon Atje, Kepala Departemen Ekonomi, Centre for Strategic and International Studies (CSIS) mengatakan bukan karena pinjaman luar negeri lalu ada korupsi. Korupsi sudah ada dari dulu. Dan itu karena kesalahan kita dan menjadi persoalan bangsa Indonesia sampai sekarang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahkan pola-pola yang dilakukan para oknum dan pihak lain untuk melakukan penyimpangan dalam proyek-proyek yang didanai utang luar negeri tidak jauh beda dengan yang terjadi pada proyek yang didanai APBN/APBD. Rupanya kenikmatan untuk melakukan korupsi tidak memandang dari mana sumber dana itu datang. Mereka tidak peduli jika utang luar tersebut mereka korupsi, akibatnya yang diderita bangsanya ini adalah dobel. Pertama, kerugian dari jumlah yang dikorupsi. Kedua, warisan utang luar negeri berupa cicilan pokok dan bunga kepada anak cucu yang tidak merasakan manfaat dari utang luar negeri ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari pihak lender sendiri bukan tidak mengetahui dan menyadari kemungkinan utang yang mereka berikan akan dikorupsi. Bank Dunia, misalnya, memiliki tanggung jawab fiduciary untuk menyakini bahwa penggunaan dana pinjaman tersebut hanya untuk tujuan yang telah disepakati, dilaksanakan secara efisien dan hemat, serta mengurangi peluang adanya salah penggunaan. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Oleh karenanya Bank Dunia wajib melaksanakan review terhadap prosedur pengadaan barang dan pekerjaan, baik itu &lt;em&gt;prior review&lt;/em&gt; maupun &lt;em&gt;post review&lt;/em&gt;. Prior review dilaksanakan terhadap pengadaan barang dan jasa dengan nilai di atas ambang batas (Threshold) yang ditetapkan dalam setiap &lt;em&gt;Loan Agreement&lt;/em&gt;, sedangkan post review dilakukan terhadap pengadaan barang dan pekerjaan serta seleksi konsultan dengan nilai dalam ambang batas (Threshold).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk melaksanakan post review tersebut terhadap beberapa proyek, Bank Dunia menyerahkan tugas tersebut kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Post Review ini berbeda dengan Audit terhadap Laporan Keuangan Proyek Berbantuan Luar Negeri. Sesuai dengan &lt;em&gt;Terms Of Reference&lt;/em&gt; (TOR) atas &lt;em&gt;Procurement Post Review for World Bank Financed Projects. &lt;/em&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;em&gt;&lt;/em&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Post review&lt;/em&gt; bertujuan melakukan review terhadap ketaatan prosedur terhadap loan agreement, review keuangan, verifikasi asset hasil pengadaan, pembandingan harga untuk menilai kelayakan harga pengadaan dan menginformasikan adanya indikasi penyimpangan dan korupsi berdasarkan hasil review tersebut. Proyek dan kontrak yang harus di-&lt;em&gt;review&lt;/em&gt; ditentukan oleh Bank Dunia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal yang menarik yang dapat diambil kesimpulan dalam 10 Laporan &lt;em&gt;Post Procurement Review&lt;/em&gt; yang telah diserahkan BPKP kepada Bank Dunia. Laporan periode 1 Oktober 2002 sampai 31 Desember 2003 atas 10 jenis loan, yang terdiri dari 398 kontrak dengan nilai kontrak seluruhnya berjumlah kurang lebih Rp. 307,7 Milyar dan USD 2,3 juta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Pertama&lt;/em&gt;, dari semua loan yang di-review, terdapat indikasi penyimpangan dan korupsi dalam proses procurement pada 9 jenis loan dan hanya 1 loan yang tidak ada temuan berupa indikasi penyimpangan.&lt;br /&gt;Pada umumnya, indikasi penyimpangan dan korupsi yang terjadi dalam procurement tersebut disebabkan proses lelang tersebut hanya formalitas saja. Beberapa indikasi tersebut diakui oleh pihak-pihak yang terlibat, sementara yang lainnya berdasarkan analisis dilapangan, seperti : &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Penawaran dalam tender disiapkan hanya oleh satu perusahaan saja sedangkan perusahaan lainnya hanya menandatangani ikut serta dalam pelelangan/tender. Perusahaan “pinjaman” ini tidak menerima surat undangan untuk ikut serta dalam pelelangan/tender dari pihak proyek. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Semuanya atau paling tidak sebagian besar perusahaan yang ikut serta dalam tender atau pelelangan dikuasai oleh pemilik yang sama atau manajemen yang sama.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Format, redaksional, tanggal penyerahan dan jenis huruf yang digunakan sama persis. Bahkan sebagian, mempunyai tipe kesalahan huruf/kata yang sama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Harga penawaran termasuk pemenang tender, semuanya mendekati Owner Estimate dengan jenis dan tipe barang yang sama, bahkan distributor yang sama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Semua peserta tender tidak memasukkan spesifikasi teknis dari unit barang yang diusulkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Semua peserta lelang kecuali pemenang gagal dalam persyaratan administrasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Peserta lelang yang kalah menyampaikan penawarannya melalui surat, namun tidak menghadiri acara pembukaan sampul lelang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Alamat perusahaan peserta lelang yang kalah setelah ditelusuri tidak ada, atau tidak seperti dalam surat penawaran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Para peserta lelang saling kenal satu sama lain, dan selalu bersama dalam lelang, dimana diantara mereka saling bergiliran sebagai pemenang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Persyaratan peserta lelang dibuat-buat sehingga hanya sedikit yang bisa memenuhi persyaratan tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Kedua&lt;/em&gt;, dari penilaian struktur pengendalian internal yang terdiri dari 8 unsur penilaian, tidak ada satu pun dari 10 loan yang pelaksanaannya tidak mempunyai kelemahan dalam struktur pengendalian internal. Bahkan lebih dari 50% mempunyai kelemahan minimal 4 unsur penilaian. Hanya 2 loan saja yang pelaksanaan mempunyai kelemahan dalam satu unsur penilaian. Kedelapan unsur penilaian tersebut adalah :&lt;br /&gt;- struktur organisasi yang cukup mengambarkan pemisahan tugas dan tanggungjawab&lt;br /&gt;- Panitia Pengadaan yang bekerja dengan professional&lt;br /&gt;- Perencanaan Pengadaan yang matang dan lengkap&lt;br /&gt;- Ketaatan pada pedoman pengadaaan&lt;br /&gt;- Pencatatan asset yang tertib&lt;br /&gt;- Dokumentasi yang lengkap&lt;br /&gt;- Pengawasan yang cukup&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Ketiga,&lt;/em&gt; sesuai dengan tujuan dari &lt;em&gt;Post Procurement&lt;/em&gt; yang mereview ketaatan prosedur pengadaan terhadap pedoman dari Bank Dunia dan perjanjian utang ditemukan bahwa sekitar 38,19% atau 152 kontrak dari keseluruhan kontrak (398 kontrak) ternyata dijumpai penyimpangan. Atau senilai Rp. 109,58 milyar dari nilai total kontrak (Rp. 327,34 milyar).&lt;br /&gt;Namun jika dilihat dari jenis penyimpangan yang terjadi, yaitu :&lt;br /&gt;1. Defective bid submission, 52 kontrak atau 13,07%&lt;br /&gt;2. Defective contract awarded, 44 kontrak atau 11,06%&lt;br /&gt;3. Inadequate preparation of bidding documents, 41 kontrak atau 10,30%&lt;br /&gt;4. Improper invitation bids, 36 kontrak atau 9.05%&lt;br /&gt;5. Defective bid evaluation, 35 kontrak atau 8,79% &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian, dalam 152 kontrak yang menyimpang, kemungkinan dalam satu kontrak mempunyai 2 atau lebih jenis penyimpangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Keempat&lt;/em&gt;, verifikasi aset yang bertujuan apakah aset-aset yang didanai oleh Bank ada pada lokasi yang benar, dicatat dengan tertib, diterima dalam kondisi yang baik dan lengkap serta dimanfaatkan dengan baik sesuai tujuan yang telah ditetapkan. Hasilnya sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Misused Assets, ada 17 unit senilai Rp. 496.562.650&lt;br /&gt;- Limited Used Assets, ada 26.903 unit senilai Rp. 42.881.566.735&lt;br /&gt;- Unrecorded Assets, ada 4.151 unit senilai Rp. 5.796.969.519&lt;br /&gt;- Defective Assets, ada 7 unit senilai Rp. 6.967.881.828&lt;br /&gt;- Insufficient received quantity, ada 2 unit senilai Rp. 16.631.644&lt;br /&gt;- Misplaced Assets, ada 296 unit senilai Rp. 15.518.121&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Kelima,&lt;/em&gt; dalam laporan tersebut dari perbandingan harga yang dilakukan terhadap harga pasar, terdapat 20 kontrak yang terjadi pada lima loan yang harganya melebihi harga pasar. Jika dilihat dari jumlah kontrak yang kelebihan harga hanya mencakup 20 kontrak dari 398 kontrak keseluruhan atau hanya sekitar 5% dari total kontrak. Namun jika dilihat dari nilai kontrak yang melebihi harga pasar sejumlah Rp. 51.150.476.208 dari Rp. 327.339.304.051. atau sekitar 17,50%.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber : Warta Pengawasan, Vol. XII/3/Juli/ 2005 &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Johanes  Wardy Sitinjak&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;The Tracer  (&lt;a href="http://signnet.blogspot.com/"&gt;http://signnet.blogspot.com&lt;/a&gt;)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/894413305361091119-7541174425486552502?l=signnet.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://signnet.blogspot.com/feeds/7541174425486552502/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=894413305361091119&amp;postID=7541174425486552502' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/894413305361091119/posts/default/7541174425486552502'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/894413305361091119/posts/default/7541174425486552502'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://signnet.blogspot.com/2008/04/utang-dikorupsi-sekarang-anak-cucu.html' title='Utang DiKorupsi Sekarang,  Anak Cucu Sengsara Kemudian...'/><author><name>Johanes Wardy Sitinjak</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='17' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_dGBFqk0Xzbo/SNyVuo4iSPI/AAAAAAAAAEQ/tvSwoDD7TF4/S220/tata_1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-894413305361091119.post-5722233604979147154</id><published>2008-04-16T10:25:00.006+07:00</published><updated>2008-04-16T12:08:29.167+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Foreign_Loan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='My_Articles'/><title type='text'>Utang Luar Negeri dan  Permasalahannya</title><content type='html'>&lt;p align="justify"&gt;Kompas, Senin 14 April 2008 memberitakan, &lt;a href="http://www.kompas.com/index.php/read/xml/2008/04/15/08091099/utang.bertambah.rp.977.triliun"&gt;selama tahun 2007 utang pemerintah bertambah Rp 97,74 triliun&lt;/a&gt;. Hal itu disebabkan oleh melemahnya nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing sehingga beban pembayaran utang luar negeri membengkak. Beban utang yang ditanggung jauh lebih besar dari aset yang diterima dari hasil utang itu. Hal itu terungkap dalam neraca Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2007, yang belum diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).&lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;Pengamat utang dari &lt;a href="http://kau.or.id/index.php?option=com_docman&amp;amp;task=doc_view&amp;amp;gid=21&amp;amp;Itemid=7"&gt;Koalisi Anti Utang (KAU), Kusfiardi&lt;/a&gt;, menyatakan, beban utang luar negeri itu bukti bahwa beban utang yang ditanggung selama ini jauh lebih besar dari aset yang diterima, dari hasil utang tersebut. Bahkan, sebagian proyek yang didanai oleh utang tidak dapat dimanfaatkan karena terkena bencana alam. ”Beban itu tidak seharusnya ditanggung APBN. Dengan kondisi ini, pemerintah berhak minta pengurangan utang,” ujarnya.&lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;Hal di atas salah satu permasalahan beban Utang Luar Negeri Indonesia. Artikel ini akan membahas beberapa permasalahan utang luar negeri. Artikel ini adalah rangkuman tulisan saya yang pernah diterbitkan dari beberapa majalah, seperti Kontan, Warta Pengawasan dan paper Ekonomi Makro Program Magister Kebijakan Publik.&lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;&lt;strong&gt;Latar Belakang&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada umumnya negara-negara berkembang membutuhkan utang dari luar negeri untuk menutupi kesenjangan antara tabungan domestik dengan kebutuhan investasinya, serta kesenjangan antara ekspor dan impornya. Kemampuan dalam negeri tidak mencukupi untuk membiayai pembangunan oleh sebab itu dibutuhkan utang luar negeri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Besarnya utang luar negeri pemerintah setiap tahunnya disesuaikan dengan kebijakan pembangunan yang direncanakan pemerintah, pengeluaran apa saja yang dibutuhkan dan seberapa besar sumber penerimaan dalam negeri mampu membiayai pembangunan tersebut untuk mencapai tujuan pemerintah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kebijakan pemanfaatan utang luar negeri selalu didasarkan kepada arahan pokok, yaitu bahwa dana luar negeri masih tetap dimanfaatkan untuk melengkapi sumber pembiayaan dalam negeri. Pemanfaatan utang luar negeri didasarkan atas beberapa kriteria pokok meliputi :&lt;br /&gt;- Utang luar negeri tidak dikaitkan dengan ikatan-ikatan politik.&lt;br /&gt;- Syarat-syarat pembayarannya harus dalam batas-batas kemampuan untuk membayar kembali.&lt;br /&gt;- Penggunaan utang luar negeri harus ditujukan untuk pembiayaan proyek-proyek yang produktif dan bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;I.&lt;/strong&gt; &lt;strong&gt;LANDASAN TEORI&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;strong&gt;&lt;p align="justify"&gt;&lt;br /&gt;A. Model dua kesenjangan (&lt;em&gt;two gap model&lt;/em&gt;).&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Sumber keuangan dari luar (baik hibah maupun pinjaman) dapat memainkan peranan yang penting dalam usaha melengkapi kekurangan sumber daya yang berupa devisa atau tabungan domestik. Pendekatan ini yang disebut Model dua kesenjangan (two gap model). Argumen inti model ini mengatakan bahwa negara-negara berkembang menghadapi kendala berupa keterbatasan tabungan domestik yang jauh dari mencukupi untuk menggarap segenap peluang investasi yang ada, serta kelangkaan devisa yang tidak memungkinkannya mengimpor barang-barang modal dan antara yang penting bagi usaha pembangunannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara matematis, model dua kesenjangan dapat dirumuskan sebagai berikut&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn1" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=894413305361091119#_ftn1" name="_ftnref1"&gt;[1]&lt;/a&gt; : &lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;1.      Kesenjangan atau kendala tabungan, yaitu :&lt;br /&gt; I &lt;  F +  sY                                              (1)&lt;br /&gt;Dimana  :&lt;br /&gt;F  = arus pemasukan modal&lt;br /&gt; S  =  selisih antara eksport dan import&lt;br /&gt;Seandainya  nilai  F ditambah  sY lebih besar  daripada I dan perekonomian itu tengah dalam  kondisi full employment, maka bisa dipastikan bahwa tengah terjadi kesenjangan tabungan di negara tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.      Kesenjangan atau kendala  devisa.&lt;br /&gt;( m1 – m2 )I  +  m2Y  – E  ≤  F                   (2)&lt;br /&gt;dimana :&lt;br /&gt;E   =  tingkat ekspor eksogen&lt;br /&gt;m1 =  marginal import share&lt;br /&gt;m2 =  marginal  propensity  to import&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika  E, F, dan  Y  di atas diberi nilai eksogen, maka salah satu dari kedua ketidaksamaan diatas yang akan menjadi faktor penghambat. Tingkat Investasi  dan tingkat pertumbuhan output akan tertekan menjadi lebih rendah oleh salah satu ketidaksamaan tersebut. Dengan demikian  dari penerapan rumus  tersebut setiap negara  akan dapat diketahui masalah utamanya, apakah itu kesenjangan tabungan atau kesenjangan devisa. Hal lain yang lebih penting  menurut sudut analitis utang luar negeri ini adalah  dampak peningkatan arus pemasukan modal  akan lebih besar di negara yang mengalami kesenjangan devisa. Namun hal ini tidak berarti bahwa negara-negara  yang mengalami kesenjangan tabungan  tidak membutuhkan bantuan luar negeri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Model kedua kesenjangan ini hanya merupakan suatu metodologi  yang bersifat bergaris besar  untuk menentukan kebutuhan serta kemampuan relatif  dari masing-masing  negara berkembang dalam menggunakan  utang luar negerinya secara efektif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;B.     Ricardian Equivalence  (RE)&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Secara  teoritis, ekonomi makro klasik  mengenal konsep  Ricardian Equivalence  (RE). Premis dasarnya, utang pemerintah  bersifat netral, tidak mempunyai efek terhadap suku bunga, investasi, perdagangan, inflasi dan Produk Domestik Bruto (PDB). Konsekwensinya  tidak terdapat efek redistribusi pendapatan. Ini memunculkan  pemeo “ there is no burden of the national debt”&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn1" href="http://www.blogger.com/post-edit.g?blogID=894413305361091119&amp;amp;postID=5722233604979147154#_ftn1" name="_ftnref1"&gt;[1]&lt;/a&gt; .&lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Dalam konteks utang luar negeri, teori ini berpandangan, kalau pembangunan  tidak dibiayai  dengan utang luar negeri, maka sumber dana yang diambil dari dalam negeri. Artinya masyarakat harus membayar pajak yang lebih tinggi, sehingga pendapatan disposable  merosot. Akibatnya, konsumsi domestik berkurang maka pertumbuhan pun  terhambat.&lt;br /&gt;Secara teori argument tersebut di atas dibantah oleh analisis “there is a burden  of the national debt”  Maksudnya, utang pemerintah mencerminkan  pengeluaran yang dibiayai defisit anggaran, sehingga  konsumsi domestik naik berlebihan, yang akan mendorong suku bunga dan inflasi jangka panjang naik.&lt;br /&gt;Karena penerapan good governance tidak berjalan, sementara  para kreditor terutama Bank Dunia, gagal menerapkan prinsip prudensial, tingkat kebocoran pun  tinggi. Akibatnya, untuk negara  miskin seperti Indonesia RE cenderung tidak cocok..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;C.     Utang Najis ( Odious Debt )&lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;Konsep Utang Najis ( Odious Debt ) diperkenalkan  oleh Alexander  Nahum Sack , yaitu mengatakan &lt;em&gt;“ if a despotic incurs a debt not for the needs or in the interest of  the state, but to strengthen its despotic regime, to repress the population that fights against it, etc this debt is odious for the people of the state. This debt is not an obligation for the nation; it is regime’s debt, a personal debt of the power that has incurred it, consequently it fall of this power.”&lt;/em&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn2" href="http://www.blogger.com/post-edit.g?blogID=894413305361091119&amp;amp;postID=5722233604979147154#_ftn2" name="_ftnref2"&gt;[2]&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;strong&gt;&lt;/strong&gt;&lt;p align="justify"&gt;&lt;strong&gt;II. PERMASALAHAN UTANG LUAR NEGERI&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;1. Komposisi Jenis Utang Luar Negeri&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selama ini terlanjur berkembang anggapan keliru dalam persoalan utang luar negeri, Indonesia seolah-olah menerima kucuran dana segar dari seluruh komitmen utang luar negeri yang diterimanya. Padahal hal ini tergantung pada bentuk/jenis-nya.&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;Secara umum Utang Luar Negeri dibagi 3 jenis :&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Bantuan Program&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Bertujuan menunjang neraca pembayaran dan anggaran pembangunan. Bantuan dalam bentuk devisa ini akan menunjang neraca pembayaran dalam usaha memenuhi kebutuhan impor, sedangkan nilai lawan rupiahnya dimasukkan dalam kas negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Bantuan Proyek&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Dapat berbentuk hibah atau pinjaman dan digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan proyek pembangunan baik dalam rangka rehabilitasi, pengadaan barang/peralatan dan jasa, perluasan ataupun pengembangan proyek baru.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Bantuan Teknis&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Seluruh utang luar negeri yang diberikan negara/lembaga pemberi bantuan dalam bentuk jasa keahlian dan fasilitas pelatihan dengan tujuan untuk mempercepat proses alih teknologi dan ketrampilan. Umumnya dalam bentuk hibah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari ke-3 jenis ini, hanya pinjaman dalam bentuk Bantuan Program dan Bantuan Teknis yang berupa &lt;strong&gt;block grant&lt;/strong&gt; dan dalam bentuk tunai (in cash). Arus kas masuk dapat langsung digunakan Indonesia dengan bebas, baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan keperluan bangsa Indonesia sendiri. Sementara, bantuan proyek biasanya adalah fasilitas berbelanja secara kredit ke negara-negara pemberi utang. Oleh sebab itu jenis penggunaan bantuan ini biasanya terkait langsung dengan proyek-proyek fisik yang telah disepakati dalam perjanjian utang dengan pihak lender.&lt;br /&gt;Karena, komposisi utang luar negeri, 80% berbentuk bantuan proyek maka semakin besar volume utang baru yang dibuat, semakin besar volume barang dan jasa para kreditor yang akan terjual di Indonesia. Jadi tidak heran, bila pihak kreditur selama ini seolah-olah bermurah hati memberikan dana utang luar negeri yang begitu besar kepada pemerintah Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan latar belakang motivasi seperti itu, tidak aneh bila sebagian inisiatif pelaksanaan proyek-proyek yang dibiayai utang luar negeri justru datang dari para pengusaha negara-negara kreditor. Mereka telah sibuk melobi para pejabat Indonesia untuk mengegolkan sejumlah proyek yang hendak dibiayai utang luar negeri jauh sebelum RAPBN disusun. Sudah menjadi rahasia umum, aktivitas lobi para pengusaha negara kreditor ini biasanya diwarnai oleh transaksi suap-menyuap yang berujung pada dilakukannya mark-up terhadap nilai proyek yang mereka usulkan.&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn4" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=894413305361091119#_ftn4" name="_ftnref4"&gt;[4]&lt;/a&gt; &lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Mereka bahkan tidak peduli jika proyek tersebut sebenarnya tidak dibutuhkan bagi daerah-daerah di Indonesia . Maka tidak heran pula, jika didapati temuan di lapangan, ada proyek yang tidak dapat dimanfaat setelah dilaksanakan. Misal : pengadaan alat-alat kesehatan di Rumah Sakit di daerah terpencil tidak bisa dimanfaat karena tidak ada sumber daya manusia di tempat itu yang bisa mengoperasikan atau dalam proyek lain, yaitu mesin pengolahan sampah tidak berfungsi ketika digunakan karena spesifikasi mesin pengolahan sampah yang berasal dari negara kreditur hanya untuk sampah kering, sedangkan jenis sampah yang ada di Indonesia, umumnya sampah tipe basah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Utang-utang luar negeri seperti jenis inilah yang dapat dimasukkan ke dalam Utang Najis ( &lt;strong&gt;Odious Debt&lt;/strong&gt; ) dan membuat LSM-LSM anti utang berteriak agar pemerintah Indonesia berusaha meminta penghapusan kepada pihak kreditur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;&lt;strong&gt;2. Posisi beban pembayaran Utang Luar Negeri&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Negara-negara yang utang luar negerinya besar umumnya menghadapi masalah yang tidak hanya berhenti setelah mendapatkan utang tersebut, tetapi jauh lebih penting bagaimana pembayaran kembali utang tersebut. Masalah ini tidak terjadi jika negara itu secara financial mampu membayar karena penerimaan negaranya besar. Namun bagi Indonesia setelah krisis perbankan, pembayaran kembali utang ini merupakan masalah pelik. Pasalnya, pembayaran utang harus tetap bisa menjamin stabilitas dan mampu mempertahankan kegiatan ekonominya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dilihat dari sisi APBN, beban pinjaman yang paling memberatkan adalah pembayaran cicilan pokok dan bunga utang luar negeri. Besarnya cicilan dan bunga ini tergantung beberapa factor, yaitu :&lt;br /&gt;a. Besarnya utang luar negeri&lt;br /&gt;b. Jenis kreditur (berpengaruh pada tingkat bunga dan masa tenggang waktu pembayaran)&lt;br /&gt;c. Jatuh Tempo pembayaran&lt;br /&gt;d. Kebijakan nilai tukar yang diambil oleh pemerintah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berbagai studi menunjukkan bahwa peranan utang terhadap pertumbuhan ekonomi bisa berdampak negative apabila rasio utang terhadap PDB sudah diatas 50%. Oleh karena itu, tidak mengherankan bila negara berkembang banyak memakai indikator rasio utang terhadap PDB dimana rasionya di atas 60% sebagai lampu kuning.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tabel 1&lt;br /&gt;Rasio Utang Luar Negeri Pemerintah terhadap PDB&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn6" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=894413305361091119#_ftn6" name="_ftnref6"&gt;[6]&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tahun Rasio Utang LN Pemerintah terhadap PDB&lt;br /&gt;2000 = &gt; 45,30%&lt;br /&gt;2001 = &gt; 42,30%&lt;br /&gt;2002 = &gt; 37,30%&lt;br /&gt;2003 = &gt; 34,10%&lt;br /&gt;2004 = &gt; 31,90%&lt;br /&gt;2005 = &gt; 26,60%&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;&lt;strong&gt;3.&lt;/strong&gt; &lt;strong&gt;Biaya Utang Luar Negeri Pemerintah (&lt;em&gt;Cost of Borrowing&lt;/em&gt;)&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Persepsi umum mengatakan bahwa utang luar negeri adalah lebih murah dibandingkan utang dalam negeri. Persepsi ini terkadang timbul tanpa ada bukti empiris yang kuat. Barangkali hal ini muncul karena suku bunga yang ditawarkan oleh kreditor asing jauh lebih rendah dibandingkan suku bunga domestik. Padahal bunga hanyalah salah satu komponen biaya pinjaman saja.&lt;br /&gt;Komponen biaya utama dari biaya utang tentu saja suku bunga yang ditawarkan oleh kreditor. &lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;Selain itu kreditor juga biasanya membebankan biaya administrasi yang biasanya terdiri dari dua jenis fee yaitu up &lt;em&gt;front fee&lt;/em&gt; dan &lt;em&gt;commitment fee&lt;/em&gt;. Dalam kasus tied loan, juga harus diperhitungkan biaya kemahalan yaitu biaya yang timbul akibat harga pengadaan barang lebih mahal dari harga pasar. Dalam kasus kredit ekspor, biaya asuransi juga harus diperhitungkan. Selain itu, depresiasi nilai tukar juga harus ditambahkan sebagai komponen biaya.&lt;br /&gt;Berikut akan dideskripsikan masing-masing komponen biaya tersebut, yaitu:&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;1) Suku Bunga&lt;br /&gt;Suku Bunga adalah komponen utama dari utang walaupun mungkin bukan komponen paling besar. Suku bunga bisa ditetapkan secara mengambang (floating) atau tetap (fixed). Suku bunga mengambang biasanya mengacu kepada suku bunga internasional ditambah margin tertentu (lending spread). Sebagai contoh adalah World Bank yang menetapkan suku bunga pinjamannya sama dengan LIBOR ditambah 0,75%. Suku bunga tetap biasanya dilakukan oleh kreditor bilateral seperti Jepang dan Jerman. Suku Bunga pinjaman dari Jepang dalam mata uang Yen adalah 1,3% untuk jenis pinjaman general terms dan o,75% untuk preferential terms.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2) Up-front fee&lt;br /&gt;Jenis fee ini hanya diberlakukan oleh World Bank dan ADB serta fasilitas kredit ekspor. Fee ini ditarik ketika kontrak pinjam-meminjam berlaku efektif. World Bank menetapkan fee sebesar 1% dari nilai pinjaman, sedangkan ADB adalah sekitar 0,5%&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3) Commitment fee&lt;br /&gt;Jenis fee ini diberlakukan oleh World Bank dan ADB serta kreditor lain bilateral dan fasilitas kredit ekspor sebagai suatu bentuk biaya terhadap pinjaman yang belum dicairkan (undisbursed loan). World Bank mengenakan commitment fee sebesar 0,75% atas total undisbursed loan. ADB mengenakan fee ini sebesar 0,75% atas selisih antara target disbursement dengan realisasi penarikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4) Insurance premium&lt;br /&gt;Premi asuransi ini hanya dikenakan atas pengadaan barang melalui fasilitas kredit ekspor. Besarnya premi tergantung pada dua hal yaitu tariff yang ditetapkan kreditor dan country risk. Semakin besar indeks country risk, semakin besar pula premi dikenakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5) Depresiasi&lt;br /&gt;Dengan memperhitungkan laju depresiasi rupiah terhadap mata uang lainnya, dapat dibandingkan biaya utang luar negeri dengan pinjaman domestik. Resiko nilai tukar barangkali merupakan komponen biaya yang selalu luput dari perhitungan biaya pinjaman luar negeri . Padahal, depresiasi merupakan komponen biaya yang terbesar. Tingkat depresiasi rupiah sangat tergantung pada jenis valuta yang dijadikan denominasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rumus Umum untuk menghitung Cost Of Borrowing (CoB) adalah &lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn7" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=894413305361091119#_ftn7" name="_ftnref7"&gt;[7]&lt;/a&gt; :&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;Co B = [(i + d + p) /{(1 – μ) x (1 – (1 – D) c) }] X (1 +m)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Logika dari rumus tersebut adalah sebagai berikut : Komponen yang pertama adalah suku bunga (i) yang harus dikoreksi dengan laju depresiasi (d) supaya utang luar negeri dapat diperbandingkan dengan utang luar negeri. Selanjutnya adalah up front-fee (μ) dimana fee tersebut bersifat menurunkan jumlah utang yang sebenarnya diterima. Jika up front-fee adalah sebesar 1%, maka pokok utang yang sebenarnya diterima adalah 99% saja. Komponen berikutnya adalah Commitment fee.(c) yang bersifat menambah biaya jika penarikannya rendah. Biaya Kemahalan (m), yaitu persentase kenaikan harga dalam tied load, juga bersifat meningkatkan biaya pinjaman. Komponen terakhir adalah risk premium (p) yang dipungut diatas suku bunga atas pokok pinjaman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk pinjaman yang merupakan campuran antara pinjaman lunak dengan jenis pinjaman lainnya (blended loan) perhitungan biaya pinjaman dilakukan proporsional atas masing-masing jenis pinjaman. Sebagai contoh, untuk campuran antara pinjaman lunak dan kredit ekspor, perhitungannya adalah sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;CoB = w1 x CoB1 + w2 x CoB2&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dimana w1 adalah proporsi kredit lunak dan w2 adalah proporsi kredit ekspor. Cost of Borrowing untuk masing-masing komponen dihitung berdasarkan rumus umum sebelumnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam buku Strategi Pendanaan Luar Negeri yang diterbitkan Bappenas tahun 2001 ditunjukan tabel hasil perhitungan rumus tersebut dengan dua versi perhitungan yaitu &lt;em&gt;terendah-tertinggi&lt;/em&gt; dan &lt;em&gt;tanpa- dengan depresiasi&lt;/em&gt;. Yang dimaksud dengan perhitungan terendah adalah biaya pinjaman kalau seandainya disbursement rate-nya mencapai 100% (tepat waktu) dan tidak ada biaya kemahalan. Sedangkan yang dimaksud dengan perhitungan tertinggi adalah kalau seandainya disbursement rate-nya hanya 50% ( dari target atau dari total) atau biaya pengadaan barangnya 30% lebih tinggi dari seharusnya. Perhitungan “ dengan depresiasi” adalah untuk mengukur seberapa besar pengaruh depresiasi rupiah dalam perhitungan biaya pinjaman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hasil perhitungan “tanpa depresiasi” menunjukan bahwa pinjaman bilateral secara rata-rata merupakan yang termurah. Di lain pihak kredit ekspor merupakan yang termahal.&lt;br /&gt;Bahkan tanpa harus menghitung depresiasi, biaya pinjaman dari kredit eksport tampaknya kurang lebih sama dengan kredit domestik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk dapat membandingkan dengan pembiayaan dari domestik, faktor depresiasi harus ikut dihitung. Terlihat faktor dominan yang menentukan mahalnya biaya pinjaman luar negeri adalah akibat depresiasi. Jika dibandingkan dengan kredit perbankan domestik, biaya pinjaman luar negeri secara rata-rata dalam 20 tahun terakhir ini relatif lebih mahal. Setidaknya bisa dikatakan bahwa berdasarkan pengalaman historis tampaknya tidak ada bukti yang mendukung bahwa pinjaman luar negeri lebih murah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai implikasi dari hasil temuan ini adalah mahal tidaknya pinjaman luar negeri sangat tergantung pada depresiasi. Artinya resiko nilai tukar tampaknya merupakan faktor resiko yang harus menjadi fokus perhatian. Di sinilah masalahnya. Tingginya kewajiban pembayaran utang luar negeri membutuhkan kemampuan untuk tetap menjaga stabilitas nilai tukar. Akan tetapi beban utang juga dapat memberikan tekanan depresiasi rupiah terhadap mata uang lainnya. Inilah seperti yang diberitakan &lt;a href="http://www.kompas.com/index.php/read/xml/2008/04/15/08091099/utang.bertambah.rp.977.triliun"&gt;Kompas, Senin 14 April 2007&lt;/a&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;4. Tingkat Penyerapan Utang Luar Negeri Rendah &lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aneh tapi nyata itulah yang terjadi. Mungkin banyak khalayak umum yang mengetahui bahwa utang luar negeri kita jumlahnya sudah sangat besar namun sedikit yang mengetahui jika daya serap terhadap utang-utang yang sudah bisa dicairkan dari tahun ke tahun rendah. Hal yang tidak dapat dimengerti jika pihak negara/lembaga donor sudah menyetujui komitmen pemberian utang luar negeri kepada Indonesia namun pihak Indonesia sendiri belum bisa menggunakan dana yang tersedia tersebut untuk pembiayaan proyek-proyek di seluruh tanah air. Lalu mengapa harus terburu-buru meminjam jika ternyata kita tidak bisa segera memanfaatkannya. Ibarat kata nafsu besar tenaga kurang. Beban cicilan utang yang besar harus ditambah lagi dengan hal-hal yang tidak perlu terjadi jika kita tidak keburu nafsu untuk berhutang. Ya, karena nafsu besar tenaga kurang maka kita harus membayar &lt;em&gt;“commitment fee&lt;/em&gt;” kepada negara donor yang besarnya 0,5-1% dari jumlah utang yang tidak terserap setiap tahunnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tabel&lt;br /&gt;Tingkat Penyerapan Proyek terhadap dana Utang Luar Negeri&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Proyek IBRD tahun 2004 penyerapannya sebesar 80,64% dan tahun 2005 sebesar 53,65%&lt;br /&gt;Proyek ADB tahun 2004 penyerapnanya sebesar 66,63% dan tahun 2005 sebesar 78,17%&lt;br /&gt;Proyek JBIC tahun 2004 penyerapannya sebesar 58,71% dan tahun 2005 sebesar 64,31%&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;Berbagai penyebab rendahnya penyerapan pinjaman luar negeri tersebut seharusnya dapat diantisipasi karena terjadi tiap tahun misalnya keterlambatan pengisian daftar isian proyek, tidak adanya dana pendamping dan tidak adanya koordinasi antar instansi di daerah maupun antar lembaga pelaksana proyek. Atau dengan kata lain, seperti yang dikatakan ekonom dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Chatib Basri dalam sebuah harian terbesar di Jakarta beberapa waktu lalu adalah masalah kualitas perencanaan yang rendah, termasuk diantaranya antisipasi permasalahan sosial berupa penolakan dari masyarakat sekitar. Ini terjadi pada proyek Ciliwung Cisadane River Flood Control I yang dibiayai oleh pinjaman JBIC terancam dihentikan setelah 7 tahun berjalan dikarenakan adanya penolakan dari masyarakat Tanggerang atas rencana sudetan Sungai Cisadane sehingga walaupun telah dilakukan revisi design proyek, namun rekomendasi design tidak sejalan dengan Grand Master Plan Pengendalian Banjir JABOTABEK sehingga tidak dapat disetujui Pemerintah DKI Jaya dan belum ada tindak lanjut konkrit tentang kelanjutan proyek ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalah lain penyebab keterlambatan dalam penyerapan pinjaman luar negeri tersebut adalah ketidaksiapan proyek itu sendiri, misal masalah pembebasan tanah, misprocurement (pengadaan barang/jasa yang tidak benar), manajemen serta dana &lt;em&gt;backlog&lt;/em&gt; atau dianggap tidak layak dan seringkali departemen teknis tidak memahami &lt;em&gt;loan agreement&lt;/em&gt; yang disiapkan lembaga pendanaan multilateral.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan dari pihak kreditor penyebab keterlambatan dalam penyerapan pinjaman luar negeri tersebut adalah adanya persyaratan yang harus dipenuhi pemerintah Indonesia, yang dituangkan dalam policy matrix. Jika syarat itu tidak terpenuhi, negara donor tidak akan mau mencairkan dananya. Misalnya jika RUU Sumber Daya Air bisa segera disahkan maka akan dilakukan pencairan tahap ketiga sebesar US$ 150 juta. Bahkan Koensatwanto, Sekretaris Menneg Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas berulangkali menegaskan pinjaman proyek, yang selama ini mendominasi pinjaman luar negeri, lebih sering dikendalikan negara pemberi pinjaman atau bersifat donor-driven. Akibatnya pinjaman luar negeri kita kurang efektif karena pinjaman proyek sudah ditentukan oleh donor, misalnya bahan baku atau konsultan teknis proyeknya berasal dari negara/lembaga donor.&lt;br /&gt;Koensatwanto mengungkapkan pengadaan utang luar negeri semestinya disesuaikan dengan kebutuhan dan kapasitas penyerapan serta pengelolaan sehingga terhindar dari persoalan-persolan klasik, seperti rendahnya penyerapan dan keterlambatan pelaksanaan. (Harian Bisnis, 9 November 2004).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Daftar Pustaka&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn1" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=894413305361091119#_ftnref1" name="_ftn1"&gt;1]&lt;/a&gt; Lihat Todaro , Michael P, “ Ekonomi Pembangunan di Dunia Ketiga”, halaman 183 – 185;&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn2" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=894413305361091119#_ftnref2" name="_ftn2"&gt;[2]&lt;/a&gt; Lihat Wibowo, Dradjat H, “Optimalisasi Manajemen Utang Luar Negeri Pemerintah”, dalam Seminar inefisiensi Pemanfaatan Utang Luar negeri, 12 Maret 2003.&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn3" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=894413305361091119#_ftnref3" name="_ftn3"&gt;[3]&lt;/a&gt; Lihat Revrisond Baswir,”Utang Najis”.&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn4" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=894413305361091119#_ftnref4" name="_ftn4"&gt;[4]&lt;/a&gt; Lihat Revrisond Baswir, “Bisnis Utang Ala CGI”&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn5" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=894413305361091119#_ftnref5" name="_ftn5"&gt;[5]&lt;/a&gt; Lihat Sukarna W dan Mamun S,“Dilemma utang luar negeri Indonesia dalam perekonomian nasional”.&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn6" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=894413305361091119#_ftnref6" name="_ftn6"&gt;[6]&lt;/a&gt; Tidak termasuk Utang Luar Negeri Swasta dan Utang Dalam Negeri, yang jumlahnya pasca krisis lebih besar dari Utang Luar Negeri Pemerintah&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn7" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=894413305361091119#_ftnref7" name="_ftn7"&gt;[7]&lt;/a&gt; Lihat Kajian Strategi Pendanaan Luar Negeri, Bappenas 2001&lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;&lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;Oleh :&lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;Johanes Wardy Sitinjak&lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;The Tracer (http://signnet.blogspot.com)&lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;&lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;&lt;/p&gt;&lt;blockquote&gt;&lt;/blockquote&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/894413305361091119-5722233604979147154?l=signnet.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://signnet.blogspot.com/feeds/5722233604979147154/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=894413305361091119&amp;postID=5722233604979147154' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/894413305361091119/posts/default/5722233604979147154'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/894413305361091119/posts/default/5722233604979147154'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://signnet.blogspot.com/2008/04/utang-luar-negeri-dan-permasalahannya.html' title='Utang Luar Negeri dan  Permasalahannya'/><author><name>Johanes Wardy Sitinjak</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='17' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_dGBFqk0Xzbo/SNyVuo4iSPI/AAAAAAAAAEQ/tvSwoDD7TF4/S220/tata_1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-894413305361091119.post-5875998209185927190</id><published>2008-04-12T09:22:00.004+07:00</published><updated>2008-04-12T10:16:51.245+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Anti-Corruption'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='My_Articles'/><title type='text'>Pembuktian  Terbalik  : Solusi  Pemberantasan  Korupsi ?</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;Beberapa waktu yang lalu media massa ramai memberitakan penangkapan Ketua Tim Jaksa BLBI BDNI . Di sela-sela berita tentang kasus tersebut, salah satu stasiun TV Swasta menunjukan rumah dan harta kekayaan yang dimiliki jaksa tersebut, baik yang ada di Jakarta dan Bali. Kedua rumah tersebut ada dilingkungan perumahan kelas menengah ke atas. Di samping ke dua rumah, TV Swasta tadi juga menunjukan beberapa mobil kelas menengah yang juga dimiliki oleh jaksa tersebut. Kalau berdasarkan besarnya gaji jaksa, tentu kita bertanya apa mungkin seorang jaksa memiliki harta kekayaan tersbut? Belakangan baru diketahui banyak jaksa yang belum melaporkan harta kekayaannya tanpa dikenai sanksi apa pun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hal kekayaan penyelenggara yang tidak wajar, sebelumnya Ekonom Kwik Kian Gie pernah mengatakan perilaku aparat pajak yang tidak benar. Kwik Kian Gie terpaksa meminta maaf kepada Dirjen Pajak atas ucapannya. Dirjen Pajak tersebut meminta Kwik membuktikan ucapannya kalau tidak akan dituntut secara hukum. Namun, ketika Faisal Basri juga mengucapkan tentang perilaku aparat pajak yang tidak benar Dirjen Pajak tidak berani menuntut Faisal karena Faisal meminta Dirjen Pajak melakukan pembuktian terlebih dahulu (pembuktiaan terbalik) bahwa perilaku aparatnya tidak ada yang menyimpang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada setiap tanggal 9 Desember, kita memperingati Hari Antikorupsi Sedunia. Dalam kaitan itu perlu dipahami oleh kita semua, termasuk pemerintah, bahwa korupsi sudah menjadi musuh dunia. Untuk itu, strategi pemberantasan korupsi harus mengikuti cara-cara yang berlaku secara universal. Apalagi kita sudah meratifikasi Konvensi Antikorupsi PBB.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Momen tersebut harus digunakan pemerintah untuk melakukan banyak perubahan menyangkut peraturan perundangan dan cara pendekatan antikorupsi. Tentu dengan mengikuti UN Convention for Anti-Corruption (UNCAC), karena tingkat korupsi dijadikan ukuran dalam pergaulan internasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk itu, sejumlah perangkat perundang-undangan perlu segera dibenahi. Perangkat yang harus mendapat prioritas dibenahi adalah revisi undang-undang antikorupsi.&lt;br /&gt;Revisi undang-undang antikorupsi terutama dipusatkan pada asas pembuktian terbalik dan recovery asset.&lt;br /&gt;Asas pembuktian terbalik perlu dimasukkan ke dalam UU Antikorupsi untuk mengimbangi undang-undang yang mewajibkan setiap penyelenggara negara melaporkan harta kekayaan mereka. Sebab, undang-undang tersebut tidak match dengan sistem hukum pidana yang kita miliki saat ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekarang ini belum bisa membuat tuntutan jika ada pejabat yang harta kekayaannya terindikasi tidak wajar. Itu kelemahan dalam sistem hukum kita. Pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara diakomodasi, tetapi tidak fungsional. Bahkan terhadap para penyelengara negara yang tidak melaporkan harta kekayaan, KPK tidak bisa berbuat apa-apa. Contoh paling jelas adalah mantan anggota Komisi Yudisial Irawady Joenus yang tertangkap tangan menerima suap pun, tidak melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.&lt;br /&gt;Untuk itu sejak tahun 2004 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Pembuktian Terbalik. Mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki  mengatakan, perpu ini dibutuhkan untuk mempercepat pemberantasan korupsi.&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn1" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=894413305361091119#_ftn1" name="_ftnref1"&gt;[1]&lt;/a&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji bahwa pembalikan beban pembuktian sangat diperlukan dalam percepatan pemberantasan korupsi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Sejarah “Asas Pembalikan Beban Pembuktian”&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Istilah pembuktian terbalik telah dikenal luas oleh masyarakat sebagai bahasa yang dengan mudah dapat dicerna pada masalah dan salah satu solusi pemberantasan korupsi. Istilah ini sebenarnya kurang tepat&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn2" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=894413305361091119#_ftn2" name="_ftnref2"&gt;[2]&lt;/a&gt;, dari sisi bahasa dikenal sebagai omkering van het bewijslat atau &lt;em&gt;reversal burden of proof &lt;/em&gt;yang bila diterjemahkan secara bebas menjadi “pembalikan beban pembuktian. Sebagai asas universal, memang akan menjadi pengertian yang bias apabila diterjemahkan sebagai pembuktian terbalik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di sini ada suatu beban pembuktian yang diletakkan kepada salah satu pihak, yang universalis terletak pada penuntut umum. Namun, mengingat adanya sifat kehususan yang sangat mendesak, beban pembuktian tersebut diletakkan tidak lagi kepada penuntut umum tetapi kepada terdakwa.&lt;br /&gt;Proses pembalikan beban dalam pembuktian inilah yang kemudian dikenal awam dengan istilah “pembuktian terbalik”&lt;br /&gt;Pendapat Prof Andi Hamzah SH, ini sungguh tepat karena tanpa meletakan kata “beban” maka makna yang terjadi akan berlainan. Pembuktian terbalik tanpa kata beban dapat ditafsirkan tidak adanya beban pembuktian dari terdakwa sehingga secara harfiah hanya melihat tata urutan alat bukti saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Sistem Pembuktian KUHAP&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Dalam hukum perdata, masalah pembuktian memang menimbulkan persepsi bias, mengingat aturan mengenai pembuktian ini masuk dalam kelompok hukum perdata materiil maupun hukum perdata formil. Berlainan halnya dengan hukum pidana. Hingga kini setelah diberlakukannya KUHAP melalui undang-undang no. 8 tahun 1981, masalah pembuktian diatur secara tegas dalam kelompok sistem hukum pidana formil (acara). Sistem ini mengatur suatu proses terjadi dan bekerjanya alat bukti untuk selanjutnya dilakukan suatu persesuaian dengan perbuatan materiil yang dilakukan terdakwa, untuk pada akhirnya ditarik kesimpulan mengenai terbukti atau tidaknya terdakwa melakukan perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya.&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn3" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=894413305361091119#_ftn3" name="_ftnref3"&gt;[3]&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan teori dan alat bukti menurut Hukum Pidana Formal diatur pada Bab XVI bagian keempat pasal 183 sampai pasal 232 KUHP. Pada KUHAP, sistem pembuktian hukum pidana menganut pendekatan Pembuktian Negatif berdasarkan undang-undang atau Negatief Wettelijk Overtuiging&lt;br /&gt;Dengan dasar teori Negatief Wettelijk Overtuiging ini, hakim dapat menjatuhkan suatu pidana kepada terdakwa berdasarkan keyakinan (Hakim) dengan alat bukti yang sah berdasarkan undang-undang dengan didasari minimum 2 (dua) alat bukti sebagaimana disebutkan dalam pasal 183 KUHAP, yaitu :&lt;br /&gt;&lt;em&gt;“Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila ia dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedang yang dimaksud dengan 2 alat bukti yang sah haruslah memperhatikan tata urutan alat bukti menurut pasal 184 KUHAP, yaitu :&lt;br /&gt;a. Keterangan saksi&lt;br /&gt;b. Keterangan ahli&lt;br /&gt;c. Surat&lt;br /&gt;d. Petunjuk&lt;br /&gt;e. Keterangan terdakwa&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam sistem Hukum Pidana Formil Indonesia, khususnya KUHAP, sudah dimaklumi bahwa beban pembuktian ada atau tidaknya pidana yang dilakukan terletak pada Jaksa Penuntut Umum. Pasal 137 KUHAP menyebutkan :&lt;br /&gt;&lt;em&gt;“Penuntut umum berwenang melakukan penuntutan terhadap siapapun yang didakwa melakukan suatu tindak pidana dalam daerah hukumnya dengan melimpahkan perkara ke pengadilan yang berwenang mengadilinya.”&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;Apabila ketentuan ini dihubungkan dengan pasal 183 KUHAP maka penuntutan suatu perkara pidana tetap memiliki limitasi minimum dua alat bukti untuk menentukan apakah seorang terdakwa ini bersalah atau tidak bersalah. Jadi sebagai suatu lex generalis, sistem beban pembuktian (umum) dalam perkara tindak pidana diletakan pada beban Jaksa Penuntut Umum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sistem Beban Pembuktian Khusus pada kasus Korupsi sebelumnya kita telah mengetahui bahwa lex generalis, sistem beban pembuktian (umum) dalam perkara tindak pidana diletakan pada beban Jaksa Penuntut Umum. Bagaimana dengan kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK)? TPK merupakan pengecualian dan memiliki sifat khusus yang berkaitan dengan Hakim Pidana Materiil maupun Formil. Masalah beban pembuktian, sebagai bahagian dari hukum pidana formil mengalami perubahaan paradigma sejak diberlakukan Undang-undang No. 3 tahun 1971 dan Undang-undang no 31 tahun 1999.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pasal 17 Undang-Undang No. 3 tahun 1971 ayat 1,2,3,4 menunjukkan beban pembuktian dalam perkara TPK mengalami perubahan paradigma baru. Di sini terjadi pergeseran beban pembuktian atau shifting of burden of proof belum mengarah pada &lt;em&gt;reversal of burden of proof&lt;/em&gt; (pembalikan beban pembuktian sebagaimana anggapan masyarakat hukum pidana terdahulu)&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn4" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=894413305361091119#_ftn4" name="_ftnref4"&gt;[4]&lt;/a&gt;. Memang terdakwa dapat membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana setelah diperkenankan hakim, namun hal ini tidak bersifat imperatif artinya apabila terdakwa tidak mempergunakan kesempatan ini justru memperkuat dugaan jaksa penuntut umum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam Undang- undang No. 31 tahun 1999 aturan tentang beban pembuktian terdapat pada pasal 37. Sistem pembalikan beban pembuktian dalam kedua undang-undang ini masih terbatas karena masih menunjuk peran Jaksa penuntut umum memiliki kewajiban membuktikan kesalahannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Problematik Beban Pembuktian Terbalik&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Keterbatasan kedua UU di atas menimbulkan pro kontra di kalangan hukum mengenai penerapan pembalikan beban pembuktian. Sebagaian mengatakan bahwa pembalikan beban pembuktian secara total akan melanggar hak asasi manusia.&lt;br /&gt;Namun Prof JE Sahetappy&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn5" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=894413305361091119#_ftn5" name="_ftnref5"&gt;[5]&lt;/a&gt; mengatakan, "Apakah benar bahwa penerapan beban pembuktian terbalik ini melanggar Hak Asasi Manusia?. Saya memang melihat akhir-akhir ini banyak interprestasi ibarat &lt;em&gt;beauty is in the eye of the beholder&lt;/em&gt; bertalian dengan Hak Asasi Manusia. Dalam hubungan ini, saya ingin bertanya, apakah penerapan asas retroactive seperti yang sudah disetujui oleh PAH I MPR di Senayan itu bertentangan dengan Hak Asasi Manusia. Bukankah banyak LSM dan para politisi ingin sekali menerapkan asas retroactive itu bertalian dengan &lt;em&gt;gross violation of human rights&lt;/em&gt;. Supaya diketahui saja, bahwa di dunia hukum dikenal asas de uitzonderingen bevestigen de regel (perkecualian memastikan aturan yang ada), dan itu seringkali dilupakan atau pura-pura tidak diingat oleh para partisan dari kelompok tertentu. Kalau dikatakan bahwa PERPU ini bertentangan dengan KUHAP, maka hendaklah diingat bahwa Undang-Undang Korupsi Nomor 31 Tahun 1999, yang saya labelkan sebagai undang-undang tanpa anus dan sebagai tidak memiliki aturan peralihan, pada hakekatnya suatu bom waktu dalam rangka pemberantasan korupsi. Saya tidak akan berpanjang lebar tentang hal itu disini, tetapi bersedia mengulasnya lebih lanjut apabila diperlukan."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Apakah PERPU itu tidak bertentangan dengan KUHAP? Hemat saya tidak, sebab dalam Undang-Undang Korupsi Nomor 31 Tahun 1999, sudah diakomodasi hukum acaranya, sehingga tidak ada alasan untuk menolak PERPU ini. Sebagai suatu kesimpulan sementara dapat dicatat sebagai berikut: PERPU ini amat sangat dibutuhkan dalam rangka pemberantasan korupsi Mereka yang menantang PERPU ini dengan berbagai alasan, bisa dikategorisasi dari yang "takut " korupsinya akan dibongkar, sampai pada berusaha mengkambinghitamkan pihak penguasa. Tidak ada unsur pelanggaran HAM, sebab asas "rertroactive" untuk &lt;em&gt;gross violation of human rights&lt;/em&gt; juga melanggar doktrin hukum legalistik positivistik; Pelanggaran terhadap KUHAP juga tidak benar, sebab Undang-Undang Korupsi yang sekarang sudah mengatur hukum acaranya sendiri Pasal 28 Undang-Undang Korupsi juga membutuhkan penjabaran lebih lanjut dan itu bisa dicapai melalui PERPU. Saya masih akan berharap "common sense" , juga akan legal ethic and moral ethics, sebab jika tidak demikian halnya, maka sebagai seorang mantan pendidik, tidaklah enak jika teringat akan ucapan David Paul Brown bahwa &lt;em&gt;The mere lawyer is a mere blockhead&lt;/em&gt;. "&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendapat yang senada diutarakan Romli Atmasasmita, Guru Besar Hukum Pidana Internasional Unpad.&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn6" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=894413305361091119#_ftn6" name="_ftnref6"&gt;[6]&lt;/a&gt; Perkembangan praktik tersebut di be&amp;shy;berapa negara telah memunculkan suatu gagasan baru dalam menyikapi hambatan dalam proses pembuktian korupsi. Teori pembuktian yang selama ini diakui adalah asas pembuktian &lt;em&gt;"beyond reasonable doubt",&lt;/em&gt; yang dianggap tidak bertentang&amp;shy;an dengan prinsip praduga tak bersalah (&lt;em&gt;presumption of innocence&lt;/em&gt;), akan tetapi disisi lain sering menyulitkan proses pembukti&amp;shy;an kasus-kasus korupsi. Terbukti dalam praktik sistem pembuktian tersebut atau dikenal dengan istilah, ”pembuktian ne&amp;shy;gatif” tidak mudah diterapkan. Kedalaman ilmu pengetahuan dan akal manusia (logika hukum) memang ti&amp;shy;dak terbatas, sehingga muncullah alterna&amp;shy;tif asas pembuktian baru yang justru ber&amp;shy;asal dari penelitian negara maju dan di&amp;shy;pandang tidak bertentangan baik dengan perlindungan hak asasi tersangka maupun konstitusi; namun sangat efektif da&amp;shy;lam membuka secara luas akses pembukti&amp;shy;an asal usul harta kekayaan yang diduga di&amp;shy;peroleh karena korupsi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Alternatif pem&amp;shy;buktian yang diajukan dan digagas oleh pe&amp;shy;mikir di negara maju (Oliver, 2006) ada&amp;shy;lah, teori "keseimbangan kemungkinan pembuktian" (&lt;em&gt;balanced probability of prin&amp;shy;ciples&lt;/em&gt;), yaitu mengedepankan keseimbangan yang proporsional antara perlindungan kemerdekaan individu di satu sisi, dan perampasan hak individu yang bersangkutan atas harta kekayaannya yang diduga kuat berasal dari korupsi. Model baru asas pembuktian terbalik ini ditu&amp;shy;jukan terhadap pengungkapan secara tun&amp;shy;tas asal usul aset-aset yang diduga dari hasil korupsi itu sendiri, dengan menempatkan hak atas kekayaan pribadi seseorang pada level yang sangat rendah, akan tetapi secara bersamaan menempatkan hak kemerdekaan orang yang bersangkutan pada level yang sangat tinggi dan sama sekali tidak boleh dilanggar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Teori keseimbangan kemungkinan pembuktian terbalik dalam harta kekayaan tersebut menempatkan seseorang yang diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi pada posisi di mana sebe&amp;shy;lumnya yang bersangkutan belum mem&amp;shy;peroleh harta kekayaan sebanyak seka&amp;shy;rang yang didapat. Teori tersebut dengan dasar pertimbangan di atas telah diprak&amp;shy;tikkan oleh Pengadilan Tinggi Hongkong dalam kasus ICAC Hongkong terhadap pe&amp;shy;mohon 'judicial review" terhadap proses pembuktian terbalik yang dilaksanakan oleh pengadilan rendah telah sesuai de&amp;shy;ngan &lt;em&gt;Hongkong Bribery Ordinance Act&lt;/em&gt;. Keputusan Pengadilan Tinggi Hong kong menganggap bahwa proses pembuktian terbalik yang telah dilaksanakan peng&amp;shy;adilan rendah telah memberikan keadilan sama bagi kedua belah pihak yaitu kepada pemohon maupun kepada ICAC Hong Kong dalam menyampaikan pembuktian&amp;shy;nya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berlainan dengan model Hongkong (dalam pembuktian terbalik) yang dapat digunakan dalam kasus korupsi melalui prosedur hukum acara pidana, maka model pembuktian terbalik dalam Kon&amp;shy;vensi Anti Korupsi 2003 (Pasal 31 ayat 8), dan banyak memperoleh pengakuan dari negara-negara maju baik yang mengguna&amp;shy;kan sistem hukum "Common Law" dan "Civil Law", yaitu mendukung penggu&amp;shy;naan prosedur keperdataan dalam mene&amp;shy;rapkan teori pembuktian terbalik dengan keseimbangan kemungkinan tersebut, artinya, sepanjang prosedur pembuktian terbalik tersebut ditujukan untuk meng&amp;shy;gugat hak kepemilikan seseorang atas harta kekayaannya yang berasal dari tindak pidana korupsi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;UU Nomor 31 tahun 1999 (Pasal 31) dan UU Nomor 15 tahun 2002 (Pasal 37) telah memuat ketentuan mengenai pembuktian terbalik (reversal burden of proof atau onus of)&lt;br /&gt;Ketentuan di dalam kedua undang-&amp;shy;undang tersebut masih belum dilandaskan kepada justifikasi teoritis sebagaimana telah diuraikan di atas, melainkan hanya menem&amp;shy;patkan ketentuan pembuktian terbalik tersebut semata-mata sebagai sarana untuk memudahkan proses pembuktian saja tanpa dipertimbangkan aspek hak asasi ter&amp;shy;sangka/terdakwa berdasakan UUD 1945. Kini dengan munculnya dua model pem&amp;shy;buktian terbalik dengan keseimbangan kemungkinan tersebut, maka telah terdapat referensi teoritik dan praktik dalam masalah pembuktian terbalik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sudah tentu pembuktian terbalik da&amp;shy;lam hal hak-kepemilikan harta kekayaan seseorang yang diduga berasal dari korup&amp;shy;si menimbulkan pro dan kontra. Pandang&amp;shy;an kontra mengatakan bahwa, pembukti&amp;shy;an terbalik dalam hak kepemilikan harta kekayaan tersebut juga bertentangan de&amp;shy;ngan hak asasi manusia yaitu setiap orang berhak untuk memperoleh kekayaannya dan hak privasi yang harus dilindungi. Na&amp;shy;mun demikian, bertolak kepada pemikiran bahwa korupsi merupakan sumber ke&amp;shy;miskinan dan kejahatan serius yang sulit pembuktiannya di dalam praktik sistem hukum di semua negara,maka hak asasi in&amp;shy;dividu atas harta kekayaannya bukanlah dipandang sebagai hak absolut, melain&amp;shy;kan hak relatif, dan berbeda dengan per&amp;shy;lindungan atas kemerdekaan seseorang dan hak untuk memperoleh peradilan yang fair dan terpercaya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Konvensi Anti Korupsi 2003 yang telah diratifikasi telah memuat ketentuan me&amp;shy;ngenai pembuktian terbalik (Pasal 31 ayat 8) dalam konteks proses pembekuan (freez&amp;shy;ing), perampasan (seizure), dan penyitaan (confiscation) di bawah judul Kriminalisasi dan Penegakan Hukum (Bab III). Pascaratifikasi Konvensi Anti Korupsi 2003 sudah tentu berdampak terhadap hukum pembuktian yang masih dilandaskan kepada Undang-undang Hukum Acara Pidana Nomor 8 tahun 1981 dan ketentuan mengenai penyelidikan, penyidikan dan penuntutan serta pemeriksaan pengadilan di dalam UU nomor 31 tahun 1999.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang terpenting dalam hukum pem&amp;shy;buktian kasus korupsi, sudah seharusnya unsur kerugian negara yang nyata bahkan yang masih diperkirakan akan nyata kerugiannya, sudah tidak pada tempatnya dan tidak proporsional lagi untuk dijadikan unsur pokok dalam suatu tindak pidana korupsi, dan karenannya tidak perlu harus dibuktikan lagi. Bahkan kerugian masyarakat luas terutama pihak ketiga yang dirugikan karena korupsi sudah seharusnya diakomodasi di dalam UU baru pemberantasan korupsi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;DAFTAR PUSTAKA&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn1" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=894413305361091119#_ftnref1" name="_ftn1"&gt;[1]&lt;/a&gt; Tempo Interaktif, &lt;em&gt;KPK Minta Perpu Pembuktian Terbalik&lt;/em&gt;, 21 Desember 2004&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn2" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=894413305361091119#_ftnref2" name="_ftn2"&gt;[2]&lt;/a&gt; Andi Hamzah. &lt;em&gt;Ide yang melatarbelakani Pembalikan beban pembuktian&lt;/em&gt;. Makalah pada Seminar Nasional Debat Publik Tentang Pembalikan Beban Pembuktian. Tanggal 11 Juli 2001 Universitas Trisaksti&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn3" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=894413305361091119#_ftnref3" name="_ftn3"&gt;[3]&lt;/a&gt; Martiman Prodjohamidjojo. &lt;em&gt;Penerapan Pembuktian terbalik dalam delik korupsi&lt;/em&gt;. Cetakan I. Bandung:CV Mandar Madju, 2001. Halaman 98.&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn4" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=894413305361091119#_ftnref4" name="_ftn4"&gt;[4]&lt;/a&gt; Prof. DR. Indriyanto Seno Adji, SH.MH, &lt;em&gt;Korupsi dan Pembalikan beban pembuktian&lt;/em&gt;. Jakarta 2006, halaman 87&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn5" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=894413305361091119#_ftnref5" name="_ftn5"&gt;[5]&lt;/a&gt; Prof JE Sahetappy, &lt;em&gt;Problematik Beban Pembuktian Terbalik&lt;/em&gt;. Jakarta Desember 2003&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn6" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=894413305361091119#_ftnref6" name="_ftn6"&gt;[6]&lt;/a&gt; Romli Atmasasmita. &lt;em&gt;Pembuktian Terbalik Kasus Korupsi&lt;/em&gt;.Harian Seputar Indonesia 27 September 2006&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh :&lt;br /&gt;Johanes Wardy Sitinjak&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;The Tracer (&lt;a href="http://signnet.blogspot.com/"&gt;http://signnet.blogspot.com/&lt;/a&gt;)&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/894413305361091119-5875998209185927190?l=signnet.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://signnet.blogspot.com/feeds/5875998209185927190/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=894413305361091119&amp;postID=5875998209185927190' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/894413305361091119/posts/default/5875998209185927190'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/894413305361091119/posts/default/5875998209185927190'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://signnet.blogspot.com/2008/04/pembuktian-terbalik-solusi.html' title='Pembuktian  Terbalik  : Solusi  Pemberantasan  Korupsi ?'/><author><name>Johanes Wardy Sitinjak</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='17' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_dGBFqk0Xzbo/SNyVuo4iSPI/AAAAAAAAAEQ/tvSwoDD7TF4/S220/tata_1.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-894413305361091119.post-8574155602445109438</id><published>2008-04-10T14:33:00.004+07:00</published><updated>2008-04-11T22:36:33.548+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KPPU Cases'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='My_Articles'/><title type='text'>Carrefour  Enak Di Mata Konsumen, Pahit Terasa  di Pemasok</title><content type='html'>&lt;p align="justify"&gt;Para konsumen Carrefour tentu sangat diuntungkan dengan harga yang murah untuk sebagian barang yang dijual di gerai Carrefour dibandingkan dengan pesaing-pesaingnya seperti Giant dan Hypermart. Namun tidak demikian yang dirasakan para pemasok.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para pemasok terutama dari pemasok golongan UKM merasa dirugikan pihak Carrefour atas penerapan &lt;em&gt;trading term&lt;/em&gt; yang banyak kepada para pemasoknya. Akibatnya salah satu pemasoknya yang dirugikan melaporkan kepada KPPU tentang persyaratan &lt;em&gt;trading term&lt;/em&gt;. KPPU akhirnya mengeluarkan keputusan yang mengatakan Carrefour melanggar pasal 19 ayat a UU NO. 5/1999 dan memerintahkan Carrefour untuk menghentikan pengenaan minus margin kepada pemasoknya. Carrefour juga diharuskan membayar denda sebesar Rp. 1,5 Milyar. Keputusan KPPU dikuatkan dengan Keputusan Mahkamah Agung yang menolak keberatan dari pihak Carrefour.&lt;br /&gt;Item-item apa saja yang diterapkan Carrefour dapat dilihat dalam tabel dibawah ini:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perbandingan item Trading Term yang dikenakan Carrefour kepada Pemasok&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Tahun 2003&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Fixed Rebate&lt;br /&gt;Conditional Rebate&lt;br /&gt;Promotional Discount&lt;br /&gt;Promotional Budget&lt;br /&gt;Regular Discount&lt;br /&gt;Common Assortment&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Tahun 2004&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Fixed Rebate&lt;br /&gt;Conditional Rebate&lt;br /&gt;Promotional Discount&lt;br /&gt;Promotional Budget&lt;br /&gt;Regular Discount&lt;br /&gt;Common Assortment&lt;br /&gt;Reduce Purchase Price&lt;br /&gt;Minus Margin&lt;br /&gt;Penalty Delay Delivery Event&lt;br /&gt;Opening Cost&lt;br /&gt;Opening Discount for New&lt;br /&gt;Additional Discount for Other&lt;br /&gt;Anniversary Discount&lt;br /&gt;Store Remodelling Discount&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Tahun 2005&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Fixed Rebate&lt;br /&gt;Conditional Rebate&lt;br /&gt;Promotional Discount&lt;br /&gt;Promotional Budget&lt;br /&gt;Regular Discount&lt;br /&gt;Common Assortment&lt;br /&gt;Reduce Purchase Price&lt;br /&gt;Minus Margin&lt;br /&gt;Penalty Delay Delivery Event&lt;br /&gt;Opening Cost&lt;br /&gt;Opening Discount for New&lt;br /&gt;Additional Discount for Other&lt;br /&gt;Anniversary Discount&lt;br /&gt;Store Remodelling Discount&lt;br /&gt;Opening Listing Fee&lt;br /&gt;Lebaran Discount&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa contoh trading term yang dirasakan memberatkan pemasok :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Minus Margin&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Jaminan dari pihak pemasok bahwa harga jual produk pemasok ke Carrefour adalah paling murah.&lt;br /&gt;Persyaratan Minus Margin yang diterapkan oleh Carrefour apabila Carrefour menemukan harga jual yang lebih murah di gerai para pesaing Carrefour maka invoice akan dipotong langsung atas selisih harga tersebut. Ini tidak wajar karena pemasok tidak dapat mengontrol harga jual yang ditetapkan pesaing Carrefour. Harga Jual produk ke konsumen adalah kebijakan peritel yang menjadi pesaing Carrefour.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Listing Fee&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Yang dimaksud listing fee adalah biaya pemasok untuk memasok produk baru ke dalam gerai Carrefour. Listing Fee berfungsi sebagai jaminan apabila barang tersebut tidak laku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Walau pun tidak dikenakan kepada semua pemasok tetapi pengenaan listing fee tidak tepat karena hubungan usaha antara Carrefour dengan pemasok adalah sistem jual putus. Dengan demikian tidak tepat Carrefour mengaitkan listing fee dengan alasan menutupi kerugian apabila barang tersebut tidak laku.&lt;br /&gt;Bahkan ada pemasok yang sudah membayar listing fee tetapi produknya tetap tidak dipajang di gerai Carrefour.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Listing Fee yang bagi pemasok merupakan investasi yang tidak memberikan nilai tambah, dapat dipakai Carrefour untuk mengurangi item produk yang akan masuk dan menghalangi pemasok masuk gerai Carrefour.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Anniversary Discount&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Biasa diberikan antara bulan Agustus – September, dirasakan memberatkan pemasok karena ulang tahun hanya 1 hari tetapi dibebankan kepada pemasok selama satu bulan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Commont Assortment Cost&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Biaya kompensasi terhadap display seluruh varian produk pemasok yang telah disepakati. Perilaku ini memberatkan karena kebijakan pembelian adalah kebijakan bisnis Carrefour. Sudah selayaknya resiko tidak lakunya barang yang dibeli menjadi tanggungan Carrefour.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Store Remodelling Discount&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Adalah discount tambahan khusus diberikan oleh pemasok untuk mendukung promosi di gerai Carrefour yang sedang diremajakan. Diskon dihitung dari jumlah gerai yang diremajakan. Perilaku ini memberatkan karena kebijakan peremajaan gerai adalah kebijakan Carrefour jadi sewajarnya ditanggung sepenuhnya oleh Carrefour. Jika ini dianggap biaya promosi, maka merupakan tambahan biaya karena sudah ada &lt;em&gt;promotion discount&lt;/em&gt; dan &lt;em&gt;promotion budget&lt;/em&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Pembukaan gerai baru&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Dalam hal pembukaan gerai baru, Carrefour mengenakan sekaligus tiga item trading term yaitu &lt;em&gt;listing fee, opening cost/new store&lt;/em&gt; dan &lt;em&gt;opening discount&lt;/em&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syarat-syarat perdagangan (trading term) yang diterapkan semakin memberatkan setiap tahunnya berupa penambahan jenis item, kenaikan biaya dan kenaikan besaran tarif (&lt;em&gt;fee precentage&lt;/em&gt;).&lt;br /&gt;Bahkan menurut para pemasok, trading term ini merupakan virus yang menyebar karena para pesaing Carrefour mulai menerapkan beberapa item trading term yang sama akibat beberapa karyawan Carrefour yang pindah kerja ke perusahaan pesaing Carrefour.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masih mau harga murah ? Masih donk asal diperoleh dengan cara-cara yang sehat dan hasil dari efisiensi dan innovasi &lt;em&gt;value chain&lt;/em&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber :&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.kppu.go.id/docs/Putusan/putusan_carrefour.pdf"&gt;Salinan Keputusan KPPU Perkara Nomor 2/KPPU-L2/2005 &lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh :&lt;br /&gt;Johanes Wardy Sitinjak&lt;br /&gt;The Tracer (http://signnet.blogspot.com)&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/894413305361091119-8574155602445109438?l=signnet.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://signnet.blogspot.com/feeds/8574155602445109438/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=894413305361091119&amp;postID=8574155602445109438' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/894413305361091119/posts/default/8574155602445109438'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/894413305361091119/posts/default/8574155602445109438'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://signnet.blogspot.com/2008/04/carrefour-enak-di-mata-konsumen-pahit.html' title='Carrefour  Enak Di Mata Konsumen, Pahit Terasa  di Pemasok'/><author><name>Johanes Wardy Sitinjak</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='17' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_dGBFqk0Xzbo/SNyVuo4iSPI/AAAAAAAAAEQ/tvSwoDD7TF4/S220/tata_1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-894413305361091119.post-2832298729727145062</id><published>2008-04-07T18:25:00.013+07:00</published><updated>2008-04-18T16:54:52.796+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='whistleblowers'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='My_Articles'/><title type='text'>I   Did  What Was Right… Have No Regrets  and  Would Do It  Again</title><content type='html'>Saya selalu memberi penghargaaan setinggi-tingginya kepada orang-orang yang berani mengungkapkan kebenaran/truth. Apalagi hal ini dilakukan dengan sadar bahwa langkah yang ia ambil berakibat kehilangan segala kenikmatan yang ia peroleh selama ini. Bahkan bisa saja keselamatan dirinya beserta istri dan anaknya menjadi taruhan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semuanya ini dapat kita saksikan dalam film The Insider. The Insider diproduksi tahun 1999 menceritakan kisah nyata atau True Story dari &lt;a href="http://www.jeffreywigand.com/"&gt;Dr. Jeffrey Wigand &lt;/a&gt;(diperankan Russell Crowe) dan Lowell Bergman (diperankan Al Pacino) yang mengungkapkan kecurangan dari perusahaan besar di &lt;em&gt;Tobbacco Industry&lt;/em&gt;, yaitu Brown and Williamson. Kecurangan itu adalah para CEO Brown and Williamson mengetahui bahwa merokok dapat menyebabkan kecanduan apabila ditambahkan zat &lt;a title="Carcinogenic" href="http://en.wikipedia.org/wiki/Carcinogenic"&gt;carcinogenic&lt;/a&gt; yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Penambahan zat semata-mata untuk meningkatkan penjualan yang pada akhirnya meningkatkan profit perusahaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari Perjuangan Dr. Jeffrey Wigand (mantan kepala riset Brown and Williamson dan Lowell Bergman (investigative reporter dan produser acara “&lt;em&gt;60 minutes&lt;/em&gt;” dari CBS ) akhirnya perusahaan Brown and Williamson dikenakan denda sebesar $246 billion.&lt;br /&gt;Film ini sebenarnya diilhami dari sebuah artikel terkenal “&lt;a title="The Man Who Knew Too Much (article)" href="http://en.wikipedia.org/wiki/The_Man_Who_Knew_Too_Much_(article)"&gt;The Man Who Knew Too Much&lt;/a&gt;” tentang &lt;em&gt;whistleblower&lt;/em&gt; Jeffrey Wigand, yang ditulis oleh Marie Brenner Mei 1996.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apa yang dapat kita petik dari isi film ini?&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Keberanian Luar Biasa untuk mengungkapkan kebenaran.&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Dengan rasa hormat saya kepada para pejuang kemerdekaan, keberanian yang dilakukan Dr. Jeffrey Wigan menurut saya melebihi keberanian para pejuang. Mengapa? Karena Wigan sebetulnya bisa diam saja, seperti kebanyakan karyawan di perusahaan tersebut atau seperti kebanyakan kita (termasuk saya), saat terjadi kasus korupsi di KPU, BI, Bank penerima BLBI, BPPN, Dana Budgeter dan lain-lain. Apakah tidak ada karyawan/pegawai di semua perusahaan/badan/instansi tersebut yang mengetahui atau melihat adanya kasus korupsi terjadi. Saya yakin ada, tetapi kebanyakan kita (termasuk saya) lebih memilih diam, mungkin takut kehilangan jabatan atau penghasilan yang sudah besar selama ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;The danger is not that I should do ill, but that I should do nothing&lt;/em&gt; (Michel de Montaigne). Itulah jalan yang dipilih oleh Wigan. Ia memilih bersuara dan melakukan sesuatu dengan berani menjadi saksi pelapor daripada hanya diam saja. Ia memilih kehilangan gaji besar sebagai Kepala Riset dan menerima gaji kecil sebagai guru kimia dan bahasa Jepang di sebuah SMA. Ia kehilangan ketentraman keluarga, bercerai dengan istrinya. Masih banyak lagi masalah yang dia hadapi termasuk “serangan balik” dari perusahaan Brown and Williamson yang mencemarkan nama baiknya dan menceritakan penyakit yang diderita salah satu anaknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Coba simak apa yang dikatakan Wigan. &lt;em&gt;“ I am honored that people think I am a hero…but I do not accept that moniker as others are much deserving of it. I Did What Was Right… Have No Regrets and Would Do It Again. As you see, we were just ordinary people placed in some extraordinary situation and did the right thing as all shoul do"&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;a title="Confidentiality agreement" href="http://en.wikipedia.org/wiki/Confidentiality_agreement"&gt;confidentiality agreement&lt;/a&gt;&lt;/strong&gt; tidak boleh menjadi alasan untuk menutupi kebenaran/truth.&lt;br /&gt;Penerapan confidentiality agreement dibatasi hanya untuk informasi-informasi tentang perusahaan yang tidak melanggar hukum. Jangan sampai perusahaan atau suatu badan menggunakan klausul confidentiality agreement untuk memaksa para karyawannya supaya diam saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syukur dalam kasus Wigan, walaupun hal ini telah dicoba tetapi tidak berhasil. Bahkan dalam kasus kecurangan Worldcom, &lt;em&gt;Whistleblower&lt;/em&gt; Cynthia Cooper seorang Vice Presiden Internal Auditor menerima penghargaan dalam &lt;em&gt;American Institute of Certified Public Accountants’ (AICPA) Business dan Industry Hall of Fame tahun 2004&lt;/em&gt; atas keberanian dan intergritasnya. Dengan kata lain Cynthia Cooper bukan melanggar kode etik sebagai internal auditor yang salah satu adalah masalah kerahasian.&lt;br /&gt;Congress Amerika pun membuat &lt;em&gt;Sarbanes-Oxley Act&lt;/em&gt; yang dalam Section 808 memberikan perlindungan terhadap whistleblower dari pembalasan yang dilakukan perusahaan.&lt;br /&gt;Di Indonesia, KPK telah memberikan perlindungan kepada para pemberi laporan tentang korupsi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Kebebasan Pers&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Soal keberanian tidak hanya ditunjukan oleh Wigan saja, tetapi juga Lowell Bergman, ketika mengetahui bahwa rekaman wawancara dengan Wigan yang muncul dalam acara &lt;em&gt;“60 Minutes&lt;/em&gt;” telah disensor, ia menolak. Apa yang dilakukan para pimpinan CBS menurutnya karena pihak CBS takut akan kerugian yang diderita jika pihak lawan akan menuntut. Hal ini di Amerika dikenal dengan konsep hukum &lt;a title="Tortious interference" href="http://en.wikipedia.org/wiki/Tortious_interference"&gt;Tortious interference&lt;/a&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan mempertaruhkan pekerjaannya ia berjuang agar wawancara dengan Wigan yang belum disensor itu yang harus disiarkan kepada publik. Dengan pertolongan sesama wartawan dari &lt;a title="The New York Times" href="http://en.wikipedia.org/wiki/The_New_York_Times"&gt;The New York Times&lt;/a&gt; dan The Wall Street Journal, akhirnya wawancara tersebut dapat disiarkan dalam &lt;em&gt;“60 Minutes”.&lt;/em&gt; Namun Bergman tidak bersedia kembali tetap bekerja di CBS. Ia mengatakan,&lt;br /&gt;&lt;em&gt;'What got broken here doesn't go back together again'&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;Bergman beralih menjadi dosen yang mengajarkan journalisme pada &lt;a title="University of California, Berkeley" href="http://en.wikipedia.org/wiki/University_of_California,_Berkeley"&gt;University of California, Berkeley&lt;/a&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Blog ini sebenarnya diilhami dan dipersembahkan kepada perjuangan para whistleblower seperti Jeffrey Wigan, Cynthia Cooper (Worldcom), Sherron Watkins (Enron) atau para crusader seperti Andrei Kozlov.&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Tracing the truth, honesty and make the difference.&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;The Tracer (http://signnet.blogspot.com)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/894413305361091119-2832298729727145062?l=signnet.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://signnet.blogspot.com/feeds/2832298729727145062/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=894413305361091119&amp;postID=2832298729727145062' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/894413305361091119/posts/default/2832298729727145062'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/894413305361091119/posts/default/2832298729727145062'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://signnet.blogspot.com/2008/04/i-did-what-was-right-have-no-regrets.html' title='I   Did  What Was Right… Have No Regrets  and  Would Do It  Again'/><author><name>Johanes Wardy Sitinjak</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='17' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_dGBFqk0Xzbo/SNyVuo4iSPI/AAAAAAAAAEQ/tvSwoDD7TF4/S220/tata_1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-894413305361091119.post-7460936503535233350</id><published>2008-04-03T13:33:00.003+07:00</published><updated>2008-04-03T13:41:31.147+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KPPU Cases'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='My_Articles'/><title type='text'>EXSUM  Putusan  KPPU pada Kasus Penunjukan Langsung Jasa Perubahan  Logo  PT. Pertamina</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;Nama Proyek&lt;/strong&gt; :&lt;br /&gt;Jasa Perubahan Logo PT. Pertamina&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Pihak-pihak yang terlibat&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;PT. PERTAMINA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Substansi laporan&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;- PT. Pertamina telah melakukan pelanggaran ketentuan yang berlaku dalam perubahan logo dengan menunjuk langsung LANDOR.&lt;br /&gt;- Kebijakan PT. Pertamina dalam proyek perubahan logo telah mendiskriminasikan pelaku usaha lain dengan memperlakukan LANDOR secara istimewa.&lt;br /&gt;- Kebijakan PT. Pertamina dalam proyek perubahan logo telah mengakibatkan kerugian bagi negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Latar belakang masalah&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Dalam rangka memperbaiki citra dan menyesuaikan visi dan misi perusahaan maka Direksi PT. Pertamina mengeluarkan kebijakan mengubah logo perusahaan. Hal ini sesuai dengan wewenang Direksi yang diatur dalam pasal 11 anggaran dasar Pertamina. Untuk itu direncanakan untuk me-launching logo baru pada tanggal 10 Desember 2004 pada saat ulang tahun PT. Pertamina.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Struktur pasar penyedia jasa pembuatan logo di Indonesia dapat dilakukan oleh semua pelaku usaha yang mempunyai keahlian di bidang desain graphis. Di antara pelaku tersebut , perusahaan yang menfokuskan kegiatan usahanya dalam bidang perancangan logo dan strategi pengembangannya adalah perusahaan &lt;em&gt;branding consultant&lt;/em&gt; yang memiliki kompetensi untuk melakukan &lt;em&gt;brand audit&lt;/em&gt; dan strategi pengembangannya, explorasi atau penggalian konsep untuk logo baru, pengembangan logo baru yang telah dipilih dan desain aplikasinya serta membuat buku panduan yang dapat digunakan sebagai petunjuk/pedoman dalam implementasi logo baru.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa international branding consultant di Indonesia :&lt;br /&gt;LANDOR telah memiliki 13 klien .&lt;br /&gt;Interbrand telah memiliki 14 klien.&lt;br /&gt;Brande Group telah memiliki 20 klien.&lt;br /&gt;Sementara perusahaan lokal yang bergerak pada bidang ini adalah BD+A, Nuage, Inkara dan Makki-Makki yang mempunyai klien seperti Bank Permata, Aqua, Ades dan Astra Graphia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Alasan Terlapor melakukan penunjukan langsung&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;- Pertimbangan reputasi LANDOR selama lebih kurang 30 tahun dalam bisnis merancang logo-logo perusahaan dunia, khususnya perusahaan minyak dunia.&lt;br /&gt;- Alasan mendesak karena ketatnya target pelaksanaan desain logo (lebih kurang 3 bulan).&lt;br /&gt;- Pembuatan Logo termasuk pengadaan bersifat barang/jasa yang bersifat khusus menurut SK Direksi Pertamina nomor :036/C0000/2004-SO tentang Manajemen Pengadaan Barang dan Jasa BabVII&lt;br /&gt;- LANDOR tdak bersedia untuk ikut serta jika harus melalui tender atau beauty contest.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Analisis Fakta&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Penunjukan langsung LANDOR tidak sesuai dengan ketentuan SK Direksi Pertamina nomor :036/C0000/2004-SO tentang Manajemen Pengadaan Barang dan Jasa BabVII karena :&lt;br /&gt;- Tidak benar karena alasan mendesak&lt;br /&gt;Saat peluncuran atau launcing logo baru PT. Pertamina ternyata dilakukan pada 10 Desember 2005. Dengan demikian ada waktu kurang lebih 13 bulan sejak Direksi menunjuk LANDOR&lt;br /&gt;- Tidak benar alasan bahwa pengadaan barang dan jasa khusu karena LANDOR bukanlah konsultan komunikasi dan ruang lingkup pekerjaan LANDOR tidak termasuk penyediaan jasa konsultan komunikasi&lt;br /&gt;- Tidak benar LANDOR tidak bersedia ikut beauty contest karena dalam pembuatan logo Indosat dan bank BNI yang dimenangkan LANDOR melalui proses tender&lt;br /&gt;PT. Pertamina tidak berusaha mencari perusahaan pembuat logo pembanding. Bahkan sebenarnya PT. Interbrand Indonesia yang pernah mengajukan penawaran logo kepada PT. Pertamina seharga Rp. 2 Milyar, pada tahun 2000 telah mengerjakan logo produk PT. Pertamina yaitu Pertamax, Pertamax Plus dan Pelumas Prima XP.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Regulasi&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Pasal 19 huruf UU No.5/1999&lt;br /&gt;“Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan baik sendiri maupun dengan pelaku usaha lain yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan tidak sehat berupa :&lt;br /&gt;d. Melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Dampak Penunjukan Langsung LANDOR&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;- Menghilangkan kesempatan kepada perusahaan lain pembuat logo untuk menambah klien dan meningkatkan reputasi.&lt;br /&gt;- Menghilangkan kesempatan bagi PT. Pertamina untuk mendapatkan harga, ruang lingkup dan kualitas kerja yang bersaing.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Keputusan KPPU&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;1. Menyatakan PT. Pertamina terbukti melanggar pasal 19 huruf d UU No.5/1999&lt;br /&gt;2. Memerintahkan PT. Pertamina membayar denda Rp. 1 Milyar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Komentar atau Ulasan&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Lagi-lagi penunjukan langsung dilakukan dengan alasan-alasan klasik dan cenderung dibuat-buat untuk melakukan pembenaran. Alasan-alasan penunjukan langsung yang disampaikan Pertamina yaitu mendesak, jasa khusus, terutama LANDOR tidak bersedia ikut beauty contest tidak ada dasar yang kuat dan sah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam mengenakan sanksi, pihak KPPU hanya mengenakan sanksi kepada PT. Pertamina menurut saya karena hal ini memang kesalahan PT. Pertamina terutama Tim Inti Perubahan Logo yang dikoordinir Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia PT. Pertamina. Seharus tidak hanya PT. Pertamina saja yang dikenakan sanksi denda, tetapi juga sanksi harus dikenakan kepada seluruh Tim Inti Perubahan Logo, mulai dari penundaaan kenaikan pangkat/gaji sampai dengan pencopotan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam substansi dan analisis dampak disebutkan bahwa ada kemungkinan kerugian negara terutama disebabkan adanya penawaran dari PT. Interbrand Indonesia untuk pembuatan logo sebesar Rp. 2 Milyar rupiah yang lebih murah dari penawaran LANDOR. Tindak lanjut permasalahan ini tidak tercantum dalam keputusan KPPU. Harus ada terobosan hukum, kasus-kasus persaingan usaha yang berindikasi kerugian negara dapat segera diproses oleh KPK/Kejaksaan Agung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber bacaan :&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.kppu.go.id/docs/Putusan/putusan_logo.pdf"&gt;Salinan Keputusan KPPU atas Penunjukan Langsung Jasa Perubahan Logo baru PT. Pertamina&lt;/a&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Johanes Wardy Sitinjak&lt;br /&gt;The Tracer (http://signnet.blogspot.com) &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/894413305361091119-7460936503535233350?l=signnet.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://signnet.blogspot.com/feeds/7460936503535233350/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=894413305361091119&amp;postID=7460936503535233350' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/894413305361091119/posts/default/7460936503535233350'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/894413305361091119/posts/default/7460936503535233350'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://signnet.blogspot.com/2008/04/exsum-putusan-kppu-pada-kasus_03.html' title='EXSUM  Putusan  KPPU pada Kasus Penunjukan Langsung Jasa Perubahan  Logo  PT. Pertamina'/><author><name>Johanes Wardy Sitinjak</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='17' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_dGBFqk0Xzbo/SNyVuo4iSPI/AAAAAAAAAEQ/tvSwoDD7TF4/S220/tata_1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-894413305361091119.post-6974936937901355768</id><published>2008-04-02T12:23:00.005+07:00</published><updated>2008-04-02T12:41:16.210+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KPPU Cases'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='My_Articles'/><title type='text'>EXSUM  Putusan  KPPU pada Kasus Penunjukan Langsung Jasa Outsourcing  Roll Out CIS RISI</title><content type='html'>&lt;p align="justify"&gt;&lt;strong&gt;Nama Proyek :&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Pekerjaan Jasa Outsourcing Roll Out CIS RISI pada DISJAYA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Pihak-pihak yang terlibat&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;1. Terlapor I PT. PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tanggerang (DISJAYA)&lt;br /&gt;2. Terlapor II PT. Netway Utama&lt;br /&gt;3. Terlapor III PT. PLN Pusat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Substansi laporan&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;1. DISJAYA hanya melakukan evaluasi penunjukan langsung kepada Netway&lt;br /&gt;2. Penunjukan langsung Netway menyebabkan tertutupnya peluang bagi pelaku usaha lain untuk mengerjakan proyek&lt;br /&gt;3. Bahwa Netway tidak memenuhi ketentuan untuk ditunjuk langsung sebagaimana diatur dalam SK. Direksi PLN Nomor 038 K/920/DIR/1998 tentang pengadaan barang dan jasa di PT. PLN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Latar Belakang Masalah&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;PT. Netway adalah perusahaan yang bergerak dibidang kegiatan saran dan konsultasi dalam hal desain dan program siap pakai, analisis kebutuhan penggunaan komputer dan permasalahannya, penulisan program sederhana sesuai dengan kebutuhan pengguna komputer.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;CIS RISI (Costumer Information System Rencana Induk Sistim Informasi) adalah program pengguna komputer atau perangkat lunak hasil kustomisasi proses bisnis DISJAYA dan CCBS yang dikembangkan melalui kerjasama antara DISJAYA dan Politeknik ITB.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;CCBS (Costumer Care Billing System ) adalah suatu konsep sistem informasi, desain dan program komputer atau perangkat lunak yang dibuat untuk billing dirancang/diciptakan oleh Netway&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Alasan Terlapor melakukan penunjukan langsung&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;1) Bahwa pekerjaan terkait IPR (Intelectual Property Right) bahwa SIMPEL RISI adalah modul pengembangan CCBS yang hak ciptanya dimiliki oleh Netway.&lt;br /&gt;2) Pekerjaan bersifat spesifik, yaitu diperlukan proses lama untuk mempelajari proses bisnis yang berlaku dan berlangsung di DISJAYA&lt;br /&gt;3) Bahwa adanya unsur mendesak, yaitu perubahan organisasi dan perubahan tarif dasar listrik.&lt;br /&gt;4) Pekerjaan memerlukan kontinuitas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketentuan penunjukan langsung diatur dalam SK. Direksi PLN Nomor 038 K/920/DIR/1998 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di PT. PLN Bab IV.1 huruf a, b dan Bab IV.3 huruf d.&lt;br /&gt;Pada intinya aturan tersebut membolehkan penunjukan langsung asal memenuhi persyaratan sangat mendesak akibat bencana alam, spesifik hanya ada satu rekanan yang dapat memenuhi dan pekerjaan lanjutan yang tidak ada harga standarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Analisis Fakta&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Penunjukan langsung Netway tidak memenuhi kriteria SK. Direksi PLN Nomor 038 K/920/DIR/1998 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di PT. PLN Bab IV.1 huruf a, b dan Bab IV.3 huruf d.&lt;br /&gt;1) Tidak benar karena alasan mendesak&lt;br /&gt;- Proses penunjukan langsung Netway dimulai tahun 2000 tetapi pelaksanaannya baru dimulai tanggal 16 Januari 2004.&lt;br /&gt;- Unsur mendesak karena alasan perubahan TDL tidak benar karena perubahan TDL sudah terjadi sejak tahun 2001 yaitu sejak dikeluarkan Keppres 83 pada tanggal 13 Juni 2001. Perubahan tersebut tidak langsung diterapkan di seluruh DISJAYA&lt;br /&gt;- Perubahan struktur organisasi terlah terjadi tahun 2000&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2) Tidak benar alasan CIS RISI terkait hak cipta karena CIS RISI telah menjadi milik PLN dan dalam SK. Direksi PLN Nomor 038 K/920/DIR/1998 tidak ada penunjukan langsung dengan alasa terkait hak cipta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3) Tidak benar dengan alasan kontinuitas karena baru sekali saja Netway mengerjakan Outsourcing Roll Out CIS RISI pada DISJAYA pada tahun 2004.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4) Tidak benar dengan alasan spesifik karena diluar Netway masih ada beberapa perusahaan yang sanggup melaksanakan perkerjaan ini dengan kualitas yang sama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Regulasi&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Pasal 19 huruf UU No.5/1999&lt;br /&gt;&lt;em&gt;“Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan baik sendiri maupun dengan pelaku usaha lain yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan tidak sehat berupa :&lt;br /&gt;a. Menolak dan menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. Melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu"&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Keputusan KPPU&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;1. Menyatakan Terlapor II terbukti melanggar pasal 19 huruf a UU No.5/1999&lt;br /&gt;2. Menyatakan Terlapor I dan III terbukti melanggar pasal 19 huruf d UU No.5/1999&lt;br /&gt;3. Memerintahkan Terlapor II membayar denda Rp. 1 Milyar.&lt;br /&gt;4. Memerintahkan Terlapor I dan III tidak mengikutsertakan terlapor II dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan I dan III selama 1 tahun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Komentar atau Ulasan&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Menurut saya keputusan KPPU sudah tepat dan tidak terpengaruh dengan alasan-alasan klasik (dibuat-buat) penunjukan langsung yaitu mendesak, spesifik dan untuk kontinuitas. Walaupun tim yang memeriksa kasus ini tidak ada yang berlatarbelakang teknik, namun tidak menerima begitu saja alasan-alasan teknis misal hak cipta, spesifik dan kontinuitas yang diajukan pihak terlapor.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam mengenakan sanksi, mengapa pihak KPPU hanya mengenakan sanksi kepada Terlapor II saja? Mengapa terhadap terlapor I dan III yang dinyatakan bersalah melanggar pasal 19 huruf d UU No.5/1999 tidak dikenakan sanksi juga. Apakah karena terlapor I dan III merupakan BUMN yang notabene milik pemerintah, yang apabila dikenakan sanksi denda sama saja keluar kantong kiri masuk kantong kanan ? Jikalau begitu mengapa untuk para pelaku (panitia/tim pengadaan) tidak dikenakan sanksi ? Para pelakunya bisa saja melakukan hal yang sama dikemudian hari atau di pengadaan lainnya karena tidak ada efek jera.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber :&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.kppu.go.id/docs/Putusan/putusan_PLN.pdf"&gt;Salinan Keputusan KPPU atas Penunjukan Langsung Jasa Outsourcing Roll Out CIS RISI DISJAYA&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Johanes Wardy Sitinjak&lt;br /&gt;The Tracer (http://signnet.blogspot.com)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/894413305361091119-6974936937901355768?l=signnet.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://signnet.blogspot.com/feeds/6974936937901355768/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=894413305361091119&amp;postID=6974936937901355768' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/894413305361091119/posts/default/6974936937901355768'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/894413305361091119/posts/default/6974936937901355768'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://signnet.blogspot.com/2008/04/exsum-putusan-kppu-pada-kasus.html' title='EXSUM  Putusan  KPPU pada Kasus Penunjukan Langsung Jasa Outsourcing  Roll Out CIS RISI'/><author><name>Johanes Wardy Sitinjak</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='17' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_dGBFqk0Xzbo/SNyVuo4iSPI/AAAAAAAAAEQ/tvSwoDD7TF4/S220/tata_1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-894413305361091119.post-3769550404754113528</id><published>2008-03-30T16:10:00.005+07:00</published><updated>2008-03-31T16:44:26.889+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Anti-Corruption'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='My_Articles'/><title type='text'>Internal  Pengawasan  Memble ?</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Beberapa hari ini media massa memberitakan tentang KPK yang mempertanyakan tidak adanya laporan dari Itjen dan Bawasda mengenai korupsi pada instansinya. Pertanyaan ini bagi saya sebenarnya dapat diperinci lagi menjadi beberapa pertanyaan lagi, yaitu :&lt;br /&gt;Apakah memang tidak ada korupsi ?&lt;br /&gt;Ada korupsi, terdeteksi tetapi tidak mau melaporkannya?&lt;br /&gt;Ada korupsi, terdeteksi dan telah termuat didalam laporan pemeriksaan sehingga tidak perlu melaporkannya lagi?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mari kita analisi lebih dalam lagi :&lt;br /&gt;1. Apakah tidak ada korupsi di instansi atau didaerahnya masing-masing?&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Bukan untuk mengeneralisir tetapi nampak memang tidak mungkin tidak ada korupsi pada instansi atau didaerah-daerah. Berbagai kasus yang ada sekarang ini, misal kasus dana non budgeter, korupsi pada kedutaan besar RI di Malaysia, kasus pembelian pemadam kebakaran atau kasus dana BI yang nampaknya akan berseri karena ada laporan dari berbagai LSM yaitu kasus dana BI ke II. Beberapa survey yang dilakukan juga menunjukkan praktek korupsi masih subur terjadi . Misal contoh dibawah ini :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tabel Barometer Korupsi Global Pada Sektor/ Lembaga di Indonesia 2006&lt;br /&gt;============================&lt;br /&gt;lembaga / Skor&lt;br /&gt;----------------------------------------&lt;br /&gt;Parlemen 4,2&lt;br /&gt;Polisi 4,2&lt;br /&gt;Sistem hukum/peradilan 4,2&lt;br /&gt;Partai Politik 4.1&lt;br /&gt;Layanan Pendaftaran dan Perizinan 3,6&lt;br /&gt;Bisnis/sektor swasta 3,6&lt;br /&gt;Layanan Pajak 3,4&lt;br /&gt;Sistem Pendidikan 3,3&lt;br /&gt;Militer 3,3&lt;br /&gt;Pelayanan Kesehatan 3,0&lt;br /&gt;Pekerjaan Umum 2,9&lt;br /&gt;Organisasi Non Pemerintah 2,9&lt;br /&gt;Media 2,8&lt;br /&gt;Lembaga Keagamaan 2,8&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian, pertanyaan diatas mungkin harus dimodifikasi sedikit yaitu ada korupsi namun tidak terdeteksi oleh audit/pemeriksaan rutin. Penyebabnya bisa dilihat seperti yang dikatakan dalam artikel saya (Pentingnya Mengenali Fraud Red Flag)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Ada korupsi, terdeteksi namun tidak mau melaporkan?&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Kemungkinan hal ini yang paling sering terjadi. Ketika sebagai internal auditor suatu badan, saya pun pernah mengalaminya. Beberapa draft laporan hasil audit yang saya serahkan tidak pernah muncul menjadi laporan. Saya pun pernah menanyakannya namun sampai saya berhenti laporan tersebut tidak ada kabarnya.&lt;br /&gt;Untuk mencegah hal ini, BPK dapat menilai kinerja Itjen/Bawasda dengan meneliti banyaknya surat tugas yang dikeluarkan dengan jumlah laporan pemeriksaan yang diterbitkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kembali kepada tidak dilaporkan korupsi oleh para Itjen/Bawasda, menurut saya alasannya mungkin karena takut kehilangan jabatan. Melaporkan korupsi yang mungkin atasan dari Itjen atau Ka Bawasda mempunyai resiko kehilangan jabatan karena ada serangan balik dari pihak-pihak yang dirugikan. Misal ketika Inspektur Jendral Departemen Pertanian (Deptan) Zainal Bachrudin melaporkan dugaan korupsi di tubuh Deptan sebesar Rp. 733,782 miliar kepada Kejaksaan Agung. Belum juga laporannya ditindaklanjuti Kejaksaan Agung, pihak-pihak yang dilaporkan, segera melakukan aksi balasan. Zainal Bachrudin dilaporkan kepada Polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik oleh pihak yang merasa dirugikan.&lt;br /&gt;Tidak jelas sekarang kasusnya penyelesaiannya sudah sampai di mana.&lt;br /&gt;Jika kasus yang dilaporkannya justru membuat Zainal Bachrudin kehilangan jabatannya akan berakibat para Itjen instansi lainnya tidak mau melaporkan kasus korupsi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk itu KPK harus menanyakan kembali penanganan kasus ini kepada kejaksaan agung dan mengumumkannya kepada publik termasuk status Zainal Bachrudin sesudah melaporkan kasus korupsi di istansinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Agar peran Itjen dan Bawasda optimal, KPK telah mengusulkan agar Itjen dan Bawasda menjadi badan independen langsung dibawah presiden. Saya tidak akan membahas usulan ini.&lt;br /&gt;Namun ada alternatif lain agar Itjen dan Bawasda menjadi lebih berperan, yaitu :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Untuk penunjukan dan pemberhentian Itjen/Ka Bawasda, calon-calon yang diajukan harus melalui persetujuan Tim Penilai dari KPK, BPK, dan BPKP sebelum diangkat dan diberhentikan Presiden.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Setiap promosi jabatan dalam lingkungan instansi harus mendapatkan lampu hijau dari Itjen atau Bawasda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Setiap promosi pejabat, pejabat tersebut terlebih dahulu pernah bekerja di Itjen atau Bawasda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Tidak menjadikan Itjen atau Bawasda sebagai tempat pembuangan pejabat yang tidak disukai atau pernah melakukan kesalahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Membuat hotline atau saluran yang bisa digunakan semua pemeriksa di Itjen dan Bawasda untuk melaporkan korupsi   tanpa menyebut nama atau identitas. Yang paling penting disini diketahui bahwa laporan tersebut berasal dari pemeriksa Itjen atau Bawasda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Memberikan training dan pelatihan yang memadai bagi semua pengawas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Ada korupsi, terdeteksi dan telah termuat didalam laporan pemeriksaan sehingga tidak perlu melaporkannya lagi?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut saya memang tidak perlu melaporkan lagi kepada KPK karena tanggung jawab Itjen atau Bawasda sudah selesai. Permasalahan ini sudah berada pada kewenangan menteri atau bupati. Jadi jika ada kasus korupsi yang telah dilaporkan Itjen atau Bawasda namun tidak ada tindak lanjut dari menteri atau bupati yang bersangkutan maka itu adalah kesalahan menteri atau bupati. BPK dapat melihatnya dengan meminta semua laporan pemeriksaan, mana yang selesai ditindak lanjuti mana yang belum. Ini adalah kondisi yang paling kita harapkan karena menurut survey yang dilakukan &lt;em&gt;Assosiation of Certified Fraud Examiner&lt;/em&gt; (ACFE) pada tahun 2004 peranan auditor internal mendeteksi fraud sebesar 23,8% dari seluruh fraud yang terjadi. Lebih besar dibandingkan dengan prosentase external auditor menemukan fraud.&lt;br /&gt;Mungkinkah kondisi ini terjadi di Indonesia?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Johanes Wardy Sitinjak&lt;br /&gt;The Tracer (http://signnet.blogspot.com)&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/894413305361091119-3769550404754113528?l=signnet.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://signnet.blogspot.com/feeds/3769550404754113528/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=894413305361091119&amp;postID=3769550404754113528' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/894413305361091119/posts/default/3769550404754113528'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/894413305361091119/posts/default/3769550404754113528'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://signnet.blogspot.com/2008/03/internal-pengawasan-memble.html' title='Internal  Pengawasan  Memble ?'/><author><name>Johanes Wardy Sitinjak</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='17' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_dGBFqk0Xzbo/SNyVuo4iSPI/AAAAAAAAAEQ/tvSwoDD7TF4/S220/tata_1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-894413305361091119.post-4912490786475657332</id><published>2008-03-25T01:26:00.004+07:00</published><updated>2008-03-25T01:36:16.534+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Good Corporate Governance'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='My_Articles'/><title type='text'>Pentingnya  Mengenali  Fraud Red Flags</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Dalam pemberitaan kasus PT. Adam Air pada detik com, ada salah satu komentar dari pembaca yang mengatakan “ coba tanya pada auditornya”. Komentar pembaca ini kiranya tidak berlebihan. Dalam artikel yang pernah saya tulis, auditor internal tak cuma pelengkap, dikatakan ketika berbagai kasus kecurangan terbesar pada berbagai perusahaan amerika terungkap, publik pun bertanya-tanya, &lt;em&gt;where were the auditor&lt;/em&gt;? Atau &lt;em&gt;can you believe accounting firm?&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya tidak ingin mengulas kembali tentang tanggung jawab internal auditor dalam hal deteksi dan pencegahan fraud (silakan baca artikel auditor internal tak cuma pelengkap) namun saya ingin menekankan pembahasan kondisi pra fraud (sebelum terjadinya fraud) yang disebut juga &lt;em&gt;Fraud Red Flags&lt;/em&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Red Flags&lt;/em&gt; merupakan suatu kondisi yang janggal atau berbeda dengan keadaan normal. Dengan kata lain, red flags adalah petunjuk atau indikasi akan adanya sesuatu yang tidak biasa dan memerlukan penyidikan lebih lanjut. &lt;em&gt;Red flags&lt;/em&gt; tidak mutlak menunjukan apakah seseorang bersalah atau tidak tetapi merupakan tanda-tanda peringatan bahwa fraud terjadi.&lt;br /&gt;Contoh-contoh red flags.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;PEGAWAI&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;- Gaya hidup (mobil dan rumah mewah) yang tidak sesuai dengan pendapatannya.&lt;br /&gt;- Masalah utang pribadi yang besar&lt;br /&gt;- Perubahan perilaku (judi, narkoba)&lt;br /&gt;- Hubungan yang mesra dengan supplier, konsumen&lt;br /&gt;- Menolak cuti atau liburan&lt;br /&gt;- Kurangnya pembagian tugas di area yang riskan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;MANAJEMEN&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;- Penempatan pegawai yang merupakan para kroni pada posisi-posisi strategis&lt;br /&gt;- Manajemen tidak mau menjatuhkan hukuman kepada para pegawai kunci yang merupakan kroninya.&lt;br /&gt;- Keengganan untuk menyediakan data bagi auditor&lt;br /&gt;- Tidak ada kebijakan perusahaan yang tertulis dalam standard operating procedure&lt;br /&gt;- Pengendalian intern yang tidak memadai&lt;br /&gt;- Sering melakukan pergantian rekening&lt;br /&gt;- Terdapat banyak transaksi tidak normal di akhir tahun&lt;br /&gt;- Terdapat dokumen yang hilang dan tidak diketemukan&lt;br /&gt;- Terdapat program kompensasi yang tidak wajar&lt;br /&gt;- Hutang yang diperpanjang terus menerus&lt;br /&gt;- Terdapat perbedaan terus menerus antara perhitungan fisik inventory dengan pembukuannnya&lt;br /&gt;- Penjualan aset perusahaan dibawah harga pasar&lt;br /&gt;- Terdapat transfer uang ke Offshore bank&lt;br /&gt;- Pengeluaran kas yang besar tanpa suporting dokumen yang standar&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para auditor wajib mengenali red flags ini karena biasanya setelah fraud terjadi akan banyak komentar seperti ini. “Pantas dia sering berlibur di hotel yang mewah” atau “Itulah kalau penempatan pegawai bukan karena kemampuan dan prestasinya, tetapi berdasarkan kedekatan dengan top management atau pemilik.”&lt;br /&gt;Pada saat auditor menemukan red flags ini seharusnya digali lebih dalam lagi untuk memastikan apakah telah terjadi fraud. Namun, seperti dikatakan Robert R Moeller, pengarang buku &lt;em&gt;SOX &amp;amp; The New Internal Auditing Roles&lt;/em&gt; kegagalan auditor mendeteksi terjadi fraud disebabkan beberapa alasan :&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Fraud Concern Receive Inadequate Support From Management.&lt;br /&gt;Keengganan top management untuk membantu auditor kemungkinan karena mereka sendiri adalah pelaku fraud. Dalam Global Economic Crime Survey 2005 pelaku fraud 51% adalah middle management ke atas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Auditor Have an unwillingness to look for Fraud&lt;br /&gt;Kemungkinan besar auditor tidak memiliki kemampuan sebagai forensic auditor. Global Economic Crime Survey 2005 pun menunjukan bahwa sepertiga kasus fraud ditemukan secara tidak sengaja (purely by accident). Salah satu sebab mengapa fraud lebih sulit ditemukan karena fraud melibatkan keahlian pelakunya dalam mengeksplotasi sistem dan pengendalian akuntansi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Too Much Trust is placed on Auditeess&lt;br /&gt;Kendala ini dialami khususnya bagi para auditor internal. Karena sehari-hari sering bertemu dan untuk menjaga hubungan baik maka sering para auditor internal menjadi terlalu percaya kepada para auditeenya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Not Enough Emphasis is placed on Audit Quality&lt;br /&gt;Kurangnya perencanaan audit yang matang, tidak adanya diskusi mendalam antar anggota tim audit dengan komite audit menjadikan kualitas audit tidak bagus.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Auditor Sometime fail to Focus on high risk fraud area.&lt;br /&gt;Secara garis besar terdapat tiga faktor resiko fraud yang berkaitan dengan fraud dalam pelaporan keuangan. Pertama, karekteristik manajemen yang berkaitan dengan manajemen, tekanan, sikap dan perilaku terhadap pengendalian intern. Kedua, karekteristik industri yang berkaitan dengan kondisi ekonomi dan peraturan yang berlaku. Ketiga, karekteristik operasional yang meliputi sifat dan kerumitan dari transaksi perusahaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai penutup, dalam kasus PT. Adam Air, Direktur Keuangan PT. Adam Air Gustiono Kustianto pun mengakui dia sering dilangkahi dalam beberapa transaksi penting.(lihat red flag terhadap manajemen : pengendalian internal kurang memadai).&lt;br /&gt;Apakah red flags ini tercium oleh para auditor PT. Adam Air, baik internal atau ekternal auditor?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber :&lt;br /&gt;Haryanto Sahari dan Dudi Kurniawan, “Peran Akuntan dalam Mendeteksi dan Mencegah Fraud”&lt;br /&gt;Robert R Moeller, “SOX &amp;amp; The New Internal Auditing Roles”&lt;br /&gt;Joseph W. Koletar, “Fraud Exposed”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Johanes Wardy Sitinjak&lt;br /&gt;The Tracer (http://signnet.blogspot.com) &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/894413305361091119-4912490786475657332?l=signnet.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://signnet.blogspot.com/feeds/4912490786475657332/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=894413305361091119&amp;postID=4912490786475657332' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/894413305361091119/posts/default/4912490786475657332'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/894413305361091119/posts/default/4912490786475657332'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://signnet.blogspot.com/2008/03/pentingnya-mengenali-fraud-red-flags.html' title='Pentingnya  Mengenali  Fraud Red Flags'/><author><name>Johanes Wardy Sitinjak</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='17' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_dGBFqk0Xzbo/SNyVuo4iSPI/AAAAAAAAAEQ/tvSwoDD7TF4/S220/tata_1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-894413305361091119.post-4063125630388845116</id><published>2008-03-17T15:55:00.003+07:00</published><updated>2008-03-17T16:05:49.851+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='My_Articles'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Bribery'/><title type='text'>Kasus  Jaksa Urip : Suap atau  Jual  Beli   Permata?</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;Setelah beberapa minggu pemeriksaan terhadap tersangka Jaksa UTG dan AS, berkembang pendapat di masyarakat tentang kasus ini. Versi tersangka UTG dan kubu AS beserta pengacaranya mengembangkan skenario bisnis jual beli permata. Bahkan pengacara tersebut mengatakan permatanya AS banyak banget. (Kapan ngeliatnya sih? Wong AS lagi dipenjara?)&lt;br /&gt;Sedangkan saya dan mungkin sebagian besar masyarakat berpendapat kasus ini adalah kasus suap.&lt;br /&gt;Sebenarnya ada satu lagi pendapat, yaitu hasil penyelidikan internal kejaksaan yang dilakukan Jampidwas. Tetapi abaikan saja, dari dulu saya tidak pernah percaya hasil kerja aparat internal instansi mana pun. Pengalaman saya ketika menjadi auditor internal di suatu lembaga (yang sudah almarhum) juga banyak mendapat intervensi dan pembatasan. Apalagi jika pemimpin pengawasan internal tersebut orang yang takut kehilangan jabatan.&lt;br /&gt;Kembali ke permasalahan kasus ini, apakah kasus ini suap atau jual beli permata?&lt;br /&gt;Mari kita analisis secara lebih seksama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;em&gt;Pertama&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;, perkenalan antara UTG dan AS.&lt;br /&gt;Cerita-cerita yang ada di media massa tidak jelas apakah UTG dan AS benar-benar saling kenal terkait bisnis permata. Di satu media AS bilang tidak tahu UTG adalah jaksa karena pakaian preman terus. Di media yang lain, AS dan UTG berkenalan lewat jaksa lain. Dengan demikian bisa diambil kesimpulan kemungkinan besar AS dan UTG saling kenal tetapi tidak terkait bisnis permata. Tidak ada pihak lain yang bisa memberi informasi bahwa AS dan UTG berbisnis permata. Untuk memastikannya KPK dapat meminta ahli permata untuk menanyakan kepada UTG tentang seluk beluk permata.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;em&gt;Kedua&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;, tempat dan cara melakukan transaksi.&lt;br /&gt;Jika AS dan UTG sedang dalam bisnis permata. Aneh sekali jika bisnis permata dilakukan di rumah kediaman orang lain. Tidak adakah tempat yang layak di Jakarta ini untuk melakukan bisnis ini. Mengapa harus di rumah ? jawabannya supaya tidak terlihat orang lain atau publik. Baik UTG maupun AS tidak mau pertemuannya diketahui.&lt;br /&gt;Kemudian cara melakukan transaksi juga aneh. Uang dalam jumlah besar dimasukkan dalam kardus minuman. Cara ini benar-benar primitif sekali. Praktisi bisnis yang legal tidak akan mau membawa uang demikian besar. Cukup tulis cek atau transfer beres. Padahal baik AS maupun UTG pasti paham mengenai transaksi yang aman melalui bank.&lt;br /&gt;Mengapa mereka melakukan cara primitif ini? Lagi-lagi mereka tidak ingin ketahuan meninggal jejak transaksi. Kita tahu jika lewat bank akan terlacak oleh Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK menurut Kompas hari ini telah menemukan pencairan uang dalam jumlah besar beberapa hari sebelum kasus ini terjadi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih aneh lagi, kubu AS mengatakan uang itu adalah pinjaman untuk modal bisnis permata ? Apa mungkin? Saya pernah meminta pinjaman ke bank yang jauh lebih kecil jumlahnya untuk keperluan usaha. Salah satu persyaratannya harus memenuhi dulu, apakah usaha anda telah berjalan minimal 2 tahun dan menguntungkan. Belum lagi persyaratan-persyaratan yang lain.&lt;br /&gt;Masa sih AS mau memberikan modal sedemikian besar jika UTG baru mau mulai berbisnis? Apa tidak takut tertipu?&lt;br /&gt;Kalau benar pengacara AS menyetujui pernyataan ini pantas saja pengacara ini tertipu di salah satu perusahaan investasi beberapa waktu yang lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;em&gt;Ketiga&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;, apakah berbeda antara penangkapan jaksa UTG dan AS dengan kasus penangkapan anggota Mahkamah Judisial (MJ) yang juga mantan jaksa, Irawady Joenus (IJ) dan Freddy Santoso. Kedua penangkapan itu dilakukan KPK, juga di rumah yang bukan menjadi kediamaan para pelaku. Aneh, jika IJ dikenakan pasal suap padahal IJ bukan pelaku atau pejabat yang terkait langsung dengan masalah pengadaan tanah untuk MJ. Sementara UTG adalah pelaku utama karena jabatanya adalah ketua tim jaksa pemeriksa BLBI BDNI.&lt;br /&gt;Walaupun belum ditemukan bukti langsung keterkaitan uang yang diterima UTG dengan penghentian pemeriksaan kasus BLBI BDNI. Mana mungkin AS memberi uang sebanyak itu kepada UTG tanpa alasan. Apalagi AS adalah WNI keturunan yang biasa menghitung untung rugi secara jelimet dan pelit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian menurut saya kasus ini jelas kasus suap! Tinggal pengembangan apakah UTG dan AS hanya pelaku lapangan sedangan pelaku utamanya masih bebas berkeliaran untuk lobi sana sini agar kasus ini terhenti sampai di UTG dan AS saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Johanes Wardy Sitinjak&lt;br /&gt;The Tracer (&lt;a href="http://signnet.blogspot.com/"&gt;http://signnet.blogspot.com/&lt;/a&gt;)&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/894413305361091119-4063125630388845116?l=signnet.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://signnet.blogspot.com/feeds/4063125630388845116/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=894413305361091119&amp;postID=4063125630388845116' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/894413305361091119/posts/default/4063125630388845116'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/894413305361091119/posts/default/4063125630388845116'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://signnet.blogspot.com/2008/03/kasus-jaksa-urip-suap-atau-jual-beli.html' title='Kasus  Jaksa Urip : Suap atau  Jual  Beli   Permata?'/><author><name>Johanes Wardy Sitinjak</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='17' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_dGBFqk0Xzbo/SNyVuo4iSPI/AAAAAAAAAEQ/tvSwoDD7TF4/S220/tata_1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-894413305361091119.post-2626923410351867419</id><published>2008-03-12T17:52:00.004+07:00</published><updated>2008-03-12T18:02:18.882+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Humor'/><title type='text'>SELINGAN  : HUMOR     ALA    AUDITOR *)</title><content type='html'>&lt;em&gt;(*) teman bilang blognya biar jangan terlalu serius…ini cerita fiktif keluh kesah seseorang yang beristri akuntan publik atau auditor&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Menikahi Akuntan Publik&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya menikahi wanita yang memiliki karir profesional : Akuntan Publik. Ya dia adalah seorang auditor. Dan coba tebak apa yang dilakukannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia menyuruhku untuk menggunakan metode FIFO (&lt;em&gt;First In First Out&lt;/em&gt;) saat mengambil makanan yang disimpan di kulkas. Aduhh…&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia menganggapku tidak berbakat dalam bermain angka. Aku sih no problem, makanya dia yang mengurus anggaran rumah tangga. Eh tiap akhir bulan dia bikin invoice tagihan profesional fee sama aku. Waktu kubilang kalau aku ini suaminya, bukan kliennya, dia malah minta advance payment.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aku heran kenapa pengeluaran terus meningkat steadily sehingga suatu hari aku mengintip kertas-kertas yang ada di odner berlabel “current file”. Tak heran! Dia rupanya men-charge mileage (jarak) dan overtime ke dalam anggaran rumah tangga. Dia juga menagihkan Out Of Pocket Expense ke dalamnya. Dia gile dan aku sudah bilang itu ke dia, Eh, dia malah bilang, “Ya enggaklah sayang, aku kan auditor…”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setiap lembar kertas di rumah dicopy dan difilekan. Alasan dia, ada peraturan yang mengharuskan dia memaintain copy hasil kerjanya selama 10 tahun. Aku sungguh sungguh kuatir….&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia bilang kalau dia cinta aku dan aku bilang kalau aku cinta dia juga. Tapi tetap aja, dia tidak pernah percaya. Katanya ada kemungkinan terjadi mis-statement. Dan dia memintaku membuat Representation Letter mengenai masalah ini….duhhh&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tahun lalu laporan keuangan rumah kami mendapatkan opini Qualified karena aku nggak menyimpan supporting document atas expensesku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Awalnya aku heran, kenapa setiap akhir tahun selalu berdatangan surat-surat dari seluruh famili, kolega, termasuk warung depan rumah. Ternyata, istriku mengirimi confirmation letter kepada mereka semua. Waktu aku protes, dia bilang konfirmasi dari pihak eksternal lebih reliable. Cape deh…&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Waktu istriku masak, dia sering tidak mengikuti resep. Bila resep itu bilang, tambahkan setengah sendok garam, atau satu sendok the gula, dia selalu tidak peduli. Dia bilang kalau itu tidak material bila dibandingkan dengan seluruh menu yang disiapkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Waktu kami menikah, dia memberikan Enggagement Letter padaku. Awalnya kau bilang, “Oh makasih ya sayang…” Ternyata setiap tahun dia memberikan surat yang sama. Katanya, standar mengharuskan dia melakukan itu bila ada indikasi aku keliru memahami scope dan tujuan daei enggagement. Dia juga bilang, aku tidak bisa pisah dari dia begitu saja. Dia punya hak untuk didengar sebelum aku menunjuk orang lain. Dan dia juga menegaskan bila aku menunjuk orang lain menggantikan dia, maka harus ada komunikasi antara dia dan penggantinya, agar dia bisa menyampaikan keberatan profesionalnya. Matilah kita….&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kukira pernikahanku ini sudah cukup gila, ternyata ada temanku yang juga kawin dengan akuntan, punya cerita yang lebih parah. Istrinya mengkapitalisasikan biaya pernikahan sebagai Preliminary Expenses dan mengamortisasinya setiap tahun. Biaya-biaya yang dikeluarkan sebelum berumah tangga (pacaran) dikaptalisasi sebagai biaya pra-pernikahan. Juga, waktu yang dihabiskannya selama pacaran sebelum menikah sedang dalam proses valuasi, untuk dimasukkan sebagai intangible assets.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Phew,…kadang kala, aku berpikir, kalau dia membahayakan going concernnya pernikahan ini. Duh…kok aku jadi kebawa-bawa dia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Teman-teman, berpikirlah dua kali sbelum menikahi auditor. Kalau kau sudah berpikir dua kali dan tetap memutuskan menikahinya, pikirkan dua kali lagi. Kau harus mempertimbangkan besar risk sebelum memulai enggagement. Duh…aku ternyata sudah gila.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aku, seorang auditee seumur hidup.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Sumber :&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Majalah Akuntan Indonesia Edisi No. 4/Tahun I/Desember 2007 halaman 78.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Telah terbit :&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Majalah Akuntan Indonesia Edisi No. 6/Tahun I/Maret 2008&lt;br /&gt;Harga Rp. 20.000 (Pulau Jawa) Rp. 22.500 (Luar Jawa)&lt;br /&gt;Laporan Utama : Mencari Kebenaran Lewat Audit Investigasi.&lt;br /&gt;Berlangganan hubungi MONA Telp 021-83707344, 8353588&lt;br /&gt;Alamat redaksi : &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;IAI Jakarta, Gedung Gajah Blok AE Jl. Dr. Saharjo No.111 Tebet Jaksel&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/894413305361091119-2626923410351867419?l=signnet.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://signnet.blogspot.com/feeds/2626923410351867419/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=894413305361091119&amp;postID=2626923410351867419' title='3 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/894413305361091119/posts/default/2626923410351867419'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/894413305361091119/posts/default/2626923410351867419'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://signnet.blogspot.com/2008/03/selingan-humor-ala-auditor.html' title='SELINGAN  : HUMOR     ALA    AUDITOR *)'/><author><name>Johanes Wardy Sitinjak</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='17' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_dGBFqk0Xzbo/SNyVuo4iSPI/AAAAAAAAAEQ/tvSwoDD7TF4/S220/tata_1.jpg'/></author><thr:total>3</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-894413305361091119.post-901908020808357357</id><published>2008-03-11T16:43:00.004+07:00</published><updated>2008-03-18T15:42:36.078+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Good Corporate Governance'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Public Information'/><title type='text'>Menunggu  Keterbukaan  Informasi</title><content type='html'>&lt;p align="justify"&gt;Dalam konteks tata pemerintahan yang baik (&lt;em&gt;good governance&lt;/em&gt;), hak atas informasi publik adalah salah satu pilar utamanya. Untuk itu harus ada 5 (lima) unsur yang harus dijamin :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;&lt;strong&gt;Right to Observe&lt;/strong&gt;&lt;/em&gt; atau hak publik untuk memantau dan mengamati perilaku pejabat publik dalam menjalankan fungsi publiknya sebagai bagian dari pengaktualisasian prinsip transparansi.&lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;&lt;em&gt;&lt;strong&gt;Right to Information&lt;/strong&gt;&lt;/em&gt; atau hak publik untuk mendapatkan/mengakses informasi sebagai cara untuk mewujudkan transparansi. Tanpa informasi yang benar, akurat dan real time, partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan menjadi tidak bermakna dan berkualitas. &lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;&lt;strong&gt;Right to Participate&lt;/strong&gt;&lt;/em&gt; atau hak publik untuk berpartisipasi dalam proses pembentukan kebijakan publik. &lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;&lt;strong&gt;&lt;em&gt;Right of the free and Responsible Press&lt;/em&gt; &lt;/strong&gt;atau kebebasan pers dan media yang bertanggung jawab. &lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;&lt;em&gt;&lt;strong&gt;Right to Appeal&lt;/strong&gt;&lt;/em&gt; atau hak untuk mengajukan keberatan apabila hak-hak pertama sampai dengan keempat diabaikan atau direduksi sebagai bagian dari due process of law. Hak ini dapat diwujudkan melalui upaya penyampaian pengaduan, banding administrasi maupun ajudikasi. &lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;Kelima hak ini merupakan hak-hak dasar yang dijamin dalam Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Operasionalisasi dan aktualisasi hak-hak dasar ini perlu dijamin melalui pengaturan sebuah undang-undang. Untuk itu gagasan undang-undang ini dimulai awal Juli 1999 yang awalnya bernama RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (RUU KMIP) dan masuk dalam Propenas 2000-2005. Namun sampai pemerintahan Presiden Megawati berakhir realisasi Propenas 2000-2005 dalam mengundangkan UU KMIP tidak berhasil dilaksanakan. RUU KMIP kembali masuk Prolegnas 2005-2009. Anehnya RUU KMIP berada diurutan 9 dibawah RUU Kerahasiaan Negara yang munculnya belakangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Alotnya pembahasan Rancangan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (RUU KIP) yang sudah berlangsung tujuh tahun ditanggapi oleh anggota Komisi Hukum Nasional Mohammad Fajrul Falaakh. Menurutnya, hal tersebut menunjukan sulitnya menjadikan birokrasi Indonesia lebih terbuka, transparan dan akuntabel. Bahkan bukannya segera mempersiapkan diri untuk lebih terbuka, pemerintah justru memunculkan RUU tandingan seperti RUU Rahasia Negara dan RUU intelijen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Belum dapatnya RUU KIP menjadi UU dikarenakan masih ada tiga persoalan dalam RUU KIP yang dapat menganjal hak masyarakat dalam memperoleh informasi. Tiga persoalan itu adalah ancaman sanksi bagi penyalahgunaan informasi publik, keharusan memiliki alasan memperoleh informasi publik, dan BUMN tidak masuk dalam kategori badan publik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anggota Dewan Pers Abdullah Alamudi berpendapat adanya pasal yang mengatur sanksi bagi penyalahgunaan informasi publik sangat tidak masuk akal. Yang dimaksud dengan penyalahgunaan informasi publik tidak jelas sehingga pasal ini rawan menjadi pasal karet. "Sangat tidak masuk akal ada informasi publik yang sudah terbuka masih diancam sanksi jika terjadi penyalahgunaan. Pasal ini (karena tidak jelas) bisa menjadi pasal karet dan bisa dijadikan alat tarik ulur kepentingan pemerintah," ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Senada dengan Abdullah, peneliti CSIS Kusnanto juga mengkritik kriminalisasi terhadap warga yang mendapatkan dan memiliki dokumen rahasia negara. Adalah salah kaprah jika RUU Keterbukaan Informasi Publik dan RUU Rahasia Negara lebih mengatur kriminalisasi terhadap warga ketimbang berupaya memberi perlindungan terhadap informasi yang dirahasiakan. Seharusnya, yang jadi sasaran adalah bagaimana melindungi suatu informasi strategis tertutup tidak bocor ke publik, bukan justeru mengkriminalisasi publik yang mendapatkan informasi tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu dalam menanggapi masalah BUMN tidak termasuk dalam RUU KIP, Arief Mudatsir Mandan, anggota Komisi I DPR dari Fraksi PPP mengatakan bahwa esensi perdebatan RUU KIP ini sebenarnya terletak dari sisi informasi. Sekarang yang masih menjadi pertanyaan apakah ada informasi yang bisa diberikan ke publik oleh BUMN?&lt;br /&gt;“Jika kita membahas apa saja yang boleh dibuka dan tidak boleh dibuka oleh BUMN, maka itu tidak terlalu sulit untuk masalah ini,” ujar Arief. Dia menambah
